Rabu, 19 Maret 2008

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR : 12 a TAHUN 2008
TENTANG
REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI
DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
JAKARTA, Januari 2008
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
- 1 –
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR : 12 a TAHUN 2008
TENTANG
REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI
DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
DEWAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Menimbang : a. bahwa amanat peraturan perundang-undangan tentang jasa
konstruksi yang mewajibkan setiap perencana konstruksi dan
pengawas konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi dan
kemampuan usaha, telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12 Tahun
2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi
dan Jasa Pengawas Konstruksi;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dan aspirasi
para pemangku kepentingan jasa konstruksi khususnya yang
berkaitan dengan perlunya beberapa perubahan ketentuan
tentang klasifikasi dan kualifikasi usaha, persyaratan dan tata
cara penerbitan SBU dan format SBU, maka Peraturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tentang Registrasi
Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas
Konstruksi sebagaimana tersebut pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana
Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi yang baru sebagai
pengganti Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi Nomor 12 Tahun 2006;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3955);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3956);
- 2 –
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3957);
5. Ketetapan Musyawarah Nasional Khusus Anggota LPJK
Nomor 01/TAP/MUNASUS/LPJK/2007 tentang Penetapan
dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
6. Ketetapan Musyawarah Nasional LPJK Tahun 2007 Nomor :
04/TAP/MUNAS/2007 tentang Pengesahan Susunan
Pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2007 –
2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA
KONSTRUKSI TENTANG REGISTRASI USAHA JASA
PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS
KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah Lembaga yang
melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. LPJK Nasional adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang
berkedudukan di ibu kota Negara.
3. LPJK Daerah adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi.
4. Peraturan LPJK tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan
Jasa Pengawas Konstruksi, adalah norma dan aturan yang ditetapkan oleh LPJK
Nasional, bersifat nasional yang mengatur tentang persyaratan dan proses
Registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa perencana
konstruksi dan jasa pengawas konstruksi.
5. Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, adalah
jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan jasa perencanaan
konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi, yang dibedakan menurut bentuk
usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa
pengawas konstruksi.
- 3 –
6. Usaha Orang Perseorangan adalah bentuk usaha jasa orang perseorangan yang
kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi
dan Jasa pengawasan pekerjaan konstruksi yang berkeahlian kerja tertentu.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang
bukan badan hukum, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
perencanaan pekerjaan konstruksi dan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi.
8. Akreditasi adalah keseluruhan proses penilaian oleh LPJK Nasional terhadap
Asosiasi Tercatat atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan
sertifikasi anggotanya.
9. Asosiasi adalah asosiasi perusahaan jasa konstruksi, yang merupakan satu atau
lebih wadah organisasi perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun yang
bukan badan hukum, yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
10. Asosiasi Terakreditasi adalah Asosiasi yang telah diakreditasi oleh LPJK
Nasional.
11. Asosiasi belum Terakreditasi adalah Asosiasi yang belum terakreditasi oleh
LPJK Nasional.
12. Registrasi adalah suatu kegiatan LPJK dalam memproses penilaian dan
pemberian pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi
kemampuan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi,
berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi, yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat.
13. Sertifikasi adalah suatu kegiatan LPJK untuk memproses penilaian tingkat /
kedalaman kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha jasa
perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi, yang berbentuk usaha orang
perseorangan atau badan usaha.
14. Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa
perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi sebagai perwujudan hasil
Registrasi, baik yang berbentuk orang perseorangan maupun badan usaha.
15. Klasifikasi adalah bagian kegiatan Registrasi untuk menetapkan penggolongan
usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi menurut
bidang/subbidang dan layanan/sublayanan pekerjaan konstruksi.
16. Kualifikasi adalah bagian kegiatan Registrasi untuk menetapkan penggolongan
usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi menurut tingkat /
kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha.
17. TDUP (Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan) adalah sertifikat tanda bukti
pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompentensi dan kemampuan usaha
jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi orang perseorangan
dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
18. SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas
tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan
klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.
19. NRBU (Nomor Registrasi Badan Usaha) adalah nomor yang ditetapkan oleh
LPJK Nasional yang dicantumkan pada SBU sebagai bukti telah dicatatnya
Sertifikat di dalam STI-LPJK Nasional.
- 4 –
20. DRBU (Daftar Registrasi Badan Usaha) adalah daftar nama Badan Usaha yang
telah memiliki Sertifikat, yang diterbitkan oleh LPJK, yang memuat tingkat
kompetensi, klasifikasi, kualifikasi, data administrasi, pengurus, keuangan,
personalia dan pengalaman.
21. BPRU Nasional (Badan Pelaksana Registrasi Usaha Jasa Perencana
Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi LPJK Nasional) adalah satuan kerja
tetap dalam LPJK Nasional, yang bertugas melaksanakan registrasi pada tingkat
nasional.
22. BPRU Daerah (Badan Pelaksana Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi
dan Jasa Pengawas Konstruksi LPJK Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam
LPJK Daerah, yang bertugas melaksanakan registrasi pada tingkat daerah.
23. Stakeholders (Pemangku Kepentingan) adalah perorangan anggota masyarakat
jasa konstruksi, yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi, yang dalam kegiatan
sertifikasi bukan merupakan pengurus ataupun personil anggota asosiasi.
24. BSLN (Badan Sertifikasi LPJK Nasional) adalah satuan kerja tetap dalam LPJK
Nasional yang bertugas melaksanakan sertifikasi Badan Usaha pada tingkat
nasional.
25. BSLD (Badan Sertifikasi LPJK Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam LPJK
Daerah yang bertugas melaksanakan sertifikasi Usaha Orang Perseorangan dan
Badan Usaha pada tingkat daerah.
26. BSAN (Badan Sertifikasi Asosiasi Nasional) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi Terakreditasi, yang telah diakreditasi oleh LPJK Nasional, bertugas
melaksanakan sertifikasi Badan Usaha anggotanya, pada tingkat nasional.
27. BSAD (Badan Sertifikasi Asosiasi Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi Terakreditasi, yang telah diakreditasi oleh LPJK Nasional, bertugas
melaksanakan sertifikasi Badan Usaha anggotanya, pada tingkat daerah.
28. TVVN (Tim Verifikasi dan Validasi Nasional) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi yang belum terakreditasi, bertugas melaksanakan verifikasi dan validasi
Badan Usaha anggotanya, pada tingkat nasional.
29. TVVD (Tim Verifikasi dan Validasi Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi yang belum terakreditasi, bertugas melaksanakan verifikasi dan validasi
Badan Usaha anggotanya, pada tingkat daerah.
30. Tenaga Ahli adalah tenaga di bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat
keahlian (SKA) bagi perencana konstruksi, pengawas konstruksi dan pelaksana
konstruksi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja orang
perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau
kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
31. Tenaga Terampil adalah tenaga di bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat
keterampilan kerja (SKT-K) sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi
keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin
keilmuan dan/atau kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
32. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) adalah pimpinan Badan Usaha yang
ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha.
- 5 –
33. PJT (Penanggung Jawab Teknik) adalah tenaga ahli bersertifikat yang ditunjuk
PJBU untuk bertanggung jawab dalam hal teknik atas keseluruhan kegiatan Badan
Usaha.
34. PJB (Penanggung Jawab Bidang) adalah tenaga ahli bersertifikat yang ditunjuk
pimpinan Badan Usaha untuk bertanggung jawab atas satu bidang kegiatan teknik
Badan Usaha.
35. PJL (Penanggung Jawab Layanan) adalah tenaga ahli bersertifikat yang ditunjuk
pimpinan Badan Usaha untuk bertanggung jawab atas satu layanan kegiatan teknik
Badan Usaha.
36. STI-LPJK Nasional (Sistem Teknologi Informasi LPJK Nasional) adalah sistem
informasi berbasis teknologi yang menghimpun semua data dan informasi jasa
konstruksi yang dimiliki LPJK Nasional.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai ketentuan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak
yang terkait dengan pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa perencana konstruksi
dan jasa pengawas konstruksi, yang merupakan persyaratan wajib bagi usaha jasa
perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi untuk dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi secara sah.
Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan sertifikat
usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi sesuai dengan
persyaratan tingkat kompentensi dan kemampuan usaha, berdasarkan klasifikasi
bidang/subbidang, layanan/sublayanan pekerjaan dan kualifikasi usaha jasa perencana
konstruksi dan jasa pengawas konstruksi.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa
Pengawas Konstruksi ini meliputi ketentuan tentang bentuk, sifat, persyaratan, dan
penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas
konstruksi, penyelenggaraan registrasi, penyelenggaraan sertifikasi, persyaratan
permohonan sertifikasi, evaluasi penyelenggaraan sertifikasi, dan sanksi.
BAB II
BENTUK, SIFAT, PERSYARATAN DAN PENGGOLONGAN KUALIFIKASI USAHA
Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Usaha
Pasal 5
Bentuk usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi meliputi :
a. Usaha orang perseorangan; dan
b. Badan Usaha nasional dan Badan Usaha asing.
- 6 –
Pasal 6
Sifat usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dapat berupa :
a. usaha yang bersifat umum ;
b. usaha yang bersifat spesialis;
c. usaha orang perseorangan yang berkeahlian tertentu.
Bagian Kedua
Persyaratan Usaha
Pasal 7
(1) Setiap Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
yang melakukan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi
harus memiliki TDUP.
(2) Setiap Badan Usaha yang melakukan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa
pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus memiliki
SBU.
(3) TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh
LPJK sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 8
(1) Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
sekurang-kurangnya harus memiliki SKA dan diregistrasi oleh LPJK, yang
dibuktikan dengan kepemilikan TDUP.
(2) Badan Usaha nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berbentuk:
a. Badan Usaha berbadan hukum, yang meliputi :
1) Perseroan Terbatas, yang akta notaris pendiriannya harus telah disahkan
oleh menteri terkait ; dan
2) Koperasi.
b. Badan Usaha bukan badan hukum, yang meliputi antara lain CV, Fa, dan BT
(Biro Teknik), yang akta notarisnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri
setempat.
(3) Badan Usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat
berbentuk:
a. Badan Usaha asing yang didirikan berdasarkan perundang-undangan asing
dan berdomisili di negara asing yang telah memenuhi peraturan dan
perundang-undangan yang dipersamakan dengan Perseroan Terbatas, dan
telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
b. Badan Usaha berbentuk usaha patungan (joint venture) berbadan hukum yang
didirikan berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berdomisili di Indonesia serta telah memiliki izin operasional dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang persyaratannya disamakan
dengan Badan Usaha nasional.
c. Badan Usaha asing sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam melakukan
kegiatannya di Indonesia harus membentuk usaha kerja sama operasi (joint
operation) dengan Badan Usaha nasional yang berbadan hukum berbentuk
Perseroan Terbatas (PT).
- 7 –
(4) Usaha Patungan (Joint Venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan usaha gabungan bersifat tetap antara satu atau beberapa Badan
Usaha, baik nasional dengan nasional atau nasional dengan asing, dan merupakan
suatu badan hukum baru berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia.
(5) Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan usaha gabungan bersifat sementara antara satu atau beberapa Badan
Usaha, baik nasional dengan nasional, maupun nasional dengan asing, yang
dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi (Joint Operation Agreement) yang
menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kerja sama tersebut.
Bagian Ketiga
Klasifikasi Usaha
Pasal 9
(1) Klasifikasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
ditentukan berdasarkan kemampuan melaksanakan suatu bidang, layanan,
subbidang dan sublayanan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang tercantum
dalam Lampiran 1.
(2) Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi yang
mempunyai kemampuan melaksanakan suatu bidang/subbidang dan
layanan/sublayanan pekerjaan sesuai dengan klasifikasi usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan sifat usaha perencanaan konstruksi dan
usaha pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat
berupa :
a. usaha yang bersifat umum; atau
b. usaha yang bersifat spesialis; atau
c. usaha orang perseorangan yang berkeahlian kerja tertentu.
(3) Usaha yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberlakukan kepada Badan Usaha yang mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan, dan/atau layanan pekerjaan,
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran 1.
(4) Usaha yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diberlakukan kepada Badan Usaha yang mempunyai kemampuan hanya
melaksanakan 1 (satu) subbidang atau 1 (satu) sublayanan pekerjaan
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran 1.
(5) Usaha Orang Perseorangan yang berkeahlian kerja tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya untuk melaksanakan 2 (dua) keahlian kerja
tertentu.
- 8 –
Bagian Keempat
Kualifikasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
Paragraf 1
Penggolongan Kualifikasi Usaha
Pasal 10
(1) Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa
pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada
kriteria tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, serta
kemampuan melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan
kriteria risiko dan/atau kriteria penggunaan teknologi dan/atau kriteria besaran
biaya.
(2) Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenjang kompetensinya dalam
Gred, dapat dibagi dalam golongan :
a. kualifikasi usaha besar, berupa :
• Gred 4
b. kualifikasi usaha menengah, berupa :
• Gred 3
c. kualifikasi usaha kecil, berupa :
• Gred 2
• Gred 1 (usaha orang perseorangan)
(3) Kualifikasi usaha berdasarkan tingkat/kedalaman kompetensi sebagaimana
dimaksud ayat (1) didasarkan kepada :
a. Sumber Daya Manusia; dan
b. Pengalaman
(4) Kualifikasi usaha berdasarkan potensi kemampuan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kepemilikan kekayaan bersih.
(5) Badan Usaha tidak boleh memiliki klasifikasi dengan kualifikasi berbeda dua tingkat
ke atas dalam satu Badan Usaha atau sebaliknya.
(6) Badan Usaha tidak boleh memiliki dua subbidang/sublayanan yang sama dengan
kualifikasi berbeda.
(7) Badan Usaha bersifat umum yang seluruh subbidang/sublayanannya mempunyai
Gred 2 dikelompokkan sebagai Usaha Kecil.
(8) Badan Usaha asing hanya dapat diberikan kualifikasi Gred 4 untuk semua
klasifikasi.
(9) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 2 tidak harus berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas (PT).
(10) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 3 dan Gred 4 nasional harus berbentuk
badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
(11) Penggolongan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
hubungannya dengan ayat (1) ditetapkan sebagaimana tertera pada Lampiran 2.
(12) Ketentuan tentang kualifikasi Gred 4 untuk Badan Usaha asing diatur dalam
Peraturan LPJK tersendiri.
- 9 –
Paragraf 2
Penetapan Kualifikasi Badan Usaha Baru
Pasal 11
(1) Badan Usaha baru, dikelompokkan ke dalam dua jenis sebagai berikut:
a. Badan Usaha baru didirikan tanpa pengalaman dan tidak/belum bersertifikat;
b. Badan Usaha telah mempunyai pengalaman tetapi tidak/belum bersertifikat;
(2) Badan Usaha yang baru didirikan tanpa pengalaman hanya dapat diberikan
kualifikasi Gred 2 dalam 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum untuk 5 (lima)
subbidang dan/atau sublayanan.
(3) Badan Usaha baru tanpa pengalaman namun mempunyai kompetensi tinggi, PJB
atau PJL memenuhi persyaratan pengalaman, dapat diberikan kualifikasi Gred 3
dalam 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum untuk 5 (lima) subbidang
dan/atau sublayanan, dan dalam melaksanakan kegiatannya, Badan Usaha harus
melakukan kerjasama operasi (joint operation) dengan Badan Usaha yang telah
memiliki pengalaman.
(4) Badan Usaha yang telah memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang
usahanya dapat diberikan kualifikasi Gred sesuai dengan pengalamannya, apabila
didukung oleh jumlah dan kualifikasi PJT, PJB, dan PJL, serta keuangannya, dapat
diberikan 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum untuk 10 (sepuluh)
subbidang dan/atau sublayanan.
(5) Untuk peningkatan kualifikasi bagi Badan Usaha yang baru didirikan tersebut pada
ayat 1 huruf b harus telah beroperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah
memenuhi persyaratan kriteria penetapan kualifikasi.
(6) Batasan jumlah subbidang/sublayanan Badan Usaha baru, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 3.
Paragraf 3
PJBU, PJT dan PJB
Pasal 12
(1) Setiap Badan Usaha harus memiliki :
a. PJBU untuk semua kualifikasi
b. PJT untuk semua kualifikasi
c. PJB dan/atau PJL untuk semua kualifikasi
(2) PJBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Badan Usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas adalah Direktur
Utama atau salah seorang Direktur yang ditetapkan oleh Badan Usaha.
b. Badan Usaha berbadan hukum berbentuk Koperasi adalah Pengurus yang
ditetapkan oleh Koperasi, masing-masing sesuai dengan akta pendirian Badan
Usaha dan akta perubahannya.
c. Badan Usaha bukan badan hukum adalah Pimpinan Badan Usaha yang
ditetapkan oleh Badan Usaha.
- 10 –
(3) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk :
a. Badan Usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah pegawai penuh
waktu yang ditetapkan oleh Badan Usaha yang harus memiliki SKA serta
berpengalaman kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
b. Badan Usaha berbadan hukum Koperasi, adalah pegawai penuh waktu yang
ditetapkan oleh Koperasi, yang harus memiliki SKA serta berpengalaman kerja
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
c. Badan Usaha bukan badan hukum adalah pegawai penuh waktu yang
ditetapkan oleh Badan Usaha yang harus memiliki SKA serta berpengalaman
kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
(4) PJB dan/atau PJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi
ketentuan :
a. tenaga ahli yang diangkat oleh Badan Usaha sebagai pegawai yang bekerja
penuh waktu sesuai dengan bidangnya, bertanggung jawab terhadap bidang
dan/atau layanan pekerjaan dari Badan Usaha yang bersangkutan, dan harus
memiliki SKA.
b. pada Badan Usaha yang sama, PJB atau PJL dapat merangkap sebagai PJT
dan/atau PJBU.
(5) Setiap PJT, PJB dan PJL harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan
berpengalaman kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
(6) PJBU, PJT, PJB dan PJL bekerja penuh waktu, bertanggung jawab atas jalannya
Badan Usaha, dan dilarang merangkap menjadi PJBU, PJT, PJB dan PJL pada
Badan Usaha sejenis lainnya atau usaha jasa konstruksi lainnya.
(7) PJT, PJB dan PJL untuk suatu Badan Usaha, bila ke luar dari Badan Usaha
tersebut, maka Badan Usaha yang bersangkutan harus langsung menggantinya
dan melaporkan penggantinya kepada LPJK Nasional.
(8) Ketentuan tentang PJBU, PJT, PJB dan PJL untuk Badan Usaha dengan kualifikasi
Gred 4 asing diatur dalam Peraturan LPJK Nasional tersendiri.
Bagian Kelima
Risiko, Teknologi dan Biaya
Pasal 13
(1) Kriteria risiko pada pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri dari :
a. Risiko Kecil, mencakup pekerjaan perencanaan dan pengawasan untuk jenis
pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan
umum dan harta benda.
b. Risiko Sedang, mencakup pekerjaan perencanaan dan pengawasan untuk
jenis pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko
membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia.
c. Risiko Tinggi, mencakup pekerjaan perencanaan dan pengawasan untuk jenis
pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan
keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.
(2) Kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan perencanaan dan pengawasan
ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan, terdiri dari :
- 11 –
a. Teknologi Sederhana, mencakup pekerjaan perencanaan dan pengawasan
untuk jenis pekerjaan yang pelaksanaan konstruksinya menggunakan alat
kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli.
b. Teknologi Madya, mencakup pekerjaan perencanaan dan pengawasan untuk
jenis pekerjaan yang pelaksanaan konstruksinya menggunakan sedikit
peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli.
c. Teknologi Tinggi, mencakup pekerjaan perencanaan dan pengawasan untuk
jenis pekerjaan yang pelaksanaan konstruksinya menggunakan banyak
peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.
(3) Badan Usaha bukan badan hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
ditetapkan oleh LPJK Nasional untuk pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya
berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya serta berbiaya
kecil sampai sedang.
(4) Badan Usaha Koperasi dapat mengerjakan pekerjaan perencanaan dan
pengawasan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh LPJK
Nasional.
(5) Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha asing
yang dipersamakan dapat mengerjakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan
sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh LPJK Nasional untuk
jenis pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko tinggi dan/atau
berteknologi tinggi dan atau berbiaya besar.
(6) Badan Usaha Gred 4 nasional, dapat melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi dan
berteknologi tinggi dengan biaya dapat di bawah batasan biaya Gred-nya.
(7) Badan Usaha Gred 3 dapat melaksanakan pekerjaan berisiko sedang dan
berteknologi madya dengan biaya dapat di bawah batasan biaya Gred-nya.
(8) Badan Usaha Gred 2 dapat melaksanakan pekerjaan berisiko sedang dan
berteknologi madya.
(9) Usaha Orang Perseorangan Gred 1 dapat melaksanakan pekerjaan berisiko kecil
sampai sedang dan berteknologi sederhana sampai madya.
(10) Ketentuan lebih lanjut tentang klasifikasi dan kualifikasi usaha Badan Usaha asing
yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
LPJK tersendiri.
Bagian Keenam
Pekerjaan Terintegrasi dan Kemitraan Usaha
Pasal 14
(1) Pekerjaan terintegrasi merupakan layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran
pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para
pihak ataupun kepentingan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
(2) Penggabungan ketiga fungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk model penggabungan perencana, pengadaan, dan pembangunan
(engineering, procurement, and construction) atau model penggabungan
perencanaan dan pembangunan (design and build).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pekerjaan terintegrasi sebagimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan LPJK Nasional tersendiri.
Pasal 15
(1) Kemitraan usaha antar Badan Usaha dapat berbentuk usaha patungan (joint
venture) atau usaha kerjasama operasi (joint operation) untuk mengikuti suatu
pelelangan pekerjaan konstruksi, dimana sumber dayanya meliputi :
a. Sumber Daya Manusia
b. Kekayaan bersih, dan
c. Pengalaman
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabung melalui
perjanjian kerjasama operasi (joint operation agreement), dimana pengalaman
bersama diambil dari nilai pekerjaan yang tertinggi nilai kontrak pekerjaan Badan
Usaha yang bermitra.
(3) Hasil pengalaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sama
dengan kemampuan melaksanakan nilai pekerjaan sesuai dengan bobot yang
tertera dalam perjanjian kerjasama operasi (joint operation agreement).
(4) Badan usaha Gred 3 tanpa pengalaman wajib melakukan perjanjian kerjasama
operasi (joint operation agreement) dengan Badan Usaha Gred 3 dan/atau Gred 4.
(5) Kemitraan Badan Usaha dapat dilakukan dengan perjanjian subkontrak antara
Badan Usaha yang mendapatkan pekerjaan dan Badan Usaha mitranya.
Bagian Ketujuh
Kemampuan Dasar dan Nilai Konversi Pekerjaan
Pasal 16
(1) Kemampuan Dasar (KD) adalah tingkat pengalaman yang dimiliki Badan Usaha
dalam menangani subbidang/sublayanan pekerjaan tertentu yang dinilai pada saat
dilakukan proses sertifikasi.
(2) KD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam sertifikat dapat
berubah berdasarkan tingkat pengalaman Badan Usaha yang diperolehnya terakhir
dan terbaru dengan bukti autentik.
(3) KD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberlakukan untuk Badan Usaha
Gred 3 dan Gred 4 nasional.
(4) Penetapan KD dihitung dengan rumus :
KD = 3 NPt
dengan ketentuan :
a) NPt = Nilai Paket Pekerjaan tertinggi (yang sudah dikonversi) diperoleh
berdasarkan pengalaman menangani pekerjaan dalam kurun waktu
7 (tujuh) tahun terakhir.
b) Apabila dalam satu kontrak terdapat beberapa subbidang pekerjaan maka NPt
sebagaimana dimaksud pada huruf a) yang diperhitungkan hanya nilai
pekerjaan yang sesuai dengan subbidang tersebut yang dapat dilihat dari rincian
anggaran biaya pekerjaan.
- 12 –
Pasal 17
(1) Nilai Paket Pekerjaan pengalaman masa lalu dapat dikonversi menjadi Nilai
Pekerjaan sekarang atau present value dengan menggunakan rumus yang
dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai berikut :
Is
NPs = Npo x
Io
dengan ketentuan :
NPs = Nilai Pekerjaan Sekarang (Net Present Value)
NPo = Nilai Paket Pekerjaan tertinggi yang diperoleh berdasarkan pengalaman
menangani pekerjaan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, yaitu
Nilai Pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (bila ada) pada saat
penyerahan pertama / provisional hand over (PHO).
Io = lndeks dari BPS pada bulan PHO.
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian sertifikasi (bila belum ada dapat di
hitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya).
(2) Untuk usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi, Indeks BPS
yang digunakan adalah indeks perdagangan besar barang-barang konstruksi atau
lainnya yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan, selama 7 (tujuh) tahun
terakhir.
(3) Nilai konversi pekerjaan ini digunakan untuk menghitung pengalaman kumulatif
Badan Usaha dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun untuk memenuhi penilaian
perhitungan pengalaman.
BAB III
PENYELENGGARAAN REGISTRASI
Bagian Pertama
Penyelenggara Registrasi
Pasal 18
(1) LPJK Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan Registrasi Usaha Jasa
Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi secara nasional.
(2) Penyelenggaraan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh :
a. LPJK Nasional, untuk Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya 1
(satu) klasifikasi dengan kualifikasi Gred 4 nasional dan Badan Usaha asing
yang membuka kantor perwakilan di Indonesia.
b. LPJK Daerah, untuk Usaha Orang Perseorangan Gred 1 dan Badan Usaha
dengan kualifikasi Gred 2, dan Gred 3.
- 13 –
- 14 –
Bagian Kedua
Pelaksana Registrasi
Pasal 19
(1) Pelaksanaan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan
oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(2) BPRU Nasional/BPRU Daerah dibentuk oleh Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
(1) BPRU Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas:
a. Melakukan evaluasi proses sertifikasi dan memberikan pengesahan atas hasil
proses Sertifikasi yang dilakukan oleh BSLN/BSAN dengan memberikan
NRBU, atau menolak permohonan Registrasi Sertifikat yang diajukan oleh
BSLN/BSAN dengan mengembalikan permohonan Registrasi, jika tidak
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
b. Menerbitkan DRBU secara berkala, berdasarkan data dari setiap nomor
registrasi sertifikat;
c. Melakukan pemantauan atas pemanfaatan Sertifikat sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
d. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional untuk pengenaan
sanksi kepada Badan Usaha pemilik Sertifikat atas penyimpangan
penggunaan Sertifikatnya.
(2) BPRU Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada
Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(3) Dewan Pengurus LPJK Nasional menyampaikan laporan tentang pelayanan
Registrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), kepada Pembina Jasa
Konstruksi Nasional.
Pasal 21
(1) BPRU Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas :
a. Melakukan evaluasi proses sertifikasi dan memberikan pengesahan atas hasil
Sertifikasi yang dilakukan oleh BSLD/BSAD dengan memberikan NRBU, atau
menolak permohonan Registrasi Sertifikat yang diterbitkan oleh BSLD/BSAD
dengan mengembalikan berkas permohonan, jika tidak memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan ini.
b. Menerbitkan DRBU secara periodik, berdasarkan data dari setiap nomor
registrasi sertifikat;
c. Melakukan pemantauan atas pemanfaatan Sertifikat sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
d. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional untuk pengenaan
sanksi kepada Badan Usaha pemilik Sertifikat atas penyimpangan
penggunaan Sertifikatnya.
(2) BPRU Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Dewan Pengurus LPJK Daerah.
- 15 –
(3) Dewan Pengurus LPJK Daerah menyampaikan laporan tentang pelayanan
Registrasi oleh BPRU Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1),
kepada Pembina Jasa Konstruksi Daerah Provinsi.
Pasal 22
(1) Dalam hal BPRU Daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam memberikan
pelayanan Registrasi terhadap sertifikasi di wilayah provinsinya, pelaksanaan
pelayanan Registrasi tersebut dilakukan oleh BPRU Nasional.
(2) BPRU Daerah dinyatakan tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika telah terbukti :
a. Tidak dapat menepati waktu pelayanan Registrasi kepada Badan Usaha
sesuai dengan ketentuan dan tidak memberikan alasan keterlambatan yang
dapat diterima secara normatif; dan/atau
b. Menyatakan tidak dapat atau menolak untuk memberikan layanan Registrasi
kepada Badan Usaha dengan alasan di luar ketentuan persyaratan Registrasi
yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemberian Nomor registrasi
Pasal 23
(1) Pemberian nomor registrasi dilakukan oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah setelah
proses Registrasi dilakukan.
(2) Proses Registrasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a BSAN/BSAD atau BSLN/BSLD menyerahkan berkas dokumen permohonan
Registrasi kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah dan selanjutnya BPRU
Nasional/BPRU Daerah memberikan tanda terima yang memuat nama Badan
Usaha dan tanggal penerimaannya.
b BPRU Nasional/BPRU Daerah harus mengembalikan berkas permohonan
yang tidak lengkap.
(3) BPRU Nasional/BPRU Daerah setelah menerima berkas yang telah lengkap segera
me-Registrasi Badan Usaha dengan menerbitkan SBU sebagai wujud Registrasi
dan menyerahkannya kepada BSAN/BSAD atau BSLN/BSLD, dalam batas waktu
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari.
(4) Pada saat penyerahan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Badan
Usaha yang telah mempunyai SBU, BSAN/BSAD atau BSLN/BSLD harus
menyerahkan SBU lama yang asli kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(5) BSAN/BSAD menyerahkan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Badan Usaha anggota Asosiasi Terakreditasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah SBU diterima oleh BSAN/BSAD.
(6) BSLN/BSLD menyerahkan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
TVVN/TVVD untuk selanjutnya diberikan kepada Badan Usaha anggota asosiasi
belum terakreditasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah SBU diterima
oleh TVVN/TVVD.
(7) BSAN/BSAD dan BSLN/BSLD harus membuat rekaman dari setiap SBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- 16 –
Pasal 24
(1) BPRU Nasional/BPRU Daerah berhak menolak melakukan Registrasi kepada
Badan Usaha apabila :
a. dokumen permohonan Registrasi dan/atau data pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a tidak lengkap, dan/atau foto copy
dokumen kurang jelas, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan ini;
b. data yang disampaikan berbeda dengan data yang dimiliki oleh BPRU
Nasional/ BPRU Daerah;
c. kewajiban keuangan yang terkait dengan Registrasi Badan Usaha anggota
Asosiasi yang tertunggak kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah belum
diselesaikan.
Pasal 25
(1) Badan Usaha dapat mengajukan banding atas klasifikasi dan kualifikasi yang
tercantum dalam SBU bilamana tidak sesuai dengan permohonan dan data yang
bersangkutan.
(2) Pengajuan banding untuk Badan Usaha kualifikasi Gred 2 dan Gred 3 ditujukan
kepada BSLD/BSAD atau kepada BSLN/BSAN untuk Badan Usaha yang memiliki
sekurang-kurangnya 1 (satu) klasifikasi dengan kualifikasi Gred 4.
(3) Badan Usaha dengan Gred 2 dan Gred 3 apabila tidak puas dengan keputusan
banding di tingkat BSLD atau BSAD dapat mengajukan banding lagi kepada BSLN
atau BSAN.
(4) Badan Usaha yang memiliki sedikitnya satu klasifikasi dengan kualifikasi Gred 4
nasional apabila tidak puas dengan keputusan banding di tingkat BSLN atau BSAN
dapat mengajukan banding lagi kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(5) BSLN atau BSAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Dewan Pengurus
LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menerima atau
menolak banding yang diajukan setelah melalui penelitian yang seksama.
(6) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, selanjutnya
Dewan Pengurus LPJK Daerah atau LPJK Nasional memerintahkan kepada
BSLD/BSAD atau BSLN/BSAN yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan
klasifikasi dan/atau kualifikasinya untuk ditetapkan dalam SBU-nya yang baru
dengan keharusan mengembalikan SBU lamanya.
(7) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, SBU yang telah
dikeluarkan tetap berlaku.
(8) Keputusan Dewan Pengurus LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) bersifat final.
- 17 –
Bagian Keempat
NRBU, Masa Berlaku dan TDUP
Pasal 26
(1) SBU dinyatakan sah bilamana pada SBU telah tercantum NRBU-nya dan
ditandatangani oleh Ketua BPRU Nasional dan Ketua Dewan LPJK Nasional
Bidang Perusahaan untuk sertifikat yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu)
klasifikasi dengan kualifikasi Gred 4, serta oleh Ketua BPRU Daerah dan Ketua
Dewan Pengurus LPJK Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perusahaan untuk kualifikasi Gred 2 dan Gred 3.
(2) Pemberian NRBU ditetapkan sebagai berikut :
a. Diberikan kepada pemohon Registrasi yang telah memenuhi persyaratan
Registrasi.
b. Pemberian NRBU mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum pada
Lampiran 4.
c. Badan Usaha yang pindah Asosiasi, NRBU-nya tetap kecuali pada kode
asosiasinya yang mengalami perubahan.
d. NRBU diberikan melalui STI-LPJK Nasional dengan memasukkan NPWP
Badan Usaha kedalam STI-LPJK Nasional.
e. NRBU pada SBU yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) klasifikasi
dengan kualifikasi Gred 4 nasional diberikan oleh BPRU Nasional.
f. NRBU pada SBU dengan kualifikasi Gred 2 dan Gred 3 diberikan oleh BPRU
Daerah dimana Badan Usaha berdomisili.
g. Pemberian NRBU sebagaimana dimaksud pada huruf e, BPRU Nasional harus
meminta konfirmasi ulang data Badan Usaha terlebih dahulu kepada BPRU
Daerah melalui STI-LPJK Nasional, dan apabila konfirmasi tidak diperoleh
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka BPRU Nasional dapat menerbitkan
NRBU.
h. BPRU Nasional/BPRU Daerah dilarang memberikan NRBU dalam bentuk blok
alokasi NRBU kepada BSLN/BSLD/BSAN/BSAD.
(3) NRBU yang telah diberikan pada Badan Usaha tetap berlaku sepanjang Badan
Usaha tersebut melakukan registrasi-ulang.
(4) NRBU dicabut dan tidak dapat digunakan lagi bilamana Badan Usaha selama 2
(dua) tahun berturut-turut tidak melakukan registrasi-ulang.
(5) NRBU akan dihapus atau tidak dapat digunakan lagi jika SBU Badan Usahanya
dicabut.
(6) Badan Usaha yang SBU-nya dicabut, bilamana mengajukan permohonan untuk
mendapatkan SBU kembali dan permohonannya dikabulkan Dewan Pengurus
LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah, maka Badan Usaha yang
bersangkutan akan mendapatkan NRBU baru.
(7) LPJK Nasional/LPJK Daerah berhak menyatakan SBU yang digunakan Badan
Usaha tidak sah, jika terbukti SBU tersebut telah diubah dan atau berbeda dengan
rekaman SBU yang ada di LPJK.
- 18 –
Pasal 27
(1) Registrasi Badan Usaha dilakukan sepanjang tahun.
(2) Badan Usaha yang telah diregistrasi dan mendapat NRBU sebagaiamana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dinyatakan berlaku apabila telah tertayang
dalam situs LPJK dan untuk Badan Usaha dimuat dalam DRBU bulan berjalan.
(3) Masa berlaku SBU adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan wajib melakukan registrasi-ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3.
(4) Registrasi-ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan dilekatkannya leges LPJK tahun berjalan yang
ditandatangani oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(5) SBU yang tidak melakukan registrasi-ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan tidak berlaku untuk tahun yang bersangkutan.
(6) Masa berlaku SBU bagi Badan Usaha baru berdiri yang belum menjadi anggota
Asosiasi, adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dan tahun
berikutnya harus mengurus SBU baru melalui Asosiasi.
(7) Masa berlaku SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap tidak
berubah dengan adanya perubahan klasifikasi dan kualifikasi selama berlakunya
SBU tersebut.
Pasal 28
(1) TDUP dinyatakan sah bilamana pada TDUP telah tercantum Nomor TDUP-nya dan
ditandatangani oleh Ketua BPRU Daerah dan Ketua Dewan Pengurus LPJK
Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perusahaan.
(2) Pendaftaran Usaha Orang Perseorangan dilakukan sepanjang tahun.
(3) TDUP yang telah terdaftar dan mendapat nomor TDUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan berlaku apabila telah tertayang dalam situs LPJK.
(4) Masa berlaku TDUP adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,
dengan ketentuan wajib melakukan registrasi-ulang pada tahun ke-2 dan ke-3.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Orang Perseorangan diatur dalam
peraturan LPJK tersendiri.
Bagian Kelima
Legalisasi SBU
Pasal 29
(1) Legalisasi rekaman SBU adalah bentuk pengesahan atas rekaman (foto copy) SBU
dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut sesuai dengan
aslinya.
(2) Legalisasi rekaman SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(3) Legalisasi rekaman SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan atau tanpa melalui Asosiasi.
(4) Legalisasi rekaman SBU dilakukan oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah tempat
SBU tersebut dikeluarkan.
- 19 –
(5) Legalisasi rekaman SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan dengan cara membubuhkan cap dengan kata-kata rekaman sesuai
dengan aslinya, dan ditandatangani oleh Ketua BPRU Nasional/BPRU Daerah,
dengan bentuk cap serta cara membubuhkannya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 5.
(6) Untuk setiap rekaman SBU yang dilegalisasi harus dibuat rekamannya dan
disimpan sebagai arsip di tempat legalisasi dilakukan.
(7) Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenakan biaya
administrasi legalisasi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6,
dan BPRU Nasional maupun BPRU Daerah dilarang melakukan pungutan atau
tambahan biaya apapun di luar yang ditetapkan.
Bagian Keenam
Biaya Sertifikasi, Registrasi dan Registrasi Ulang
Pasal 30
(1) Biaya Sertifikasi, Registrasi dan Registrasi Ulang yang dikenakan kepada Badan
Usaha untuk kegiatan yang ditangani oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah pembagian
penerimaannya diatur sebagai berikut :
a. Untuk Badan Usaha anggota Asosiasi terakreditasi dan belum terakreditasi,
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6, dan selanjutnya
pembagian penerimaan antar asosiasi pusat dan cabangnya diatur oleh
asosiasi yang bersangkutan.
b. Untuk Badan Usaha baru-berdiri dan belum menjadi anggota asosiasi
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6, dan merupakan
penerimaan LPJK Nasional/LPJK Daerah, dimana kegiatan tersebut dilakukan.
(2) Biaya Sertifikasi, Registrasi dan Registrasi Ulang yang dikenakan kepada Badan
Usaha akan diterima oleh Asosiasi Terakreditasi untuk kegiatan sertifikasi, dan oleh
LPJK untuk kegiatan Registrasi dan Registrasi Ulang.
(3) Pembagian penerimaan LPJK kepada LPJK Nasional dan LPJK Daerah diatur
dalam Peraturan LPJK tersendiri, sedangkan pembagian penerimaan asosiasi
kepada pusat dan cabangnya diatur oleh asosiasi yang bersangkutan.
(4) Biaya sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha berlaku sama di seluruh Indonesia.
(5) Biaya sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk setiap kualifikasi usaha dikenakannya per subbidang pekerjaan atau
sublayanan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6.
(6) Besaran biaya registrasi-ulang Badan Usaha untuk tahun ke-2 dan tahun ke-3
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6.
(7) Dalam hal Badan Usaha naik kualifikasi maka biaya sertifikasi dan Registrasi yang
harus dibayar adalah selisih antara biaya sertifikasi dan Registrasi atas kualifikasi
yang baru dengan kualifikasi yang dimiliki sebelumnya.
(8) Biaya penerbitan dan Registrasi Ulang TDUP ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 6.
- 20 –
Pasal 31
(1) BPRU Nasional/BPRU Daerah dalam kegiatan Registrasi dilarang melakukan
pungutan atau tambahan biaya di luar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30.
(2) Asosiasi dalam kegiatan sertifikasi dilarang melakukan pungutan atau tambahan
biaya di luar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(3) Pelaksanaan pembayaran biaya sertifikasi dan Registrasi dari Badan Usaha
kepada Asosiasi dan dari Asosiasi kepada LPJK dilakukan melalui bank dan bukan
dalam bentuk tunai.
Bagian Ketujuh
Tata Kerja BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD
Pasal 32
(1) BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen
dan mandiri, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik oleh pengurus asosiasi,
LPJK ataupun pihak lain.
(2) BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD wajib memiliki database berisi informasi lengkap
data Badan Usaha yang SBU-nya telah diterbitkan, dan data tersebut harus dapat
ditayangkan pada STI BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD setempat.
(3) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data administrasi,
pengurus, keuangan, personalia, peralatan dan pengalaman Badan Usaha, sebagai
sumber informasi bagi siapapun yang memerlukan, serta data tersebut sewaktuwaktu
dapat diperiksa oleh BPRU Nasional atau BPRU Daerah.
(4) Setiap penetapan klasifikasi dan kualifikasi usaha, diputuskan melalui rapat Sidang
Pemutus BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara
Sidang Pemutus (BASP) yang memuat daftar Badan Usaha yang memperoleh
klasifikasi dan kualifikasi lengkap dengan tanggal sidang dan tanda tangan
Pemutus yang hadir, serta selanjutnya Berita Acara tersebut diserahkan ke BPRU
Nasional/BPRU Daerah untuk diproses Registrasinya.
(5) BPRU Nasional/BPRU Daerah apabila setelah meneliti persyaratan dan proses
sertifikasi dan ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
ini, segera memproses Registrasinya, dan kemudian menyerahkan SBU-nya
kepada BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD untuk diserahkan kepada masing-masing
Badan Usaha yang bersangkutan.
(6) BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD harus memiliki foto copy Sertifikat yang telah
diRegistrasi oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah, dan setiap BSLD/BSAD harus
menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat yang diterbitkan oleh BPRU
Daerah kepada BSLN/BSAN.
(7) BSLN wajib membina BSLD dan BSAN wajib membina BSAD dalam semua
kegiatan terkait dengan proses dan mekanisme sertifikasi mengikuti ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional, dan secara terus menerus
melakukan pengawasan melekat, dengan melakukan penilaian atas kinerja
BSLD/BSAD.
- 21 –
(8) BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD dilarang menambah biaya dari biaya yang telah
ditetapkan dalam Peraturan ini.
(9) Anggota Dewan Pengurus atau Majelis Pertimbangan atau Badan Pelaksana LPJK
Nasional/Daerah dilarang menjadi pengurus, pemutus maupun asesor dalam
BSAN/ BSAD.
(10) Ketua Umum/Ketua, Sekretaris Umum/Sekretaris dan Bendahara
Umum/Bendahara dari Dewan Pengurus, atau Dewan Pertimbangan atau Dewan
Penasehat, Dewan Kehormatan Asosiasi Nasional, Daerah/Kab/Kota dilarang
menjadi Pemutus maupun Asesor BSAN/BSAD.
(11) Dalam hal BSLD/BSAD di satu daerah terkena pembekuan wilayah kerja
operasional untuk melaksanakan sertifikasi, maka pelaksanaannya di daerah
tersebut dialihkan ke BSLN/BSAN atau BSLD/BSAD di wilayah operasi terdekat
yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(12) Dalam hal kegiatan sertifikasi asosiasi yang terkena sanksi pembekuan pada
tingkat nasional secara keseluruhan untuk melaksanakan sertifikasi, maka
pelaksanaannya dialihkan ke BSLN atau BSLD yang ditetapkan dalam Keputusan
Perubahan Akreditasi dari Dewan Pengurus LPJK Nasional.
Pasal 33
(1) Organigram BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD ditetapkan sebagaimana tergambar
dalam Lampiran 7 dan Lampiran 8.
(2) Alur kerja untuk memperoleh sertifikat dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a. Badan Usaha yang memohon klasifikasi yang belum dilayani asosiasi, dan
Badan Usaha anggota asosiasi yang belum diakreditasi, serta usaha orang
perseorangan mengajukan sertifikatnya kepada BSLN/BSLD dan bagi Badan
Usaha anggota asosiasi terakreditasi mengajukan permohonan sertifikatnya
kepada BSAN/BSAD asosiasinya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam peraturan ini.
b. Badan Usaha tersebut akan menerima tanda terima penyerahan berkas yang
ditandatangani oleh verifikator dan bilamana datanya belum lengkap maka
berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
c. Verifikator dan Validator :
1. memeriksa berkas yang berkaitan dengan validasi dokumen dan
bilamana ternyata kurang atau tidak memenuhi persyaratan maka
validator dapat meminta bukti-bukti lain untuk mendukung dokumen
yang telah diberikan, dan bilamana tidak dapat dipenuhi maka dokumen
tersebut dikembalikan.
2. mencocokkan dokumen yang diserahkan dengan dokumen aslinya, dan
bilamana telah benar maka diberi paraf dan memberikan tanda sah atau
cap pada berkas dokumen yang diserahkan kepada
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD, untuk selanjutnya dokumen aslinya
dikembalikan kepada Badan Usaha yang bersangkutan.
d. Petugas database memeriksa database yang disampaikan oleh pemohon
sertifikat untuk dicocokkan dengan hasil validasi oleh validator sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dan selanjutnya melakukan upload data tersebut ke
situs STI-LPJK Nasional.
- 22 –
e. Validator bersama petugas database :
1. Bertanggung jawab dan menyiapkan data elektronik permohonan
sertifikat yang didasarkan pada database sebagaimana dimaksud pada
huruf d, yang kemudian dicetak pada Formulir Lembar Evaluasi
sebagaimana pada Lampiran 6.
2. Menyerahkan Formulir Lembar Evaluasi kepada Asesor untuk dinilai isi
dokumennya yang akan menjadi Berita Acara Lembar Evaluasi.
f. Asesor melakukan evaluasi data dan memberikan penilaian pada Lembar
Evaluasi Data dan diserahkan kepada Pemutus.
g. Pemutus mengadakan Rapat Sidang Pemutus yang dipimpin oleh Ketua
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD dan bilamana diperlukan dapat mengundang
Asesor untuk menghadiri sidang dan menjelaskan hasil penilaiannya.
h. Pemutus membuat keputusan berdasarkan Rapat Sidang Pemutus dan hasil
keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Pengesahan Lembar Evaluasi
(BA-PLE) yang berisi nama-nama pemohon sertifikat untuk selanjunya BAPLE
bersama-sama dengan berkas permohonan sertifikat dikirimkan kepada
BPRU Nasional/BPRU Daerah untuk di evalusi.
(3) Alur kerja untuk pelaksanaan Registrasi-ulang sertifikat untuk tahun ke-2 dan tahun
ke-3 dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a. Pemilik sertifikat mengajukan permohonan Registrasi-ulang kepada
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD sesuai dengan tempat penerbitan sertifikat dengan
melampirkan sertifikat asli.
1. Petugas database mencetak data terakhir dari sertifikat tersebut yang
diambil dari STI-LPJK Nasional yang selanjutnya dimintakan tanda
tangan kepada Badan Usaha/pemohon perpanjangan sertifikat tersebut
atas kebenarannya.
2. Apabila data dalam database tidak sama dengan data yang tertera dalam
sertifikat maka sertifikat tersebut ditahan oleh BSLN/BSLD/BSAN/BSAD
dan dibuat berita acara penahanan sertifikat yang ditanda tangani oleh
pemilik sertifikat.
b. BSLN/BSLD/BSAN/BSAD menyampaikan sertifikat tersebut kepada BPRU
Nasional/BPRU Daerah untuk dilekatkan leges LPJK sesuai tahun berjalan,
ditanda tangani dan dicap, selanjunya sertifikat dikembalikan kepada
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD untuk diserahkan kepada pemilik sertifikat.
Pasal 34
(1) BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD dalam setiap tahapan proses sertifikasi dan
Registrasi harus menggunakan STI-LPJK Nasional yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus LPJK Nasional.
(2) Database Badan Usaha dan usaha orang perseorangan yang dibuat oleh pemohon,
oleh petugas database BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD di-upload ke situs STI-LPJK
Nasional selanjutnya data tersebut dalam STI-LPJK Nasional akan diberi tanda
pengenal oleh situs dan menjadi data LPJK Nasional.
- 23 –
(3) Pengisian Formulir Lembar Evaluasi untuk penerbitan sertifikat dilakukan
berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Formulir tersebut akan
diberi nomor khusus oleh situs.
(4) Berita Acara Lembar Evaluasi oleh BSLN/BSLD/BSAN/BSAD, yang menentukan
klasifikasi dan kualifikasi usaha harus di-upload kembali dan harus sama dengan
rumusan STI-LPJK Nasional khususnya nilai kumulatif pengalaman Badan Usaha.
(5) Dalam hal penentuan klasifikasi dan kualifikasi yang tercantum dalam Berita Acara
Lembar Evaluasi oleh BSLN/BSAN/BSLD/BSAD berbeda dengan rumusan STILPJK
Nasional maka yang digunakan adalah rumusan STI-LPJK Nasional.
(6) Pencetakan sertifikat menggunakan format yang ditetapkan melalui STI-LPJK
Nasional dan dapat dicetak oleh BSLN/BSLD/BSAN/BSAD setelah mendapat
persetujuan BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(7) Perkembangan permohonan sertifikat setiap hari dapat dilihat melalui situs STILPJK
Nasional.
(8) Dalam hal STI-LPJK Nasional mengalami gangguan maka pelayanan down load
dari server LPJK Nasional dapat dilakukan langsung antara petugas STI-LPJK
Nasional dan petugas BSLN/BSAN untuk selanjutnya petugas BSLN/BSAN wajib
mendistribusikan ke BSLD/BSAD melalui E-mail.
Pasal 35
(1) Kode Etik BSLN/BSAN/BSLD/BSAD adalah :
a. Bertindak jujur dan adil dalam melakukan penilaian yang hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan secara profesional.
b. Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Badan
Usaha yang di sertifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
mempengaruhi proses sertifikasi dan hasil penilaiannya.
c. Tidak membeberkan temuan atau informasi yang diperoleh dalam
melaksanakan sertifikasi.
d. Tidak bertindak merugikan reputasi lembaga, asosiasi dan kepentingan sistem
sertifikasi dalam bentuk maupun caranya.
(2) Seluruh unsur yang terkait dengan proses sertifikasi ini harus mentaati dan
membuat Surat Pernyataan mengikatkan diri pada Kode Etik
BSLN/BSAN/BSLD/BSAD.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Bagian Pertama
Penyelenggara Sertifikasi
Pasal 36
(1) LPJK Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi usaha jasa
perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi secara nasional.
- 24 –
(2) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), mencakup kegiatan
menetapkan pengakuan tingkat kompetensi dan kemampuan usaha, klasifikasi,
dan kualifikasi jasa konstruksi, yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat.
(3) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah untuk Badan Usaha yang baru berdiri yang
belum menjadi anggota asosiasi dan Badan Usaha anggota Asosiasi belum
Terakreditasi.
b. Asosiasi Terakreditasi untuk Badan Usaha anggota asosiasinya.
Bagian Kedua
Pelaksana Sertifikasi
Pasal 37
(1) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) huruf a
dilakukan oleh :
a. BSLN untuk melakukan sertifikasi Badan Usaha anggota Asosiasi belum
Terakreditasi, yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 4 nasional.
b. BSLD untuk melakukan sertifikasi bagi Badan Usaha baru-berdiri yang belum
menjadi anggota Asosiasi, dan Badan Usaha anggota Asosiasi belum
Terakreditasi, yang meliputi kualifikasi Gred 3, Gred 2 dan Usaha Orang
Perseorangan Gred 1.
(2) Untuk melayani Badan Usaha anggotanya, Asosiasi belum Terakreditasi harus
membentuk Tim Verifikasi dan Validasi yang merupakan satuan kerja tetap dalam
asosiasi yang anggotanya terdiri dari Tenaga Profesional dan bekerja penuh waktu
yang diangkat oleh asosiasi bersangkutan.
(3) Penyelenggaraan sertifikasi Asosiasi Terakreditasi bagi Badan Usaha anggotanya
sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) huruf b untuk :
a. Asosiasi yang melayani sertifikasi secara terpusat dilakukan oleh BSAN untuk
seluruh kualifikasi.
b. Asosiasi yang melayani sertifikasi ditingkat nasional dan daerah dilakukan
oleh :
1. BSAN untuk melakukan sertifikasi Badan Usaha anggotanya, yang
memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan kualifikasi Gred 4
nasional.
2. BSAD untuk melakukan sertifikasi bagi Badan Usaha anggotanya yang
meliputi kualifikasi Gred 3 dan Gred 2.
(4) Dalam hal BSAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, maka
untuk asosiasi yang mempunyai cabang di daerah kabupaten/kota, disamping
verifikator dan validator yang ada BSAD dapat dibantu oleh verifikator dan
validator di kabupaten/kota.
- 25 –
(5) Struktur organigram BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD terdiri dari unsur :
a. Banding
b. Pengawas
c. Pengurus
d. Pemutus
e. Asesor
f. Database
g. Verifikator dan Validator
(6) BSAN diusulkan oleh Dewan Pengurus asosiasi tingkat nasional kepada Dewan
Pengurus LPJK Nasional, dan BSAN yang telah memenuhi syarat ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Asosiasi tingkat nasional sebagai BSAN dan selanjutnya
dikukuhkan oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(7) BSAD diajukan oleh Dewan Pengurus Asosiasi tingkat provinsi dan diusulkan oleh
Dewan Pengurus Asosiasi tingkat nasional kepada Dewan Pengurus LPJK
Nasional berdasarkan rekomendasi dari LPJK Daerah, dan selanjutnya BSAD
dikukuhkan oleh Dewan Pengurus LPJK Daerah.
(8) BSAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional melalui asosiasi
tingkat pusat, dan BSAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus LPJK Daerah melalui asosiasi tingkat
provinsi.
(9) Persyaratan dan kriteria personil BSLN/BSLD/BSAN/BSAD diatur dalam peraturan
tentang Akreditasi.
Pasal 38
(1) Tugas dan tanggung jawab BSAN/BSAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3):
a. Melakukan verifikasi, validasi dan penilaian atas berkas permohonan
sertifikasi.
b. Menetapkan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan
sertifikasi.
c. Menyerahkan hasil sertifikasi ke BPRU Nasional/BPRU Daerah untuk
diproses Registrasinya.
(2) Dalam hal BSAN/BSAD tidak dapat melakukan fungsi dan tugasnya dalam
memberikan pelayanan sertifikasi dari Badan Usaha anggotanya maka
pelaksanaan pelayanan sertifikasi tersebut dilakukan oleh Dewan Pengurus LPJK
Nasional melalui BSLN/BSLD.
(3) BSAN/BSAD dinyatakan tidak dapat melakukan fungsi dan tugasnya dalam
melaksanakan fungsi pelayanan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
jika telah terbukti :
a. Tidak dapat menepati waktu pelayanan sertifikasi sesuai dengan ketentuan
dan tidak dapat memberikan alasan keterlambatan yang dapat diterima
secara normatif kepada Badan Usaha.
- 26 –
b. Menyatakan tidak dapat dan atau menolak untuk memberikan layanan
sertifikasi kepada Badan Usaha dengan alasan diluar ketentuan persyaratan
sertifikasi yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
c. Terbukti tidak memberikan pelayanan sertifikasi bagi anggotanya
sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
BAB V
PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI
Bagian Pertama
Proses Sertifikasi
Pasal 39
(1) Proses sertifikasi dilakukan sebagai berikut :
a. Pengambilan formulir isian permohonan sertifikasi dilengkapi dengan disket
isian.
b. Pengembalian dokumen berupa formulir isian sebagaimana dimaksud pada
huruf a, yang telah diisi beserta data pendukungnya.
c. Pemeriksaan dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Menyetujui atau menolak permohonan sertifikasi.
e. Menyerahkan hasil sertifikasi kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah untuk
diproses Registrasinya.
(2) Badan Usaha yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan sertifikasi
harus menyerahkan data Badan Usaha secara lengkap dalam bentuk mengisi
formulir isian dan soft copy.
(3) Badan Usaha yang mengajukan permohonan SBU wajib mengisi database Badan
Usaha kedalam STI-LPJK Nasional sesuai format yang telah ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 10 beserta dokumen pendukungnya.
(4) Bagi Badan Usaha yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan
Sertifikasi, mengisi isian permohonan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 11 dilengkapi lampiran yang memuat data Badan Usaha yang terdiri atas:
a. F1/PR/01 : Formulir Permohonan SBU.
b. F1/PR/02 : Bentuk Surat Pengantar Badan Usaha.
c. F1/PR/03 : Formulir Permohonan Bidang/Subbidang/Layanan/Sublayanan.
d. F1/PR/04 : Bentuk Surat Pernyataan Badan Usaha.
e. F1/PR/05 : Formulir Isian Data Administrasi.
f. F1/PR/06 : Formulir Isian Data Pengurus.
g. F1/PR/07 : Formulir Isian Data Penanggung Jawab.
h. F1/PR/08 : Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri.
i. F1/PR/09 : Formulir Data Keuangan.
j. F1/PR/10 : Bentuk Neraca Gred 3.
k. F1/PR/11 : Bentuk Neraca Gred 2 tipe 1 (Gred 2 yang sudah beroperasi).
l. F1/PR/12 : Bentuk Neraca Gred 2 tipe 2 (Gred 2 baru).
m. F1/PR/13 : Bentuk Neraca Gred 4
- 27 –
n. F1/PR/14 : Formulir Isian Data Personalia. (PJT/PJB/PJL).
o. F1/PR/15 : Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Teknik.
p. F1/PR/16 : Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Non Teknik.
q. F1/PR/17 : Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik.
r. F1/PR/18: Surat Perikatan PJB dan PJL
s. F1/PR/19 : Bentuk Daftar Riwayat Hidup.
t. F1/PR/20 : Formulir Isian Pengalaman Badan Usaha.
u. F1/PR/21 : Formulir Isian Data Peralatan.
(5) Bagi Usaha Orang Perseorangan yang mengajukan permohonan TDUP mengisi
formulir permohonan TDUP sebagaimana pada Lampiran 12 dilengkapi Lampiran
yang memuat data Usaha Orang Perseorangan yang terdiri atas :
a. F1/OP/01 : Formulir Permohonan TDUP
b. F1/OP/02 : Surat Permohonan TDUP
c. F1/OP/03 : Surat Pernyataan usaha orang perseorangan
(6) Permohonan SBU bagi perusahaan yang baru didirikan dengan kualifikasi Gred 2
atau kualifikasi Gred 3 dapat diberikan tanpa keharusan melampirkan pengalaman
kerja.
(7) Permohonan SBU bagi perusahaan yang baru didirikan dengan kualifikasi Gred 2
atau kualifikasi Gred 3 dapat diberikan tanpa keharusan melampirkan pengalaman
kerja.
(8) Penyelenggaraaan sertifikasi dan penerbitan SBU sesuai dengan Peraturan ini,
dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan untuk TDUP
30 (tiga puluh) hari kerja.
(9) Untuk daerah-daerah provinsi yang sulit dijangkau, jangka waktu penyelenggaraan
sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Dewan Pengurus LPJK Nasional.
Bagian Kedua
Perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi
Pasal 40
(1) Setiap Badan Usaha jasa perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang
bersifat umum dapat mengajukan permohonan perubahan klasifikasi yaitu
penambahan atau pengurangan bidang atau sub bidang atau layanan atau sub
layanan pekerjaan.
(2) Perubahan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling
cepat setelah 6 (enam) bulan sejak SBU diterbitkan.
(3) Setiap Badan Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Kualifikasi yaitu
peningkatan atau penurunan kualifikasi usaha yang dimilikinya.
(4) Perubahan Kualifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dapat diberikan
untuk satu tingkat diatas atau dibawah dari kualifikasi yang dimilikinya.
- 28 –
(5) Peningkatan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan paling cepat setelah 6 (enam) bulan sejak SBU diterbitkan, peningkatan
kualifikasi usaha berikutnya bagi klasifikasi untuk kualifikasi Gred 2, kualifikasi
Gred 3 baru dapat dilakukan 12 (dua belas) bulan kemudian dan untuk kualifikasi
Gred 4 baru dapat dilakukan 18 (delapan belas) bulan kemudian.
Pasal 41
(1) Peningkatan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat (3) dan
ayat (4) dapat dilakukan dengan syarat :
a. adanya penambahan pengalaman pekerjaan minimum satu subbidang atau
sublayanan.
b. melampirkan bukti autentik berita acara serah terima pertama pekerjaan atau
Provisional Hand Over (PHO) yang diperoleh dalam 6 (enam) bulan terakhir
dari permohonan peningkatan kualifikasi.
c. perolehan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf b, harus sudah dicatatkan
di lembar belakang SBU dan telah di tandatangani dan distempel oleh
pengguna jasa dan telah dilaporkan ke LPJK Nasional/LPJK Daerah serta
mendapat NKPK sebelum permohonan perubahan peningkatan kualifikasi
usaha diajukan.
(2) Peningkatan kualifikasi usaha harus dilakukan penelitian oleh BSAN/BSAD atau
BSLN/BSLD atas kelengkapan dokumen Badan Usaha, khususnya menyangkut
pengalaman kerja yang dilengkapi dengan bukti berita acara serah terima
pekerjaan dan dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran pengalaman kerja
tersebut kepada pemberi kerja.
(3) Penurunan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat (3) dapat
dilakukan paling cepat setelah 12 (dua belas) bulan sejak SBU diterbitkan.
(4) Badan Usaha setiap saat dapat mengajukan perubahan KD yang tercantum dalam
SBU-nya dengan permohonan penggantian SBU tanpa merubah kualifikasi yang
dimilikinya dengan melampirkan bukti autentik adanya tambahan pengalaman kerja
yang telah diserahterimakan pertama dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terakhir sebelum permohonan perubahan KD diajukan.
Pasal 42
Permohonan SBU untuk peningkatan kualifikasi harus menyertakan dokumen
pendukung yang dimilikinya :
(1) Untuk Gred 2 naik ke Gred 3, melampirkan pengalaman melaksanakan pekerjaan
Gred 2 sesuai dengan subbidang/sublayanannya dengan total nilai
≥ Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 7
(tujuh) tahun.
(2) Untuk Gred 3 naik ke Gred 4 nasional, melampirkan pengalaman melaksanakan
pekerjaan Gred 3 sesuai dengan subbidang/sublayanannya dengan total nilai
≥ Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 7
(tujuh) tahun.
- 29 –
Pasal 43
(1) Badan Usaha yang melakukan perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi harus
mengisi formulir isian secara lengkap dengan menyertakan data pendukung bukti
perubahan tersebut.
(2) Badan Usaha yang melakukan perubahan data administratif yang bukan
menyangkut klasifikasi dan kualifikasi, harus menyampaikan data pendukung bukti
perubahan tersebut.
(3) Badan Usaha yang mengajukan permohonan perubahan SBU dengan adanya
perubahan data administrasi dan/atau perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi,
formulir isian permohonan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 13
dilengkapi dokumen yang memuat data Badan Usaha terdiri dari :
a. F2/PR/01 : Surat permohonan perubahan SBU.
b. F2/PR/02 : Surat pernyataan Badan Usaha.
c. F2/PR/03 : Surat perubahan klasifikasi dan atau kualifikasi usaha.
(4) Badan Usaha yang mengajukan permohonan perpanjangan SBU dengan tidak
mengubah klasifikasi dan kualifikasinya, formulir isian permohonan sertifikasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 14 dilengkapi dokumen yang memuat
data Badan Usaha terdiri dari :
a. F3/PR/01 : Surat permohonan perpanjangan SBU.
b. F3/PR/02 : Surat pernyataan Badan Usaha.
(5) Formulir isian permohonan perubahan dan/atau perpanjangan sebagaimana
dimaksud ayat (3) dan ayat (4) formatnya tidak boleh diubah dan harus dilengkapi
dengan lampiran data pendukungnya.
Pasal 44
(1) Pemeriksaan dokumen bagi Asosiasi Terakreditasi dilakukan oleh BSAN/BSAD,
dan bagi Asosiasi belum Terakreditasi dilakukan oleh BSLN/BSLD.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap.
(3) Pemeriksaan dokumen oleh BSAN/ BSAD dilakukan sebagai berikut :
a. Bagi Asosiasi Terakreditasi yang tidak memiliki cabang, BSAN memeriksa
seluruh dokumen yang diberikan oleh Badan Usaha anggotanya dan
dicocokkan dengan data aslinya.
b. Bagi Asosiasi Terakreditasi yang memiliki cabang, setiap BSAD memeriksa
seluruh dokumen yang diberikan oleh Badan Usaha anggotanya dan
dicocokkan dengan data aslinya.
c. Dokumen Badan Usaha Gred 2, dan Gred 3, yang telah diperiksa BSAN/BSAD
dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, selanjutnya dibubuhi cap tanda
telah dilakukan pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut.
d. Dokumen Badan Usaha yang memiliki sedikitnya 1 (satu) klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 4 yang telah diperiksa pada tingkat BSAN/BSAD dan sesuai
dengan aslinya, selanjutnya dibubuhi paraf dan cap tanda telah dilakukan
pemeriksaan dan dikirimkan ke BSAN untuk diproses lebih lanjut.
- 30 –
(4) Pemeriksaan dokumen permohonan sertifikasi oleh BSLN/BSLD dilakukan sebagai
berikut :
a. Bagi Asosiasi belum Terakreditasi yang tidak memiliki cabang, dibentuk TVVN
yang beranggotakan dari asosiasi tersebut yang bekerja sebagai sub-ordinat
dari BSLN untuk melakukan koordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan
validasi untuk memeriksa kelengkapan seluruh dokumen yang diberikan oleh
Badan Usaha anggotanya.
b. Bagi Asosiasi belum Terakreditasi yang memiliki cabang, dibentuk TVVD dari
asosiasi tersebut yang bekerja sebagai sub-ordinat dari BSLD untuk
melakukan koordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan validasi untuk
memeriksa kelengkapan seluruh dokumen yang diberikan oleh Badan Usaha
anggotanya.
c. Dokumen permohonan sertifikasi dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3 yang telah
diperiksa oleh TVVD dan terbukti sesuai dengan dokumen aslinya, dibubuhi
paraf dan cap tanda telah dilakukan pemeriksaan.
d. Dokumen tersebut dikirimkan kepada BSLD untuk diproses lebih lanjut dan
setelah diperiksa oleh BSLD selanjutnya dokumen aslinya dikembalikan TVVD
untuk diserahkan kepada pemilik dokumen yang bersangkutan.
e. Dokumen Badan Usaha yang memiliki sedikitnya 1 (satu) klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 4 yang telah diperiksa oleh TVVD dan terbukti sesuai dengan
dokumen aslinya, dibubuhi paraf dan cap tanda telah dilakukan pemeriksaan.
f. Dokumen tersebut dikirimkan kepada TVVN untuk diperiksa, dan setelah di
verifikasi oleh BSLN, seluruh dokumen asli dikembalikan kepada TVVN untuk
diserahkan kepada pemilik dokumen.
(5) Petunjuk pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Data administrasi yang diteliti dan diproses adalah :
1. Perseroan Terbatas, Akte pendirian dan Akte perubahannya yang
terakhir yang dibuat oleh notaris telah disahkan oleh menteri terkait
2. Badan Usaha Nasional bukan badan hukum yang meliputi antara lain CV,
FA, dan Biro Teknik (BT), akte pendirian/akte perubahannya yang dibuat
oleh notaris harus didaftar di Pengadilan Negeri setempat
3. Surat keterangan domisili yang masih berlaku atau SITU
4. NPWP
5. SBU tahun sebelumnya, diperiksa apakah sudah di registrasi-ulang, dan
jika belum maka harus diregistrasi terlebih dahulu dan Badan Usaha yang
bersangkutan harus menyelesaikan kewajibannya, baik kepada Asosiasi
maupun LPJK, dan LPJK tidak akan memproses registrasi-ulang bila
kewajiban tersebut belum diselesaikan.
b. Keuangan
1. Badan Usaha kualifikasi Gred 2 neraca keuangannya untuk tahun
terakhir dibuat sendiri dengan harus dibubuhi meterai cukup.
2. Bagi Badan Usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
kualifiksi Gred 3 dan Gred 4, neraca keuangannya untuk minimum 2
(dua) tahun sebelumnya harus dibuat oleh Kantor Akuntan Publik
dilengkapi dengan opini dan harus dapat menunjukkan aslinya jika
diperlukan, dan bukan dalam bentuk neraca yang hanya diketahui atau
diberi cap oleh Kantor Akuntan Publik.
- 31 –
c. Tenaga PJBU, PJT, PJB, PJL
1. Tenaga PJBU harus tercantum di dalam akta pendirian dan atau
perubahannya.
2. Untuk setiap Badan Usaha harus memiliki PJT, PJB, dan PJL
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
d. Pengalaman Badan Usaha
1. Daftar pengalaman Badan Usaha melaksanakan pekerjaan diisi
berdasarkan formulir isian permohonan sertifikasi dengan melampirkan
kelengkapan datanya yaitu: copy kontrak, PHO dan atau FHO .
2. Dalam hal dokumen tersebut huruf d 1) diragukan keabsahannya, dapat
dimintakan klarifikasi kepada pengguna jasa yang bersangkutan atau sumber
lain yang terkait.
Pasal 45
(1) Keabsahan data administrasi, keuangan, dan pengalaman sifatnya mutlak.
(2) Tahapan evaluasi sahnya dokumen dilakukan dengan mendahulukan penilaian atas
data administrasi dan keuangan serta dapat dilanjutkan dalam menilai pengalaman
jika data administrasi dan keuangan tersebut lengkap dan sah.
(3) Dalam hal data administrasi dan atau keuangan dan atau pengalaman yang
disampaikan tidak lengkap dan tidak benar, maka keseluruhan dokumen
dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diperbaiki.
Pasal 46
(1) Untuk Badan Usaha Anggota Asosiasi Terakreditasi dalam menyampaikan
permohonan SBU baru mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 4 harus menyampaikan :
1. 4 (empat) rangkap dokumen permohonan SBU lengkap dengan data
pendukungnya kepada asosiasi yang selanjutnya didistribusikan oleh
pengurus asosiasi daerahnya masing-masing satu set kepada BSAD,
BSAN, BPRU Daerah, dan BPRU Nasional terlebih dahulu diberi cap
tanda pemeriksaan telah sesuai dengan aslinya oleh BSAD.
2. Dalam hal Asosiasi Terakreditasi tidak memiliki wilayah kerja operasional
tertentu, maka dokumen Badan Usaha dapat dimintakan pengesahannya
oleh BSAN kepada BPRU Daerah dimana Badan Usaha berdomisili,
selanjutnya didistribusikan oleh pengurus asosiasi daerahnya masingmasing
1 (satu) set kepada BSAD wilayah terdekat yang ditunjuk untuk
melaksanakan sertifikasi, dan/atau BSAN, BPRU Daerah dimana Badan
Usaha berdomisili dan BPRU Nasional.
3. Dalam hal sertifikasi dilakukan oleh BSAN sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 2, maka 1 (satu) set dokumen berada di Asosiasi tingkat
daerah dimana Badan Usaha berdomisili.
- 32 –
b. Untuk Badan Usaha kualifikasi Gred 2, dan Gred 3 harus menyampaikan :
1. 2 (dua) rangkap dokumen permohonan SBU lengkap dengan data
pendukungnya kepada Asosiasi yang selanjutnya didistribusikan oleh
pengurus Asosiasi daerahnya masing-masing satu set kepada BSAD,
dan BPRU Daerah, setelah terlebih dahulu diberi cap yang menandakan
telah diperiksa dan telah sesuai dengan aslinya oleh BSAD.
2. Dalam hal Asosiasi Terakreditasi tidak memiliki wilayah kerja operasional
tertentu, maka dokumen Badan Usaha dapat dimintakan pengesahannya
kepada BPRU Daerah dimana Badan Usaha berdomisili, selanjutnya
didistribusikan oleh pengurus Asosiasi daerahnya masing-masing satu
set kepada BSAD wilayah operasional terdekat yang ditunjuk untuk
melaksanakan sertifikasi dan BPRU Daerah dimana Badan Usaha
berdomisili.
3. Dalam hal sertifikasi dilakukan oleh BSAD wilayah operasional terdekat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, maka satu
set dokumen berada di Asosiasi tingkat daerah dimana Badan Usaha
berdomisili.
(2) Untuk Badan Usaha anggota Asosiasi belum Terakreditasi dalam menyampaikan
permohonan SBU baru mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 4 nasional, harus menyampaikan 4 (empat) rangkap dokumen
permohonan SBU lengkap dengan data pendukungnya kepada TVVD yang
selanjutnya didistribusikan masing-masing 1 (satu) set kepada TVVD, TVVN,
BSLD dan BSLN setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi
dalam dua tahapan, pertama oleh TVVD dan kedua oleh TVVN serta dalam
setiap tahapan diberi cap yang menandakan pemeriksaan telah sesuai
dengan aslinya.
b. Badan Usaha kualifikasi Gred 2 dan Gred 3 harus menyampaikan 2 (dua)
rangkap dokumen permohonan SBU lengkap dengan data pendukungnya
kepada TVVD yang selanjutnya didistribusikan oleh pengurus asosiasi
daerahnya masing-masing 1 (satu) set kepada TVVD dan BSLD, setelah
terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh TVVD serta diberi cap
yang menandakan pemeriksaan telah sesuai dengan aslinya.
(3) Prosedur sertifikasi bagi Badan Usaha anggota Asosiasi Terakreditasi dalam
perpanjangan SBU dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. BSAD mencari arsip dokumen atas nama Badan Usaha tersebut ;
b. BSAD melakukan pemeriksaan atas dokumen permohonan perpanjangan
SBU dengan membandingkan data yang ada dalam arsip dokumen Badan
Usaha periode sebelumnya ;
c. Jika ternyata ditemukan berkas dalam dokumen permohonan perpanjangan
SBU yang tidak sama dengan arsip dokumen karena telah mengalami
perubahan, maka yang digunakan adalah data terakhir yang sah ;
d. BSAD kemudian melakukan klarifikasi dengan arsip yang ada di BSAD dan
memberikan tanda sah dalam berkas dokumen permohonan tersebut ;
e. Dalam hal permohonan SBU, dimana BPRU Daerah atau BPRU Nasional atau
BSAN belum pernah menerima dokumen Badan Usaha dimaksud, maka
Badan Usaha harus menyerahkan tambahan copy dokumen kepada BSAD
pada saat permohonan diajukan untuk didistribusikan lebih lanjut ;
- 33 –
f. BSAD melakukan perbaikan database Badan Usaha yang ada dalam STILPJK
Nasional berdasarkan perubahan data terakhir yang sah ;
g. BSAD mencetak formulir lembar evaluasi dan selanjutnya digunakan oleh
asesor dan pemutus untuk dinilai ;
h. BSAD meminta kepada BPRU Daerah melakukan klarifikasi data melalui STILPJK
Nasional ;
i. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 4 nasional, database Badan Usaha yang ada dalam STI-LPJK
Nasional yang dibuat BSAD diteliti kembali oleh BSAN, dan dalam hal BSAN
mencetak kembali formulir lembar evaluasi yang digunakan sebagai Berita
Acara Lembar Evaluasi yang final maka BSAN tetap melampirkan formulir
lembar evaluasi yang dari BSAD ;
j. Selanjutnya BSAN dan BSAD mengirimkan Berita Acara Lembar Evaluasi
kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah, melalui STI-LPJK Nasional ;
k. Setelah BPRU Nasional/BPRU Daerah melakukan penelitian atas seluruh
kebenaran data antara dokumen yang disampaikan dengan database yang
ada di STI-LPJK Nasional, maka jika memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan ini, BPRU Nasional/BPRU Daerah segera memproses
Registrasinya dan SBU dibubuhi tandatangan yang berwenang dan cap,
didistribusikan kepada BSAN/BSAD untuk diserahkan kepada Badan Usaha
yang bersangkutan ;
l. Dalam hal Badan Usaha melakukan perubahan data yang bukan berupa
perubahan klasifikasi dan kualifikasi, maka bukti perubahan data tersebut
wajib dilampirkan dan prosedurnya mengikuti sebagaimana uraian di atas.
(4) Prosedur sertifikasi bagi Badan Usaha anggota Asosiasi belum Terakreditasi
perpanjangan SBU dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. TVVD mencari arsip dokumen atas nama Badan Usaha tersebut ;
b. TVVD melakukan pemeriksaan atas dokumen permohonan perpanjangan SBU
dengan membandingkan data yang ada dalam arsip dokumen Badan Usaha
periode sebelumnya;
c. Jika ternyata ditemukan berkas dalam dokumen permohonan perpanjangan
SBU yang tidak sama dengan arsip dokumen karena telah mengalami
perubahan, maka yang digunakan adalah data terakhir yang sah ;
d. TVVD kemudian melakukan klarifikasi dengan arsip yang ada di TVVD dan
memberikan cap yang menandakan pemeriksaan telah sesuai dengan aslinya
pada berkas dokumen permohonan tersebut;
e. Dalam hal permohonan SBU, dimana BSLN atau BSLD atau TVVN belum
pernah menerima dokumen Badan Usaha dimaksud, maka Badan Usaha
harus menyerahkan tambahan copy dokumen kepada TVVD pada saat
permohonan diajukan untuk didistribusikan lanjut;
f. TVVD kemudian melaporkan kepada TVVN data Badan Usaha berdasarkan
perubahan data terakhir untuk selanjutnya diserahkan ke BSLN/BSLD untuk
dimasukkan ke dalam STI-LPJK Nasional;
g. TVVD/TVVN mencetak formulir lembar evaluasi dan selanjutnya digunakan
oleh asesor dan pemutus BSLN/ BSLD untuk dinilai;
h. BSLN/ BSLD melakukan klarifikasi data dalam STI-LPJK Nasional;
- 34 –
i. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 4 nasional, database Badan Usaha yang ada dalam STI-LPJK
Nasional yang dibuat TVVD diteliti kembali oleh TVVN, dan dalam hal TVVN
mencetak kembali formulir lembar evaluasi yang digunakan sebagai Berita
Acara Lembar Evaluasi yang final maka TVVN tetap melampirkan formulir
lembar evaluasi yang dari TVVD;
j. Selanjutnya BSLN dan BSLD mengirimkan Berita Acara Lembar Evaluasi
kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah, melalui STI-LPJK Nasional;
k. Setelah BPRU Nasional/BPRU Daerah melakukan penelitian atas seluruh
kebenaran data antara dokumen yang disampaikan dengan database yang
ada di STI-LPJK Nasional, maka jika memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan ini, BPRU Nasional/BPRU Daerah segera memproses
Registrasinya dan SBU dibubuhi tandatangan yang berwenang dan cap,
kemudian didistribusikan kepada BSAN/BSAD untuk diserahkan kepada
Badan Usaha yang bersangkutan;
l Dalam hal Badan Usaha melakukan perubahan data yang bukan berupa
perubahan klasifikasi dan kualifikasi, maka bukti perubahan data tersebut
wajib dilampirkan dan prosedurnya mengikuti sebagaimana uraian di atas.
Bagian Ketiga
Blanko SBU, Penetapan Klasifikasi dan Kualifikasi
Pasal 47
(1) Blanko SBU :
a. Untuk Badan Usaha anggota Asosiasi Terakreditasi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 15-1.
b. Untuk Badan Usaha anggota Asosiasi belum Terakreditasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 15-2.
(2) Blanko TDUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran 15-3.
Pasal 48
(1) Penetapan klasifikasi dan kualifikasi untuk Badan Usaha anggota Asosiasi
Terakreditasi sebagai berikut :
a. Klasifikasi dengan sekurang-kurangnya satu subbidang/sublayanan untuk
kualifikasi Gred 4 nasional hanya dapat dilakukan oleh BSAN.
b. Kualifikasi Gred 2, dan Gred 3 dilakukan oleh BSAD.
(2) Penetapan klasifikasi dan kualifikasi untuk Badan Usaha anggota Asosiasi belum
Terakreditasi, dan Badan Usaha baru berdiri yang belum pernah menjadi anggota
Asosiasi sebagai berikut :
a. Klasifikasi dengan sekurang-kurangnya satu subbidang/sublayanan untuk
kualifikasi Gred 4 nasional dilakukan oleh BSLN.
b. Kualifikasi Gred 2, dan Gred 3 dilakukan oleh BSLD.
(3) Dalam 1 (satu) Badan Usaha tidak boleh diberikan klasifikasi subbidang yang sama
untuk kualifikasi yang berbeda.
(4) BSLN/BSLD/BSAN/BSAD dilarang menerbitkan klasifikasi dan kualifikasi
sementara ataupun surat keterangan dalam bentuk apapun yang menyangkut
kompetensi Badan Usaha.
(5) Penetapan klasifikasi dan kualifikasi untuk Badan Usaha yang diterbitkan oleh
BSAD yang tidak mempunyai kewenangan menyelenggarakan sertifikasi di wilayah
kerja operasionalnya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Pengurus
LPJK Nasional tentang Pemberian Akreditasi, dinyatakan tidak berlaku.
(6) Blanko SBU harus diisi lengkap dan benar, terkecuali untuk KD bagi Gred 2 dan
Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 3 baru, tidak perlu diisi.
(7) Blanko SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dalam bentuk tercetak
sebagai berikut :
(a) / (b) / (c) / (d) / (e)
a. Nomor sertifikat :
dengan keterangan :
(a) = Nomor urut Badan Usaha di BSA, terdiri dari 4 digit angka yang
dimulai dari nomor 0001 s.d. seterusnya
(b) = Singkatan nama Asosiasi perusahaan dari Badan Usaha yang
bersangkutan, terdiri dari maksimum 10 huruf.
(c) = Kode provinsi, mengikuti Tabel 1 Kode Kabupaten/Kota, terdiri dari 2
digit angka.
(d) = Bulan penetapan klasifikasi dan kualifikasi, terdiri dari 2 digit angka.
(e) = Tahun penetapan klasifikasi dan kualifikasi, terdiri dari 2 digit angka.
b. Penulisan huruf dan angka dalam SBU menggunakan huruf Arial dengan huruf
ukuran 12 (dua belas) normal, kecuali untuk Nama Badan Usaha harus dicetak
bold dengan huruf kapital ukuran 14 (empat belas) dan untuk Nama PJBU
ukuran 12 (dua belas).
c. Photo terakhir dari PJBU yang tercantum dalam Akta Pendirian Badan Usaha
atau Akta Perubahannya, dengan ukuran 3 x 4 (berwarna).
d. Tanggal penerbitan SBU harus diisi sesuai dengan tanggal saat diterbitkannya
dan ditandatangani oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional/Daerah.
e. Pada lembar belakang SBU yang berisi klasifikasi dan kualifikasi diberi garis
penutup.
f. SBU ditandatangani oleh Ketua BSLN/BSLD atau Ketua BSAN/BSAD, dan
Ketua Umum/Ketua asosiasi, dan Dewan Pengurus LPJK Nasional/Daerah yang
ditetapkan untuk itu, dan Ketua BPRU Nasional/BPRU Daerah dan tidak boleh
diganti ataupun diwakilkan, dan penandatanganan harus menggunakan tinta
berwarna biru.
- 35 –
- 36 –
g. Bilamana SBU ditandatangani oleh yang tidak berhak dan dengan warna tinta
selain warna biru sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka SBU dinyatakan
tidak sah.
Pasal 49
(1) Blanko SBU dicetak oleh LPJK Nasional, dan pada blanko SBU tersebut diberi
pengamanan cetakan atau security printing berupa logo LPJK pada setiap seri
pencetakan.
(2) Pada blanko SBU bagi Asosiasi Terakreditasi tercetak logo LPJK di halaman depan
pojok kiri atas dan logo asosiasi dalam bentuk stiker ditempel di halaman belakang
pojok kanan atas.
(3) Pada blanko SBU bagi Asosiasi belum Terakreditasi hanya tercetak logo LPJK di
halaman belakang pojok kanan atas dan tidak tercetak logo asosiasi.
(4) LPJK Nasional/LPJK Daerah dan Asosiasi bertanggung jawab atas beban biaya
pencetakan blanko SBU yang dipergunakannya.
(5) Blanko SBU yang telah diisi dengan benar dan dicetak melalui STI-LPJK Nasional
akan muncul kode barcode yang hanya diketahui oleh LPJK Nasional.
(6) Blanko sertifikat yang didistribusikan oleh LPJK Nasional kepada LPJK Daerah dan
Asosiasi, harus dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LPJK
Daerah/Asosiasi.
(7) LPJK Daerah dapat meminta tambahan blanko kepada LPJK Nasional setelah
melaporkan pemakaian blankonya dan permintaan tersebut akan dipenuhi bilamana
LPJK Daerah telah mempertanggungjawabkan penggunaan blankonya.
Bagian Keempat
Sertifikasi Bagi Badan Usaha Pindah Asosiasi
Pasal 50
(1) Badan Usaha yang pindah asosiasi harus membuat surat pernyataan pengunduran
diri dan disampaikan kepada Asosiasi sebelumnya di tempat domisilinya dengan
tembusan kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah.
(2) Badan Usaha yang telah memiliki SBU dari satu Asosiasi dan kemudian pindah ke
Asosiasi Terakreditasi maupun ke Asosiasi belum Terakreditasi, diatur sebagai
berikut :
a. SBU dari asosiasi yang lama dinyatakan tidak berlaku dan diserahkan kepada
LPJK, untuk selanjutnya diganti dengan SBU baru yang sertifikasinya
dilakukan oleh BSAN/BSAD dari Asosiasi Terakreditasi lain dimana Badan
Usaha tersebut menjadi anggotanya atau dilakukan oleh BSLN/BSLD bagi
Asosiasi belum Terakreditasi.
b. Proses untuk mendapatkan SBU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a mengikuti ketentuan Pasal 39 ayat (4).
(3) Badan Usaha yang pindah asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
proses sertifikasi untuk mendapatkan SBU baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menyertakan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa
Badan Usaha tersebut tidak mempunyai kewajiban keuangan kepada Asosiasi
sebelumnya.
- 37 –
(4) Surat pernyataan tersebut dapat diklarifikasikan oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah
kepada asosiasi lamanya sebelum diterbitkannya SBU baru, dan apabila dalam
waktu 7 (tujuh) hari setelah surat disampaikan, tidak ada tanggapan dari Asosiasi
lamanya maka SBU baru dapat dianggap tidak ada masalah dan dapat diterbitkan.
(5) Apabila ternyata di kemudian hari terbukti surat pernyataan Badan Usaha tidak
benar, LPJK dapat mencabut SBU yang dimilikinya.
(6) Badan Usaha yang pindah asosiasi harus menyerahkan kembali data badan
usahanya secara lengkap dalam bentuk mengisi formulir isian dan soft copy dengan
melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Asosiasi lamanya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 16 kepada Asosiasi barunya.
(7) Formulir isian permohonan pindah asosiasi, formatnya tidak boleh diubah dan harus
dilengkapi dengan lampiran data pendukungnya.
BAB VI
KETENTUAN PELENGKAP
Bagian Pertama
Penggunaan STI-LPJK Nasional dan Data Registrasi Badan Usaha
Pasal 51
(1) STI-LPJK Nasional dapat digunakan untuk :
a. mengeluarkan surat keabsahan Registrasi,
b. mengeluarkan surat keterangan tidak dikenakan sanksi dan masuk dalam
daftar hitam LPJK,
c. mengeluarkan surat keterangan kebenaran data Badan Usaha
d. mengeluarkan surat keterangan telah memberikan laporan perolehan
pekerjaan,
e. memberikan informasi tentang proyek yang sedang dan telah dikerjakan oleh
Badan Usaha,
f. menampilkan data Badan Usaha untuk menyeleksi peserta pelelangan.
(2) Pada dasarnya jika terjadi perbedaan data yang ada antara STI-LPJK Nasional dan
SBU, maka yang dinyatakan benar adalah data yang terdapat dalam STI-LPJK
Nasional.
(3) Bilamana diperlukan klarifikasi atas perbedaan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BPRU Nasional/BPRU Daerah melakukan klarifikasi terhadap perbedaan
tersebut kepada BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD, dan apabila dari hasil klarifikasi
data yang terdapat di STI-LPJK Nasional adalah data yang benar, maka SBU harus
diganti sesuai dengan prosedur penerbitan SBU, namun sebaliknya apabila data
yang terdapat di STI-LPJK Nasional adalah data yang tidak benar, maka BPRU
Nasional/BPRU Daerah harus memperbaiki data STI-LPJK Nasional.
(4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf
c ditetapkan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran 17, Lampiran
18 dan Lampiran 19 dengan masa berlaku selama satu bulan sejak tanggal
dikeluarkan.
- 38 –
Bagian Kedua
DRBU dan Penggunaannya
Pasal 52
(1) DRBU berisi data Badan Usaha yang telah memiliki SBU yang diterbitkan oleh
LPJK berdasarkan domisilinya, dan dimuat dalam database STI-LPJK Nasional.
(2) DRBU dalam bentuk tercetak diterbitkan oleh LPJK Nasional untuk lingkup nasional
dan oleh LPJK Daerah untuk lingkup wilayah masing-masing, secara periodik
setiap 3 (tiga) bulan sekali dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3) DRBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterbitkan oleh LPJK Nasional
disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum, dan yang diterbitkan oleh LPJK
Daerah disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur dalam
wilayah masing-masing serta LPJK Nasional, dan DRBU tersebut selambatlambatnya
disampaikan 1 (satu) bulan setelah diterbitkan sebagaimana diatur pada
ayat (2).
(4) Hanya Badan Usaha yang tercantum dalam DRBU yang dapat mengikuti
pengadaan jasa konstruksi.
(5) Data Badan Usaha dalam DRBU dapat digunakan sebagai acuan oleh pengguna
jasa dalam pengadaan jasa konstruksi di wilayah Republik Indonesia.
(6) DRBU disusun atas dasar wilayah kerja operasional dengan urutan :
a Daerah Kabupaten/Kota dimana Badan Usaha berdomisili ;
b Klasifikasi usaha yang terdiri atas bidang/subbidang dan layanan/sublayanan
pekerjaan ;
c Kualifikasi usaha.
(7) DRBU diterbitkan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran 20.
Pasal 53
(1) DRBU dapat digunakan untuk :
a mengetahui domisili Badan Usaha ;
b mengetahui klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha ;
c acuan Pengguna Jasa untuk menghitung Sisa Kemampuan Dasar (KD) bagi
Badan Usaha kualifikasi Gred 3 dan kualifikasi Gred 4 nasional;
(2) Pengguna jasa dan Badan Usaha dapat memperoleh data status terakhir Badan
Usaha yang tercantum dalam DRBU melalui STI-LPJK Nasional, dengan
memasukkan nama Badan Usaha atau NRBU.
(3) Data Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh melalui
situs LPJK dalam bentuk surat keterangan Registrasi yang diberi nomor kode
khusus oleh STI-LPJK Nasional, berisikan data Badan Usaha yang terdapat dalam
database STI-LPJK Nasional, dan surat keterangan tersebut berlaku untuk dapat
dipergunakan selama satu bulan sejak diterbitkannya tanpa perlu ditandatangani
oleh pejabat LPJK serta keabsahan surat keterangan tersebut dapat dibuktikan
dengan cara memasukkan nomor kode khusus tersebut ke dalam situs LPJK, dan
surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk melengkapi data Badan Usaha
dalam SBU, dalam hal diperlukan.
- 39 –
(4) Badan Usaha yang karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan surat keterangan
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui situs LPJK, dapat meminta
surat keterangan Registrasi tersebut kepada LPJK Daerah, atau melalui cabang
Asosiasi di tingkat kabupaten/kota dimana Badan Usaha tersebut menjadi
anggotanya tanpa dipungut biaya.
Bagian Ketiga
Daftar Perolehan Pekerjaan (DPP) dan Laporan Badan Usaha
Pasal 54
(1) Daftar Perolehan Pekerjaan untuk selanjutnya disebut DPP adalah himpunan daftar
pengalaman pekerjaan yang diperoleh dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir
dari Badan Usaha yang telah memiliki SBU, yang dimuat dalam database STILPJK
Nasional.
(2) Setiap Badan Usaha yang memperoleh pekerjaan harus melaporkan kepada LPJK
dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21
sebagai berikut :
a. Bagi Badan Usaha anggota Asosiasi Terakreditasi melalui BSAN/BSAD yang
selanjutnya BSAN/BSAD tersebut memasukkannya ke situs LPJK.
b. Bagi Badan Usaha anggota Asosiasi belum Terakreditasi melalui BSLN/BSLD
yang selanjutnya BSLN/BSLD tersebut memasukkannya ke situs LPJK.
(3) Setiap kali Badan Usaha memperoleh pekerjaan baru, harus menambahkan
datanya ke dalam DPP.
(4) Data perolehan pekerjaan suatu Badan Usaha yang terdapat dalam situs LPJK
dapat dikeluarkan tercetak berupa DPP Badan Usaha dengan bentuk sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 22.
(5) LPJK Daerah harus mengumumkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
rekapitulasi DPP Badan Usaha dalam tahun berjalan kepada masyarakat untuk
mendapatkan informasi balik, dimana masyarakat dapat melaporkan jika ada data
yang tidak benar, dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 23.
Pasal 55
(1) Kewajiban melaporkan perolehan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (2) dilakukan sebagai berikut :
a. Bagi Badan Usaha kualifikasi Gred 2, satu kali yaitu selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari setelah serah terima pertama pekerjaan kepada pengguna
jasa dengan menggunakan Formulir LP-01 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 24.
b. Bagi Badan Usaha kualifikasi Gred 3 dan Gred 4 nasional pemegang kontrak
utama, 2 (dua) kali yaitu :
1. Yang pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
memperoleh pekerjaan (SPK atau kontrak), dengan menggunakan Formulir
LP-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 24.
2. Yang kedua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima
pertama pekerjaan kepada pengguna jasa, dengan menggunakan Formulir
LP-02 dan Formulir LP-03 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 24.
- 40 –
c. Untuk Badan Usaha bukan pemegang kontrak utama (subkontrak), satu kali
yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima pertama
pekerjaan kepada pemegang kontrak utama dengan menggunakan Formulir LP-
04 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 24.
(2) Setiap pekerjaan yang dilaporkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setelah memperoleh klarifikasi dari BPRU Nasional/BPRU Daerah akan
diberikan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) oleh STI-LPJK Nasional, yang
pemberian nomornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 25.
(3) Bilamana pekerjaan terlambat dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan telah dilakukan serah terima pekerjaan yang kedua, maka pekerjaan tersebut
tetap diberi NKPK dari STI-LPJK Nasional dan kepada Badan Usaha dikenakan
sanksi peringatan atas keterlambatan melaporkan perolehan pekerjaannya.
(4) Bilamana laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diragukan kebenarannya,
BPRU Nasional/BPRU Daerah dapat meminta kepada Badan Usaha yang
bersangkutan untuk memperlihatkan kontrak pekerjaan aslinya atau melakukan
klarifikasi kepada pengguna jasa pemberi pekerjaan.
(5) Bilamana Badan Usaha telah menyampaikan laporan kepada BSLN/BSLD atau
BSAN/BSAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), namun BSLN/BSLD
atau BSAN/BSAD tidak memasukannya kedalam situs LPJK, dan kemudian LPJK
menerima pengaduan dari Badan Usaha tersebut, maka LPJK akan memberikan
sanksi kepada BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD yang bersangkutan.
BAB VII
EVALUASI PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Bagian Pertama
Pelaksanaan Evaluasi
Pasal 56
(1) Evaluasi penyelenggaraan sertifikasi dilaksanakan oleh Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh BPRU Nasional untuk tingkat nasional dan BPRU Daerah
untuk tingkat daerah.
(3) Evaluasi penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dimaksudkan agar penyelenggaraan sertifikasi sesuai dengan Peraturan ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Evaluasi
Pasal 57
(1) BPRU Nasional/BPRU Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2)
menilai laporan tahunan yang dibuat oleh BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD mengenai
penyelenggaraan sertifikasi nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kegiatan
mengenai penyelenggaraan sertifikasi selama 1 (satu) tahun.
- 41 –
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Dewan
Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah pada setiap bulan Januari.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk melakukan penilaian atas kinerja BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD.
Bagian Ketiga
Audit Data Registrasi
Pasal 58
Audit data Registrasi merupakan audit internal yang dilakukan oleh Dewan Pengurus
LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah.
Pasal 59
(1) Audit data Badan Usaha adalah pemeriksaan kembali data Badan Usaha yang
dimasukkan dalam STI-LPJK Nasional.
(2) Audit data Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
bilamana diperlukan oleh BSLN/BSAN dan BSLD/BSAD, atau dilakukan oleh LPJK
Nasional/LPJK Daerah dan hasilnya dilaporkan kepada BPRU Nasional/BPRU
Daerah.
(3) Hasil audit data dijadikan dasar untuk meng-update database bila terjadi perubahan
data pada Badan Usaha, dan peninjauan kembali atas klasifikasi dan kualifikasi
Badan Usaha dalam SBU.
(4) Bilamana dari hasil audit data ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Badan
Usaha, atau BSLN/BSAN atau BSLD/BSAD, maka LPJK Nasional/LPJK Daerah
akan memberikan sanksi kepada Badan Usaha atau BSLN/BSAN atau BSLD/BSAD
yang bersangkutan sesuai dengan bentuk kesalahannya.
Bagian Keempat
Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi
Pasal 60
(1) Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan
kewenangan :
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan sertifikasi yang dilakukan oleh
BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD.
b. mengusulkan kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional untuk pemberian
sanksi kepada BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD, atas penyimpangan dalam
pelaksanaan Sertifikasi yang dilakukan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi yang dilakukan oleh BSLN/BSLD
dan BSAN/BSAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
dilaksanakan oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah.
- 42 –
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Pemberi Sanksi dan Yang Dikenakan Sanksi
Pasal 61
(1) Dewan Pengurus LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah memberikan
sanksi kepada Badan Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam
Peraturan ini.
(2) Asosiasi dapat memberikan sanksi organisasi kepada Badan Usaha anggota
asosiasi yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62
Sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenakan kepada
Badan Usaha yang memiliki SBU.
Bagian Kedua
Jenis, Kategori dan Mekanisme Sanksi
Paragraf 1
Jenis Sanksi
Pasal 63
(1) Jenis sanksi ditetapkan sebagai berikut :
a. Surat Peringatan
b. Pencabutan SBU
c. Masuk dalam Daftar Hitam LPJK
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikeluarkan oleh
Dewan Pengurus LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah sebagai berikut :
a. Untuk pelanggaran ringan dikenakan dalam 3 (tiga) kali Surat Peringatan
b. Untuk pelanggaran sedang dikenakan dalam 2 (dua) kali Surat Peringatan
c. Untuk pelanggaran berat dikenakan dalam 1 (satu) kali Surat Peringatan
d. Untuk setiap tahapan Surat Peringatan tersebut huruf a dan b, Badan Usaha
diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mematuhi teguran yang tercantum
dalam isi Surat Peringatan sebelumnya,
e. Dalam hal tidak dipatuhinya batas 3 (tiga) kali Surat Peringatan untuk
pelanggaran ringan maka pelanggaran tersebut akan dimasukan dalam
kategori pelanggaran sedang yang pertama, dan selanjutnya bilamana batas 2
(dua) kali Surat Peringatan untuk pelanggaran sedang tidak dipatuhi maka
pelanggaran tersebut akan dimasukan dalam kategori pelanggaran berat.
f. Surat Peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah merupakan
Surat Peringatan pertama dan terakhir.
- 43 –
(3) Setiap Surat Peringatan ditembuskan kepada asosiasi dimana Badan Usaha
tercatat sebagai anggota untuk selanjutnya mendapatkan pembinaan.
(4) Pencabutan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh
Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah berdasarkan usulan BPRU
Nasional/ BPRU Daerah, setelah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari teguran yang
tercantum dalam isi Surat Peringatan untuk kategori pelanggaran berat tidak
dipatuhi.
(5) Keputusan pencabutan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh
a. Dewan Pengurus LPJK Nasional terhadap SBU yang diterbitkan oleh
BSLN/BSAN.
b. Dewan Pengurus LPJK Daerah terhadap SBU yang diterbitkan oleh
BSLD/BSAD.
(6) Setiap surat pencabutan SBU yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah kepada Badan Usaha ditembuskan kepada asosiasi dimana
Badan Usaha tercatat sebagai anggota untuk selanjutnya mendapatkan
pembinaan, dan bilamana diperlukan asosiasi dapat mengenakan sanksi
organisasi.
(7) Contoh bentuk Surat Peringatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 26 dan
contoh Surat Pencabutan SBU sebagaimana tercantum dalam Lampiran 27 dan
Lampiran 28.
(8) Sanksi terhadap Badan Usaha dicatat dalam database Badan Usaha tersebut
dalam STI-LPJK Nasional.
Paragraf 2
Kategori Pelanggaran
Pasal 64
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Usaha pemilik SBU, dikategorikan sebagai
berikut :
a. Pelanggaran Ringan
b. Pelanggaran Sedang
c. Pelanggaran Berat
(2) Pelanggaran Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan
bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Data administrasi identitas Badan Usaha dalam dokumen yang diserahkan
kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah ternyata tidak benar ; atau
b. Badan Usaha mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak
memiliki sertifikat keahlian yang diregistrasi oleh LPJK Nasional dan/atau
kompetensinya tidak sesuai dengan jabatan pekerjaannya ; atau
c. PJBU/PJT/PJB/PJL yang dipersyaratkan tidak bekerja pada Badan Usaha
sesuai dengan data yang ada dalam STI-LPJK Nasional dan/atau terbukti
merangkap jabatan pada Badan Usaha lain dengan usaha sejenis di bidang
jasa konstruksi ; atau
- 44 –
d. Badan Usaha tidak melaporkan perolehan pekerjaan maupun penyelesaian
pekerjaannya kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah, melalui Asosiasi bagi yang
asosiasinya telah terakreditasi atau langsung kepada LPJK Nasional/LPJK
Daerah bagi yang asosiasinya belum terakreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (2), dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 55
ayat (1) ; atau
e. Badan Usaha yang melaksanakan pekerjaan keteknikan tidak dilengkapi
dengan PJT, PJB dan PJL ; atau
f. Badan Usaha tidak langsung mengganti PJT/PJB/PJL yang keluar atau
berhenti dari Badan Usaha tersebut dan/atau tidak melaporkan penggantinya
kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah; atau
g. Badan Usaha tidak menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) yang berlaku di tempat kegiatan konstruksi ; atau
h. Badan Usaha tidak memberikan data dan/atau klarifikasi yang dibutuhkan
dalam proses pemeriksaan oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah atas pengaduan
yang masuk ke LPJK Nasional/LPJK Daerah dalam batas waktu yang
ditetapkan ; atau
i. Badan Usaha dilaporkan oleh asosiasinya telah pindah ke asosiasi lain tanpa
memberitahukan pengunduran diri dari asosiasi lamanya ; atau
j. Badan Usaha dilaporkan oleh asosiasinya tidak menyelesaikan kewajiban
keuangannya kepada asosiasinya ; atau
k. Badan Usaha dilaporkan oleh asosiasinya telah melanggar kode-etik asosiasi.
(3) Pelanggaran Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana
Badan Usaha :
a. telah menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan pelanggaran ringan atau Surat
Peringatan pelanggaran sedang yang pertama, namun dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Peringatan tersebut Badan Usaha tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tertera dalam isi Surat Peringatan tersebut;
atau
b. melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan atau
kualifikasi usaha yang dimilikinya ; atau
c. terbukti meminjamkan SBU-nya kepada Badan Usaha lain untuk digunakan
dalam pelelangan/mendapatkan pekerjaan ; atau
d. dilaporkan oleh asosiasinya telah melanggar kode etik asosiasi untuk yang
kedua kalinya ; atau
e. terbukti telah mempekerjakan tenaga Pegawai Negeri Sipil sebagai PJBU,
PJT, PJB dan PJL tanpa seijin dari instansi Pemerintah yang bersangkutan.
f. tidak melaporkan kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah atau tidak mengajukan
penggantian SBU-nya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ada perubahan
pada data Badan Usaha.
(4) Pelanggaran Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bilamana Badan
Usaha :
a. telah menerima Surat Peringatan pelanggaran sedang yang kedua, namun
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Peringatan
tersebut, Badan Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut ; atau
- 45 –
b. terbukti memalsukan pengalaman pekerjaan dan/atau memasukkan data
pengalaman dan/atau data keuangan dan/atau data personalia yang tidak
benar, yang menyebabkan penetapan klasifikasi maupun kualifikasi usahanya
tidak benar ; atau
c. terbukti memalsukan surat keabsahan Registrasi, surat keterangan tidak
sedang dikenakan sanksi dan surat keterangan telah melaporkan perolehan
pekerjaan, yang diterbitkan oleh STI-LPJK Nasional ; atau
d. terbukti memperoleh SBU dengan cara melanggar hukum; atau
e. terbukti mengubah klasifikasi dan atau kualifikasi usaha dalam rekaman SBU
atau rekaman turunan SBU-nya, yang tidak sama dengan SBU aslinya; atau
f. terbukti memiliki lebih dari satu SBU untuk klasifikasi yang sama dengan
kualifikasi berbeda; atau
g. dilaporkan oleh asosiasinya telah melanggar kode etik asosiasi untuk yang
ketiga kalinya.
Paragraf 3
Tata Cara Pengenaan Sanksi
Pasal 65
(1) Badan Usaha yang terkena sanksi pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (2) dan telah menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan tetapi
tidak juga mematuhi teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut,
dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak dapat mengikuti proses
pengadaan terhitung sejak dikeluarkannya surat pengenaan sanksi untuk :
a. Pasal 64 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, j, k, l dan m selama 30 (tiga puluh) hari
dan sanksi pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
b. Pasal 64 ayat (2) huruf f, g, h dan i selama 60 (enam puluh) hari dan sanksi
pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
(2) Badan Usaha yang terkena sanksi pelanggaran sedang sebagaimana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b, c, d dan e dan telah menerima 2 (dua)
kali Surat Peringatan tetapi tidak juga mematuhi teguran yang tercantum dalam isi
surat peringatan tersebut, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak
dapat mengikuti proses pengadaan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
dikeluarkannya surat pengenaan sanksi dan sanksi pelanggaraannya dinaikkan
menjadi kategori pelanggaraan berat.
(3) Badan Usaha yang terkena pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (4) huruf a dan telah menerima surat peringatan tetapi tidak juga mematuhi
teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut dikenakan sanksi
pencabutan SBU.
(4) Badan Usaha yang terkena pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (4) salah satu dari huruf b sampai dengan g dikenakan sanksi pencabutan
SBU.
- 46 –
Pasal 66
(1) Sanksi pencabutan SBU langsung dikenakan dan tidak melalui proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenakan terhadap Badan Usaha yang :
a. dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan niaga ; atau
b. diputuskan bersalah oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan
kegiatan usahanya ; atau
c. dengan sengaja mengikuti proses pengadaan pada saat sedang menjalani
sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak boleh mengikuti pelelangan ; atau
d. terbukti atas kesalahannya mengakibatkan kegagalan bangunan yang
menimbulkan terjadinya korban jiwa ; atau
e. terbukti melakukan pengrusakan pada STI-LPJK Nasional; atau
f. terbukti memalsukan SBU ; atau
g. terkena sanksi organisasi dari asosiasinya untuk kategori pemberhentian
sementara atau pembekuan keanggotaan.
(2) Sanksi pencabutan SBU langsung secara terbatas dikenakan kepada Badan Usaha
yang terkena sanksi oleh pengguna jasa pada bidang atau subbidang atau layanan
atau sublayanan pekerjaan tertentu pada wilayah tertentu untuk waktu tertentu.
Bagian Ketiga
Peninjauan Kembali Pengenaan Sanksi
Pasal 67
(1) Badan Usaha yang keberatan terhadap sanksi peringatan yang dikenakan oleh
BPRU Daerah, dapat mengajukan peninjauan kembali sanksi tersebut kepada
Dewan Pengurus LPJK Daerah dengan mengajukan bukti-bukti pendukungnya,
dan LPJK Daerah dapat menolak pengajuan keberatan atau menerima pengajuan
keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut.
(2) Badan Usaha yang masih keberatan terhadap keputusan Dewan Pengurus LPJK
Daerah yang menolak pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada Dewan
Pengurus LPJK Nasional dengan mengajukan tambahan bukti-bukti
pendukungnya. LPJK Nasional dapat menolak pengajuan keberatan atau
menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut.
(3) Badan Usaha yang keberatan terhadap keputusan pemberian sanksi pencabutan
SBU oleh Dewan Pengurus LPJK Daerah, dapat mengajukan peninjauan kembali
atas keputusan tersebut kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional dengan
mengajukan bukti-bukti pendukungnya, dan LPJK Nasional dapat menolak
pengajuan keberatan atau menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan
pengenaan sanksi tersebut.
(4) Keputusan LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
bersifat final.
- 47 –
Bagian Keempat
Tata Cara Pemeriksaan Pengaduan SBU
Pasal 68
(1) Masyarakat atau pengguna jasa dapat memberi masukan atau pengaduan apabila
ditemui ada ketidakbenaran data Badan Usaha yang tercantum dalam STI-LPJK
Nasional atau SBU kepada :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah ;
b. Asosiasi tingkat nasional/daerah dimana Badan Usaha tersebut menjadi
anggotanya.
(2) Ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Data administrasi berupa :
1. Alamat Badan Usaha, dan
2. NPWP
b. Data personalia Badan Usaha berupa :
1. Nama PJBU
2. Nama PJT
3. Nama PJB dan PJL.
c. Klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha.
d. Data pengalaman Badan Usaha.
e. Informasi yang terkait dengan perolehan pekerjaan.
(3) Masukan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan
kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah akan ditindaklanjuti oleh BPRU
Nasional/BPRU Daerah dan yang disampaikan kepada Asosiasi akan
ditindaklanjuti oleh BSAN/BSAD adalah yang identitas pemberi
masukan/pengaduan jelas dan permasalahan yang disampaikan dapat
dipertanggungjawabkannya, dan LPJK akan menjaga kerahasian pemberi masukan
atau pengaduan.
(4) Masyarakat dan pengguna jasa dapat memberi masukan atau pengaduan apabila
ditemui ada ketidakbenaran data Badan Usaha yang tercantum dalam DRBU
kepada :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah ;
b. Asosiasi tingkat nasional/daerah dimana Badan Usaha tersebut menjadi
anggotanya.
(5) Penanganan atas pengaduan dilakukan sebagai berikut :
a. Tahapan Penanganan
1. Penerimaan laporan, pengaduan dan temuan,
2. Perintah Pelaksanaan pemeriiksaan,
3. Pemeriksaan pengaduan,
4. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, dan
5. Penetapan sanksi.
- 48 –
b. Prosedur Penanganan Pengaduan
1. Penerimaan laporan, pengaduan atau temuan
2. Masyarakat atau pengguna jasa dapat melaporkan kepada LPJK
Nasional/LPJK Daerah tentang data Badan Usaha yang tidak benar.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus berbentuk
surat resmi beserta lampirannya.
4. Setiap pengaduan yang masuk kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan ditangani oleh BPRU
Nasional/BPRU Daerah dengan mencatat pengaduan, memberi nomor
urut pengaduan dan setelah melakukan klarifikasi, melaporkannya
kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah.
5. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan
kepada Asosiasi, harus diteruskan kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah
setelah melakukan klarifikasi selambat-lambatnya dalam 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat pengaduan diterima.
c. Penugasan Pemeriksaan
Setelah pengaduan diterima oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah, maka Dewan
Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah segera menerbitkan Surat Penugasan
Pemeriksaan kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah.
d. Pemeriksaan pengaduan
1. Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah dalam melakukan
pemeriksaan kepada Badan Usaha yang diadukan dapat menyertakan
BPRU Nasional/BPRU Daerah, BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD dari
asosiasi dimana Badan Usaha menjadi anggotanya.
2. Untuk kebutuhan pemeriksaan, BPRU Nasional/BPRU Daerah dapat
meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau pengguna
jasa yang menyampaikan pengaduan.
3. Bilamana diperlukan BPRU Nasional/BPRU Daerah dapat meminta
keterangan tambahan kepada pihak lain yang terkait dengan masalah
yang diadukan.
e. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dengan dikonfirmasikan kepada
BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD yang menyelenggarakan klasifikasi dan
kualifikasi usaha dan selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah.
f Penetapan Sanksi
Penetapan Sanksi atas pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh badan
usaha, dillaksanakan berdasarkan Pasal 63, 64, 65, dan 66.
- 49 –
g Bilamana hasil pemeriksaan menunjukkan terjadinya pelanggaran dengan
sepengetahuan BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD, maka Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan kepada BSLN/BSLD atau kepada BSAN/BSAD
tersebut.
h Seluruh proses penanganan pengaduan harus diselesaikan selambatlambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak penugasan pemeriksaan dikeluarkan.
Bagian Kelima
Daftar Hitam LPJK
Pasal 69
Badan Usaha yang dapat dimasukkan dalam Daftar Hitam LPJK bila :
a. terbukti menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. dikenakan sanksi oleh pengguna jasa tidak boleh mengikuti pelelangan dan/atau
melaksanakan kegiatan konstruksi tertentu, untuk wilayah kerja tertentu, selama
kurun waktu tertentu ; atau
c. Tidak memiliki SBU tetapi terbukti mengikuti proses pengadaan atau bahkan
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Pasal 70
Badan Usaha yang dikenakan sanksi oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah ditayangkan
dalam STI-LPJK Nasional.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
(1) Asosiasi Terakreditasi harus membuat petunjuk pelaksanaan klasifikasi dan
kualifikasi bagi anggotanya sebagai petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci yang
mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan ini.
(2) Dalam petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
tercantum rincian kategori pelanggaraan dan kriteria sanksi yang dapat dikenakan
kepada anggotanya.
(3) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan
kepada LPJK Nasional dan LPJK Daerah.
(4) Dalam hal ketentuan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbeda dengan Peraturan ini, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat
dalam Peraturan ini.
(5) Asosiasi harus melakukan sosialisasi kepada anggotanya tentang Peraturan ini dan
petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 50 –
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
(1) Konversi adalah perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha dari yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Dewan LPJK Nasional Nomor
200/KPTS/LPJK/D/XI/2003, dan Peraturan LPJK Nomor 12 Tahun 2006, ke dalam
bentuk klasifikasi dan kualifikasi usaha yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.
(2) Badan Usaha yang telah memiliki SBU dengan klasifikasi dan kualifikasi usahanya
mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Dewan LPJK Nasional Nomor
200/KPTS/LPJK/D/XI/2003, dan Peraturan LPJK Nomor 12 Tahun 2006, dapat
mengajukan Registrasi untuk tahun 2008 melalui asosiasinya dan meneruskan
kepada BSAN/BSAD bagi Asosiasi Terakreditasi, dan kepada BSLN/BSLD bagi
Asosiasi belum Terakreditasi, dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Konversi klasifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 29.
b. Konversi kualifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 30.
(3) Bilamana dalam konversi klasifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 29, terdapat lebih dari satu subbidang pekerjaan atau sublayanan
pekerjaan dari klasifikasi usaha sebelumnya, maka Badan Usaha dapat
mengajukan subbidang pekerjaan atau sublayanan pekerjaan sebanyak-banyaknya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 dengan kualifikasi usaha tetap
mengikuti konversi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 30, dengan ketentuan
Badan Usaha harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan pada
subbidang atau sublayanan pekerjaan yang diajukannya.
(4) Bilamana dalam konversi klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
terdapat subbidang atau sublayanan pekerjaan dimana Badan Usaha belum
mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan tersebut, maka untuk subbidang
atau sublayanan tersebut diberikan dengan kualifikasi satu Gred di bawahnya,
dengan tetap mengacu kepada Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 73
(1) Badan Usaha yang mengajukan Registrasi dengan konversi klasifikasi dan
kualifikasi usaha untuk tahun 2008, secara bersamaan dapat mengajukan
tambahan atau pengurangan klasifikasi usaha; dan/atau peningkatan atau
penurunan kualifikasi berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sebagaimana
yang ditetapkan dalam konversi pada Pasal 72 ayat (1).
(2) Tata cara dan persyaratan untuk tambahan atau pengurangan klasifikasi usaha,
dan/ atau peningkatan atau penurunan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan mengikuti ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 40
dan Pasal 41.
Pasal 74
(1) Registrasi SBU tahun 2008 dilakukan dengan memperhatikan Peraturan LPJK
Nomor 01/LPJK Tahun 2007 tentang Perpanjangan Masa Berlaku SBU Jasa
Konstruksi Tahun 2007.
- 51 –
(2) Badan Usaha yang telah memiliki SBU tahun 2007 yang akan mengurus SBU
tahun 2008 bila tidak terjadi perubahan klasifikasi maupun kualifikasi antara
permohonan Registrasi tahun 2008 dengan SBU tahun 2007 dilakukan melalui
mekanisme sebagai berikut :
a. Badan Usaha mengajukan permohonan Registrasi tahun 2008 melalui
Asosiasi masing-masing dan wajib melampirkan print out data penilaian sendiri
(Self Assessment Data/SAD).
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a. tidak perlu menyertakan
berkas dokumen Badan Usaha.
c. Asosiasi dapat langsung mencetak berita acara secara on line melalui LPJK
setelah perubahan data diperbaharui melalui proses klarifikasi LPJK Nasional/
LPJK Daerah.
d. Setelah ditandatangani asesor dan pemutus, BSAD/TVVD mengajukan
persetujuan proses registrasi kepada BSAP/TVVN-nya masing-masing.
e. BSAN/TVVN/BSAD/TVVD mencetak SBU setelah mendapat persetujuan.
f. Setelah ditandatangani oleh Ketua BSAD/BSAN, Ketua Asosiasi, dan Ketua
Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perusahaan, Ketua BPRU Nasional/Ketua BPRU Daerah
mengesahkan SBU setelah sebelumnya dilakukan approval oleh admin LPJK
Nasional/LPJK Daerah.
(3) Badan Usaha yang telah memiliki SBU tahun 2006 namun pada tahun 2007 tidak
melakukan Registrasi, maka apabila mengajukan permohonan Registrasi tahun
2008 harus menyelesaikan kewajiban biaya Registrasi tahun-tahun sebelumnya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 75
(1) Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup di atur dalam Peraturan ini, di atur
lebih lanjut oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana
Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi ini, maka Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Peraturan tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa
Pengawas Konstruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2008
DEWAN PENGURUS
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
H.M. Malkan Amin
Ketua Umum
Dadan Krisnandar
Sekretaris Umum
TABEL
KLASIFIKASI BIDANG/SUBBIDANG DAN LAYANAN/SUBLAYANAN
JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
PERENCANAAN
KODE BIDANG SUB-BIDANG URAIAN
(1) (2) (3) (4)
11000 ARSITEKTURAL
11001
Jasa Nasihat/Pra-
Disain, Disain dan
Administrasi Kontrak
Arsitektural
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan pra-disain/disain arsitektural untuk bangunan dan struktur lain.
􀂾 Jasa nasihat/pra-disain mencakup kegiatan :
• jasa bantuan, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal yang terkait;
• jasa studi awal mengenai filosofi lokasi, maksud pembangunan, tinjauan iklim dan lingkungan, kebutuhan hunian
(okupansi), kendala biaya, analisis pemilihan lokasi, skedul disain dan konstruksi;
• jasa lainnya yang mempengaruhi keaslian rancangan dan konstruksi sebuah proyek.
• Jasa ini tidak perlu berkaitan dengan proyek konstruksi baru. Misalnya, ini dapat berupa nasehat yang berkaitan
dengan cara untuk melaksanakan pemeliharaan, renovasi, jasa restorasi bangunan, atau penilaian kualitas
bangunan atau nasehat dalam hal-hal arsitektural lainnya.
􀂾 Jasa disain dan administrasi kontrak meliputi :
• jasa rancangan skema yang berupa penentuan, dengan klien, karakter utama dari proyek, penentuan maksud,
kebutuhan ruang, batasan pembiayaan dan jadwal waktu;
• jasa penyiapan sket termasuk rencana lantai, rencana lokasi dan pandangan luar ;
• jasa pembuatan rancangan, yang memuat ilustrasi yang lebih akurat tentang konsep disain berupa rencana lokasi,
bentuk, bahan yang harus digunakan, struktur, sistem mekanikal dan elektrikal dan perkiraan biaya konstruksi;
• jasa disain akhir, yang memuat gambar dan spesifikasi tertulis yang cukup detil untuk submisi tender dan
konstruksi, dan nasehat ahli pada klien pada saat undangan dan pengumuman tender.
11002 Jasa Arsitektural
Lansekap
􀂾 Jasa ini mencakup pekerjaan/kegiatan :
• jasa perancangan dan disain lansekap estetik untuk taman, lahan komersial dan hunian, dsb
• penyiapan peta lokasi, gambar kerja, spesifikasi;
• perkiraan biaya untuk pengembangan lahan (land development), pepohonan yang akan ditanam, dan fasilitas
seperti pejalan kaki, pagar dan tempat parkir;
• menunjukkan kontur lapangan;
LAMPIRAN 1
Lampiran 1 - 1
PERENCANAAN
Lampiran 1 - 2
KODE BIDANG SUB-BIDANG URAIAN
(1) (2) (3) (4)
11003 Jasa Desain Interior • jasa disain interior seperti perencanaan dan perancangan ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik dan
fungsi ;
• penggambaran disain untuk dekorasi interior;
• dekorasi interior termasuk penyempurnaan jendela dan gudang
11004 Jasa Penilai Perawatan
Bangunan Gedung 􀂾 Jasa ini mencakup pekerjaan :
􀂾 jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal yang terkait;
• Jasa ini tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.
• Dapat berupa penelitian, nasehat cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa
restorasi bangunan gedung.
• Jasa ini diutamakan berkaitan dengan bangunan yang terkena musibah kebakaran.
• Tata cara penilaian usia bangunan.
• Tata cara pembongkaran (demolition) bangunan gedung.
11005 Jasa Arsitektur Lainnya • Semua layanan lain yang memerlukan keahlian arsitek.
12000 S I P I L
12001 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjiniring
Bangunan.
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan bangunan hunian dan bangunan bukan hunian seperti bangunan industrial, komersial atau
pertanian.
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
• jasa bantuan, nasehat dan rekomendasi yang terkait dengan masalah enjiniring
• melaksanakan persiapan studi kelayakan teknis dan studi dampak proyek
• jasa nasehat dan konsultasi enjiniring sebelum penggambaran proyek
• jasa studi kelayakan, studi dampak lingkungan, pengkajian ekonomi sebuah proyek, termasuk perkiraan pengembangan
lahan / pematangan tanah.
• nasehat teknis yang terkait dengan instalasi yang ada atau ketika perselisihan muncul
• jasa penilaian untuk instalasi struktur, mekanikal dan elektrikal
• kesaksian ahli dan kasus-kasus litigasi.
• disain enjiniring struktur;
• penggambaran draf awal, perkembangan proyek, spesifikasi perencanaan atas pelaksanaan atau spesifikasi pasti atas
nama pihak-pihak yang mengikat kontrak;
• jasa parsial disain enjiniring.
PERENCANAAN
Lampiran 1 - 3
KODE BIDANG SUB-BIDANG URAIAN
(1) (2) (3) (4)
12002 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Teknik Sipil
Keairan.
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan pelabuhan; saluran air, bendungan, irigasi dan pekerjaan air lainnya
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
• jasa bantuan, nasehat dan rekomendasi yang terkait dengan masalah enjiniring
• melaksanakan persiapan studi kelayakan teknis dan studi dampak proyek
• jasa nasehat dan konsultasi enjiniring sebelum penggambaran proyek
• jasa studi kelayakan, studi dampak lingkungan, pengkajian ekonomi sebuah proyek, termasuk perkiraan
pengembangan lahan / pematangan tanah.
• nasehat teknis yang terkait dengan instalasi yang ada atau ketika perselisihan muncul
• jasa penilaian untuk instalasi struktur, mekanikal dan elektrikal
• kesaksian ahli dan kasus-kasus litigasi.
• disain enjiniring struktur;
• penggambaran draf awal, perkembangan proyek, spesifikasi perencanaan atas pelaksanaan atau spesifikasi pasti
atas nama pihak-pihak yang mengikat kontrak;
• jasa parsial disain enjiniring.
12003 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi.
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan jalan bebas hambatan (highways), jalan raya (streets), jalan (roads), jalan kereta
api, landasan pacu jembatan, jalan layang, terowongan dan jalan bawah tanah,
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
• jasa bantuan, nasehat dan rekomendasi yang terkait dengan masalah enjiniring
• melaksanakan persiapan studi kelayakan teknis dan studi dampak proyek
• jasa nasehat dan konsultasi enjiniring sebelum penggambaran proyek
• jasa studi kelayakan, studi dampak lingkungan, pengkajian ekonomi sebuah proyek, termasuk perkiraan
pengembangan lahan / pematangan tanah.
• nasehat teknis yang terkait dengan instalasi yang ada atau ketika perselisihan muncul
• jasa penilaian untuk instalasi struktur, mekanikal dan elektrikal
• kesaksian ahli dan kasus-kasus litigasi.
• disain enjiniring struktur;
• penggambaran draf awal, perkembangan proyek, spesifikasi perencanaan atas pelaksanaan atau spesifikasi pasti
atas nama pihak-pihak yang mengikat kontrak;
• jasa parsial disain enjiniring.
PERENCANAAN
Lampiran 1 - 4
KODE BIDANG SUB-BIDANG URAIAN
(1) (2) (3) (4)
12004 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Teknik Sipil
Lainnya
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan pemipaan, kabel komunikasi dan jalur tenaga (power lines) jarak jauh, pemipaan
lokal dan kabel dan pekerjaan yang terkait, fasilitas rekreasi dan olah raga outdoor
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
• jasa bantuan, nasehat dan rekomendasi yang terkait dengan masalah enjiniring
• melaksanakan persiapan studi kelayakan teknis dan studi dampak proyek
• jasa nasehat dan konsultasi enjiniring sebelum penggambaran proyek
• jasa studi kelayakan, studi dampak lingkungan, pengkajian ekonomi sebuah proyek, termasuk perkiraan
pengembangan lahan / pematangan tanah.
• nasehat teknis yang terkait dengan instalasi yang ada atau ketika perselisihan muncul
• jasa penilaian untuk instalasi struktur, mekanikal dan elektrikal
• kesaksian ahli dan kasus-kasus litigasi.
• disain enjiniring struktur;
• penggambaran draf awal, perkembangan proyek, spesifikasi perencanaan atas pelaksanaan atau spesifikasi pasti
atas nama pihak-pihak yang mengikat kontrak;
• jasa parsial disain enjiniring.
13000 MEKANIKAL
13001 Jasa Disain Enjiniring
Mekanikal
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
• disain sistem pemanasan, ventilasi, pengatur udara (AC), pendingin (refrigeration) dan instalasi mekanikal
lainnya
• disain enjiniring akustik dan vibrasi
• pembangunan prototipe dan disain enjiniring detil
13002 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjiniring
Industrial Plant dan
Proses
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan jasa nasehat/pra-disain dan disain enjiniring industrial plant dan proses untuk :
• konstruksi pertambangan
• konstruksi pembangkit tenaga (power plant)
• fasilitas kimia dan yang terkait
• konstruksi untuk pabrik (manufaktur)
• otomatisasi untuk proses industri
PERENCANAAN
Lampiran 1 - 5
KODE BIDANG SUB-BIDANG URAIAN
(1) (2) (3) (4)
13003 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Mekanikal
Lainnya
􀂾 Semua layanan lain yang memerlukan keahlian mekanikal.
14000 ELEKTRIKAL
14001 Jasa Disain Enjiniring
Elektrikal
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
sistem ketenagaan, sistem penyinaran (lighting system), sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi dan instalasi
listrik lainnya;
14002 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjiniring
Sistem Kontrol Lalu-
Lintas
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
sistem kontrol lalu-lintas mencakup transportasi darat, udara dan laut
14003 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjineering
Pekerjaan Elektrikal
Lainnya
􀂾 Semua layanan lain yang memerlukan keahlian elektrikal.
15000 TATA
LINGKUNGAN
15001 Jasa Konsultansi
Lingkungan
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
• Air Minum
• Penyehatan Lingkungan Permukiman
• Persampahan
PERENCANAAN
Lampiran 1 - 6
KODE BIDANG SUB-BIDANG URAIAN
(1) (2) (3) (4)
15002 Jasa Perencanaan
Urban
􀂾 Jasa ini mencakup kegiatan :
• jasa pembuatan program yang berkaitan dengan tataguna lahan, pemilihan lokasi, kontrol dan pemanfaatan,
sistem jalan dan jasa lahan dengan tujuan untuk menciptakan dan memelihara pembangunan urban yang
sitematik dan terkoordinasi
• pengkajian ekonomi atas program pembangunan urban.
15003 Jasa Nasehat/Pra-Disain
dan Disain Enjineering
Pekerjaan Tata
Lingkungan lainnya
􀂾 Semua layanan lain yang memerlukan keahlian tata lingkungan
PERENCANAAN
KODE LAYANAN SUB-LAYANAN URAIAN
(1) (2) (3) (4)
16000
JASA
SURVEY
16001 Jasa Survey Permukaan 􀂾 Jasa survey permukaan ini meliputi :
• jasa pengumpulan informasi dalam bentuk, posisi dan/atau batas bagian permukaan bumi dengan berbagai
metoda termasuk transit, fotogrametri dan survey hidrografi, untuk keperluan membuat peta
• koleksi data dengan satelit
• jasa survey lapangan (land surveying) (misal, membuat tanda hak milik, penandaan batas)
16002 Jasa Pembuatan Peta
􀂾 Jasa ini meliputi:
• jasa pembuatan peta,
• termasuk dalam persiapan dan revisi peta berbagai jenis (misal, jalan, kadastral, topografi, planimetri,
hidrografi), menggunakan hasil aktifitas survey, peta-peta dan sumber informasi lain.
• Catatan : termasuk pembuatan peta analog dan digital (termasuk SIG - Sistem Informasi Geografi)
PERENCANAAN
Lampiran 1 - 7
KODE BIDANG SUB-BIDANG URAIAN
(1) (2) (3) (4)
16003 Jasa Survey Bawah
Tanah
􀂾 Jasa ini meliputi:
• jasa yang menyediakan informasi pembentukkan sub-permukaan bumi dengan metoda yang berbeda:
• metoda seismografi, gravimetri, magnetometri, dan
• metoda survey sub-permukaan lainnya
16004 Jasa Geologi, Geofisik
dan Prospek Lainnya
􀂾 Jasa ini meliputi:
• jasa geologi, geofisik, geokimia dan konsultansi saintifik lainnya.
• terkait dengan lokasi deposit mineral, minyak dan gas dan air bawah tanah dengan mempelajari sifat-sifat bumi
dan pembentukkan batuan dan strukturnya.
17000
JASA
ANALISIS &
ENJINIRING
LAINNYA
17001 Jasa Komposisi,
Kemurnian dan Analisis
􀂾 Jasa ini meliputi:
• jasa tes dan analisis untuk sifat-sifat kimia dan biologi bahan seperti udara, air, limbah (rumah tangga dan
industri), bahan bakar, logam, tanah, mineral, makanan dan kimia
• jasa tes dan analisis yang terkait dengan bidang saintifik seperti mikrobiologi, biokimia, bakteriologi, dsb.
17002 Jasa Enjiniring Lainnya 􀂾 Jasa ini meliputi:
• jasa enjiniring geoteknik yang menyediakan informasi bawah tanah (subsurface) bagi para insinyur dan arsitek
yang diperlukan untuk disain berbagai proyek
• jasa enjiniring air bawah tanah, termasuk pengkajian sumber air bawah tanah
• studi kontaminasi dan manajemen kualitas
• jasa enjiniring korosi, termasuk inspeksi, deteksi dan program kontrol korosi
• investigasi kegagalan
PENGAWASAN
KODE LAYANAN SUB-LAYANAN U R A I A N
(1) (2) (3) (4)
31000
LAYANAN
JASA
INSPEKSI
TEKNIS
31001
Jasa Enjiniring Fase
Konstruksi dan Instalasi
Bangunan
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan inspeksi teknis selama fase konstruksi untuk :
• bangunan hunian, dan
• bangunan bukan hunian, seperti bangunan industri, komersial atau pertanian.
31002 Jasa Enjiniring Fase
Konstruksi dan Instalasi
Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan inspeksi teknis selama fase konstruksi untuk :
• jalan bebas hambatan (highways)
• jalan raya (streets),
• jalan (roads),
• jalan kereta api,
• landasan pacu pesawat
• jembatan, jalan layang,
• terowongan dan jalan bawah tanah;
31003 Jasa Enjiniring Fase
Konstruksi dan Instalasi
Pekerjaan Teknik Sipil
Keairan
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan inspeksi teknis selama fase konstruksi untuk :
• pelabuhan
• saluran air,
• bendungan,
• irigasi dan
• pekerjaan air lainnya
Lampiran 1 - 8
PENGAWASAN
KODE LAYANAN SUB-LAYANAN U R A I A N
(1) (2) (3) (4)
31004 Jasa Enjiniring Fase
Konstruksi dan Instalasi
Pekerjaan Teknik Sipil
Lainnya
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan inspeksi teknis selama fase konstruksi untuk :
• pemipaan, kabel komunikasi dan jalur tenaga (power lines) jarak jauh;
• pemipaan dan pengkabelan lokal dan pekerjaan yang terkait;
• fasilitas olah raga outdoor dan rekreasi
31005 Jasa Enjiniring Fase
Konstruksi dan Instalasi
Industrial Plant dan Proses
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan inspeksi teknis selama fase konstruksi untuk :
• konstruksi pertambangan
• konstruksi pembangkit tenaga (power plant)
• fasilitas kimia dan yang terkait
• konstruksi untuk pabrik (manufaktur)
• otomatisasi proses industri
31006 Jasa Enjiniring Fase
Konstruksi dan Instalasi
Sistem Kontrol Lalulintas
􀂾 Jasa ini meliputi pekerjaan inspeksi teknis selama fase konstruksi untuk :
• sistem kontrol lalulintas transportasi darat, udara dan laut
32000 LAYANAN
JASA
MANAJEMEN
PROYEK
32001 Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi
Bangunan
􀂾 Jasa ini meliputi :
• jasa dalam pertangung-jawaban menyeluruh atas keberhasilan penyelesaian proyek konstruksi atas nama
klien, termasuk pengorganisasian pembiayaan dan disain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen dan
fungsi-fungsi kontrol;
• mencakup bangunan hunian dan bangunan bukan hunian, seperti bangunan industri, komersial atau
pertanian;
Lampiran 1 - 9
PENGAWASAN
KODE LAYANAN SUB-LAYANAN U R A I A N
(1) (2) (3) (4)
32002 Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi
Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
􀂾 Jasa ini meliputi :
• jasa dalam pertangung-jawaban menyeluruh atas keberhasilan penyelesaian proyek konstruksi atas nama
klien, termasuk pengorganisasian pembiayaan dan disain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen dan
fungsi-fungsi kontrol;
• mencakup : jalan bebas hambatan (highways), jalan raya (streets), jalan (roads), jalan kereta api, landas
pacu pesawat, jembatan, jalan layang, terowongan dan jalan bawah tanah,
32003 Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi
Pekerjaan Teknik Keairan
􀂾 Jasa ini meliputi :
• jasa dalam pertangung-jawaban menyeluruh atas keberhasilan penyelesaian proyek konstruksi atas nama
klien, termasuk pengorganisasian pembiayaan dan disain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen dan
fungsi-fungsi kontrol;
• mencakup : Pelabuhan, saluran air, bendungan, irigasi dan pekerjaan air lainnya;
32004 Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Pekerjaan
Teknik Sipil Lainnya
􀂾 Jasa ini meliputi :
• jasa dalam pertangung-jawaban menyeluruh atas keberhasilan penyelesaian proyek konstruksi atas nama
klien, termasuk pengorganisasian pembiayaan dan disain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen dan
fungsi-fungsi kontrol;
• mencakup : pemipaan, kabel komunikasi dan jalur tenaga (power lines) jarak jauh; pemipaan lokal dan kabel
dan pekerjaan yang terkait olah raga outdoor dan fasilitas rekreasi
32005 Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Industrial
Plant dan Proses
􀂾 Jasa ini meliputi :
• jasa dalam pertangung-jawaban menyeluruh atas keberhasilan penyelesaian proyek konstruksi atas nama
klien, termasuk pengorganisasian pembiayaan dan disain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen dan
fungsi-fungsi kontrol;
• mencakup : pertambangan, konstruksi pembangkit tenaga (power plant), kimia dan fasilitas terkait, konstruksi
untuk manufaktur , dan otomatisasi untuk proses industri.
32006 Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Sistem
Kontrol Lalu Lintas
􀂾 Jasa ini meliputi :
• jasa dalam pertangung-jawaban menyeluruh atas keberhasilan penyelesaian proyek konstruksi atas nama
klien, termasuk pengorganisasian pembiayaan dan disain, undangan tender, dan pelaksanaan manajemen dan
fungsi-fungsi kontrol;
• mencakup : Sistem kontrol lalu lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.
Lampiran 1 - 10
PENGAWASAN
KODE LAYANAN SUB-LAYANAN U R A I A N
(1) (2) (3) (4)
33000 LAYANAN
JASA
ENJINIRING
TERPADU
Jasa Enjiniring Terpadu
􀂾 Jasa ini terdiri atas :
• jasa manajemen proyek yang terkait dengan konstruksi,
• jasa nasehat enjiniring dan jasa pra-disain,
• jasa disain enjiniring,
• jasa enjiniring selama konstruksi dan fase instalasi; dan
• jasa enjiniring lainnya
􀂾 Dapat mencakup sebagian atau seluruh pekerjaan :
• konstruksi bangunan hunian dan bangunan bukan hunian seperti bangunan industri, komersial atau pertanian;
• konstruksi pekerjaan teknik sipil :
- jalan bebas hambatan (highways), jalan raya (streets), jalan (roads), jalan kereta api, landas pacu
pesawat;
- jembatan, jalan layang, terowongan dan jalan bawah tanah;
- pelabuhan, saluran air, bendungan, irigasi dan pekerjaan air lainnya;
- pemipaan, kabel komunikasi dan jalur tenaga (power lines) jarak jauh;
- pemipaan lokal dan kabel dan pekerjaan yang terkait
- olah raga outdoor dan fasilitas rekreasi
• konstruksi industrial plant dan proses :
- konstruksi pertambangan
- konstruksi pembangkit tenaga (power plant)
- kimia dan fasilitas terkait
- konstruksi untuk manufaktur
- otomatisasi untuk proses industri
• konstruksi sistem kontrol lalu lintas
Lampiran 1 - 11
LAMPIRAN 2
File No. 07a
PERSYARATAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA
JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
PERSONALIA
GOL
USAHA KUALIFIKASI
PJBU PJT*) PJB/PJL*)
PENGALAMAN
KEKAYAAN
BERSIH
( Rp )
BATASAN NILAI
Satu Pekerjaan KETERANGAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9
ORANG
PERSE
ORANG
AN
Gred 1 PJBU diri sendiri minimum penglm ≥ 6 thn dan SKA
Ahli Muda
Pengalaman 6 tahun
di proyek konstruksi xxxxx 0 s.d. Rp 50 juta
- mampu melaksanakan pekerjaan
beresiko rendah sampai sedang
dengan teknologi sederhana sampai
madya;
- memiliki NPWP
K
E
C
I
L
Gred 2 1 org
- Penglm ≥ 4 tahun,
- min.SKA Ahli
Muda
- dapat dirangkap
PJBU
- Penglm. ≥ 4 tahun,
- min. SKA Ahli Muda,
- dapat dirangkap PJT
**) < Rp 200 juta 0 s.d. Rp 400 juta
- Bidang A, S, T 1 org & Bidang M, E 1
org
- mampu melaksanakan pekerjaan
beresiko rendah sampai sedang
dengan teknologi sederhana sampai
madya.
M
E
N
E
N
G
A
H
Gred 3
1 org
- Penglm ≥ 6 tahun,
- min.SKA Ahli
Muda
- dapat dirangkap
PJBU
- Penglm. ≥ 4 tahun,
- min. SKA Ahli Muda
(sesuai jumlah
bidang)
- dapat dirangkap PJT
Pengalaman melaksanakan
pekerjaan Gred 2 sesuai
subbidangnya selama 7
(tujuh) tahun terakhir, dengan
total nilai ≥ Rp. 400 juta
Rp 200 juta
s.d. Rp 1 miliar
> Rp 400 juta
s.d. Rp 1 miliar
- mampu melaksanakan pekerjaan
beresiko sedang dengan teknologi
madya.
- Berbadan Hukum PT.
B
E
S
A
R
Gred 4 1 org
- Penglm ≥ 8 tahun,
- min.SKA Ahli
Madya
- Penglm. ≥ 6 tahun,
- min. SKA Ahli Muda
(sesuai jumlah
bidang)
Pengalaman melaksanakan
pekerjaan Gred 3 sesuai
subbidangnya selama 7
(tujuh) tahun terakhir, dengan
total nilai ≥ Rp. 1 miliar
> Rp 1 miliar > Rp 400 juta s.d.
tak terbatas
- mampu melaksanakan pekerjaan
beresiko tinggi dan berteknologi tinggi,
termasuk pekerjaan dengan biaya
dibawah batasan biaya Grednya.
- Berbadan Hukum PT.
Catatan :
*) PJT dan PJB/PJL dengan latar belakang yang sama/relevan dapat dirangkap.
**) Disesuaikan dengan batas kualifikasi dan keterangan pada Lampiran 3.
TABEL 1
DAFTAR KODE KABUPATEN KOTA
SELURUH INDONESIA
[01] Prop. Nanggroe Aceh Darussalam [03] Prop. Sumatera Barat
[1101] Kab. Simeulue [1301]Kab. Kepulauan Mentawai
[1102] Kab. Aceh Singkil [1302] Kab. Pesisir Selatan
[1103] Kab. Aceh Selatan [1303] Kab. Solok
[1104] Kab. Aceh Tenggara [1304] Kab. Sawahlunto/Sijunjung
[1105] Kab. Aceh Timur [1305] Kab. Tanah Datar
[1106] Kab. Aceh Tengah [1306] Kab. Padang Pariaman
[1107] Kab. Aceh Barat [1307] Kab. Agam
[1108] Kab. Aceh Besar [1308] Kab. Lima Puluh Koto
[1109] Kab. Pidie [1309] Kab. Pasaman
[1110] Kab. Bireuen [1310] Kab. Solok Selatan
[1111] Kab. Aceh Utara [1311] Kab. Dharmas Raya
[1112] Kab. Aceh Barat Daya [1312] Kab. Pasaman Barat
[1113] Kab. Gayo Lues [1371] Kota Padang
[1114] Kab. Aceh Tamiang [1372] Kota Solok
[1115] Kab. Nagan Raya [1374] Kota Padang Panjang
[1116] Kab. Aceh Jaya [1375] Kota Bukittinggi
[1117] Kab. Bener Meriah [1376] Kota Payakumbuh
[1171] Kota Banda Aceh [1377] Kota Pariaman
[1172] Kota Sabang
[1173] Kota Langsa [04] Prop. Riau
[1174] Kota Lhokseumawe
[1401] Kab. Kuantan SIngingi
[02] Prop. Sumatera Utara [1402] Kab. Indragiri Hulu
[1403] Kab. Indragiri Hilir
[1201] Kab. Nias [1404] Kab. Pelalawan
[1202] Kab. Mandailing Natal [1405] Kab. Siak
[1203] Kab. Tapanuli Selatan [1406] Kab. Kampar
[1204] Kab. Tapanuli Tengah [1407] Kab. Rokan Hulu
[1205] Kab. Tapanuli Utara [1408] Kab. Bengkalis
[1206] Kab. Toba Samosir [1409] Kab. Rokan Hilir
[1207] Kab. Labuhan Batu [1471] Kota Pekan Baru
[1208] Kab. Asahan [1473] Kota Dumai
[1209] Kab. Simalungun
[1210] Kab. Dairi [05] Prop. Jambi
[1211] Kab. Karo
[1212] Kab. Deli Serdang [1501] Kab. Kerinci
[1213] Kab. Langkat [1502] Kab. Merangin
[1214] Kab. Nias Selatan [1503] Kab. Sarolangun
[1215] Kab. Humbang Hasundutan [1504] Kab. Batang Hari
[1216] Kab. Pakpak Bharat [1505] Kab. Muaro Jambi
[1217] Kab. Samosir [1506] Kab. Tanjung Jabung Timur
[1218] Kab. Serdang Bedagai [1507] Kab. Tanjung Jabung Barat
[1271] Kota Sibolga [1508] Kab. Tebo
[1272] Kota Tanjung Balai [1509] Kab. Bungo
[1273] Kota Pematang Siantar [1571] Kota Jambi
[1274] Kota Tebing Tinggi
[1275] Kota Medan
[1276] Kota Binjai
[1277] Kota Padang Sidempuan 1
[06] Prop. Sumatera Selatan [3203] Kab. Cianjur
[3204] Kab. Bandung
[1601] Kab. Ogan Komering Ulu [3205] Kab. Garut
[1602] Kab. Ogan Komering Ilir [3206] Kab. Tasikmalaya
[1603] Kab. Muara Enim [3207] Kab. Ciamis
[1604] Kab. Lahat [3208] Kab. Kuningan
[1605] Kab. Musi Rawas [3209] Kab. Cirebon
[1606] Kab. Musi Banyu Asin [3210] Kab. Majalengka
[1607] Kab. Banyuasin [3211] Kab. Sumedang
[1608] Kab. Ogan Komering Ulu Selatan [3212] Kab. Indramayu
[1609] Kab. Ogan Komering Ulu Timur [3213] Kab. Subang
[1610] Kab. Ogan Ilir [3214] Kab. Purwakarta
[1671] Kota Palembang [3215] Kab. Karawang
[1672] Kota Prabumulih [3216] Kab. Bekasi
[1673] Kota Pagar Alam [3271] Kota Bogor
[1674] Kota Lubuk Linggau [3272] Kota Sukabumi
[3273] Kota Bandung
[07] Prop. Bengkulu [3274] Kota Cirebon
[3275] Kota Bekasi
[1701] Kab. Bengkulu Selatan [3276] Kota Depok
[1702] Kab. Rejang Lebong [3277] Kota Cimahi
[1703] Kab. Bengkulu Utara [3278] Kota Tasikmalaya
[1704] Kab. Kaur [3279] Kota Banjar
[1705] Kab. Seluma
[1706] Kab. Mukomuko [11] Prop. Jawa Tengah
[1707] Kab. Lebong
[1708] Kab. Kepahiang [3301] Kab. Cilacap
[1771] Kota Bengkulu [3302] Kab. Banyumas
[3303] Kab. Purbalingga
[08] Prop. Lampung [3304] Kab. Banjarnegara
[3305] Kab. Kebumen
[1801] Kab. Lampung Barat [3306] Kab. Purworejo
[1802] Kab. Tanggamus [3307] Kab. Wonosobo
[1803] Kab. Lampung Selatan [3308] Kab. Magelang
[1804] Kab. Lampung Timur [3309] Kab. Boyolali
[1805] Kab. Lampung Tengah [3310] Kab. Klaten
[1806] Kab. Lampung Utara [3311] Kab. Sukoharjo
[1807] Kab. Way Kanan [3312] Kab. Wonogiri
[1808] Kab. Tulang Bawang [3313] Kab. Karanganyar
[1871] Kota Bandar Lampung [3314] Kab. Sragen
[1872] Kota Metro [3315] Kab. Grobogan
[3316] Kab. Blora
[09] Prop. D K I Jakarta [3317] Kab. Rembang
[3318] Kab. Pati
[3101] Kab. Adm. Kepulauan Seribu [3319] Kab. Kudus
[3171] Kota Jakarta Selatan [3320] Kab. Jepara
[3172] Kota Jakarta Timur [3321] Kab. Demak
[3173] Kota Jakarta Pusat [3322] Kab. Semarang
[3174] Kota Jakarta Barat [3323] Kab. Temanggung
[3175] Kota Jakarta Utara [3324] Kab. Kendal
[3325] Kab. Batang
[10] Prop. Jawa Barat [3326] Kab. Pekalongan
[3327] Kab. Pemalang
[3201] Kab. Bogor [3328] Kab. Tegal
[3202] Kab. Sukabumi [3329] Kab. Brebes
2
[3371] Kota Magelang [14] Prop. Kalimantan Barat
[3372] Kota Surakarta
[3373] Kota Salatiga [6101] Kab. Sambas
[3374] Kota Semarang [6102] Kab. Bengkayang
[3375] Kota Pekalongan [6103] Kab. Landak
[3376] Kota Tegal [6104] Kab. Pontianak
[6105] Kab. Sanggau
[12] Prop. D I Yogyakarta [6106] Kab. Ketapang
[6107] Kab. Sintang
[3401] Kab. Kulon Progo [6108] Kab. Kapuas Hulu
[3402] Kab. Bantul [6109] Kab. Sekadau
[3403] Kab. Gunung Kidul [6110] Kab. Melawi
[3404] Kab. Sleman [6171] Kota Pontianak
[3471] Kota Yogyakarta [6172] Kota Singkawang
[13] Prop. Jawa Timur [15] Prop. Kalimantan Tengah
[3501] Kab. Pacitan [6201] Kab. Kotawaringin Barat
[3502] Kab. Ponorogo [6202] Kab. Kotawaringin Timur
[3503] Kab. Trenggalek [6203] Kab. Kapuas
[3504] Kab. Tulungagung [6204] Kab. Barito Selatan
[3505] Kab. Blitar [6205] Kab. Barito Utara
[3506] Kab. Kediri [6206] Kab. Sukamara
[3507] Kab. Malang [6207] Kab. Lamandau
[3508] Kab. Lumajang [6208] Kab. Seruyan
[3509] Kab. Jember [6209] Kab. Katingan
[3510] Kab. Banyuwangi [6210] Kab. Pulang Pisau
[3511] Kab. Bondowoso [6211] Kab. Gunung Mas
[3512] Kab. Situbondo [6212] Kab. Barito Timur
[3513] Kab. Probolinggo [6213] Kab. Murung Raya
[3514] Kab. Pasuruan [6271] Kota Palangka Raya
[3515] Kab. Sidoarjo
[3516] Kab. Mojokerto [16] Prop. Kalimantan Selatan
[3517] Kab. Jombang
[3518] Kab. Nganjuk [6301] Kab. Tanah Laut
[3519] Kab. Madiun [6302] Kab. Kota Baru
[3520] Kab. Magetan [6303] Kab. Banjar
[3521] Kab. Ngawi [6304] Kab. Barito Kuala
[3522] Kab. Bojonegoro [6305] Kab. Tapin
[3523] Kab. Tuban [6306] Kab. Hulu Sungai Selatan
[3524] Kab. Lamongan [6307] Kab. Hulu Sungai Tengah
[3525] Kab. Gresik [6308] Kab. Hulu Sungai Utara
[3526] Kab. Bangkalan [6309] Kab. Tabalong
[3527] Kab. Sampang [6310] Kab. Tanah Bumbu
[3528] Kab. Pamekasan [6311] Kab. Balangan
[3529] Kab. Sumenep [6371] Kota Banjarmasin
[3571] Kota Kediri [6372] Kota Banjar Baru
[3572] Kota Blitar
[3573] Kota Malang [17] Prop. Kalimantan Timur
[3574] Kota Probolinggo
[3575] Kota Pasuruan [6401] Kab. Pasir
[3576] Kota Mojokerto [6402] Kab. Kutai Barat
[3577] Kota Madiun [6403] Kab. Kutai
[3578] Kota Surabaya [6404] Kab. Kutai Timur
[3579] Kota Batu [6405] Kab. Berau
3
[6406] Kab. Malinau [7371] Kota Ujung Pandang
[6407] Kab. Bulongan [7372] Kota Pare-Pare
[6408] Kab. Nunukan [7373] Kota Palopo
[6409] Kab. Penajam Paser Utara
[6471] Kota Balikpapan [21]. Prop.Sulawesi Tenggara
[6472] Kota Samarinda
[6473] Kota Tarakan [7401] Kab. Buton
[6474] Kota Bontang [7402] Kab. Muna
[7403] Kab. Kendari
[18] Prop. Sulawesi Utara [7404] Kab. Kolaka
[7405] Kab. Konawe Selatan
[7101] Kab. Bolaang Mengondow [7406] Kab. Bombana
[7102] Kab. Minahasa [7407] Kab. Wakatobi
[7103] Kab. Sangihe Talaud [7408] Kab. Kolaka Utara
[7104] Kab. Kepulauan Talaud [7471] Kota Kendari
[7105] Kab. Minahasa Selatan [7472] Kota Baubau
[7106] Kab. Minahasa Utara
[7171] Kota Manado [22] Prop. Bali
[7172] Kota Bitung
[7173] Kota Tomohon [5101] Kab. Jembrana
[5102] Kab. Tabanan
[19] Prop. Sulawesi Tengah [5103] Kab. Badung
[5104] Kab. Gianyar
[7201] Kab. Banggai Kepulauan [5105] Kab. Klungkung
[7202] Kab. Banggai [5106] Kab. Bangli
[7203] Kab. Morowali [5107] Kab. Karang Asem
[7204] Kab. Poso [5108] Kab. Buleleng
[7205] Kab. Donggala [5171] Kota Denpasar
[7206] Kab. Toli-Toli
[7207] Kab. Buol [23] Prop. Nusa Tenggara Barat
[7208] Kab. Parigi Moutong
[7209] Kab. Tojo Una-Una [5201] Kab. Lombok Barat
[7271] Kota Palu [5202] Kab. Lombok Tengah
[5203] Kab. Lombok Timur
[20] Prop. Sulawesi Selatan [5204] Kab. Sumbawa
[5205] Kab. Dompu
[7301] Kab. Selayar [5206] Kab. Bima
[7302] Kab. Bulukumba [5207] Kab. Sumbawa Barat
[7303] Kab. Bantaeng [5271] Kota Mataram
[7304] Kab. Jeneponto [5272] Kota Bima
[7305] Kab. Takalar
[7306] Kab. Gowa [24] Prop. Nusa Tenggara Timur
[7307] Kab. Sinjai
[7308] Kab. Maros [5301] Kab. Sumba Barat
[7309] Kab. Pangkajene Kepulauan [5302] Kab. Sumba Timur
[7310] Kab. Barru [5303] Kab. Kupang
[7311] Kab. Bone [5304] Kab. Timor Tengah Selatan
[7312] Kab. Soppeng [5305] Kab. Timor Tengah Utara
[7313] Kab. Wajo [5306] Kab. Belu
[7314] Kab. Sidenreng Rappang [5307] Kab. Alor
[7315] Kab. Pinrang [5308] Kab. Lembata
[7316] Kab. Enrekang [5309] Kab. Flores Timur
[7317] Kab. Luwu [5310] Kab. Sikka
[7318] Kab. Tana Toraja [5311] Kab. Ende
[7322] Kab. Luwu Utara [5312] Kab. Ngada
[7325] Kab. Luwu Timur [5313] Kab. Manggarai
4
[5314] Kab. Rote Ndao [3602] Kab. Lebak
[5315] Kab. Manggarai Barat [3603] Kab. Tangerang
[5371] Kota Kupang [3604] Kab. Serang
[3671] Kota Tangerang
[25] Prop. Maluku [3672] Kota Cilegon
[8101] Kab. Maluku Tenggara Barat [29] Prop. Gorontalo
[8102] Kab. Maluku Tenggara
[8103] Kab. Maluku Tengah [7501] Kab. Boalemo
[8104] Kab. Buru [7502] Kab. Gorontalo
[8105] Kab. Kepulauan Aru [7503] Kab. Pohuwato
[8106] Kab. Seram Bagian Barat [7504] Kab. Bone Bolango
[8107] Kab. Seram Bagian Timur [7571] Kota Gorontalo
[8171] Kota Ambon
[30] Prop. Kepulauan Bangka Belitung
[26] Prop. Papua
[1901] Kab. Bangka
[9401] Kab. Merauke [1902] Kab. Belitung
[9402] Kab. Jayawijaya [1903] Kab. Bangka Barat
[9403] Kab. Jayapura [1904] Kab. Bangka Tengah
[9404] Kab. Nabire [1905] Kab. Bangka Selatan
[9408] Kab. Yapen Waropen [1906] Kab. Belitung Timur
[9409] Kab. Biak Numfor [1971] Kota Pangkal Pinang
[9410] Kab. Paniai
[9411] Kab. Puncak Jaya [31] Prop. Kepulauan Riau
[9412] Kab. Mimika
[9413] Kab. Boven Digoel [2001] Kab. Karimun
[9414] Kab. Mappi [2002] Kab. Kepulauan Riau
[9415] Kab. Asmat [2003] Kab. Natuna
[9416] Kab. Yahukimo [2004] Kab. Lingga
[9417] Kab. Pegunungan Bintang [2071] Kota Batam
[9418] Kab. Tolikara [2072] Kota Tanjung Pinang
[9419] Kab. Sarmi
[9420] Kab. Keerom [32] Prop. Irian Jaya Barat
[9426] Kab. Waropen
[9427] Kab. Supiori [9101] Kab. Fak-Fak
[9471] Kota Jayapura [9102] Kab. Kaimana
[9103] Kab. Teluk Wondama
[27] Prop. Maluku Utara [9104] Kab. Teluk Bintuni
[9105] Kab. Manokwari
[8201] Kab. Maluku Utara [9106] Kab. Sorong Selatan
[8202] Kab. Halmahera Tengah [9107] Kab. Sorong
[8203] Kab. Kepulauan Sula [9108] Kab. Raja Ampat
[8204] Kab. Halmahera Selatan [9171] Kota Sorong
[8205] Kab. Halmahera Utara
[8206] Kab. Halmahera Timur [33] Prop. Sulawesi Barat
[8271] Kota Ternate
[8272] Kab. Tidore Kepulauan [7601] Kab. Majene
[7602] Kab. Polewali Mamasa
[28] Prop. Banten [7603] Kab. Mamasa
[3601] Kab. Pandeglang [7604] Kab. Mamuju
[7605] Kab. Mamuju Utara
5
TABEL 2
DAFTAR ASOSIASI PERUSAHAAN
NO KODE NAMA KETERANGAN
1 01 LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
2 02 GAPENSI Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia
3 03 GAPENRI Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia
4 04 GABPEKNAS Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional
5 05 AKI Asosiasi Kontraktor Indonesia
6 06 AKAINDO Asosiasi Kontraktor Air Indonesia
7 07 AKLI Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia
8 08 INKINDO Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
9 09 AABI Asosiasi Aspal Beton Indonesia
10 10 APPAKSI Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat / Alat Konstruksi Indonesia
11 11 APSPI Asosiasi Perusahaan Survey dan Pemetaan Indonesia
12 12 APBI Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia
13 13 APNATEL Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi
14 14 ASPEKINDO Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia
15 15 AKSI Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia
16 16 GAPEKSINDO Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia
17 17 ASKUMINDO Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia
18 18 AKSDAI Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia
19 19 AKMI Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia
20 20 AKJI Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
21 21 AKGEPI Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia
22 22 AKTALI Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia
23 23 ASPEKNAS Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional
24 24 APKOMATEK Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia
25 50 ASPERTANAS Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional
26 51 APPATINDO Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia
27 52 GAPEKNAS Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia
28 53 APJALIN Asosiasi Perawatan Jalan dan Jembatan Indonesia
29 54 GAPKAINDO Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia
30 58 GAKINDO Gabungan Kontraktor Indonesia
31 59 AKSINDO Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia
32 60 ASKONI Asosiasi Konsultan Nasional Indonesia
33 61 AKLANI Asosiasi Kontraktor Landscape Indonesia
34 62 APAKSINDO Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia
35 63 GAPKINDO Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia
36 65 ASKINDO Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia
37 85 AKBARINDO Asosiasi Kontraktor Bangunan Air Indonesia
38 86 PERKINDO Persatuan Konsultan Indonesia
NOMOR SERI FORMULIR
NOMOR REGISTRASI LPJK
Diisi oleh LPJK
PILIHAN SUBBIDANG/SUBLAYANAN
KODE URAIAN
1 …………………………………………………………………….
2 …………………………………………………………………….
KABUPATEN/KOTA : ……………………………………………………..
PROPINSI : ……………………………………………………..
NAMA ORANG PERSEORANGAN : ………………………..
FORMULIR PERMOHONAN
KEBENARAN DATA MENJADI TANGGUNG JAWAB ORANG PERSEORANGAN
PENDAFTARAAN USAHA ORANG PERSEORANGAN
DIGUNAKAN SELF ASSESMENT / PENILAIAN SENDIRI
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(Construction Services Development Board)
LAMPIRAN 12-1
NOMOR SERI FORMULIR
1 Nama Pemohon : ……………………………………….
2 Alamat : ……………………………………….
……………………………………….
Kabupaten/Kota……………………………………….
Propinsi ……………………………………….
Kode area Nomor telepon
3 Nomor Telepon :
4 Nomor Fax : ……………………………………….
5 E-mail : ……………………………………….
6 Situs Usaha : ……………………………………….
7 Nomor Hand Phone yang dapat
dihubungi :
8 NPWP . . . . . -
Isikan dan cek 6 digit Kode Pendaftaran pada Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP)
Jenis Usaha Kode propinsi No. Pendaftaran Orang Perseorangan
Tanda tangan dan nama jelas Petugas LPJK yg mendaftarkan
…………………………..
DIISI OLEH LPJK
LPJK DAERAH PROPINSI :
FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN USAHA ORANG PERSEORANGAN
LAMPIRAN 12 - 2
F1/OP/01
DAFTAR ISI
BAB I KETENTUAN UMUM .............................................................................. 2
Bagian Pertama Pengertian ............................................................................. 2
Pasal 1 ..................................................................................................... 2
Bagian Kedua Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ........................................ 5
Pasal 2 ...................................................................................................... 5
Pasal 3....................................................................................................... 5
Pasal 4 ...................................................................................................... 5
BAB II BENTUK, SIFAT, PERSYARATAN DAN PENGGOLONGAN
KUALIFIKASI USAHA ............................................................................. 5
Bagian Pertama Bentuk dan Sifat Usaha ..................................................... 5
Pasal 5 .................................................................................................... 5
Pasal 6 .................................................................................................... 6
Bagian Kedua Persyaratan Usaha........... ........................................................ 6
Pasal 7 .................................................................................................... 6
Pasal 8 ..................................................................................................... 6
Bagian Ketiga Klasifikasi Usaha...................................................................... 7
Pasal 9..................................................................................................... 7
Bagian Keempat Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi................... 8
Pasal 10 .................................................................................................. 8
Pasal 11 .................................................................................................... 9
Pasal 12 ................................................................................................... 9
Bagian Kelima Risiko, Teknologi dan Biaya.......................................... 10
Pasal 13 .................................................................................................... 10
Bagian Keenam Pekerjaan Terintegrasi dan Kemitraan Usaha ............ 11
Pasal 14 ................................................................................................... 11
Pasal 15 .................................................................................................... 12
Bagian Ketujuh Kemampuan Dasar dan Nilai Konversi Pekerjaan ................... 12
Pasal 16 ..................................................................................................... 12
Pasal 17 ..................................................................................................... 13
i
BAB III PENYELENGGARAAN REGISTRASI..................................................... 13
Bagian Pertama Penyelenggaraan Registrasi ................................................... 13
Pasal 18 .................................................................................................... 13
Bagian Kedua Pelaksana Registrasi.................................................................. 14
Pasal 19 ................................................................................................... 14
Pasal 20 ................................................................................................... 14
Pasal 21 ................................................................................................... 14
Pasal 22 ................................................................................................... 15
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemberian Nomor Registrasi.................................... 15
Pasal 23 ...................................................................................................... 15
Pasal 24 ...................................................................................................... 16
Pasal 25 ...................................................................................................... 16
Bagian Keempat NRBU, Masa Berlaku dan TDUP.............................................. 17
Pasal 26 ...................................................................................................... 18
Pasal 27 ...................................................................................................... 18
Pasal 28 ...................................................................................................... 18
Bagian Kelima Legalisasi SBU ........................................................................... 18
Pasal 29 ...................................................................................................... 18
Bagian Keenam Biaya Sertifikasi, Registrasi dan Registrasi Ulang .................. 19
Pasal 30 ..................................................................................................... 19
Pasal 31 ..................................................................................................... 20
Bagian Ketujuh Tata Kerja BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD ................................ 22
Pasal 32 ..................................................................................................... 22
Pasal 33 ...................................................................................................... 21
Pasal 34 ...................................................................................................... 22
Pasal 35 …................................................................................................... 23
BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ..................................................... 23
Bagian Pertama Penyelenggaraan Sertifikasi.................................................... 23
Pasal 36 ................................................................................................... 23
Bagian Kedua Pelaksana Sertifikasi ................................................................... 24
Pasal 37................................................................................................... 24
Pasal 38 .................................................................................................. 25
ii
BAB V PERSYARATAAN PERMOHONAN SERTIFIKASI .................................. 26
Bagian Pertama Proses Sertifikasi ................................................................. 26
Pasal 39 ................................................................................................... 26
Bagian Kedua Perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi........................................... 27
Pasal 40 ................................................................................................... 27
Pasal 41 ................................................................................................... 28
Pasal 42 ................................................................................................... 28
Pasal 43 ................................................................................................... 29
Pasal 44 ................................................................................................... 29
Pasal 45 ................................................................................................... 31
Pasal 46 ................................................................................................... 31
Bagian Ketiga Blanko SBU, Penetapan Klasifikasi dan Kualifikasi .................. 34
Pasal 47 ................................................................................................... 34
Pasal 48 ................................................................................................... 34
Pasal 49 ................................................................................................... 36
Bagian Keempat Sertifikasi Bagi Badan Usaha Pindah Asosiasi ..................... 36
Pasal 50 ................................................................................................... 36
BAB VI KETENTUAN PELENGKAP .................................................................... 37
Bagian Pertama Penggunaan STI-LPJK dan Data Registrasi Badan Usaha ....... 37
Pasal 51 ..................................................................................................... 37
Bagian Kedua DRBU dan Penggunaannya............................................................ 38
Pasal 52 ..................................................................................................... 38
Pasal 53 ..................................................................................................... 38
Bagian Ketiga Daftar Perolehan Pekerjaan (DPP) dan Laporan Badan Usaha..... 39
Pasal 54 ..................................................................................................... 39
Pasal 55 ..................................................................................................... 39
BAB V II EVALUASI PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI.................................... 40
Bagian Pertama Pelaksanaan Evaluasi ............................................................... 40
Pasal 56 ..................................................................................................... 40
Bagian Kedua Tata Cara Evaluasi ........................................................................ 40
Pasal 57 .................................................................................................... 40
iii
Bagian Ketiga Audit Data Registrasi ................................................................... 41
Pasal 58 ..................................................................................................... 41
Pasal 59 ..................................................................................................... 41
Bagian Keempat Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi ........................................ 41
Pasal 60 ..................................................................................................... 41
BAB VIII SANKSI ................................................................................................... 42
Bagian Pertama Pemberi Sanksi dan Yang Dikenakan Sanksi ......................... 42
Pasal 61 ................................................................................................... 42
Pasal 62 ................................................................................................... 42
Bagian Kedua Jenis, Kategori dan Mekanisme Sanksi .................................. 42
Pasal 63 .................................................................................................... 42
Pasal 64 .................................................................................................. 43
Pasal 65 ................................................................................................ 45
Pasal 66 ................................................................................................ 46
Bagian Ketiga Peninjauan Kembali Pengenaan Sanksi .................................. 46
Pasal 67 .................................................................................................... 46
Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pangaduan SBU...................... 47
Pasal 69 .................................................................................................... 47
Bagian Kelima Daftar Hitam LPJK ..................................................................... 49
Pasal 69 .................................................................................................... 49
Pasal 70 .................................................................................................... 49
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN....................................................................... 49
Pasal 71 ................................................................................................... 49
BAB X KETENTUAN PERALIHAN...................................................................... 50
Pasal 72 ..................................................................................................... 50
Pasal 73 ..................................................................................................... 50
Pasal 74 ..................................................................................................... 50
BAB XI PENUTUP................................................................................................... 50
Pasal 75 ...................................................................................................... 50
iv
DAFTAR ISI
FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN
Lampiran 13-1 F2/PR/01 Surat Permohonan Perubahan SBU
Lampiran 13-2 F2/PR/02 Surat Pernyataan Badan Usaha
Lampiran 13-3 F2/PR/03 Perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi
DAFTAR LAMPIRAN
1. Lampiran 1 : Klasifikasi Bidang / Layanan / sub bidang / sublayanan pekerjaan
2. Lampiran 2 : Persyaratan penetapan Gred dan kompetensi badan usaha
3. Lampiran 3 : Batasan jumlah subbidang badan usaha
4. Lampiran 4 : Pemberian NRBU
5. Lampiran 5 : Bentuk Cap Legalisasi Rekaman SBU
6. Lampiran 6 : Biaya - biaya
7. Lampiran 7 : Organigram BSLN / BSLD
8. Lampiran 8 : Organigram BSAN / BSAD
9. Lampiran 9 : Formulir Lembar Evaluasi
10. Lampiran 10 : Database badan usaha
11. Lampiran 11 : Formulir permohonan SBU
12. Lampiran 12 : Formulir permohonan TDUP
13. Lampiran 13 : Formulir perubahan SBU
14. Lampiran 14 : Formulir perpanjangan SBU
15. Lampiran 15 : Bentuk SBU
16. Lampiran 16 : Surat pernyataan pengunduran diri
17. Lampiran 17 : Surat Keabsahan Registrasi
18. Lampiran 18 : Surat Keterangan Tidak Dikenakan Sanksi
19. Lampiran 19 : Surat Keterangan Kebenaran Data Badan Usaha
20. Lampiran 20 : Daftar Registrasi Badan Usaha (DRBU)
21. Lampiran 21 : Daftar Perolehan Pekerjaan
22. Lampiran 22 : Buku Perolehan Pekerjaan (DPP)
23. Lampiran 23 : Rekapitulasi Daftar Perolehan Pekerjaan
24. Lampiran 24 : Laporan Perolehan Pekerjaan Konstruksi
25. Lampiran 25 : Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK)
26. Lampiran 26 : Surat Peringatan
27. Lampiran 27 : Surat Pencabutan SBU Melalui Surat Peringatan
28. Lampiran 28 : Surat Pencabutan SBU Tanpa Melalui Surat Peringatan
29. Lampiran 29 : Konversi Klasifikasi Usaha
30. Lampiran 30 : Konversi Kualifikasi Usaha
TABEL – TABEL
1. Tabel 1 : Daftar Kode Kabupaten / Kota
2. Tabel 2 : Daftar Asosiasi Perusahaan
3. Tabel 3 : Daftar Kode Propinsi
LAMPIRAN 11 - 1 F1/PR-01 : FORMULIR PERMOHONAN SBU
NOMOR SERI FORMULIR NAMA ASOSIASI :
1. Nama Badan Usaha : ……………………………………………………………………………
2. Bentuk Badan Usaha (PT, CV, dll) : ……….
3. Tanggal, Bulan, Tahun didirikan dalam
Akte
: ……………………………………………………………………………
4. Propinsi tempat didirikan : ……………………………………………………………………………
5. NPWP : ……………………………………………………………………………
PETUNJUK PENGISIAN
Dalam menentukan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha Anda, digunakan
“Self Assessment/Penilaian Anda Sendiri”
Jangan sekali-kali memasukkan data yang tidak benar, karena Badan Usaha anda dapat dikenakan sanksi,
berdasarkan laporan masyarakat atau lainnya. Informasi dapat dilihat melalui internet www.lpjk.org
Agar informasi untuk Badan Usaha anda cepat diterima, maka isilah :
1. Nomor Telepon Badan Usaha : ………………………………………………………………………………………
(Cantumkan Kode Area)
2. Alamat E-mail : ………………………………………………………………………………………
3. Nomor Faximile : ………………………………………………………………………………………
(Cantumkan Kode Area)
4. Nomor Pager yang dituju : ………………………………………………………………………………………
5. Nomor Hand Phone : ………………………………………………………………………………………
(Bagi mereka yang bersedia dihubungi)
DIISI OLEH LPJK
Isikan dan cek 6 digit Kode Registrasi pada Sertifikat Badan Usaha lama
NOMOR REGISTRASI BADAN USAHA
FORMULIR PERMOHONAN SBU
Catatan
1. Formulir ini didistribusikan :
♦ Lembar Pertama : LPJK dimana Sertifikasi diregistrasi
♦ Lembar kedua : BSA yang mengajukan permohonan registrasi
♦ Lembar Ketiga : Keperluan Lain/Arsip
2. Badan Usaha agar menyertakan data/informasi permohonan ybs, dalam format digital dengan Disket terlampir
Nama & tanda tangan Petugas LPJK yang meregister
……………………………………….
LAMPIRAN 1
LAMPIRLAANM P 1IR1A -N 2 1 1-3
F1/PR/02: Bentuk Surat Pengantar Badan Usaha
Kop Badan Usaha
Nomor : . . . . . . . . . . . . , 200 . . .
Lampiran :
Kepada Yth.
Ketua BSLN/BSLD/BSAN/BSAD
di .................
Perihal : Permohonan Baru Sertifikat Usaha Jasa Perencana Konstruksi / Jasa Pengawas Konstruksi
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , yang beralamat
di . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , bersama ini
kami mengajukan Permohonan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi dalam kategori
pilihan sebagai berikut :
GRED 1)
Jenis Usaha
2 3 4
Perencana
Pengawas
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan :
1. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data (F1/PR/04)
2. Klasifikasi bidang yang diajukan (F1/PR/03)
3. Data Dasar Administrasi (F1/RP/05)
4. Rekaman Sertifikat Badan Usaha Tahun 2004-2005/2007
5. Data pendukung untuk permohonan klasifikasi dan kualifikasi :
a. Daftar Nama Penanggung Jawab Teknik, Penanggung Jawab Bidang/Layanan (F1/PR/14)
beserta CV (F1/PR/19) dan salinan ijazahnya
b. Daftar Pengalaman Badan Usaha (F1/PR/20)
c. Daftar Peralatan Khusus Pendukung Teknis (F1/PR/21)
d. Neraca Badan Usaha Tahun Terakhir 3 (F1/PR/10,11,12,13)
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon
PT/CV/Fa. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
Nama Jelas
__________________________________
1. Diisi jumlah sub-bidang sesuai sektor yang diinginkan.
2. Apabila dianggap perlu lampirkan juga Surat Keterangan/Pernyataan Dukungan Kredit dari Bank.
3. Coret jika tidak dilampirkan.
PIRAN 11-4
LAMPIRAN 11-5
No Subbidang / Sublayanan Kode
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
Ket:
Nama Jelas
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
PT/CV/Fa . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Diisi sesuai dengan Gred yang diinginkan ( 2 , 3 , 4 ) Yang mengajukan permohonan,
KD (Kemampuan Dasar) adalah kemampuan penuh / keseluruhan kemampuan yang dimiliki Badan Usaha
saat dilakukan proses Sertifikasi untuk menangani setiap subbidang pekerjaan.
Penetapan KD untuk Jasa Konsultansi dihitung dengan rumus : KD = 3 NPt
NPt = Nilai Paket Pekerjaan tertinggi yang diperoleh berdasarkan pengalaman menangani pekerjaan dalam
kurun waktu 7 tahun terakhir.
LAMPIRAN
Tahun
F1/PR/03 : Permohonan Bidang / Layanan / Subbidang / Sublayanan
KD
(Rp. Jutaan)
Nama Badan Usaha:
Gred
A
LAMPIRAN 11 - 4
F1/PR/04 : Pernyataan Badan Usaha
Kop Badan Usaha
SURAT PERNYATAAN
Badan Usaha
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tempat, Tgl Lahir : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A l a m a t : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
T e l e p o n : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan di Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa semua data/informasi yang kami berikan di dalam berkas
permohonan Sertifikasi beserta dokumen – dokumen pendukungnya adalah benar dan sah.
Apabila data/informasi beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang kami sampaikan ini palsu
dan tidak benar, kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan
organisasi yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Hormat kami,
PT/CV/Fa . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
Materai Rp
6000,-
Dan Cap Badan
Usaha
Nama Jelas
MPIRAN 11-8, 1
F1/PR/05 : Formulir Isian Data Administrasi
A. Informasi Perkantoran Tgl. Didirikan :
A.1. Nama Lengkap Badan Usaha : Nama Singkat :
A.2. Alamat No. Telepon :
a. Kantor :
b. Studio :
(Lampirkan Denah Lokasi, Photo Papan Nama, Kantor & Studio)
No. Faximil :
Kabupaten/Kota : Kode Pos :
PO. Box : Propinsi : Nama Negara :
E-mail :
A.3 Status Badan Usaha Pusat Cabang
A.4. Keanggotaan Asosiasi Profesi Usaha
• Nomor Keanggotaan ASOSIASI :
A.5. Informasi Kantor Cabang/Perwakilan
1. Alamat : Kota/Kabupaten :
2. No. Telepon : Faximile :
(Jika diperlukan dapat ditambahkan dalam dalam form tersendiri)
B. Legalitas
(Lampirkan salinan dokumen dibawah ini)
B.1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
B.2. Akte Pendirian Badan Usaha :
a. Dikeluarkan di :
Nama Notaris : Didaftarkan di Pengadilan Negeri :
Alamat Notaris : Kabupaten/Kota :
Nomor : Nomor :
Tgl/Bln/Thn : Tgl/Bln/Thn :
b. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman :
Nomor :
Tgl/Bln/Thn :
c. Pengumuman dalam Lembaran Negara :
Nomor :
Tgl/Bln/Thn :
B.3. Akte Perubahan
B.4. Status Badan Usaha (NAS/PMA/PMDN) :
Surat Ijin Badan Usaha PMA/PMDN :
Dikeluarkan di : Nomor Surat Ijin :
Tgl/Bln/Thn : Nomor SPT :
LAMPIRAN 11 - 5
LAMPIRAN 11-9
LAMPIRAN 11 - 6 F1/PR/06 : Formulir Isian Data Pengurus
A. Pimpinan dan Kepemilikan
A.1. Susunan Kepengurusan : (lampirkan salinan KTP-nya berikut Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sesuai F1/RP/08)
No. Nama / Alamat / Nomor KTP J a b a t a n Negara / Kota /
Tgl. Lahir
Pendidikan /
Th. Lulus
(1) (2) (3) (4) (5)
A.2. Penanggung Jawab Teknik : (lampirkan CV sesuai F1/PR/15, salinan KTP dan ijazah-nya)
No.
Nama / Alamat / Nomor KTP
J a b a t a n Pendidikan /
Th. Lulus
(1) (2) (3) (4)
A.3. Kepemilikan :
SAHAM MODAL
No. Nama / Alamat / Nomor KTP
atau Nama Institusi *) Jumlah
Lembar
Nilai
Satuan
Modal
Dasar
Modal
Disetor
%
Pemilikan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Catatan: *) Jika pemilik Badan Usaha berupa badan usaha atau institusi lampirkan akte pendirian badan usaha atau
Pengukuhan institusi tersebut dan NPWP.
LAMPIRAN 11-9
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
F1/PR/07 : Formulir Isian Data Penanggung Jawab Bidang / Layanan
No. Bidang Pekerjaan Nama **) Alamat/Kota NRKA *)
1 ARSITEKTURAL 1
2 SIPIL 2
3 MEKANIKAL 3
4 ELEKTRIKAL 4
5 TATA LINGKUNGAN 5
LAMPIRAN 11 - 7
*) Lampirkan fotocopy KTP
**) Lampirkan Surat Pernyataan bukan PNS & Daftar Riwayat Hidup
LAMPIRAN 11-9
LAMPIRAN 11 - 8
F1/PR/08 : Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri
Kop Badan Usaha
SURAT PERNYATAAN
Bukan Pegawai Negeri
Yang bertandatangan dibawah ini :
N a m a : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tempat, Tgl Lahir : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A l a m a t : . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
T e l e p o n : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan di Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
adalah benar-benar bukan Pegawai Negeri dan saya bekerja penuh waktu pada Badan Usaha :
N a m a : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A l a m a t : . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
T e l e p o n : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan apabila tidak benar saya sanggup dituntut
sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan organisasi yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 200 . . .
Mengetahui, Yang menyatakan,
Materai Rp 6000,-
Dan Cap Badan
Usaha
(Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha) ( Nama Jelas)
• Diisi oleh Direksi/Penanggung Jawab Badan Usaha/Penanggung Jawab Bidang/Layanan yang
digunakan untuk memenuhi Persyaratan klasifikasi dan kualifikasi.
• Khusus untuk Penanggung Jawab Bidang/Layanan wajib diketahui oleh Direktur
Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
F1/PR/09 : Formulir Data Keuangan LAMPIRAN 11 - 9
1. Susunan Pemilik Saham
No. Nama Pemilik Saham Saham Modal (Rp.)
dan No. KTP *) Alamat
Jumlah Lbr Nilai Rp. Total Rp.
Prosentasi
(%) Dasar Disetor
1 2 3 4 5 6 7 8 9
*) Lampirkan rekaman dan gunakan Formulir sendiri
2. Lampirkan SPT PPH badan 2 tahun terakhir
3. Omzet Badan Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir
• Tahun ................. Rp.
• Tahun ................. Rp.
• Tahun ................. Rp.
• Tahun ................. Rp.
• Tahun ................. Rp.
AKTIVA PASIVA
No. Tahun “N” Tahun “N-1” No. Tahun “N” Tahun “N-1”
I AKTIVA LANCAR Rp. Rp. I KEWAJIBAN LANCAR Rp. Rp.
1 Kas dan Bank Rp. Rp. 1 Utang Usaha Rp. Rp.
2 Piutang Usaha Rp. Rp. 2 Utang Bank (Jangka Pendek) Rp. Rp.
3 Persediaan Rp. Rp. 3 Uang Muka Proyek Rp. Rp.
4 Piutang Pajak Rp. Rp. 4 Utang Pajak Rp. Rp.
5 Biaya dibayar dimuka Rp. Rp. 5 Biaya yang masih harus dibayar Rp. Rp.
6 Pekerjaan Dalam Proses Rp. Rp. 6 Utang Jangka Panjang yang sudah Jatuh Tempo Rp. Rp.
TOTAl AKTIVA LANCAR (a) Rp. Rp. 7 Utang Lainnya Rp. Rp.
TOTAL KEWAJIBAN LANCAR (d) Rp. Rp.
II AKTIVA TETAP Rp. Rp. II KEWAJIBAN JANGKA PANJANG (e)
1 Peralatan Proyek Rp. Rp. 1 Utang Bank (Jangka Panjang) Rp. Rp.
2 Inventaris Rp. Rp. 2 Utang Lainnya Rp. Rp.
3 Peralatan Lainnya Rp. Rp.
4 Komulasi Penyusutan Rp. Rp III MODAL
1 Modal Disetor Rp. Rp.
2 Selisih “Penilaian Kembali” Aktiva Tetap Rp. Rp.
TOTAL AKTIVA TETAP (b) Rp. Rp. 3 Laba Ditahan Rp. Rp.
III AKTIVA LAINNYA (c) Rp. Rp.
TOTAL AKTIVA Rp. Rp. TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL Rp. Rp.
Total Kekayaan Bersih = Modal Disetor + Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap + Laba Ditahan
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
(Untuk Aplikan Gred 3 Lama)
F1/PR/11 : Format Neraca Keuangan
………………………, Tanggal, …………………………………
PT/CV. ……………………………………………………………..
NERACA BADAN USAHA
Per 31 DESEMBER Tahun “N” dan Tahun “N-1”
(dalam ribuan rupiah)
Nama Jelas
Badan Usaha
Direktur Utama/Penanggung Jawab
Meterai
Rp. 6000,-
dan cap
Badan
Usaha
LAMPIRAN 11 - 11
No. Tahun “N” No. Tahun “N”
I AKTIVA LANCAR Rp. I KEWAJIBAN LANCAR Rp.
1 Kas dan Bank Rp. 1 Utang Usaha Rp.
2 Piutang Badan Usaha Rp. 2 Utang Bank (Jangka Pendek) Rp.
3 Persediaan Rp. 3 Uang Muka Proyek Rp.
4 Piutang Pajak Rp. 4 Biaya yang masih harus dibayar Rp.
5 Biaya dibayar dimuka Rp. 5 Utang Lainnya Rp.
6 Pekerjaan Dalam Proses Rp.
TOTAL AKTIVA LANCAR (a) Rp. TOTAL KEWAJIBAN LANCAR (d) Rp.
II AKTIVA TETAP Rp.
1 Peralatan Proyek Rp. II KEWAJIBAN JANGKA PANJANG (e) Rp.
2 Inventaris Rp.
3 Peralatan Lainnya Rp.
4 Komulasi Penyusutan Rp. III MODAL
1 Modal Disetor Rp.
2 Laba Ditahan Rp.
TOTAL AKTIVA TETAP (b) Rp.
III AKTIVA LAINNYA (c) Rp.
TOTAL AKTIVA Rp. TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL Rp.
Total Kekayaan Bersih = Modal Disetor + Laba Ditahan
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
LAMPIRAN 11-19
………………………, Tanggal, …………………………………
PT/CV. ……………………………………………………………..
Direktur Utama/Penanggung Jawab
Badan Usaha
F1/PR/12 : Format Neraca Keuangan
(Untuk Aplikan Gred 3 Baru)
NERACA BADAN USAHA
Nama Jelas
Per 31 DESEMBER Tahun “N”
(dalam ribuan rupiah)
AKTIVA PASIVA
Meterai
Rp. 6000,-
dan cap
Badan
Usaha
LAMPIRAN 11 - 12
No. Tahun “N” No. Tahun “N”
I AKTIVA LANCAR Rp. I KEWAJIBAN LANCAR Rp.
1 Kas dan Bank Rp. 1 Utang Usaha Rp.
2 Piutang Badan Usaha Rp. 2 Utang Bank (Jangka Pendek) Rp.
3 Persediaan Rp. 3 Uang Muka Proyek Rp.
4 Piutang Pajak Rp. 4 Biaya yang masih harus dibayar Rp.
5 Biaya dibayar dimuka Rp. 5 Utang Lainnya Rp.
6 Pekerjaan Dalam Proses Rp.
TOTAL AKTIVA LANCAR (a) Rp. TOTAL KEWAJIBAN LANCAR (d) Rp.
II AKTIVA TETAP Rp.
1 Peralatan Proyek Rp. II KEWAJIBAN JANGKA PANJANG (e) Rp.
2 Inventaris Rp.
3 Peralatan Lainnya Rp.
4 Komulasi Penyusutan Rp. III MODAL
1 Modal Disetor Rp.
2 Laba Ditahan Rp.
TOTAL AKTIVA TETAP (b) Rp.
III AKTIVA LAINNYA (c) Rp.
TOTAL AKTIVA Rp. TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL Rp.
Total Kekayaan Bersih = Modal Disetor + Laba Ditahan
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
Nama Jelas
Per 31 DESEMBER Tahun “N”
(dalam ribuan rupiah)
AKTIVA PASIVA
LAMPIRAN 11-19
………………………, Tanggal, …………………………………
PT/CV. ……………………………………………………………..
Direktur Utama/Penanggung Jawab
Badan Usaha
F1/PR/13 : Format Neraca Keuangan
(Untuk Aplikan Gred 2)
NERACA BADAN USAHA
Meterai
Rp. 6000,-
dan cap
Badan
Usaha
LAMPIRAN 11 - 13
F1/PR/14 : Formulir Isian Data Personalia LAMPIRAN 11 - 14
Pengalaman
No.
Nama (Lengkap)
Jabatan dlm Badan Usaha
Alamat Rumah / No. KTP
Tempat Tgl /
Lahir
Pendidikan akhir *) No. Ijazah Bidang kerja /
Keahlian
Lama
(Tahun)
1 2 3 4 5 6 7
PT/CV/Fa . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
Nama Jelas
LAMPIRAN 11-9
LAMPIRAN 11 - 17
F1/PR/17 : Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik
Kop Badan Usaha
SURAT PERNYATAAN
Penanggung Jawab Teknik
Yang bertandatangan dibawah ini :
N a m a : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tempat, dan Tgl Lahir : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Pendidikan Terakhir : . . . . . . . . . . .. . . . . . … Jurusan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
No. Ijazah terakhir : .. . . . . . . . …….. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
NRKA/NRKT : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
adalah benar-benar Penanggung Jawab Teknik yang diajukan oleh Badan Usaha untuk memenuhi klasifikasi
& Gred Badan Usaha dan kami benar-benar bekerja pada Badan Usaha:
N a m a : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A l a m a t : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dengan rincian pengalaman kerja sebagaimana terlampir.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan kami sanggup dikenakan sanksi dan
dituntut di pengadilan apabila ada keterangan yang diberikan tidak benar.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 200 . . .
Yang menyatakan,
Materai Rp 6000,-
Dan Cap Badan
Usaha
( Nama Jelas)
*) Disesuaikan
LAMPIRAN 11 - 18
F1/PR/18 : Surat Pengikatan Penanggung Jawab Bidang / Layanan
Kop Badan Usaha
SURAT PENGIKATAN
PENANGGUNG JAWAB BIDANG / LAYANAN
Yang bertandatangan dibawah ini :
N a m a Direktur Utama/ : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Penanggung Jawab Badan Usaha
A l a m a t : . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dengan ini menyatakan melakukan pengikatan kepada Penanggung Jawab Bidang/Layanan guna memenuhi
persyaratan klasifikasi dan Gred Badan Usaha dengan rincian sebagai berikut :
No. Bidang /Layanan Nama No. Ijazah
1. Arsitektural …………………………………………… …………………………………….
2. Sipil …………………………………………… …………………………………….
3. Mekanikal …………………………………………… …………………………………….
4. Elektrikal …………………………………………… …………………………………….
5. Tata Lingkungan …………………………………………… …………………………………….
6. .................... …………………………………………… …………………………………….
7. .................... …………………………………………… …………………………………….
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan Badan Usaha kami bersedia dikenakan sanksi dan
dituntut di pengadilan apabila ada keterangan yang diberikan tidak benar.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
………………………………………. 200…..
Yang menyatakan
Materai
Rp 6000,-
Dan Cap Badan
Usaha
Nama Jelas
LAMPIRAN 11-14
LAMPIRLAAMNP I1R3A N- 111-3
F2/PR/01: Surat Permohonan Perubahan SBU
Kop Badan Usaha
Nomor : .. . . . . . . . . . . . , 200 . . .
Lampiran :
Kepada Yth.
Ketua BSLN/BSLD/BSAN/BSAD
di ...........
Perihal : Permohonan Perubahan Sertifikat Usaha Jasa Perencana Konstruksi
dan Jasa Pengawas Konstruksi
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , yang
beralamat di . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ,
bersama ini kami mengajukan permohonan perubahan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi
Lembaga/Badan Sertifikasi Asosiasi dalam kategori pilihan sebagai berikut :
GRED 1)
Jenis Usaha
2 3 4
Perencana
Pengawas
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan :
1. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data (F1/PR/04)
2. Klasifikasi bidang yang diajukan (F2/PR/03)
3. Data Dasar Administrasi (F1/RP/05)
4. Rekaman Sertifikat Badan Usaha Tahun 2004-2005/2007
5. Data pendukung untuk permohonan klasifikasi dan kualifikasi:
a. Daftar Nama Penanggung Jawab Teknik, Penanggung Jawab Bidang/Layanan (F1/PR/14)
beserta CV (F1/PR/19) dan salinan ijazahnya
b. Daftar Pengalaman Badan Usaha (F1/PR/20)
c. Daftar Peralatan Khusus Pendukung Teknis (F1/PR/21)
d. Neraca Badan Usaha Tahun Terakhir 3 (F1/PR/10,11,12,13)
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon
PT/CV/Fa. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
Nama Jelas
__________________________________
1. Diisi jumlah subbidang sesuai sektor yang diinginkan.
2. Apabila dianggap perlu lampirkan juga Surat Keterangan/Pernyataan Dukungan Kredit dari Bank.
3. Coret jikat tidak dilampirkan.
PIRAN 11-4
LAMPIRAN 11-5
LAMPIRAN 13 - 2
F2/PR/02 : Pernyataan Badan Usaha
Kop Badan Usaha
SURAT PERNYATAAN
Badan Usaha
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tempat, Tgl Lahir : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A l a m a t : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
T e l e p o n : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan di Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa semua data/informasi yang kami berikan di dalam berkas
permohonan Sertifikasi beserta dokumen – dokumen pendukungnya adalah benar dan sah.
Apabila data/informasi beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang kami sampaikan ini palsu
dan tidak benar, kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan
organisasi yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Hormat kami,
PT/CV/Fa . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
Materai Rp
6000,-
Dan Cap Badan
Usaha
Nama Jelas
MPIRAN 11-8, 1
F2/PR/03-1 : PERMOHONAN KLASIFIKASI USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS
KONSTRUKSI UMUM
NO BIDANG / LAYANAN / SBU TAHUN SEBELUMNYA....... SBU TAHUN YANG DIMINTA.........
SUBBIDANG / SUBLAYANAN Kode Subbidang /
Sublayanan
Gred Kode Subbidang /
Sublayanan
Gred KETERANGAN
LAMPIRAN 13 – 3,1
F2/PR/03-2 : PERMOHONAN KLASIFIKASI USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS
KONSTRUKSI PEKERJAAN SPESIALIS
NO SUBBIDANG / SUBLAYANAN KODE SUBBIDANG /
SUBLAYANAN
GRED KETERANGAN
LAMPIRAN 13 – 3,2
DAFTAR ISI
FORMULIR PERMOHONAN PERPANJANGAN
Lampiran-14-1 F3/PR/01 Surat Permohonan Perpanjangan SBU
Lampiran-14-2 F3/PR/02 Surat Pernyataan Badan Usaha
LAMPIRAN 11-3
F3/PR/01: Surat Permohonan Perpanjangan SBU
Kop Badan Usaha
Nomor : .. . . . . . . . . . . . , 200 . . .
Lampiran :
Kepada Yth.
Ketua BSLN/BSLD/BSAN/BSAD
di ...........
Perihal : Permohonan Perpanjangan Sertifikat Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan
Jasa Pengawas Konstruksi
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , yang
beralamat di . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ,
bersama ini kami mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan
Sertifikasi Lembaga / Badan Sertifikasi Asosiasi dalam kategori pilihan sebagai berikut :
GRED 1)
Jenis Usaha
2 3 4
Perencana
Pengawas
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan :
1. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data (F3/PR/02)
2. Klasifikasi bidang yang diajukan (F1/PR/03) 3
3. Data Dasar Administrasi (F1/RP/05) 3
4. Rekaman Sertifikat Badan Usaha Tahun 2004-2005/2007
5. Data pendukung untuk permohonan klasifikasi dan kualifikasi:
a. Daftar Nama Penanggung Jawab Teknik, Penanggung Jawab Bidang/Layanan (F1/PR/14)
beserta CV (F1/PR/19) dan salinan ijazahnya
b. Daftar Pengalaman Badan Usaha (F1/PR/20) 3
c. Daftar Peralatan Khusus Pendukung Teknis (F1/PR/21) 3
d. Neraca Badan Usaha Tahun Terakhir 3 (F1/PR/10,11,12,13)
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon
PT/CV/Fa. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
Nama Jelas
__________________________________
1. Diisi jumlah sub-bidang sesuai sektor yang diinginkan.
2. Apabila dianggap perlu lampirkan juga Surat Keterangan/Pernyataan Dukungan Kredit dari Bank.
3. Coret jikat tidak dilampirkan.
PIRAN 11-4
LAMPIRAN 11-5
LAMPIRAN 14 - 1
LAMPIRAN 14 - 2
F3/PR/02 : Pernyataan Badan Usaha
Kop Badan Usaha
SURAT PERNYATAAN
Badan Usaha
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tempat, Tgl Lahir : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A l a m a t : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
T e l e p o n : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan di Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa semua data dan atau informasi yang kami berikan di dalam
berkas permohonan Sertifikasi beserta dokumen–dokumen pendukungnya adalah benar dan sah.
Apabila data dan atau informasi beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang kami sampaikan ini
palsu dan tidak benar, kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan
organisasi yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Hormat kami,
PT/CV/Fa . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha
Materai Rp
6000,-
Dan Cap Badan
Usaha
Nama Jelas
MPIRAN 11-8, 1
LAMPIRAN 12 - 3
F1/OP/02
Nomor : …………………….., 20..
Lampiran :
Kepada Yth
Ketua BSLD .........................
di
.........................
Perihal : Permohonan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP)
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan Tanda Daftar Usaha
Orang Perseorangan (TDUP) sesuai usaha kami sebagai berikut :
1. klasifikasi ....... (kode) dengan Keahlian Kerja ..........................................
2. klasifikasi ....... (kode) dengan Keahlian Kerja ..........................................
Bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. KTP
b. Rekaman SKA
c. Rekaman NPWP, dan
d. Riwayat hidup
Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(......................................................)
Tanda tangan dan nama jelas
LAMPIRAN 12 - 4
F1/OP/03
SURAT PERNYATAAN
USAHA ORANG PERSEORANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..……………………………..
Alamat : ……………………………..……………………………..
……………………………..……………………………..
Nama Ibu kandung : ……………………………..……………………………..
Telepon : ……………………………..……………………………..
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar.
2. kami akan mematuhi segala ketentuan LPJK serta peraturan perundangan yang
berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi bilamana kami melanggarnya;
3. apabila di kemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen yang telah kami berikan
tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada Daftar
Sanksi Usaha dan atau dikeluarkan dari Daftar Registrasi Usaha; dan
4. bilamana usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3 maka
kami akan menerima sanksi termasuk diumumkan melalui situs LPJK.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………………….. 20..
Pemohon
(..............................................)
Tanda tangan dan nama jelas
Materai
sesuai
ketentuan
LAMPIRAN 24 – 1
KODE LP - 01
Nomor : ………, tgl, bulan, tahun
KEPALA SURAT BADAN USAHA
Lampiran :
Kepada Yth
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
Propinsi ……………………………………………
Melalui :
Pimpinan Cabang Asosiasi ………………………….
Jl. ……………………………………………………
di –
……………………………….
Perihal : Laporan Perolehan Pekerjaan Konstruksi
Dengan hormat,
Dengan ini kami laporkan bahwa :
Nama badan usaha :
Alamat badan usaha :
NRBU :
telah memperoleh pekerjaan :
Nama paket pekerjaan :
Nilai Pekerjaan : Rp. …………………..
Sumber dana proyek :
Nomor SPK / Kontrak :
Tanggal Kontrak :
Jangka waktu pelaksanaan :
Tanggal mulai pelaksanaan :
Tanggal selesai pekerjaan :
Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
PT/CV. …………………….
(............................................)
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Catatan :
1. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat SBU dikeluarkan atau
melalui Cabang Asosiasinya masing-masing pada tingkat Kabupaten/Kota, yang
kemudian akan meneruskannya kepada LPJK, selambat-lambatnya :
a. Bagi usaha jasa konstruksi Gred 3 dan Gred 4, 30 (tiga puluh) hari setelah
memperoleh pekerjaan (SPK atau kontrak)
b. Bagi usaha jasa konstruksi Gred 2, 60 (enam puluh) hari sejak serah terima
pertama pekerjaan kepada pengguna jasa.
2. Setelah surat ini diserahkan dan telah dilakukan klarifikasi, badan usaha akan
mendapatkan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) untuk pekerjaan tersebut.
LAMPIRAN 24 – 2
KODE LP - 02
KEPALA SURAT BADAN USAHA
Nomor : ………, tgl, bulan, tahun
Lampiran :
Kepada Yth
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
Propinsi ……………………………………………
Melaui :
Pimpinan Cabang Asosiasi ………………………….
Jl. ……………………………………………………
di –
……………………………….
Perihal : Laporan Penyelesaian Pekerjaan
Dengan hormat,
Dengan ini kami laporkan sebagai berikut :
Nama paket pekerjaan :
Nama badan usaha :
Alamat badan usaha :
NRBU :
Sumber dana proyek :
Nilai kontrak awal :
N K P K :
Tanggal kontrak :
Amandemen
(yang berisi perubahan nilai kontrak) : (jika ada, ditulis nilai perubahan kontrak)
Tgl. mulai proyek dilaksanakan :
Tgl. Berita Acara serah terima pertama pekerjaan :
Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
PT/CV. …………………….
(...........................................)
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Tembusan :
Satker/Pimpro ……………………..
Catatan :
1. Ketentuan pelaporan ini berlaku bagi badan usaha Gred 3 dan Gred 4.
2. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat SBU dikeluarkan atau
melalui Cabang Asosiasinya masing-masing pada tingkat Kabupaten/Kota, yang
kemudian akan meneruskannya kepada LPJK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari sejak serah terima pertama pekerjaan kepada pengguna jasa.
LAMPIRAN 26 - 1
Bentuk Surat Peringatan Pertama
Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan I (pertama) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran atas Peraturan LPJK Nomor : …………………..,
yang dilakukan oleh PT / CV .......... yang Saudara pimpin, berupa :
……………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………...………………………….............................
dengan ini kami beritahukan bahwa PT / CV ........... dikenakan sanksi Peringatan I
(pertama) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*. Untuk itu kami minta Saudara selaku
penanggung jawab badan usaha untuk memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian
sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional / Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN 26 - 2
Bentuk Surat Peringatan Kedua
Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*
Dengan hormat,
Menunjuk Surat Peringatan I (pertama) tanggal .......... dengan nomor ...................,
kepada PT / CV .............. yang Saudara pimpin, ternyata sampai dengan batas waktu 30
(tiga puluh) hari yang ditetapkan PT / CV ............. belum memenuhi apa yang diminta dalam
isi Surat Peringatan I (pertama) tersebut.
Dengan Saudara tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan I (pertama) Kategori
Pelanggaraan Ringan / Sedang* tersebut maka sesuai Peraturan LPJK Nomor : .............
kepada PT / CV............... dikenakan sanksi Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan
Ringan / Sedang*. Untuk itu kami mengingatkan Saudara selaku penanggung jawab badan
usaha untuk segera memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..
………………… ………………………………………………………………………………..
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak juga memenuhi / mengabaikan Surat
Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Sedang ini, maka kepada PT / CV .................
akan dikenakan sanksi Kategori Pelanggaraan Berat serta dikenakan sanksi pembatasan
kegiatan usaha tidak dapat mengikuti pelelangan selama 60 (enam puluh) hari**.
Demikian peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional / Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) coret yang tidak perlu
**) alinea ini digunakan untuk Kategori Pelanggaraan Sedang
LAMPIRAN 26 - 3
Bentuk Surat Peringatan Ketiga
Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan
Dengan hormat,
Menunjuk Surat Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan tanggal ..........
dengan nomor : ................... kepada PT / CV .............. yang Saudara pimpin, ternyata
sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditetapkan PT / CV ................ belum
memenuhi juga apa yang diminta dalam isi Surat Peringatan II (kedua) Kategori
Pelanggaraan Ringan tersebut.
Dengan tidak memenuhi / mengabaikan Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan
Ringan tersebut maka sesuai Peraturan LPJK Nomor :......... , kepada PT / CV...............
dikenakan sanksi Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan. Untuk itu kami
mengingatkan kembali Saudara selaku penanggung jawab badan usaha untuk segera
memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..
………………… ………………………………………………………………………………..
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak juga memenuhi / mengabaikan Surat
Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan ini, maka kepada PT / CV .................
akan dikenakan sanksi Kategori Pelanggaraan Sedang serta dikenakan sanksi pembatasan
kegiatan usaha tidak dapat mengikuti pelelangan selama 30 (tiga puluh) hari.
Demikian peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional /Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat/daerah ……………………
LAMPIRAN 26 - 4
Bentuk Surat Peringatan Untuk Kategori
Pelanggaraan Berat
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan Kategori Pelanggaraan Berat*
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran yang dikategorikan sebagai Pelanggaraan Berat
sesuai Peraturan LPJK Nomor : ………………….. , yang dilakukan oleh PT / CV ..........
yang Saudara pimpin, berupa :
……………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………...………………………….............................
dengan ini kami beritahukan bahwa PT / CV ........... dikenakan Peringatan pertama dan
terakhir dengan Kategori Pelanggaraan Berat. Untuk itu kami minta Saudara selaku
penanggung jawab badan usaha untuk memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..............
………………………………………………………………………………………………….. ...........
dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan ini,
maka kepada PT / CV ................. akan dikenakan sanksi pencabutan SBU.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian
sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional / Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat yang
terkena sanksi secara berjenjang dari kategori pelanggaraan ringan, kemudian kategori
pelanggaraan sedang dan selanjutnya kategori pelanggaraan berat.
LAMPIRAN 27
KEPALA SURAT LPJK Nasional / LPJK Daerah
Bentuk Surat Sanksi Pencabutan SBU
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth :
Direktur PT / CV……………………………
di
……………………
Perihal : Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU)*
Dengan hormat,
Menunjuk Surat Peringatan pertama dan terakhir dengan Kategori Pelanggaraan Berat
tanggal .......... dengan nomor : .................., ternyata sampai dengan batas waktu 30 (tiga
puluh) hari yang ditetapkan Saudara selaku penanggung jawab badan usaha tidak juga
memenuhi apa yang diminta dalam isi Surat Peringatan tersebut.
Dengan tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan tersebut maka dengan ini kepada
PT / CV .................. dikenakan sanksi Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan
dengan demikian SBU dinyatakan tidak berlaku.
Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan untuk Saudara ketahui.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah ………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab/Kota …………………
2. LPJK Nasional / Daerah………………………
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat yang
terkena sanksi secara berjenjang dari kategori pelanggaraan ringan, kemudian kategori
pelanggaraan sedang dan selanjutnya kategori pelanggaraan berat.
DAFTAR ISI
FORMULIR PERMOHONAN BARU
Lampiran 8-1 F1/PR/01 Formulir Permohonan SBU
Lampiran 8-2 F1/PR/02 Bentuk Surat Pengantar Badan Usaha
Lampiran 8-3 F1/PR/03 Permohonan Bidang / Layanan / Subbidang / Sublayanan
Lampiran 8-4 F1/PR/04 Surat Pernyataan Badan Usaha
Lampiran 8-5 F1/PR/05 Formulir Isian Data Administrasi
Lampiran 8-6 F1/PR/06 Formulir Isian Data Pengurus
Lampiran 8-7 F1/PR/07 Formulir Isian Data Penanggung Jawab
Lampiran 8-8 F1/PR/08 Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri
Lampiran 8-9 F1/PR/09 Formulir Data Keuangan
Lampiran 8-10 F1/PR/10 Bentuk Neraca Gred 4 nasional
Lampiran 8-11 F1/PR/11 Bentuk Neraca Gred 3 Lama
Lampiran 8-12 F1/PR/12 Bentuk Neraca Gred 3 Baru
Lampiran 8-13 F1/PR/13 Bentuk Neraca Gred 2
Lampiran 8-14 F1/PR/14 Formulir Isian Data Personalia (PJT/PJB/PJL)
Lampiran 8-15 F1/PR/15 Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Teknis
Lampiran 8-16 F1/PR/16 Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Non Teknik
Lampiran 8-17 F1/PR/17 Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik
Lampiran 8-18 F1/PR/18 Surat Pengikatan Penanggung Jawab
Lampiran 8-19 F1/PR/19 Daftar Riwayat Hidup
Lampiran 8-20 F1/PR/20 Isian Pengalaman Badan Usaha
Lampiran 8-21 F1/PR/21 Isian Data Peralatan
LAMPIRAN 3
TABEL
BATASAN JUMLAH SUBBIDANG/SUBLAYANAN BADAN USAHA
No. Gred
Maksimum
Jumlah Subbidang/
Sub-layanan
Batas Kualifikasi Keterangan
1 2 3 4 5
1 Gred 1 2 SB/SL - Sesuai PP 28/2000, pasal 8, ayat 2, huruf b
2 Gred 2 Type 1 Maksimum
3B/L (5 SB/SL) Gred 2
Perusahaan baru tanpa pengalaman maksimal
1 thn sejak berdiri dan memenuhi kriteria
penetapan kualifikasi Lampiran 2
3 Gred 2 Type 2 Maksimum
3B/L (10 SB/SL) Sesuai Pengalaman
Perusahaan baru dengan pengalaman
maksimal 1 thn sejak berdiri dan memenuhi
kriteria penetapan kualifikasi Lampiran 2
4 Gred 2 Type 3 Maksimum
6B/L (15 SB/SL) Sesuai tahun sebelumnya
Pengalaman sesuai subbidang dan
memenuhi kriteria penetapan kualifikasi
Lampiran 2
5 Gred 3 Type 1 Maksimum
3B/L (5 SB/SL) Gred 3
Perusahaan baru tanpa pengalaman maksimal
1 thn sejak berdiri dan memenuhi kriteria
penetapan kualifikasi Lampiran 2
6 Gred 3 Type 2 Maksimum
3B/L (10 SB/SL) Sesuai Pengalaman
Perusahaan baru dengan pengalaman
maksimal 1 thn sejak berdiri dan memenuhi
kriteria penetapan kualifikasi Lampiran 2
7 Gred 3 Type 3 Maksimum
7B/L (25 SB/SL) Sesuai tahun sebelumnya
Pengalaman sesuai subbidang dan
memenuhi kriteria penetapan kualifikasi
Lampiran 2
8 Gred 4 Tidak terbatas
10B/L (33 SB/SL) Sesuai tahun sebelumnya
Pengalaman sesuai subbidang dan
memenuhi kriteria penetapan kualifikasi
Lampiran 2
LAMPIRAN 5
I. Bentuk Cap Legalisasi Rekaman SBU di BPRU Nasional
Mengetahui sesuai dengan aslinya
BPRU Nasional
……………………….
Ketua
II. Bentuk Cap Legalisasi Rekaman SBU di BPRU Daerah
Mengetahui sesuai dengan aslinya
BPRU Daerah Propinsi……………
………………………..
Ketua
BANDING
PENGAWAS
PEMUTUS
KETUA BSLN/BSLD
VALIDASI
PENILAI
BANDING
PENGAWAS
VERIFIKASI
ASESOR
PEMUTUS
VERIFIKATOR
VALIDATOR
DATABASE KEUANGAN
SEKRETARIAT BENDAHARA
STRUKTUR ORGANIGRAM BSLN / BSLD
KETERANGAN :
1. Asesor dan Pemutus dapat bekerja paruh waktu
2. Bagi asosiasi yang belum terakreditasi dibentuk TVVN-TVVD
3. Unsur BSLN/BSLD adalah :
a. Banding
b. Pengawas
c. Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
d. Pemutus (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
e. Asesor (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
f. Database (profesional-penuh waktu)
g. Verifikator / Validator (asosiasi, profesional – penuh waktu)
LAMPIRAN 7
BANDING
PENGAWAS
PEMUTUS
KETUA BSAN/BSAD
VALIDASI
PENILAI
BANDING
PENGAWAS
VERIFIKASI
ASESOR
PEMUTUS
VERIFIKATOR
VALIDATOR
DATABASE KEUANGAN
SEKRETARIAT BENDAHARA
STRUKTUR ORGANIGRAM BSAN / BSAD
KETERANGAN :
1. Asesor dan Pemutus dapat bekerja paruh waktu
2. Jika asosiasi mempunyai cabang didaerah kabupaten / kota maka verifikator dan validator 1 ada di
kab/kota dan pada BSAD di provinsi ditempatkan validator 2
3. Unsur BSAN/BSAD adalah :
a. Banding
b. Pengawas
c. Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, data base)
d. Pemutus (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
e. Asesor (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
f. Database (profesional-penuh waktu)
g. Verifikator / Validator (asosiasi, profesional – penuh waktu)
LAMPIRAN 8
LAMPIRAN 10
DATABASE BADAN USAHA
A. AKTE PENDIRIAN F. KEUANGAN
1 Nomor Akta Pendirian 1 Tahun SPT pertama
2 Nama Notaris Pembuat Akta 2 Tahun SPT kedua
3 Alamat Kantor Notaris 3 Nilai SPT tahun pertama
4 Tanggal Akta Pendirian 4 Nilai SPT tahun Kedua
5 Kode Kabupaten tempat notaris 5 Tahun pemasukan pertama
6 Nomor Pengesahan Menteri 6 Tahun pemasukan kedua
7 Tanggal Pengesahan Menteri 7 Tahun pemasukan ketiga
8 Nomor Pengesahan Pengadilan Negeri 8 Tahun pemasukan keempat
9 Tanggal Pengesahan Pengadilan Negeri 9 Tahun pemasukan kelima
10 Nomor Pengesahan Lembar Negara 10 Pemasukan Tahun pertama
11 Tanggal Pengesahan Lembar Negara 11 Pemasukan Tahun Kedua
12 Pemasukan Tahun Ketiga
B. AKTE PERUBAHAN 13 Pemasukan Tahun Keempat
14 Pemasukan Tahun Kelima
1 Tanggal Akta Perubahan
2 Nomor Akta Perubahan G. PENGALAMAN PEKERJAAN
3 Nama Notaris Pembuat Akta
4 Alamat Kantor/Tempat Kerja Notaris 1 Tahun Proyek
5 Kode Kab/Kota tempat Akta dibuat 2 Nama Paket Pekerjaan
3 Kilasan tentang proyek
C. BADAN USAHA 4 Nomor Kontrak yang dilaksanakan
5 Nomor Kode Pekerjaan Kontruksi
1 Nomor Registrasi Badan Usaha (6 digit) 6 Nomor Berita Acara Serah Terima
2 Nama Badan Usaha 7 Tanggal Pekerjaan dimulai
3 Alamat domisili Badan Usaha 8 Tanggal Pekerjaan Selesai
4 Kode Pos Badan Usaha 9 Nilai kontrak pekerjaan
5 Nomor telepon Badan Usaha 10 Nilai kontrak pekerjaan dihitung tahun sekarang
6 Nomor fax badan usaha 11 Kode Sub Bidang Klasifikasi
7 Alamat Email Badan Usaha 12 Pengguna Jasa atau pemberi proyek
8 Alamat situs / website badan usaha 13 Kode Propinsi tempat proyek
9 Nomor Pokok Wajib Pajak
10 BentukBadan Usaha(Nasional,PMDN,PMA) H. PERALATAN
11 Jenis Badan Usaha (Perencana,Pengawas)
12 Golongan Badan Usaha (Besar,Menengah,Kecil) 1 Jenis atau nama peralatan
13 Kekayaan bersih badan usaha 2 Jumlah peralatan
14 Kode Kab/Kota domisili badan usaha 3 Kapasitas pakai peralatan
4 Merk peralatan
5 Nomor seri peralatan
D. PEMILIK SAHAM 6 Tahun pembuatan
7 Kondisi sekarang
1 Nama Pemilik saham 8 Lokasi / letak peralatan
2 Jenis kepemilikan saham (perseorangan, badan usaha) 9 Harga beli peralatan
3 Nomor KTP pemilik saham
4 Alamat pemilik saham I. TENAKER
5 Kode Kab/Kota domisili pemilik
6 Jumlah lembar saham yang dimiliki 1 Nama Tenaga Kerja
7 Nilai saham perlembarnya 2 Jabatan tenaga kerja (PJBU/PJT/PJB/PJL)
8 Modal Dasar 3 Bidang yang ditanganinya
9 Modal disetorkan 4 Sub bidang yang ditanganinya
5 Alamat tenaga kerja
E. PENGURUS 6 Kode Kab/Kota
7 Nomor KTP
1 Nama Pengurus 8 Pendidikan terakhir
2 Jabatan yang di pegang 9 Nomor Iajazah
3 Alamat tempat tinggal pengurus 10 Tanggal Lahir
4 Kode Kab/Kota 11 Tempat Lahir
5 Nomor KTP 12 Agama
6 Pendidikan terakhir 13 Nomor Registrasi Tenaga Ahli untuk PJT, PJB, PJL
7 Nomor Ijazah lulusan terakhir
8 Tanggal Lahir J. DRBU
9 Tempat Lahir
10 Agama 1 Kode Sub bidang Klasifikasi
2 Kode Asosiasi
3 Kemampuan Dasar
4 Kualifikasi
5 Tahun
SERTIFIKAT BADAN USAHA
JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
Nomor : ........................................................
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
Badan Usaha Jasa Pengawas Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan berdasarkan
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha
Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi Nasional menetapkan bahwa :
Nama Badan Usaha : ......................................................................................................................
Nama Pimpinan /PJBU : ......................................................................................................................
Alamat Badan Usaha : ......................................................................................................................
.................................................................................... kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
E-mail : ......................................................................................................................
NPWP : ......................................................................................................................
Jenis Usaha : Jasa Pengawas
Sifat Usaha : Umum / Spesialis
Kemampuan Keuangan : Rp. ..............................................................................................................
Nomor Registrasi :
Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan serta dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa
pengawas konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi
sebagaimana yang tercantum di halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ....................................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Nasional / Daerah ......................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam SBU dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
3. Untuk kepentingan registrasi ulang sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3X 4
Penanggung
Jawab Badan
Usaha
Lampiran 15-1
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
BADAN USAHA JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
LOGO
ASOSIASI
Nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Layanan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Golongan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Anggota Asosiasi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
KLASIFIKASI KEMAMPUAN DASAR
No. Nomor
Kode SUB LAYANAN
KUALIFIKASI
Tahun Nilai (juta Rp)
Keterangan :
KD = Kemampuan Dasar (dalam jutaan rupiah) pada saat Sertifikasi.
KD = 3 X Nlai Paket Pekerjaan tertinggi yang diperoleh selama kurun waktu 7 tahun terakhir.
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK BSA LPJK BSA
( )
( )
( )
( )
Badan Sertifikasi Asosiasi ...................... Dewan Pengurus Nasional / Provinsi....................................
Nasional / Daerah ..................................
.......................................... ..........................................
Ketua Ketua Umum / Ketua
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam SBU ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
2. Untuk kepentingan registrasi ulang sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Data yang tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.org. dan dilarang melaminating daftar ini.
2. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat.
3. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
4. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
5. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
NKPK
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
Lampiran 17
SERTIFIKAT BADAN USAHA
JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
Nomor : ........................................................
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
Badan Usaha Jasa Pengawas Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan berdasarkan
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha
Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi Nasional menetapkan bahwa :
Nama Badan Usaha : ......................................................................................................................
Nama Pimpinan /PJBU : ......................................................................................................................
Alamat Badan Usaha : ......................................................................................................................
.................................................................................... kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
E-mail : ......................................................................................................................
NPWP : ......................................................................................................................
Jenis Usaha : Jasa Pengawas
Sifat Usaha : Umum / Spesialis
Kemampuan Keuangan : Rp. ..............................................................................................................
Nomor Registrasi :
Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan serta dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa
pengawas konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi
sebagaimana yang tercantum di halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ....................................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Nasional / Daerah ......................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam SBU dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
3. Untuk kepentingan registrasi ulang sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3X 4
Penanggung
Jawab Badan
Usaha
Lampiran 15-2
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
BADAN USAHA JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
Nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Layanan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Golongan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Anggota Asosiasi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
KLASIFIKASI KEMAMPUAN DASAR
No. Nomor
Kode SUBLAYANAN
KUALIFIKASI
Tahun Nilai (juta Rp)
Keterangan :
KD = Kemampuan Dasar (dalam jutaan rupiah) pada saat Sertifikasi.
KD = 3 X Nlai Paket Pekerjaan tertinggi yang diperoleh selama kurun waktu 7 tahun terakhir.
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK TVV LPJK TVV
( )
( )
( )
( )
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah...........................................
Badan Sertifikasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
` Nasional / Daerah ................................
..........................................
Ketua
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam SBU ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org
.
2. Untuk kepentingan leges, sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Data yang tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.org. dan dilarang melaminating daftar ini.
2. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat.
3. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
4. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
5. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
NKPK
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
Lampiran 17
SERTIFIKAT BADAN USAHA
JASA PERENCANA KONSTRUKSI
Nomor : ........................................................
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan berdasarkan
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha
Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi Nasional menetapkan bahwa :
Nama Badan Usaha : ......................................................................................................................
Nama Pimpinan /PJBU : ......................................................................................................................
Alamat Badan Usaha : ......................................................................................................................
.................................................................................... kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
E-mail : ......................................................................................................................
NPWP : ......................................................................................................................
Jenis Usaha : Jasa Perencana
Sifat Usaha : Umum / Spesialis
Kemampuan Keuangan : Rp. ..............................................................................................................
Nomor Registrasi :
Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan serta dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa
perencana konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi
sebagaimana yang tercantum di halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ....................................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Nasional / Daerah ......................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam SBU dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
3. Untuk kepentingan registrasi ulang sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3X 4
Penanggung
Jawab Badan
Usaha
Lampiran 15-2
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
BADAN USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI
Nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Bidang / Layanan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Golongan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Anggota Asosiasi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
KLASIFIKASI KEMAMPUAN DASAR
No. Nomor
Kode SUB BIDANG / SUB LAYANAN
KUALIFIKASI
Tahun Nilai (juta Rp)
Keterangan :
KD = Kemampuan Dasar (dalam jutaan rupiah) pada saat Sertifikasi.
KD = 3 X Nlai Paket Pekerjaan tertinggi yang diperoleh selama kurun waktu 7 tahun terakhir.
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK BSA LPJK BSA
( )
( )
( )
( )
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah...........................................
Badan Sertifikasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
` Nasional / Daerah ................................
..........................................
Ketua
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam SBU ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org
.
2. Untuk kepentingan leges, sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Data yang tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.org. dan dilarang melaminating daftar ini.
2. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat.
3. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
4. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
5. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
NKPK
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
Lampiran 17
Lampiran 15 - 3
TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
Nomor : ………………………..
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
bahwa Usaha Orang Perseorangan wajib memiliki Sertifikat, dan berdasarkan Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana
Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional, menetapkan bahwa :
Nama : ......................................................................................................................
Alamat : ......................................................................................................................
.....................................................................................kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
NPWP : ......................................................................................................................
Jenis usaha : Jasa Perencana
Nomor Registrasi : ....................................................................................................................
Dinyatakan memiliki keahlian kerja serta dapat melaksanakan pekerjaan jasa pengawas konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana yang tercantum di
halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ...................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Daerah ...........................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam TDUP dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
3. Untuk kepentingan leges sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3 X 4
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
USAHA ORANG PERSEORANGAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jenis Usaha : Jasa Pengawas
KLASIFIKASI
No. Nomor
Kode SUB LAYANAN
KUALIFIKASI Nomor SKA
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK LPJK
( )
( )
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah...........................................
Badan Sertifikasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
` Daerah .............................................
..........................................
Ketua
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam TDUP ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
2. Untuk kepentingan leges, sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
2. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
3. Kebenaran data yang ada dalam sertifikat ini dapat dilihat pada Daftar registrasi Badan Usaha (DrBU) dengan alamat www.lpjk.org dan dilarang melaminating sertifikat ini.
4. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
NKPK
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
Lampiran 15 - 3
TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
JASA PERENCANA KONSTRUKSI
Nomor : ………………………..
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
bahwa Usaha Orang Perseorangan wajib memiliki Sertifikat, dan berdasarkan Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana
Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional, menetapkan bahwa :
Nama : ......................................................................................................................
Alamat : ......................................................................................................................
.....................................................................................kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
NPWP : ......................................................................................................................
Jenis usaha : Jasa Perencana
Nomor Registrasi : ....................................................................................................................
Dinyatakan memiliki keahlian kerja serta dapat melaksanakan pekerjaan jasa perencana konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana yang tercantum di
halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ...................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Daerah ...........................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam TDUP dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
3. Untuk kepentingan leges sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3 X 4
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
USAHA ORANG PERSEORANGAN JASA PERENCANA KONSTRUKSI
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jenis Usaha : Jasa Perencana
KLASIFIKASI
No. Nomor
Kode SUBBIDANG / SUB LAYANAN
KUALIFIKASI Nomor SKA
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK LPJK
( )
( )
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah...........................................
Badan Sertifikasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
` Daerah .............................................
..........................................
Ketua
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam TDUP ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
2. Untuk kepentingan leges, sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
2. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
3. Kebenaran data yang ada dalam sertifikat ini dapat dilihat pada Daftar registrasi Badan Usaha (DrBU) dengan alamat www.lpjk.org dan dilarang melaminating sertifikat ini.
4. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
NKPK
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
LAMPIRAN 16
KEPALA SURAT BADAN USAHA
…………, tgl, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.
Ketua Umum BPD / BPC Asosiasi………..
di
…………..
Perihal : Pengunduran diri sebagai anggota asosiasi
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan kepada Saudara, bahwa terhitung sejak hari …….,
tgl……. bulan….., tahun……, kami menyatakan :
• mengundurkan diri sebagai anggota asosiasi………;
• segala akibat pengunduran diri ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kami; dan
• dengan pengunduran ini kami tidak ada sangkut paut lagi dengan asosiasi
……….......
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas perhatian Saudara kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT / CV ...................................
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
................................
(Tanda tangan dan nama jelas)
Tembusan Yth.
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
LAMPIRAN 16 - 1
KEPALA SURAT BADAN USAHA
……, tgl, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.
Ketua BPRU Nasional / BPRU Daerah ………..
di
…………..
Perihal : Pemberitahuan Pindah Asosiasi
Dengan hormat,
Berdasarkan surat kami Nomor : ................ tanggal ............perihal......................
yang ditujukan kepada Ketua Umum BPD / BPC asosiasi............., dengan ini
kami sampaikan kepada Saudara, bahwa terhitung mulai tanggal .................
badan usaha kami telah mengundurkan diri sebagai anggota dari asosiasi .........
dan menjadi anggota Asosiasi............ bukti keanggotaan terlampir.
Selanjutnya pengajuan permohonan registrasi, akan kami ajukan melalui BSAN /
BSAD / TVVN / TTVD …………………….. sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT / CV ................................
Driektur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
.................................
( Tanda tangan dan nama jelas)
Tembusan kepada :
1. Ketua Umum BPD/BPC Asosiasi (baru)
2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
LAMPIRAN 16 - 2
KEPALA SURAT BADAN USAHA
SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............................
Jabatan : ............................
Alamat : ............................
Dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan :
1. Terhitung sejak tanggal......, bulan.........., tahun......., badan usaha kami telah
mengundurkan diri sebagai anggota asosiasi ...........;
2. Terhitung sejak tanggal ....., bulan ........., tahun ......., badan usaha kami telah
pindah dan menjadi anggota asosiasi ...............;
3. Badan usaha kami telah melunasi seluruh kewajiban kami selaku anggota
asosiasi..............; dan
4. Apabila ternyata kami masih mempunyai kewajiban keuangan kepada
asosiasi ........, kami akan segera melunasi.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya atas kehendak
sendiri dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
.............., tanggal, bulan, tahun
Yang menyatakan,
PT / CV ...............................
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Materai
sesuai
ketentuan
dan cap
badan
usaha
.........................
(Tanda tangan dan Nama jelas)
Copy disampaikan kepada :
1. Ketua Umum BPD/BPC Asosiasi
2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
Surat Keabsahan Registrasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
……………….
(Construction Services Development Board)
………………………………………………….
Telp: +62-…………..
Fax : +62-…………...
Website: http://www.lpjk.org/
Email:…………………
SURAT KEABSAHAN REGISTRASI
Nomor Akses :……….
(berlaku sampai dengan tanggal .............)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa :
Nama Badan Usaha : ………………………………………
Alamat Badan Usaha : ………………………………………
telah teregistrasi di LPJK dengan keterangan sebagai berikut :
Nomor Registrasi Badan Usaha : ………………………………………
Bidang / Layanan : ………………………………………
Kode Subbidang / Sublayanan : ………………………………………
BIDANG / LAYANAN / SUBBIDANG / SUBLAYANAN DIBUAT TABEL
Demikian surat keabsahan registrasi ini dibuat untuk klarifikasi terhadap SBU dan tidak
untuk digunakan sebagai pengganti SBU.
LAMPIRAN 17
Dikeluarkan tanggal ......................................
1. Surat keterangan ini diproses menggunakan STI – LPJK Nasional.
2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.org /
konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi
lebih lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat.
LAMPIRAN 18
Surat Keterangan Tidak Dikenakan Sanksi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
……………….
(Construction Services Development Board)
………………………………………………….
Telp: +62-…………..
Fax : +62-…………...
Website: http://www.lpjk.org/
Email:…………………
SURAT KETERANGAN TIDAK DIKENAKAN SANKSI
DAN ATAU MASUK DALAM DAFTAR HITAM LPJK
Nomor Akses :……….
(berlaku sampai dengan tanggal .............)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa :
Badan Usaha : ………………………………………
Alamat Badan Usaha : ………………………………………
Kabupaten / Kota : ………………………………………
Kodepos : ………………………………………
Telepon : ………………………………………
Fax : ………………………………………
Propinsi : ………………………………………
Nomor Registrasi Badan Usaha : ………………………………………
Pimpinan Badan Usaha : ………………………………………
sebagaimana disebut di atas tidak dalam status terkena sanksi dan masuk dalam
daftar hitam LPJK.
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Date/time - ......................................
Catatan :
1. Surat keterangan ini diproses menggunakan STI – LPJK Nasional.
2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.org /
konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi lebih
lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat.
Surat Keterangan Kebenaran Data Badan Usaha LAMPIRAN 19
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
……………….
(Construction Services Development Board)
………………………………………………….
Telp: +62-…………..
Fax : +62-…………...
Website: http://www.lpjk.org/
Email:…………………
SURAT KETERANGAN KEBENARAN DATA BADAN USAHA
Nomor Akses :……….
(berlaku sampai dengan tanggal .............)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa :
Nama badan usaha : ………………………………………
Alamat badan usaha : ………………………………………
Kabupaten / kota : ………………………………………
Kode pos : ………………………………………
Telepon : ………………………………………
Fax : ………………………………………
Propinsi : ………………………………………
Nomor Registrasi Badan Usaha : ………………………………………
Nama pimpinan badan usaha : ………………………………………
sebagaimana disebut di atas tercatat pada sistem informasi LPJK mempunyai kompetensi
usaha, klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut :
Kekayaan bersih : ………………………………………
Kemampuan keuangan : ………………………………………
Kemampuan menangani paket : …………………… paket pekerjaan
Klasifikasi : ………………………………………
Kualifikasi : ………………………………………
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Date/time - ......................................
Catatan :
1. Surat keterangan ini diproses menggunakan STI – LPJK Nasional.
2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.org /
konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi lebih
lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat.
Lampiran 21
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Data tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.org.
2. Dilarang melaminasi daftar perolehan pekerjaan ini.
3. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU dan TDUP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat.
4. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
5. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
6. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
NKPK
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
REKAPITULASI DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN
Propinsi : …………………………..
Periode 6 Bulan : …………. s/d …..………
Tanggal Cetak : …………………………..
Bidang Subbidang /
Bagian subbidang Jumlah badan usaha Jumlah proyek Jumlah paket
Nilai kontrak
LAMPIRAN 23
LAMPIRAN 28
KEPALA SURAT LPJK Nasional / LPJK Daerah
Bentuk Surat Sanksi Pencabutan SBU
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth :
Direktur PT / CV……………………………
di
……………………
Perihal : Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU)*
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pelanggaraan Berat sesuai ketentuan Peraturan LPJK Nomor :
............., huruf b / c / d / e / f / g** yang dilakukan oleh PT / CV .......... yang Saudara
pimpin berupa :
………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………...…………………………...............
dengan ini kepada PT / CV .................. dikenakan sanksi Pencabutan Sertifikat Badan
Usaha (SBU), dan dengan demikian SBU atas nama PT / CV ....... dengan nomor
registrasi ............ dinyatakan tidak berlaku.
Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan untuk dimaklumi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah ………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Instansi Pemerintah terkait
2. Pemerintah Daerah Propinsi/Kab/Kota …………………
3. LPJK Nasional / Daerah………………………
4. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat
secara langsung.
**) coret yang tidak perlu
KONVERSI
BIDANG/SUBBIDANG/LAYANAN/SUBLAYANAN SK 200/KPTS/LPJK/D/XI/2003
BIDANG/SUBBIDANG/ LAYANAN/SUBLAYANAN PERLEM 12 TAHUN 2006 DENGAN
BIDANG/SUBBIDANG/ LAYANAN/SUBLAYANAN PERLEM 12a TAHUN 2008
Peraturan Registrasi SK 200
Kode Subbidang / Sublayanan Kode Subbidang / Sublayanan
11000 Bidang ARSITEKTURAL
11001 Jasa Nasihat/Pra-Disain, Disain dan Administrasi Kontrak Arsitektural AR0100 Arsitektur Bangunan
11002 Jasa Arsitektural Lansekap AR0300 Arsitektur Interior
11003 Jasa Desain Interior AR0200 Arsitektur Lansekap
11004 Jasa Penilai Perawatan Bangunan Gedung AR0400 Subbidang Arsitektur Lainnya
11005 Jasa Arsitektur Lainnya AR0400 Subbidang Arsitektur Lainnya
12000 Bidang S I P I L
12001 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Bangunan. SR0300 Struktur Bangunan
12002 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Teknik Sipil Keairan.
SR0100 Prasarana Keairan
12003 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
SR0200 Prasarana Transportasi
12004 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
SR0400 Subbidang Sipil Lainnya
13000 Bidang MEKANIKAL
13001 Jasa Disain Enjiniring Mekanikal MR0100 Instalasi Tata Udara, Lift dan Eskalator, Isolasi Termal
dan Suara, Instalasi Utilitas dan Plumbing
13002 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Industrial Plant dan Proses
MR0200
MR0300
Instalasi Minyak, Gas dan Geothermal
Pekerjaan Mekanikal untuk Industri dan Ketenagaan
13003 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Mekanikal Lainnya
MR0400 Sub Bidang Pekerjaan Mekanikal Lainnya
LAMPIRAN 29
14000 Bidang ELEKTRIKAL
14001 Jasa Disain Enjiniring Elektrikal ER0100
ER0200
Instalasi Listrik & Penanggkal Petir
Instalasi Pembangkit Jaringan, Transmisi dan Distribusi
14002 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Sistem Kontrol Lalu-Lintas
ER0300
ER0400
Telekomunikasi ;
Subbidang Elektrikal Lainnya
14003 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Elektrikal Lainnya
ER0400 Subbidang Elektrikal Lainnya
15000 Bidang TATA LINGKUNGAN
15001 Jasa Konsultansi Lingkungan TR0200 Teknik Lingkungan
15002 Jasa Perencanaan Urban TR0300 Pengembangan Kota dan Wilayah
15003 Jasa Nasehat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring
Pekerjaan Tata Lingkungan Lainnya
TR0400 Sub Bidang Tata Lingkungan Lainnya
16000 Layanan JASA SURVEY
16001 Jasa Survey Permukaan PP.01:
PP.02; PP.03
Survei Teristris ; Survei Pengindraan Jauh / Fotogrametri ;
Survei Hidrografi/Batimetri
16002 Jasa Pembuatan Peta PP.04 Sistem Informasi Geografi
16003 Jasa Survey Bawah Tanah PP.05 Survei Hidrologi
16004 Jasa Geologi, Geofisik dan Prospek Lainnya PP06 Investigasi Teknik
17000 Layanan JASA ANALISIS & ENJINIRING LAINNYA
17001 Jasa Komposisi, Kemurnian dan Analisis TR0100 Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
17002 Jasa Enjiniring Lainnya PP06 Investigasi Teknik
31000 Layanan JASA INSPEKSI TEKNIS
31001 Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan JA.01 Jasa Inspeksi/ Supervisi
31002 Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
JA.01 Jasa Inspeksi/ Supervisi
31003 Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Pekerjaan Teknik Sipil
Keairan
JA.01 Jasa Inspeksi/ Supervisi
31004 Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Pekerjaan Teknik Sipil
Lainnya
JA.01 Jasa Inspeksi/ Supervisi
31005 Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Industrial Plant dan Proses JA.01 Jasa Inspeksi/ Supervisi
31006 Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Sistem Konstrol Lalu-Lintas JA.01 Jasa Inspeksi/ Supervisi
32000 Layanan JASA MANAJEMEN PROYEK
32001 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan PP07 PP08
JA.02 JA.03 Manajemen Konstruksi ; Manajemen Proyek
32002 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
PP07 PP08
JA.02 JA.03
Manajemen Konstruksi ; Manajemen Proyek
32003 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Keairan PP07 PP08
JA.02 JA.03
Manajemen Konstruksi ; Manajemen Proyek
32004 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil
Lainnya
PP07 PP08
JA.02 JA.03
Manajemen Konstruksi ; Manajemen Proyek
32005 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Industrial Plant dan Proses PP07 PP08
JA.02 JA.03
Manajemen Konstruksi ; Manajemen Proyek
32006 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Sistem Kontrol Lalu-Lintas PP07 PP08
JA.02 JA.03
Manajemen Konstruksi ; Manajemen Proyek
33000
Layanan JASA ENJINIRING TERPADU
(Khusus untuk Proyek Rp 5M s/d Rp 25 M )
33001 Jasa Enjiniring Terpadu
LAMPIRAN 30
KONVERSI KUALIFIKASI SK 200/KPTS/LPJK/D/XI/2003 DENGAN
KUALIFIKASI USAHA PERATURAN REGISTRASI INI
NO KUALIFIKASI
SK 75 PERLEM 12 PERLEM 12 a
KETERANGAN
1 Gred 1 Gred 1 Usaha orang
perseorangan
2 Kecil (K) Gred 2 Gred 2
3 Menengah (M) Gred 3 Gred 3
4 Besar (B) Gred 4 Gred 4 Termasuk badan usaha
asing dan kantor
perwakilan asing
LAMPIRAN 9.1
BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI FORM : FV1
LOGO
ASOSIASI VALIDASI DOKUMEN PERMOHONAN SERTIFIKASI Halaman 1
Nama Badan Usaha : …………………………………………………………. Propinsi : ……………………………………………
Alamat : …………………………………………………………. No. Telepon : ……………………………………………
Nama Validator : …………………………………………………………. Tanggal Validasi : ……………………………………………
DOKUMEN
FORM NAMA PERSYARATAN Perlu CATATAN
Ada Dilengkapi
F1/PR/-01 SURAT PERMOHONAN
􀂃 Lampiran Bukti Setor Biaya Sertifikasi
􀂃 Lampiran Pas Photo Sertifikat (3 x 4 cm)
F1/PR/04 PERNYATAAN KEBENARAN & KEABSAHAN DATA
PERMOHONAN KLASIFIKASI DAN GRED
􀂃 Jumlah subbidang yang diajukan
F1/PR/03
􀂃 Kode subbidang
􀂃 Gred
􀂃 Kemampuan Dasar (KD)
F1/PR/05 DATA DASAR ADMINISTRASI
A. INFORMASI PERKANTORAN
A.1. Nama Badan Usaha
A.2. Alamat Kantor
A.3. Status Badan Usaha
A.4. Keanggotaan Asosiasi
􀂃 Nomor KTA Asosiasi
B. LEGALITAS
B.1. NPWP
B.2. Akte Pendirian Badan Usaha
B.2.a. Didaftar di Pengadilan Negeri/TDP
B.2.b. Pengesahan Menteri Kehakiman
B.2.c. Pengumuman dalam Lembar Negara
B.3. Akte Perubahan
B.3.a. Didaftar di Pengadilan Negeri
B.3.b. Pengesahan Menteri Kehakiman
B.3.c. Pengumuman dlm. Lembar Negara
B.4. Surat Ijin PMA/PMDN (Untuk Pers. PMA/PMDN)
Nama Badan Usaha : …………………………………………………………… FORM : FV1 Halaman 2
A. PIMPINAN & KEPEMILIKAN
A.1. Identitas Setiap Pengurus Badan Usaha
􀂃 Nama / Nomor KTP
􀂃 Negara / Kota / Tgl. Lahir
􀂃 Pendidikan / Tahun Lulus
􀂃 Copy KTP (dilampirkan)
C.3. Identitas Setiap Pemilik Badan Usaha
􀂃 Nama / Nama Institusi
􀂃 Alamat
F1/PR/06
􀂃 Jumlah lembar saham
􀂃 Nilai satuan saham
􀂃 Modal dasar
􀂃 Modal disetor
􀂃 % Pemilikan Saham
􀂃 Copy KTP atau Akte Pengukuhan Institusi
F1/PR/08 PERNYATAAN BUKAN PEGAWAI NEGERI
􀂃 Ditandatangani (bermaterai cukup)
FORMULIR ISIAN DATA PERSONALIA
A. DAFTAR PERSONIL BADAN USAHA (sesuai FRP/PR/14)
F1/PR/14
􀂃 Jumlah Personil
􀂃 Informasi/Data Posisi & Spesialisasi (PJT/PJB/PJL)
B. PENGALAMAN BADAN USAHA
􀂃 Menurut subbidang
􀂃 Jumlah Proyek
􀂃 Nilai Proyek
C. KEUANGAN
a. Jumlah Nilai asset tetap
b. Jumlah Nilai asset lancar
􀂃 Lampirkan Neraca sesuai (F1/PR/10,11,12,13)
c. Total Kekayaan bersih
􀂃 Lampirkan Neraca yang telah diaudit
d. Batas dukungan kredit Bank
􀂃 Lampiran Surat Pernyataan / Dukungan Bank
D. PERALATAN
􀂃 Lampiran Informasi Peralatan (sesuai F1/PR/21)
PERNYATAAN PENGIKATAN PENANGGUNG JAWAB
BIDANG/LAYANAN
F1/PR/04
􀂃 Telah ditandatangani & bermaterai cukup
Nama Badan Usaha : ……………………………………………………………
FORM : FV1 Halaman 3
F1/PR/08 PERNYATAAN BUKAN PEGAWAI NEGERI
􀂃 Telah ditandatangani & bermaterai cukup
F1/PR/19 CURRICULUM VITAE
F1/PR/20 DAFTAR PENGALAMAN BADAN USAHA
F1/PR/21 PERALATAN KANTOR
Diminta kelengkapan data
REKOMENDASI VALIDATOR UNTUK SEKRETARIAT Dikirim ke Asesor (Gred 2/3)
Dikirm ke BSAN (Gred 4 nasional)
(Nama jelas & Tanda-tangan Validator)
(Nama jelas & Tanda-tangan Database)
LAMPIRAN 9.2
BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI FORM :
LOGO
ASOSIASI REKOMENDASI PENILAIAN SERTIFIKASI FPP-04
Nama Badan Usaha : ……………………………………………………. Nama Asesor : ………………………….
Propinsi : ……………………………………………………. Tanggal : ………………………….
I. REKAPITULASI PENILAIAN
A. Persyaratan Dasar (Lihat Form FPP-01-1, FPP-01-2, FPP-02-3)
No. Uraian Temuan Penilaian
B. Keuangan (Lihat Form FPP-02-3)
No. Uraian Temuan Penilaian
1. Neraca Th. : Diaudit : Y / T Aktiva Lancar : Rp. juta.
2. Rekening Koran (Bln.– Th.) : – Saldo Akhir : Rp. -- juta.
3. Dukungan Kredit Bank : Y / T Batas Kredit : Rp. -- juta.
C. Gred Subbidang/Sublayanan
LAMPIRAN 9.2
C. Gred Subbidang / Sublayanan
Kode Subbidang / Subblayanan Penilaian
Kategori – 1
Kategori – 2
Kategori – 3
Kategori – 4
Keterangan :
Kategori –1 : Pengalaman Badan Usaha (Form F1/PR/20), Personil (PJT/PJB/PJL) (Form F1/PR/14) memenuhi syarat 4
Kategori –2 : Pengalaman Badan Usaha (Form F1/PR/20) memenuhi syarat B, Personil (PJT/PJB/PJL) (Form F1/PR/14) tidak
memenuhi syarat 4.
Kategori –3 : Pengalaman Badan Usaha (Form F1/PR/20) tidak memenuhi syarat B, Personil (PJT/PJB/PJL) (Form F1/PR/14)
memenuhi syarat 4
Kategori –4 : Pengalaman Badan Usaha (Form F1/PR/20), Personil (PJT/PJB/PJL) (F1/PR/14) tidak memenuhi syarat 4
II. CATATAN KEKURANGAN DATA & SARAN KUALIFIKASI
A. CATATAN KEKURANGAN DATA :
B. SARAN KUALIFIKASI : (Non-Kategori – 1) Kode Subbidang / Sublayanan
Disarankan mengambil Gred 4 nasional
dengan memenuhi kekurangan persyaratan
Personil
Disarankan mengambil Gred 2 atau 3
Tanda Tangan Asesor : Asesor1 Asesor2 Asesor3
LAMPIRAN 9.3
LOGO BERITA ACARA FORM :
ASOSIASI PEMUTUSAN SERTIFIKASI ASOSIASI FPK-01
Nama Badan Usaha : ………………………………………………………………… Propinsi : ………………………….
Tanggal : ……./……/…… Tanggal : ………………………….
Nama Pemutus : 1. ……………………………………………………………
2. ……………………………………………………………
3. ……………………………………………………………
A. PERSYARATAN DASAR :
B. KEUANGAN :
C. KLASIFIKASI SUBBIDANG/SUBLAYANAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN dan
DISETUJUI
:
PERMOHONAN PENILAIAN PEMUTUSAN
Kode KD Kode KD Kode KD
Pemutus
…………………………………………………… …………………………………………………… ……………………………………………………
BERITA ACARA EVALUASI
Nama Badan Usaha : ............................................
Alamat : ............................................
Nomor Telepon : ............................................
Propinsi : ............................................
Kabupaten/Kota : ............................................
Pimpinan Badan Usaha : ............................................
Berdasarkan hasil pemeriksaan data Badan Usaha yang dilakukan oleh Asesor, Pemutus
menetapkan bahwa Badan Usaha tersebut dapat diberikan gred dan klasifikasi sebagai
berikut :
Permintaan Persetujuan
No KLASIFIKASI GRED KLASIFIKASI GRED
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
Demikian Berita Acara pemeriksaan berkas sertifikasi ini dibuat dan kepada Badan
Usaha tersebut dapat diberikan klasifikasi / Gred sebagaimana di atas.
Database
(Nama jelas & tanda tangan)
Kota :
Tanggal :
REGISTRASI LPJKN/D
Tanggal :
Penanggung Jawab BSA/Ketua Pemutus
( Nama jelas & Tandatangan ) ( Nama jelas & Tandatangan )
Bidang/Layanan
Subbidang /
Sublayanan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
(Lampirkan CV masing-masing personil tersebut di atas menggunakan F1/PR/19)
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
LAMPIRAN 11-12, 1
Nama Badan Usaha
A. Daftar Personil Badan Usaha
F1/PR/15 : Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Teknik
No.
KODE
Nama Singkat
Nama NRKA PJT PJB/ PJL
LAMPIRAN 11 - 15,1
a. Rp
b. Rp
c. Total Kekayaan Bersih Rp
d. Batas dukungan kredit bank Rp
(Lampirkan neraca tahun terakhir yang telah diaudit)
(Sesuai dengan Neraca terakhir yang telah diaudit)
(Lampirkan surat keterangan pernyataan dukungan
Jumlah Nilai Aset Lancar
C. K e u a n g a n
Jumlah Nilai Aset Tetap
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005 FRP-D01-2
D. P e r a l a t a n
Jenis, jumlah dan kondisi peralatan teknis penunjang sesuai layanan
(Lampirkan jenis dan jumlah peralatan yang dimiliki, menggunakan F1/PR/21)
T O T A L
Lampirkan uraian masing-masing proyek tersebut di atas menggunakan F1/PR/16, sesuai dengan Subbidangnnya)
LAMPIRAN 11-12, 2
B. Pengalaman Badan Usaha
Isilah tabel di bawah ini dengan jumlah dan nilai proyek yang telah dilaksanakan Badan Usaha untuk masing-masing
subbidang (sesuai orientasi Badan Usaha ) dalam 7 (tujuh) tahun terakhir
No
K o d e
Subbidang / Sublayanan
Jumlah
Proyek
Nilai Proyek
(dalam Jutaan Rupiah)
LAMPIRAN 11 - 15,2
Nama ( Lengkap ) Tempat Pendidikan akhir *)
No Jabatan dlm Badan Usaha Tgl / Lahir dan No. Ijasah Profesi/Keahlian Bidang kerja / Lama
Keahlian (Tahun)
1 2 3 4 5 6 7
*) Lampirkan rekaman ijasah terakhir, dan riwayat hidup lengkap dng Riwayat pekerjaan
F1/PR/16 : Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Non Teknik
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Badan Usaha
Nama Jelas
Pengalaman
LAMPIRAN 11 - 16
F/P
:
- Keahlian tambahan : 1 Pengalaman :
2 Pengalaman :
1 Menulis laporan :
2 Diskusi : Menulis laporan :
3 Menulis laporan :
4 Menulis laporan :
5 Menulis laporan :
(1) (6)
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
Status Pegawai 2)
NRKA / NRKT : …………………………….
Negara
FRP-E03-1
(Lampirkan salinan ijazahnya)
: . . . . / . . . . . / . . . . .
3) : . . . . . . . . . . . . . . . .
Negara : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Kewarganegaraan : . . . . . . . . . . . . . . . . .
Agama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Kota : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3) Diisi sesuai dengan Ijazah S1
Kota : . . . . . . . . . . . . . . . . . .
: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . E -mail : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tahun
Lulus
(2) (3) (4) (5)
1) Diisi sesuai nomor urut PJT/PJB/PJL pada F1/PR/12
C. Pendidikan
No.
Jenjang
Pendidikan
Gelar Akademis
(singkatan)
Institusi Pendidikan / Nomor Ijazah
Diskusi :
Diskusi :
tahun
tahun
tahun
Kode
subbidang/subla
yanan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Diskusi :
Diskusi :
- Keahlian utama : Pengalama
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Membaca :
Membaca :
Membaca :
Membaca :
Membaca :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
F1/PR/19 : Daftar Riwayat Hidup
A. Data Umum
- Bahasa asing yang :
dikuasai
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Kode Pos : . . . . . . . . . . . . Propinsi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B. Keahlian dan Penguasaan Bahasa
Kode keahlian diisi kode subbidang / kode sublayanan sesuai dengan kompetensinya yang didukung dengan pengalaman profesi.
2) Lampirkan Surat Pernyataan PJT/PJB/PJL sesuai F1/PR/13
LAMPIRAN 11-15, 1
Nomor : . . . . . . . . 1)
(diisi sesuai dgn ijazah S1, tanpa gelar dan jangan disingkat)
Jabatan di Badan Usaha
Alamat rumah
Telepon/Facsimile
Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Nama Lengkap :
LAMPIRAN 11 - 19,1
(1) (2) (4) (5) (6)
(1)
(1)
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005 FRP-E03-2
(2) (3)
F. Karya Ilmiah yang pernah dipublikasikan
Judul Karya Ilmiah
Tahun
Publikasi
No.
(2) (3) (4)
No. Nama Asosiasi Nomor Anggota Status Anggota
E. Keanggotaan Asosiasi Profesi Perorangan/Keilmuan (lampirkan Sertifikat Keahliannya jika ada)
(3)
LAMPIRAN 11-15, 2
Tahun
Durasi
( hari )
D. Pelatihan /kursus yang pernah diikuti (lampirkan salinan sertifikatnya)
No. Judul Pelatihan Institusi Penyelenggara Negara
LAMPIRAN 11 - 19,2
Bulan Thn Bulan Thn
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
Paraf Ybs. : …………………………
Status Kepegawaian
( Tetap/Tidak Tetap,
Nama Perusahaan )
Kode
Sub
bidang
Kode
Sub
layanan
Posisi Penugasan
Perusahaan Pemberi Tugas,
Penanggungjawab Proyek
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005 FRP-E03-3
No.
Waktu Penugasan
Mulai Selesai Durasi
(bulan)
Nilai
Kontrak
LAMPIRAN 11-15, 3
G. Pengalaman di Proyek
No. Lembar : . . . . . . . . . . / Jml. Lembar . . . . . . . . . . .
. . .
Nama Proyek, Lokasi,
Pemilik Proyek
LAMPIRAN 11 - 19,3
KODE SUBBIDANG/SUBLAYANAN : ……………
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
Nama Proyek, Lokasi Proyek, Pemberi Tugas,
Alamat Pemberi Tugas, Pimpinan Proyek
Utama /
Associate
Kontrak
Jumlah
M/M
K o n t r a k 2)
Nomor, Tanggal
Nilai Kontrak
(dlm. ribuan Rp )
LAMPIRAN 11-16
1) Urutan dikelompokkan berdasarkan subbidang dan tanggal dimulainya proyek
2) Lampirkan salinan kontrak yang sah untuk setiap proyek yang telah dikerjaka
Berita Acara
Serah Terima
Mulai
Tanggal Proyek
Selesai menurut
F1/PR/20 : Isian Pengalaman Badan Usaha
No. Lembar : . . . . . . . . . . . / Jml. Lembar : . . . . . . . .
No. 1)
LAMPIRAN 11 - 20
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 Meja dan Mesin Gambar
2 Plotter
3 Komputer
4 Mesin Foto copy
5 Kendaraan *)
Lampiran JUKNIS Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2004-2005
F1/PR/21 : Isian Data Peralatan
No. Nama Peralatan **)
Jumlah /
Luas
Kapasitas /
Output
Merek, Tipe, dan Nomor
Seri/mesin/alat
Tahun
Pembuatan
Catatan : *) Jika diperlukan dapat dibuat rincian tersendiri untuk jenisnya.
**) Dapat ditambahan sesuai dengan peralatan yang tersedia
Harga sekarang
(dalam ribuan)
Pemilikan
(milik sendiri/sewa)
Kondisi Lokasi
LAMPIRAN 11 - 21
PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI BADAN USAHA/ORANG PERSEORANGAN
JASA KONSTRUKSI (NRBU)
Pemberian nomor registrasi kepada badan usaha/Orang Perseorangan jasa konstruksi
sejumlah 17 digit yang diatur sebagai berikut :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Digit 1 (1 nomor ) : Jenis usaha 1 = Jasa Perencanaan
2 = Jasa Pelaksanaan
3 = Jasa Pengawasan
4 = Jasa Terintegrasi
Digit 2 s.d. 5 (4 nomor ) : Kode Kabupaten / Kota dimana Badan Usaha berdomisili
menurut kode BPS (Tabel 1)
Digit 6 (1 nomor) : Kode bidang pekerjaan
1. Arsitektural
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Elektrikal
5. Tata Lingkungan
Digit 7 s.d. 8 (2 nomor) : Nomor urut kode asosiasi / LPJK (Tabel 2)
Digit 9 (1 nomor) : Bentuk Usaha 1 = Badan Usaha Nasional
2 = Badan Usaha Nasional PMA
3 = Badan Usaha Asing
4 = Orang Perseorangan
Digit 10 dan 11 ( 2 nomor) : Kode Propinsi berdasarkan penetapan LPJK (Tabel 3)
Digit 12 s.d. 17 (6 nomor) : Nomor urut registrasi yang tercatat di LPJK Daerah Propinsi
berdasarkan pencatatan yang dimulai dengan nomor
urut ditulis dari belakang 000001.
Badan Usaha yang telah diberikan nomor urut pada
tahun 2003 tidak perlu diganti /diubah
Nomor urut ini tetap dipakai untuk Badan Usaha yang
bersangkutan walaupun ada perubahan/penambahan
jenis/bidang usaha kecuali selama 2 tahun berturut-turut
tidak melakukan registrasi ulang atau terkena sanksi
pencabutan
LAMPIRAN 4
DAFTAR REGISTRASI BADAN USAHA ( DRBU )
JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
PERIODE ………… S/D …………………………..
Propinsi : ………………………………..
Kabupaten / Kota : ………………………………..
No. NAMA BADAN USAHA ALAMAT PJBU NRBU KODE KLASIFIKASI KUALIFIKASI ASOSIASI
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan : *) Diurutkan berdasarkan abjad
LAMPIRAN 20
Halaman 2
No Bidang / Layanan / Subbidang / Sublayanan Thn Gred Kemampuan Dasar
1 2 3 4 5
Arsitektural, Sipil, Mekanikal,
Elektrikal dan Tata Lingkungan
1 …………………(Kode )
2
3
456789
10
Tgl cetak
Nama badan usaha yang mendapat pekerjaan sub kontrak :
NRBU :
Paket pekerjaan induk :
a) Nama paket pekerjaan induk & Lokasi
b) Nama pekerjaan / no sub bidang / bag.sub bidang Nama badan usaha
No c) Tgl mulai / Tgl selesai NKPK pemegang kontrak induk NRBU Kode jenis pekerjaan a) Tgl mulai /
d) Nama Pengguna Jasa sub kontrak / kode sub Nilai akhir sub kontrak b) Tgl selesai
e) Tgl Kontrak Pekerjaan bidang
f) Nomor Kontrak
1 2 3 4 5 6 7 8
a) ………..
a) …………………………………. b) ………..
b) ………………………………….
c) ………………………………….
d) ………………………………….
e) ………………………………….
f) ………………………………….
1 Form ini dapat digunakan bagi Laporan
Perolehan Pekerjaan dan juga Penyelesaian Dilaporkan oleh
Pekerjaan kepada LPJK / Asosiasi yang bersangkutan Nama badan usaha :
Tgl
2 Setiap pekerjaan harus disertai bukti pendukung yang sah dari
pemegang kontrak induk Nama Direksi
Cap dan tanda tangan
LAPORAN PEROLEHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SEBAGAI SUB KONTRAK
Pekerjaan yang diperoleh sebagai sub kontrak
LAMPIRAN 24 – 3
KODE LP - 03
KODE NILAI KONTRAK
NAMA NRBU SUBBIDANG/ NAMA X (Rp.1.000,00) Tanggal Tanggal
NO SUB KONTRAKTOR SUBLAYANAN PEKERJAAN Mulai Selesai
1 2 3 4 5 6 7 8
Form ini harus disertakan untuk Badan Usaha yang memberikan pekerjaan Dilaporkan oleh
kepada pihak lain, disampaikan bersamaan dengan Laporan Penyelesaian Nama Badan Usaha :
Pekerjaan kepada LPJK / Asosiasi yang bersangkutan Tgl :
Nama Direksi
Cap dan tanda tangan
LAPORAN AKHIR BAGI BADAN USAHA YANG MEMBERIKAN SUB KONTRAK KEPADA BADAN USAHA LAIN
Periode Kontrak
LAMPIRAN 24 – 4
KODE LP - 04
ASOSIASI LPJK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (10) (11) (12)
1 GRED 1 - - - - - - - - - - 60.000 15.000 75.000
2 GRED 2 30.000 10.000 40.000 10.000 20.000 10.000 40.000 75.000 10.000 85.000 - - -
3 GRED 3 100.000 35.000 135.000 35.000 65.000 35.000 135.000 200.000 35.000 235.000 - - -
4 GRED 4 300.000 100.000 400.000 75.000 225.000 100.000 400.000 450.000 100.000 550.000 - - -
Catatan :
1
2 Biaya sertifikasi dan registrasi dibayar ditempat dimana sertifikasi dan registrasi dilakukan.
3 Pembayaran untuk Gred 4 di lakukan di LPJK Nasional / Asosiasi tingkat pusat
NO
BADAN USAHA BELUM MASUK
ASOSIASI
Biaya tersebut di atas ditambah dengan biaya bagi pengembangan jasa konstruksi dan sistem informasi LPJK
Nasional sebesar Rp 25.000,- per sertifikat.
SERTIFIKASI
LPJK
REGISTRASI
LPJK
GRED
ASOSIASI TERAKREDITASI ASOSIASI BELUM TERAKREDITASI
SERTIFIKASI
ASOSIASI
REGISTRASI
LPJK TOTAL TOTAL TOTAL
SERTIFIKASI REGISTRASI
LPJK
USAHA ORANG
PERSEORANGAN
SERTIFIKASI
LPJK
REGISTRASI
LPJK TOTAL
BIAYA SERTIFIKASI DAN REGISTRASI
BADAN USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
DAN USAHA ORANG PERSEORANGAN
PER SUBBIDANG / SUBLAYANAN
LAMPIRAN 6 - 1
SERTIFIKASI
ASOSIASI LPJK LPJK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1 GRED 1 - - - - - - - 20.000 15.000 35.000
2 GRED 2 10.000 10.000 20.000 5.000 5.000 10.000 20.000
3 GRED 3 35.000 35.000 70.000 17.500 17.500 35.000 70.000
4 GRED 4 100.000 100.000 200.000 50.000 50.000 100.000 200.000
Catatan :
1
2
3 Pembayaran untuk Gred 4 dilakukan di LPJK Nasional / Asosiasi tingkat pusat
BIAYA REGISTRASI ULANG TAHUN KE-2 DAN TAHUN KE-3
Biaya sertifikasi dan registrasi dibayar ditempat dimana sertifikasi dan registrasi dilakukan.
Biaya tersebut di atas ditambah dengan biaya bagi pengembangan jasa konstruksi dan
sistem informasi LPJK Nasional sebesar Rp 15.000,- per sertifikat.
GRED
ASOSIASI TERAKREDITASI ASOSIASI BELUM TERAKREDITASI
SERTIFIKASI
ASOSIASI REGISTRASI LPJK TOTAL
SERTIFIKASI
BADAN USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
DAN USAHA ORANG PERSEORANGAN
PER SUBBIDANG / SUBLAYANAN
USAHA ORANG
PERSEORANGAN
NO
REGISTRASI
REGISTRASI LPJK TOTAL LPJK TOTAL
LAMPIRAN 6- 2
BADAN USAHA BELUM
MASUK ASOSIASI
USAHA ORANG
PERSEORANGAN
LPJK LPJK
(1) (2) (5) (6)
1 GRED 1 - 10.000
2 GRED 2 10.000 -
3 GRED 3 10.000 -
4 GRED 4 10.000 -
-
10.000
10.000
10.000
10.000
10.000
10.000
BADAN USAHA JASA PERENCANA KONSTRUKSI DAN JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
BIAYA LEGALISASI
DAN USAHA ORANG PERSEORANGAN
LPJK
PER LEMBAR SBU / TDUP
(4)
-
LPJK
NO GRED
ASOSIASI BELUM
TERAKREDITASI
(3)
ASOSIASI
TERAKREDITASI
LAMPIRAN 6- 3
Pemberian Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi kepada proyek konstruksi sejumlah 17 digit yang diatur
sebagai berikut :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Penjelasan
1 digit 1 dan 2 = Kode propinsi ( lokasi pekerjaan )
2 digit 3 = Jenis Usaha Badan Usaha
1 Konsultansi Perencanaan
2 Pelaksanaan
3 Konsultansi Pengawasan
4 Terintegrasi
3 digit 4 = Sumber pendanaan proyek
1 = APBN
2 = APBD
3 = Loan melalui Pemerintah
4 = BUMN
5 = SWASTA
4 digit 5 - 6 = Tahun awal pekerjaan dilaksanakan oleh
badan usaha
5 digit 7 - 10 = Nomor urut pekerjaan pada sistem informasi
LPJK Nasional per tahun Nomor tersebut dapat
diperoleh melalui STI - LPJK Nasional berdasarkan
propinsi lokasi proyek
6 digit 11 - 16 Kode sub bidang
7 digit 17 Type Kontrak
1 = Utama
2 = Sub kontrak
3 = Joint Operation /Kerjasama /Konsorsium
PEMBERIAN
NOMOR KODE PEKERJAAN KONSTRUKSI (NKPK)
LAMPIRAN 25
LOGO
ASOSIASI
BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI
FORM : FPP-01-1
PENILAIAN PERSYARATAN DASAR
Nama Badan Usaha : ……………………………………….. Nama Asesor : 1. ………………………………………………………………………
Propinsi : ………………………………………… 2. ……………………………………………….…..
Tanggal : ….. / …... / ………………. 3. ………………………..…………………………..
FORM PERSYARATAN DASAR
DOKUMEN PENDUKUNG
TEMUAN
PENILAIAN
Ada
Tidak
Ada
Tidak
Perlu
Uraian Penilaian Memenuhi
Tdk
Memenuhi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
F1/PR/01 SURAT PERMOHONAN
F1/PR/04 PERNYATAAN KEBENARAN & KEABSAHAN DATA
F1/PR/05 ISIAN DATA ADMINISTRASI
A. INFORMASI PERKANTORAN
A.1. Nama Badan Usaha
A.2. a. Alamat Kantor
b. Alamat Studio
c. Denah Lokasi Kantor/Studio, Photo &
Papan Nama
A.3. Status Badan Usaha
A.4. Keanggotaan Asosiasi
• Nomor KTA Asosiasi
B. LEGALITAS
B.1. NPWP
B.2. Akte Pendirian Badan Usaha
B.2.a. Didaftar di Pengadilan Negeri
B.2.b. Pengesahan Menteri Kehakiman
B.2.c. Pengumuman dlm.Lembar Negara
B.3. Akte Perubahan
B.3.a. Didaftar di Pengadilan Negeri
B.3.b. Pengesahan Menteri Kehakiman
B.3.c. Pengumuman dlm.Lembar Negara
B.4. Surat Ijin PMA/PMDN (Untuk persh PMA/PMDN)
FORM : FPP-01-2
Nama Badan Usaha : ………………………………………
FORM URAIAN
DOKUMEN PENDUKUNG
TEMUAN
PENILAIAN
Ada
Tidak
ada
Tidak
Perlu
Uraian Penilaian Memenuhi
Tdk
Memenuhi
F1/PR/06 A. PIMPINAN & KEPEMILIKAN
A.1. Identitas Setiap Pengurus Badan Usaha
- Nama / Nomor KTP
- Negara / Kota / Tgl. Lahir
- Pendidikan / Tahun Lulus
- Copy KTP (dilampirkan)
A.2. Identitas Penanggung Jawab Operasi (PJT)
- Nama / Nomor KTP
- Pendidikan / Tahun Lulus
- Copy KTP (dilampirkan)
A.3. Identitas Setiap Pemilik Badan Usaha
- Nama / Nama Institusi
- Alamat
- Jumlah lembar saham
- Nilai satuan saham
- Modal dasar
- Modal disetor
- % Pemilikan Saham
- Copy KTP atau Akte /
Pengukuhan Institusi (dilampirkan)
F1/PR/08
PERNYATAAN BUKAN PEGAWAI NEGERI
(untuk pengurus badan usaha)
- Ditandatangani (bermeterai cukup)
FORM : FPP-01-3
F1/PR/14
PERNYATAAN PENGIKATAN PENANGGUNG JAWAB
BIDANG
- Ditandatangani (bermeterai cukup)
F1/PR/08
PERNYATAAN BUKAN PEGAWAI NEGERI
(untuk PJT/PJB/PJL)
- Ditandatangani (bermeterai cukup)
REKOMENDASI PERSYARATAN DASAR TIDAK SETUJU SETUJU SETUJU DENGAN CATATAN (Sebutkan)
1. Tanda-tangan Asesor …………………
2. Tanda-tangan Asesor …………………
3. Tanda-tangan Asesor …………………
Jenjang /
Prg.Tg. Th. Lulus Jurusan Kode Jumlah
bulan Kode Jumlah
bulan Kode Jumlah
bulan Kode Jumlah
bulan
Tanda-tangan Asesor 3
………………………………………..
Tanda-tangan Database
21. ………………………………………………
………………………………………………
Tanda -tangan Asesor 1
……………………………...……….
Tanda-tangan Asesor 2
…………………………………………….
17. ………………………………………………
18. ………………………………………………
19. ………………………………………………
20. ………………………………………………
13. ………………………………………………
14. ………………………………………………
15. ………………………………………………
16. ………………………………………………
9. …………………………………………………
10. ………………………………………………
11. ………………………………………………
12. ………………………………………………
5. …………………………………………………
6. …………………………………………………
7. …………………………………………………
8. …………………………………………………
3. …………………………………………………
4. …………………………………………………
N A M A
PENDIDIKAN PENGALAMAN (sesuai kode subbidang / sublayanan & jumlah bulan)
1. ………………………………………………
2. …………………………………………………
POSISI
PJT /
PJB / PJL
BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI
PENILAIAN PERSONALIA BADAN USAHA
Berdasarkan CV, PJB/PJL yang diusulkan memenuhi kualifikasi sbb : (sesuai FORM F1/RP/19 )
FPP-02-1
LOGO
ASOSIASI
Nama Badan Usaha : …………………………………………
FORM :
…………………………………………….. ……………………………………………..
Tanda-tangan Asesor-2 Tanda-tangan Asesor-3
FPP-02-2
BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI
PENILAIAN KEMAMPUAN DASAR
LOGO
ASOSIASI
FORM
Kemampuan Dasar
(3 kali NPt)
Nomor Proyek
( Form F1/PR/20 )
Jumlah Nilai Proyek
Jumlah Proyek
Kode
Subbidang/
Sublayanan
………………………………………
Tanda-tangan Database
…………………………………
Tanda-tangan Asesor-1
Gred 4 ( PJT : SKA
Ahli Madya/8th )
Gred 3 ( PJT : SKA
Ahli Muda/6th )
Gred 2 ( PJT : SKA
Ahli Muda/4th )
Gred 4 ( PJB/L : SKA
Ahli Muda/6th ) Gred
3 ( PJB/L : SKA Ahli
Muda/4th ) Gred 2 (
PJB/L : SKA Ahli
Muda/4th )
Gred 4 Nilai kontrak 7
th terakhir >= 1 M ;
Gred 3 Nilai kontrak 7
th terakhir >= 400 Jt
Gred 3 / 4 = Jumlah
proyek 7 th terakhir
…………………………………….
Tanda-tangan Database
KODE
Subbidang /
Sublayanan
( Gred 4 > Rp. 1 Milyar)
LOGO
ASOSIASI
B1. KEUANGAN (Periksa Form F1/RP/09)
Aktiva Lancar atau Surat Keterangan Bank atau
Rekening Koran Tiga Bulan Terakhir
BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI FORM
PENILAIAN KUALIFIKASI (lanjutan) FPP-02-3
GRED
Tanda-tangan Asesor-3
……………………………… …………………………………….
Tanda-tangan Asesor-1
…………………………………….
Tanda-tangan Asesor-2
CATATAN
B2. LINGKUP KONSULTANSI KONSTRUKSI
REKOMENDASI
Setuju Tidak
Setuju
PENILAIAN DATA
( Gred 2 ≤ Rp. 200 juta )
( 200 juta ≤ Gred 3 ≤ 1 Milyar )
REKOMENDASI
BERDASARKAN
HASIL PENILAIAN
REKAPITULASI
PENILAIAN DATA
Personalia
KD
(Rp.
Jutaan)
Setuju Tidak Setuju
Pengalaman
Badan Usaha

3 komentar:

Apong Herlambang mengatakan...

Ass...

Saya mau menawarkan diri untuk kerjasama dalam biang pengadaan bahan Jika bapak/ibu pemilik
CV.BIMA SAKTI TUBAN
berminat silahkan hubngi saya di
Mobile : 081563769367/ http://apong-herlambang.blogspot.com/?zx...

Zeki Saputra mengatakan...

Kepada Yth,
Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya
DI – TEMPAT
Up : Pimpinan/Finance
From : Zeki Saputra
Parihal : Penawaran Jasa Penerbitan BANK GARANSI & SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral

Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral.Info lebih lanjut hub,Tlp/WhatsApp. 0813.8547.5975

Jenis Jaminan Proyek:
1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
3. Jaminan Uang Muka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.

Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. PT.ASURANSI ASKRINDO
2. PT.ASURANSI JASINDO
3. PT.ASURANSI ASEI
4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
5. PT.ASURANSI SINARMAS
6. PT.ASURANSI ASKRIDA
7. PT.ASURANSI BUMIDA
8. PT.ASURANSI ACA
9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
11.PT.ASURANSI RAYA
12.PT.ASURANSI BERDIKARI
13.PT.ASURANSI RAMAYANA
14.PT.ASURANSI REKAPITAL

Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. BANK MANDIRI
2. BANK BRI
3. BANK BNI
4. BANK BTN
5. BANK BCA
6. BANK BII
7. BANK BUKOPIN
8. BANK EXIM
9. BANK BPD DKI
10.BANK BPD JATIM
11.BANK BPD SUMSEL
12.BANK BPD JAB,Dll..

Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya

Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
1.Membuat surat permohonan Bank Garansi / Asuransi
2.Melampirkan Photo copy undangan lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
3.Melampirkan Company Profile / Biodata perusahaan yang lengkap
4.Melampirkan laporan keuangan (Rugi/ Laba) 2 Tahun terakhir
5. Melampirkan Poto Copy Pengalaman Pekerjaan.

Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Best Regard.
ZEKI SAPUTRA
PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Agent - Insurance – Bank Guarantee Surety Bond
Jl. Kayu Manis lV No.16 RT 008 RW 003, Matraman Jakarta - Timur 13130
Tlp/WhatsApp : 0813.8547.5975
Telpon : 021-2289 6093
Fax : 021-2232 6174
E-mail : zeki.insurance@gmail.com / info.insurance97@yahoo.com




Naufal mengatakan...

Kepada Yth
PERUSAHAAN CONTRACTOR, SUPPLIER & MIGAS (BUMN/SAWASTA)
Up. : Direktur / HRD/ Finance/ Bagian Keuangan
From : ROZI SASWAN
Telpon : 0812 187 22213

Perihal : PENERBITAN BANK GARANSI/SURETY BOND

Dengan Hormat,
Dengan ini kami PT. JASA MULYA ABADI, Bermaksud mengajukan penawaran kerjasama penerbitan Bank Garansi Surety Bond dan yang mungkin diperlukan sebagai kelengkapan dokumen Lelang, dokumen Kontrak pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan Bapak / Nasabah Bapak.

Jenis Jaminan yang dapat kami terbitkan adalah sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka
4. Jaminan Pemeliharaan

Penutupan Asuransi Kerugian Diantara nya : CAR, EAR, CARGO, MARINE HULL, FIRE INSURANCE, dll

Rekanan Bank (Bank Garansi ) :
1. Bank BTN (Persero) Tbk
2. Bank BNI (Persero) Tbk
3. Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. Bank BRI (Persero) Tbk

Rate yang kami berikan untu kpenerbitan Bank Garansi :
1. Jaminan Penawaran 2.10 % / 3 Bln
2. Jaminan Pelaksanaan 2.15% / 3 Bln
3. Jaminan Uang Muka 2.25 % / 3 Bln
4. Jaminan Pemeliharaan 2.25 % / 3 Bln

Untuk lebih jelasnya Hub : ROZI SASWAN Tlp 0812 187 222 13

Demikian penawaran ini kami sampaikan dengan harapan kiranya penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi ini dapat terealisasikan, dan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.

Hormat kami,
PT. JASA MULYA ABADI

ROZI SASWAN
Jl. Berlian 1 No. 1, Sumur Batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
Email : rsaswan@gmail.com
HP. 0812 187 222 13