Rabu, 19 Maret 2008

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR : 11 a TAHUN 2008
TENTANG
REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
JAKARTA, Januari 2008
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
DAFTAR ISI
BAB I KETENTUAN UMUM .............................................................................. 2
Bagian Pertama Pengertian ............................................................................. 2
Pasal 1 ..................................................................................................... 2
Bagian Kedua Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ........................................ 5
Pasal 2 ...................................................................................................... 5
Pasal 3....................................................................................................... 5
Pasal 4 ...................................................................................................... 5
BAB II BENTUK, SIFAT, PERSYARATAN DAN PENGGOLONGAN
KUALIFIKASI USAHA ............................................................................. 5
Bagian Pertama Bentuk dan SifatUsaha ...................................................... 5
Pasal 5 .................................................................................................... 5
Pasal 6 .................................................................................................... 5
Bagian Kedua Persyaratan Usaha........... ........................................................ 6
Pasal 7 .................................................................................................... 6
Pasal 8 ..................................................................................................... 6
Bagian Ketiga Klasifikasi Usaha...................................................................... 7
Pasal 9..................................................................................................... 7
Bagian Keempat Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi................... 7
Pasal 10 .................................................................................................. 7
Pasal 11 .................................................................................................... 8
Pasal 12 ................................................................................................... 9
Pasal 13 ................................................................................................... 10
Bagian Kelima Resiko, Teknologi dan Biaya.......................................... 10
Pasal 14 .................................................................................................... 10
Bagian Keenam Pekerjaan Terintegrasi dan Kemitraan Usaha ............ 11
Pasal 15 ................................................................................................... 11
Pasal 16 ..................................................................................................... 11
Bagian Ketujuh Batasan Kompetensi, Kemampuan Nyata, dan Nilai
Konversi Pekerjaan ........................................................................................... 12
Pasal 17 .........................................................................................................… 1 2
Pasal 18 .........................................................................................................… 12
Pasal 19 .........................................................................................................… 14
i
Bagian Kedelapan Batasan Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan /
Proyek (KP) .......................................................................................................… 15
Pasal 20....................................................................................................... 15
BAB III PENYELENGGARAAN REGISTRASI..................................................... 15
Bagian Pertama Penyelenggaraan Registrasi ................................................... 15
Pasal 21 .................................................................................................... 15
Bagian Kedua Pelaksana Registrasi.................................................................. 15
Pasal 22 ................................................................................................... 15
Pasal 23 ................................................................................................... 16
Pasal 24 .................................................................................................... 16
Pasal 25 ................................................................................................... 16
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemberian Nomor Registrasi.................................... 17
Pasal 26 ...................................................................................................... 17
Pasal 27 ...................................................................................................... 17
Pasal 28 ...................................................................................................... 18
Bagian Keempat NRBU dan Masa Berlaku TDUP.............................................. 18
Pasal 29 ...................................................................................................... 18
Pasal 30 ...................................................................................................... 19
Pasal 31 ...................................................................................................... 20
Bagian Kelima Legalisasi SBU ........................................................................... 20
Pasal 32 ...................................................................................................... 20
Bagian Keenam Biaya TDUP, Registrasi Sertifikasi serta Biaya Registrasi
Ulang .................................................................................................................. 21
Pasal 33 ..................................................................................................... 21
Pasal 34 ..................................................................................................... 21
Bagian Kedelapan Tata Kerja BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD ........................... 22
Pasal 35 ..................................................................................................... 22
Pasal 36 ...................................................................................................... 23
Pasal 37 ...................................................................................................... 24
Pasal 38 .................................................................................................... 25
BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ...................................................... 25
Bagian Pertama Penyelenggaraan Sertifikasi.................................................... 25
Pasal 39 ................................................................................................... 25
ii
Bagian Kedua Pelaksana Sertifikasi ................................................................. 26
Pasal 40................................................................................................... 26
Pasal 41 ................................................................................................... 27
BAB V PERSYARATAAN PERMOHONAN SERTIFIKASI .................................. 28
Bagian Pertama Proses Sertifikasi ................................................................. 28
Pasal 42 ................................................................................................... 28
Bagian Kedua Perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi........................................... 29
Pasal 43 ................................................................................................... 29
Pasal 44 ................................................................................................... 29
Pasal 45 ................................................................................................... 30
Pasal 46 ................................................................................................... 31
Pasal 47 ................................................................................................... 31
Pasal 48 ................................................................................................... 33
Pasal 49 ................................................................................................... 34
Bagian Ketiga Format, Penetapan Klasifikasi dan Kualifikasi ........................... 37
Pasal 50 ................................................................................................... 37
Pasal 51 ................................................................................................... 37
Pasal 52 ................................................................................................... 38
Bagian Keempat Sertifikasi Bagi Badan Usaha Pindah Asosiasi ..................... 39
Pasal 53 ................................................................................................... 39
BAB VI KETENTUAN PELENGKAP .................................................................... 39
Bagian Pertama Penggunaan STI-LPJK dan Data Registrasi Badan Usaha ....... 39
Pasal 54 ..................................................................................................... 39
Bagian Kedua DRBU dan Penggunaannya............................................................ 40
Pasal 55 ..................................................................................................... 40
Pasal 56 ..................................................................................................... 41
Bagian Ketiga Daftar Perolehan Pekerjaan (DPP) dan Laporan Badan Usaha..... 41
Pasal 57 ..................................................................................................... 41
Pasal 58 ..................................................................................................... 42
iii
BAB V II EVALUASI PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI.................................... 43
Bagian Pertama Pelaksanaan Evaluasi ............................................................... 43
Pasal 59 ...................................................................................................... 43
Bagian Kedua Tata Cara Evaluasi ............................................................ .......... 43
Pasal 60 .................................................................................................... 43
Bagian Ketiga Audit Data Registrasi ................................................................... 43
Pasal 61 ..................................................................................................... 43
Pasal 62 ..................................................................................................... 44
Bagian Keempat Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi ........................................ 44
Pasal 63 ..................................................................................................... 44
BAB VIII SANKSI ................................................................................................... 44
Bagian Pertama Pemberi Sanksi dan Yang Diberikan Sanksi............................. 44
Pasal 64 ................................................................................................... 44
Pasal 65 ................................................................................................... 45
Bagian Kedua Jenis, Kategori dan Mekanisme Sanksi .................................. 45
Pasal 66 .................................................................................................... 45
Pasal 67 .................................................................................................. 46
Tata Cara Pengenaan Sanksi ............................................................................ 48
Pasal 68 ................................................................................................ 48
Pasal 69 ................................................................................................ 48
Bagian Ketiga Peninjauan Kembali Pengenaan Sanksi .................................. 49
Pasal 70 .................................................................................................... 49
Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pangaduan SBU...................... 49
Pasal 71 .................................................................................................... 49
Bagian Kelima Daftar Hitam LPJK ..................................................................... 51
Pasal 72 .................................................................................................... 51
Pasal 73 .................................................................................................... 52
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN....................................................................... 52
Pasal 74 ................................................................................................... 52
BAB X KETENTUAN PERALIHAN........................................................................ 52
Pasal 75 ..................................................................................................... 52
Pasal 76 ..................................................................................................... 53
Pasal 77 ..................................................................................................... 53
BAB XI PENUTUP................................................................................................... 54
Pasal 78 ...................................................................................................... 54
iv
1
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR : 11 a TAHUN 2008
TENTANG
REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
DEWAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Menimbang : a. bahwa amanat peraturan perundang-undangan tentang jasa
konstruksi yang mewajibkan setiap pelaksana konstruksi harus
memiliki sertifikat kompetensi dan kemampuan usaha, telah diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dan aspirasi para
pemangku kepentingan jasa konstruksi, khususnya yang
berkaitan dengan perlunya beberapa perubahan ketentuan
tentang klasifikasi dan kualifikasi usaha, persyaratan dan tata
cara penerbitan SBU dan format SBU, maka Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi tentang Registrasi Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tersebut pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
yang baru sebagai pengganti Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3833);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3957); dan
2
5. Ketetapan Musyawarah Nasional Khusus Anggota LPJK Nomor
01/TAP/MUNASUS/LPJK/2007 tentang Penetapan dan
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
6.
Ketetapan Musyawarah Nasional Anggota LPJK Tahun 2007
Nomor : 04/TAP/MUNAS/2007 tentang Pengesahan Susunan
Pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2007 – 2011.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
TENTANG REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA
KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah Lembaga yang
melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. LPJK Nasional adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang
berkedudukan di ibu kota Negara.
3. LPJK Daerah adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi.
4. Peraturan LPJK tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, adalah
norma dan aturan yang ditetapkan oleh LPJK Nasional, bersifat nasional yang
mengatur tentang persyaratan dan proses registrasi, yang meliputi klasifikasi,
kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi.
5. Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi adalah jenis usaha jasa konstruksi yang
menyediakan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang dibedakan
menurut bentuk usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi.
6. Usaha Orang Perseorangan adalah bentuk usaha jasa orang perseorangan yang
kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang berketerampilan kerja tertentu.
7. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang
bukan badan hukum, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3
8. Akreditasi adalah keseluruhan proses penilaian oleh LPJK Nasional terhadap
Asosiasi Tercatat atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan
sertifikasi anggotanya.
9. Asosiasi adalah asosiasi perusahaan jasa konstruksi, yang merupakan satu atau
lebih wadah organisasi perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun yang
bukan badan hukum, yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
10. Asosiasi Terakreditasi adalah Asosiasi yang telah diakreditasi oleh LPJK
Nasional.
11. Asosiasi belum Terakreditasi adalah Asosiasi yang belum terakreditasi oleh
LPJK Nasional.
12. Registrasi adalah suatu kegiatan LPJK dalam memproses penilaian dan
pemberian pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi
kemampuan usaha jasa pelaksana konstruksi, berdasarkan klasifikasi dan
kualifikasi, yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat.
13. Sertifikasi adalah suatu kegiatan LPJK untuk memproses penilaian tingkat /
kedalaman kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha jasa
pelaksana konstruksi, yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan
usaha.
14. Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa
pelaksana konstruksi sebagai perwujudan hasil Registrasi, baik yang berbentuk
orang perseorangan maupun badan usaha.
15. Klasifikasi adalah bagian kegiatan Registrasi untuk menetapkan penggolongan
usaha jasa pelaksana konstruksi menurut bidang, subbidang dan bagian subbidang
pekerjaan konstruksi.
16. Kualifikasi adalah bagian kegiatan Registrasi untuk menetapkan penggolongan
usaha jasa pelaksana konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan
potensi kemampuan usaha.
17. TDUP (Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan) adalah sertifikat tanda bukti
pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompentensi dan kemampuan usaha
jasa pelaksana konstruksi orang perseorangan dengan ketetapan klasifikasi dan
kualifikasi usaha.
18. SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas
tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan
klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.
19. NRBU (Nomor Registrasi Badan Usaha) adalah nomor yang ditetapkan oleh
LPJK Nasional yang dicantumkan pada SBU sebagai bukti telah dicatatnya
Sertifikat di dalam STI-LPJK Nasional.
20. DRBU (Daftar Registrasi Badan Usaha) adalah daftar nama Badan Usaha yang
telah memiliki Sertifikat, yang diterbitkan oleh LPJK, yang memuat tingkat
kompetensi, klasifikasi, kualifikasi, data administrasi, pengurus, keuangan,
personalia dan pengalaman.
21. BPRU Nasional (Badan Pelaksana Registrasi Usaha Jasa Pelaksana
Konstruksi LPJK Nasional) adalah satuan kerja tetap dalam LPJK Nasional, yang
bertugas melaksanakan registrasi pada tingkat nasional.
22. BPRU Daerah (Badan Pelaksana Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
LPJK Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam LPJK Daerah, yang bertugas
melaksanakan registrasi pada tingkat daerah.
4
23. Stakeholders (Pemangku Kepentingan) adalah perorangan anggota masyarakat
jasa konstruksi, yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi, yang dalam kegiatan
sertifikasi bukan merupakan pengurus ataupun personil anggota asosiasi.
24. BSLN (Badan Sertifikasi LPJK Nasional) adalah satuan kerja tetap dalam LPJK
Nasional yang bertugas melaksanakan sertifikasi Badan Usaha pada tingkat
nasional.
25. BSLD (Badan Sertifikasi LPJK Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam LPJK
Daerah yang bertugas melaksanakan sertifikasi Usaha Orang Perseorangan dan
Badan Usaha pada tingkat daerah.
26. BSAN (Badan Sertifikasi Asosiasi Nasional) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi Terakreditasi, yang telah diakreditasi oleh LPJK Nasional, bertugas
melaksanakan sertifikasi Badan Usaha anggotanya, pada tingkat nasional.
27. BSAD (Badan Sertifikasi Asosiasi Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi Terakreditasi, yang telah diakreditasi oleh LPJK Nasional, bertugas
melaksanakan sertifikasi Badan Usaha anggotanya, pada tingkat daerah.
28. TVVN (Tim Verifikasi dan Validasi Nasional) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi yang belum terakreditasi, bertugas melaksanakan verifikasi dan validasi
Badan Usaha anggotanya, pada tingkat nasional.
29. TVVD (Tim Verifikasi dan Validasi Daerah) adalah satuan kerja tetap dalam
Asosiasi yang belum terakreditasi, bertugas melaksanakan verifikasi dan validasi
Badan Usaha anggotanya, pada tingkat daerah.
30. Tenaga Ahli adalah tenaga di bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat
keahlian (SKA) bagi perencana, pengawas konstruksi dan pelaksana konstruksi
sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja orang
perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau
kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
31. Tenaga Terampil adalah tenaga di bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat
keterampilan kerja (SKT-K) sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi
keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin
keilmuan dan/atau kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
32. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) adalah pimpinan badan usaha yang
ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha.
33. PJT (Penanggung Jawab Teknik) adalah tenaga ahli atau tenaga terampil
bersertifikat yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab dalam hal teknik atas
keseluruhan kegiatan Badan Usaha.
34. PJB (Penanggung Jawab Bidang) adalah tenaga ahli bersertifikat yang ditunjuk
pimpinan Badan Usaha untuk bertanggung jawab atas satu bidang kegiatan teknik
Badan Usaha.
35. STI-LPJK Nasional (Sistem Teknologi Informasi LPJK Nasional) adalah sistem
informasi berbasis teknologi yang menghimpun semua data dan informasi jasa
konstruksi yang dimiliki LPJK Nasional.
5
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai ketentuan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak
yang terkait dengan pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa pelaksana konstruksi,
yang merupakan persyaratan wajib bagi usaha jasa pelaksana konstruksi untuk dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi secara sah.
Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan sertifikat
usaha jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan persyaratan tingkat kompentensi dan
kemampuan usaha, berdasarkan klasifikasi bidang/subbidang/bagian subbidang
pekerjaan dan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi ini meliputi
ketentuan tentang bentuk, sifat, persyaratan, dan penggolongan kualifikasi usaha jasa
pelaksana konstruksi, penyelenggaraan registrasi, penyelenggaraan sertifikasi,
persyaratan permohonan sertifikasi, evaluasi penyelenggaraan sertifikasi, dan sanksi.
BAB II
BENTUK, SIFAT, PERSYARATAN, DAN PENGGOLONGAN KUALIFIKASI USAHA
Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Usaha
Pasal 5
Bentuk usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi :
a. Usaha orang perseorangan; dan
b. Badan Usaha nasional dan Badan Usaha asing.
Pasal 6
Sifat usaha pelaksanaan konstruksi dapat berupa :
a. usaha yang bersifat umum ;
b. usaha yang bersifat spesialis;
c . usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu.
6
Bagian Kedua
Persyaratan Usaha
Pasal 7
(1) Setiap Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
yang melakukan usaha jasa pelaksana konstruksi harus memiliki TDUP.
(2) Setiap Badan Usaha yang melakukan usaha jasa pelaksana konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus memiliki SBU.
(3) TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh
LPJK sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 8
(1) Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
sekurang-kurangnya harus memiliki SKT-K dan diregistrasi oleh LPJK, yang
dibuktikan dengan kepemilikan TDUP.
(2) Badan Usaha nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat
berbentuk :
a. Badan Usaha berbadan hukum, yang meliputi :
1. Perseroan Terbatas, yang akta notaris pendiriannya harus telah disahkan
oleh menteri terkait ; dan
2. Koperasi.
b. Badan Usaha bukan badan hukum, yang meliputi antara lain CV, Fa, UD
(Usaha Dagang) dan PB (Perusahaan Bangunan), yang akta notarisnya harus
didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
(3) Badan Usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat
berbentuk:
a. Badan Usaha asing yang didirikan berdasarkan perundang-undangan asing
dan berdomisili di negara asing yang telah memenuhi peraturan dan
perundang-undangan yang dipersamakan dengan Perseroan Terbatas, dan
telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
b. Badan Usaha berbentuk usaha patungan (joint venture) berbadan hukum
yang didirikan berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berdomisili di Indonesia serta telah memiliki izin operasional dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang persyaratannya disamakan
dengan badan usaha nasional.
c. Badan Usaha asing sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam melakukan
kegiatannya di Indonesia harus membentuk kerjasama operasi (joint
operation) dengan Badan Usaha nasional yang berbadan hukum berbentuk
Perseroan Terbatas (PT).
(4) Usaha Patungan (Joint Venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan usaha gabungan bersifat tetap antara satu atau beberapa Badan
Usaha, baik nasional dengan nasional atau nasional dengan asing, dan merupakan
suatu badan hukum baru berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia.
7
(5) Kerjasama Operasi (Joint Operation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan usaha gabungan bersifat sementara antara satu atau beberapa Badan
Usaha, baik nasional dengan nasional, maupun nasional dengan asing, yang
dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi (Joint Operation Agreement) yang
menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kerjasama tersebut.
Bagian Ketiga
Klasifikasi Usaha
Pasal 9
(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi ditentukan berdasarkan kemampuan
melaksanakan suatu bidang, subbidang atau bagian subbidang pekerjaan
konstruksi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran 1.
(2) Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang mempunyai kemampuan melaksanakan
suatu bidang, subbidang atau bagian subbidang pekerjaan sesuai dengan
klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan sifat
usaha pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat
berupa :
a. usaha yang bersifat umum; atau
b. usaha yang bersifat spesialis; atau
c. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu.
(3) Usaha yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberlakukan kepada Badan Usaha yang mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan sebagaimana yang tercantum
dalam Lampiran 1.
(4) Usaha yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diberlakukan kepada Badan Usaha yang mempunyai kemampuan hanya
melaksanakan 1 (satu) subbidang atau 1 (satu) bagian subbidang pekerjaan,
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran 1.
(5) Usaha Orang Perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya untuk melaksanakan 2 (dua) keterampilan
kerja tertentu.
Bagian Keempat
Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Paragraf 1
Penggolongan Kualifikasi Usaha
Pasal 10
(1) Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 didasarkan pada kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi
kemampuan usaha, yang selanjutnya dibagi menurut kemampuan melaksanakan
pekerjaan berdasarkan kriteria risiko, dan/atau kriteria penggunaan teknologi,
dan/atau kriteria besaran biaya, dapat dibagi jenjang kompetensinya dalam Gred
sebagai berikut :
8
a. kualifikasi usaha besar, berupa :
• Gred 7
• Gred 6
b. kualifikasi usaha menengah, berupa :
• Gred 5
c. kualifikasi usaha kecil, berupa :
• Gred 4
• Gred 3
• Gred 2
• Gred 1 (usaha orang perseorangan)
(2) Persyaratan penetapan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada tingkat/kedalaman kompetensi dan
potensi kemampuan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
(3) Penetapan atas tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha jasa
pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada
penilaian manajemen atas :
a. Pengalaman;
b. Sumber Daya Manusia
c. Kekayaan Bersih; dan
d. Peralatan.
Paragraf 2
Penetapan Kualifikasi Badan Usaha Baru
Pasal 11
(1) Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat umum tanpa pengalaman atau baruberdiri,
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 dan
memiliki modal disetor sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar tercantum dalam akta
pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 dan
maksimum diberi 4 (empat) subbidang pekerjaan atau bagian subbidang pekerjaan.
(2) Badan Usaha kualifikasi Gred 5 baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikatnya, dapat menambah subbidang atau
bagian subbidang pekerjaan baru sesuai dengan perolehan pekerjaan dari
subbidang atau bagian subbidang pekerjaan yang dimilikinya, dengan melampirkan
bukti perolehan pekerjaan tersebut, yang batas jumlahnya sesuai dengan yang
ditetapkan untuk kualifikasi Gred 5.
(3) Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat spesialis tanpa pengalaman atau
baru-berdiri, dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
2, dan memiliki modal disetor sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar yang
tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi
kualifikasi Gred 5 satu subbidang pekerjaan atau satu bagian subbidang pekerjaan.
(4) Badan Usaha bersifat umum tanpa pengalaman atau baru-berdiri, dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2, dan memiliki modal kurang
dari Rp 1 miliar dan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau
perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 2 dengan maksimum diberi 4 (empat)
subbidang atau bagian subbidang pekerjaan.
9
(5) Badan Usaha bersifat spesialis tanpa pengalaman dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2, dan memiliki modal kurang dari Rp 1
miliar yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya,
dapat diberi kualifikasi Gred 2, dengan maksimum diberi satu subbidang atau satu
bagian subbidang pekerjaan.
(6) Badan Usaha asing hanya dapat diberikan kualifikasi Gred 7.
(7) Ketentuan mengenai persyaratan kualifikasi Gred 7 untuk Badan Usaha asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan LPJK tersendiri.
Paragraf 3
PJBU, PJT dan PJB
Pasal 12
(1) Setiap Badan Usaha harus memiliki :
a. PJBU untuk semua kualifikasi;
b. PJT untuk semua kualifikasi;
c. PJB untuk kualifikasi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7.
(2) PJBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk :
a. Badan Usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas, adalah Direktur Utama
atau salah seorang Direktur yang ditetapkan oleh Badan Usaha;
b. Badan Usaha berbadan hukum Koperasi, adalah Pengurus yang ditetapkan
oleh Koperasi, masing-masing sesuai dengan akta pendirian badan usaha
dan akta perubahannya;
c. Badan Usaha bukan badan hukum, adalah pimpinan Badan Usaha yang
ditetapkan oleh Badan Usaha.
(3) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk :
a. Badan Usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas, adalah pegawai yang
ditetapkan oleh Badan Usaha, yang harus memiliki SKT-K atau SKA serta
berpengalaman kerja.
b. Badan Usaha berbadan hukum Koperasi, adalah pegawai yang ditetapkan
oleh Koperasi, yang harus memiliki SKT-K atau SKA serta berpengalaman
kerja.
c. Badan Usaha bukan badan hukum, adalah pegawai yang ditetapkan oleh
Badan Usaha yang minimum harus memiliki SKT-K serta berpengalaman
kerja.
(4) PJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c :
a. untuk Badan Usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas kualifikasi Gred 5,
Gred 6 dan Gred 7, adalah Tenaga Ahli yang memiliki pengalaman dan SKA
sesuai dengan bidangnya, yang diangkat oleh Badan Usaha sebagai pegawai
bekerja penuh waktu untuk bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan
tertentu;
b. dapat merangkap sebagai PJT dan/atau PJBU pada Badan Usaha yang
sama.
10
(5) PJBU, PJT dan PJB bekerja penuh waktu serta bertanggung jawab atas jalannya
badan usaha, dilarang merangkap menjadi PJBU, PJT dan PJB pada badan usaha
jasa pelaksana konstruksi lain.
(6) PJT dan PJB yang telah tercatat di LPJK untuk setiap Badan Usaha, bila keluar
dari Badan Usaha tersebut, wajib langsung diganti dan dilaporkan oleh Badan
Usaha yang bersangkutan kepada LPJK.
Pasal 13
Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d hanya diperuntukkan
bagi persyaratan kualifikasi Gred 6 dan Gred 7.
Bagian Kelima
Risiko, Teknologi dan Biaya
Pasal 14
(1) Kriteria risiko pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi terdiri dari :
a. Risiko Kecil, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan
pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan
umum dan harta benda.
b. Risiko Sedang, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan
pemanfaatan bangunan-konstruksinya dapat membahayakan keselamatan
umum, harta benda, dan jiwa manusia.
c. Risiko Tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan
pemanfaatan bangunan-konstruksinya sangat membahayakan keselamatan
umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.
(2) Kriteria penggunaan teknologi pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi ditentukan
berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan, terdiri dari :
a. Teknologi Sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya
menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli.
b. Teknologi Madya, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya
menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli.
c. Teknologi Tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya
menggunakan banyak peralatan berat serta banyak memerlukan tenaga ahli
dan tenaga terampil.
(3) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko kecil, berteknologi sederhana, dan
berbiaya kecil.
(4) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 5, dapat melaksanakan pekerjaan dengan
kriteria risiko sedang, berteknologi madya dan berbiaya sedang.
(5) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 6 dan Gred 7, yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) dan Badan Usaha asing yang dipersamakan dapat melaksanakan
pekerjaan berisiko tinggi, berteknologi tinggi, dan berbiaya besar.
11
(6) Usaha Orang Perseorangan dengan kualifikasi Gred 1 dapat melaksanakan
pekerjaan berisiko kecil dan berteknologi sederhana.
(7) Koperasi dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan
kualifikasi yang ditetapkan oleh LPJK Nasional.
(8) Ketentuan lebih lanjut tentang klasifikasi dan kualifikasi usaha Badan Usaha asing
yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
LPJK tersendiri.
Bagian Keenam
Pekerjaan Terintegrasi dan Kemitraan Usaha
Pasal 15
(1) Pekerjaan terintegrasi merupakan layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran
pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para
pihak ataupun kepentingan umum dalam satu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(2) Penggabungan ketiga fungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk model penggabungan perencana, pengadaan, dan pembangunan
(engineering, procurement, and construction) atau model penggabungan
perencanaan dan pembangunan (design and build).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pekerjaan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan LPJK tersendiri.
Pasal 16
(1) Kemitraan usaha antar Badan Usaha dapat berbentuk :
a. usaha patungan (joint venture) ;
b. usaha kerjasama operasi (joint operation / KSO);
c. ikatan subkontrak antara badan usaha pemegang kontrak utama (maincontractor)
dan subpenyedia-jasa (sub-contractor) dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
(2) Dalam menyediakan layanan kepada pengguna jasa,
a. usaha patungan (joint venture), diperlakukan sesuai dengan SBU yang
dimilikinya;
b. usaha kerjasama operasi (joint operation / KSO), dinilai dan diperlakukan
sesuai dengan kemampuan gabungan SBU para mitra KSO, dengan
memperhatikan gabungan atas kepemilikan sumber daya :
1. Personel;
2. Kekayaan Bersih; dan
3. Peralatan.
c. Badan Usaha pemegang kontrak utama (main-contractor) yang didukung oleh
subpenyedia-jasa (sub-contractor), dinilai dan diperlakukan sesuai dengan
kemampuan gabungan secara komplementer dari kemampuan SBU yang
dimiliki para mitra terkait yang dicantumkan dalam ikatan kerja formal.
d. Gabungan sumber daya sebagaimana dimaksud pada huruf b harus
tercantum dalam perjanjian kerjasama operasi (joint opreration agreement),
dimana pengalaman kerja diambil dari nilai pekerjaan tertinggi dari nilai
kontrak pekerjaan badan usaha yang bermitra.
12
e. Hasil pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d dinilai sama
dengan kemampuan melaksanakan nilai pekerjaan sesuai dengan bobot yang
tertera dalam perjanjian kerjasama operasi (joint operation agreement).
f. Badan Usaha kualifikasi Gred 5 tanpa pengalaman dapat melakukan
kerjasama operasi (joint operation) dengan Badan Usaha kualifikasi Gred 5,
kualifikasi Gred 6 dan kualifikasi Gred 7 nasional yang telah memiliki
pengalaman.
g. Badan Usaha pemegang kontrak utama yang melakukan ikatan subkontrak
dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang ditanganinya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib menggunakan Badan Usaha atau
Usaha Orang Perseorangan yang memiliki SBU atau TDUP yang sesuai
dengan klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan yang disubkontrakkan.
Bagian Ketujuh
Batasan Kompetensi, Kemampuan Nyata, dan Nilai Konversi Pekerjaan
Paragraf 1
Batasan Kompetensi
Pasal 17
(1) Kompetensi dan kemampuan suatu Badan Usaha dinyatakan dengan klasifikasi
dan kualifikasi usaha yang dimilikinya.
(2) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 3 dapat memiliki kualifikasi Gred 2 dengan
klasifikasi usaha yang berbeda.
(3) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 4 dapat memiliki kualifikasi Gred 3 dengan
klasifikasi usaha yang berbeda dan tidak boleh memiliki klasifikasi usaha dengan
kualifikasi Gred 2.
(4) Badan Usaha kualifikasi Gred 5, dan Gred 6, atau Gred 7, tidak boleh memiliki
kualifikasi Gred 4 sampai dengan Gred 2.
(5) Badan Usaha kualifikasi Gred 6 dan Gred 7 nasional dapat memiliki kualifikasi Gred
5 dengan klasifikasi usaha yang berbeda.
(6) Badan Usaha asing hanya dapat memiliki klasifikasi usaha dengan kualifikasi Gred
7.
(7) Badan Usaha dengan Gred 5, Gred 6, dan Gred 7, harus berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas (PT).
(8) Badan Usaha bersifat umum dapat memiliki subbidang pekerjaan atau bagian
subbidang pekerjaan yang ditetapkan dalam kualifikasinya, walaupun mempunyai
kualifikasi Gred di bawahnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3.
(9) Badan Usaha bersifat spesialis hanya dapat memiliki satu subbidang pekerjaan
atau bagian subbidang pekerjaan tertentu.
Paragraf 2
Kemampuan Nyata
Pasal 18
(1) Kemampuan Nyata merupakan penilaian atas kemampuan keseluruhan Badan
Usaha pada saat dilakukan sertifikasi, meliputi :
13
a. Kemampuan Keuangan (KK),
b. Kemampuan menangani Paket Pekerjaan / Proyek (KP),
c. Kemampuan Dasar (KD) setiap subbidang pekerjaan atau bagian subbidang
pekerjaan.
(2) Perhitungan atas Kemampuan Keuangan (KK) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dengan cara sebagai berikut :
a. Modal Kerja (MK) dihitung dengan rumus :
MK = fl. KB
dengan keterangan :
• KB = Kekayaan Bersih
• fl = faktor likuiditas
o fl untuk Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 = 0,3
o fl untuk Gred 5 = 0,6
o fl untuk Gred 6 dan Gred 7 nasional = 0,8
b. Kemampuan Keuangan (KK) dihitung dengan rumus :
KK = fp.MK
dengan keterangan :
• MK = Modal Kerja (hasil hitungan rumus a.)
• fp = faktor perputaran modal
o fp untuk Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 = 6
o fp untuk Gred 5 = 7
o fp untuk Gred 6 dan Gred 7 nasional = 8
(3) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KK ditetapkan
sebagai berikut :
a. untuk Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 = 0,3 x 6 = 1,8 KB
b. untuk Gred 5 = 0,6 x 7 = 4,2 KB
c. untuk Gred 6 dan Gred 7 nasional = 0,8 x 8 = 6,4 KB
(4) Penetapan KD dihitung dengan rumus :
KD = 2 NPt
dengan keterangan :
NPt = Nilai Paket Pekerjaan tertinggi (yang sudah dikonversi) diperoleh
berdasarkan pengalaman menangani pekerjaan dalam kurun waktu 7
(tujuh) tahun terakhir.
(5) Apabila dalam satu kontrak terdapat beberapa subbidang pekerjaan maka NPt
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diperhitungkan hanya dari nilai
pekerjaan yang sesuai dengan subbidang tersebut yang dapat dilihat dari Rincian
Anggaran Biaya Pekerjaan.
(6) KD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pengalaman yang
dimiliki Badan Usaha dalam menangani subbidang pekerjaan atau bagian
subbidang pekerjaan tertentu, yang dinilai pada saat dilakukan proses sertifikasi.
(7) KD yang tercantum dalam sertifikat dapat berubah berdasarkan tingkat
pengalaman Badan Usaha yang diperolehnya terakhir dan terbaru, dengan bukti
autentik.
(8) KD hanya diberlakukan untuk Badan Usaha Gred 5, Gred 6, dan Gred 7 nasional,
dan dihitung berdasarkan tahun perolehan.
(9) Cara penilaian Kemampuan Nyata Badan Usaha kualifikasi Gred 7 asing diatur
dalam Peraturan LPJK tersendiri.
Paragraf 3
Nilai Konversi Pekerjaan
Pasal 19
(1) Nilai Paket Pekerjaan pengalaman masa lalu dapat dikonversikan menjadi Nilai
Pekerjaan sekarang atau present value dengan menggunakan rumus yang
dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai berikut :
Is
NPs = NPo x
Io
dengan keterangan :
NPs = Nilai Paket Pekerjaan sekarang (Net Present Value)
NPo = Nilai Paket/Pekerjaan tertinggi yang diperoleh berdasarkan
pengalaman menangani pekerjaan dalam kurun waktu 7 (tujuh)
tahun terakhir, yaitu Nilai Pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi
(bila ada) pada saat penyerahan pertama / provisional hand over
(PHO).
Io = lndeks dari BPS pada tahun PHO.
Is = Indeks dari BPS pada tahun penilaian sertifikasi (bila belum ada
dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks tahun-tahun
sebelumnya).
(2) Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Indeks BPS yang digunakan
adalah indeks perdagangan besar barang-barang / bahan konstruksi atau lainnya
yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan, selama 7 (tujuh) tahun
terakhir.
(3) Nilai Konversi Pekerjaan ini digunakan untuk menghitung pengalaman kumulatif
Badan Usaha dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun untuk memenuhi penilaian
perhitungan pengalaman.
14
15
Bagian Kedelapan
Batasan Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan /Proyek (KP)
Pasal 20
(1) Dalam waktu yang bersamaan, Usaha Orang Perseorangan atau Badan Usaha
hanya diperkenankan untuk menangani Paket Pekerjaan / Proyek (KP) maksimum
sebagai berikut:
a. Gred 1 (Orang Perseorangan) = 1
b. Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 = 3
c. Gred 5 = 5
d. Gred 6 = 8
e. Gred 7 nasional = 8 atau 1,2 N
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 7 tahun terakhir.
(2) Cara penilaian kemampuan nyata untuk badan usaha dengan Gred 7 Asing
ditetapkan dalam Peraturan LPJK tersendiri.
BAB III
PENYELENGGARAAN REGISTRASI
Bagian Pertama
Penyelenggara Registrasi
Pasal 21
(1) LPJK Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan Registrasi Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi secara nasional.
(2) Penyelenggaraan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh :
a. LPJK Nasional, untuk Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya 1
(satu) klasifikasi dengan kualifikasi Gred 7 nasional dan Badan Usaha asing
yang membuka kantor perwakilan di Indonesia.
b. LPJK Daerah, untuk Usaha Orang Perseorangan Gred 1 dan Badan Usaha
dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5, dan Gred 6.
Bagian Kedua
Pelaksana Registrasi
Pasal 22
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan
oleh BPRU Nasional / BPRU Daerah.
(2) BPRU Nasional / BPRU Daerah dibentuk oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional /
LPJK Daerah sesuai dengan tingkatannya.
16
Pasal 23
(1) BPRU Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas:
a Melakukan evaluasi proses sertifikasi dan memberikan pengesahan atas hasil
Sertifikasi yang dilakukan oleh BSLN/BSAN dengan memberikan NRBU, atau
menolak permohonan registrasi Sertifikat yang diajukan oleh BSLN/BSAN,
dengan mengembalikan permohonan registrasi jika tidak memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan ini.
b. Menerbitkan DRBU secara berkala, berdasarkan data dari setiap nomor
registrasi sertifikat;
c. Melakukan pemantauan atas pemanfaatan Sertifikat sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
d. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional untuk pengenaan
sanksi kepada Badan Usaha pemilik Sertifikat atas penyimpangan
penggunaan Sertifikatnya.
(2) BPRU Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(3) Dewan Pengurus LPJK Nasional menyampaikan laporan tentang pelayanan
registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), kepada Pembina Jasa
Konstruksi Nasional yang dibentuk oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang jasa konstruksi untuk melakukan pembinaan secara nasional.
Pasal 24
(1) BPRU Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas :
a. Melakukan evaluasi proses sertifikasi dan memberikan pengesahan atas hasil
Sertifikasi yang dilakukan oleh BSLD/BSAD dengan memberikan NRBU, atau
menolak permohonan registrasi Sertifikat yang diterbitkan oleh BSLD/BSAD
dengan mengembalikan berkas permohonan jika tidak memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan ini.
b. Menerbitkan DRBU secara periodik, berdasarkan data dari setiap nomor
registrasi sertifikat;
c. Melakukan pemantauan atas pemanfaatan Sertifikat sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
d. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional untuk pengenaan
sanksi kepada badan usaha pemilik Sertifikat atas penyimpangan
penggunaan Sertifikatnya.
(2) BPRU Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Dewan Pengurus LPJK Daerah.
(3) Dewan Pengurus LPJK Daerah menyampaikan laporan tentang pelayanan
registrasi oleh BPRU Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
kepada Pembina Jasa Konstruksi Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur untuk
melakukan pembinaan jasa konstruksi di daerahnya.
Pasal 25
(1) Dalam hal BPRU Daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam memberikan
pelayanan registrasi terhadap sertifikasi di wilayah provinsinya, pelaksanaan
pelayanan registrasi tersebut dilakukan oleh BPRU Nasional.
17
(2) BPRU Daerah dinyatakan tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika telah terbukti :
a. Tidak dapat menepati waktu pelayanan registrasi kepada Badan Usaha
sesuai dengan ketentuan, dan tidak memberikan alasan keterlambatan yang
dapat diterima secara normatif; dan/atau
b. Menyatakan tidak dapat atau menolak untuk memberikan layanan registrasi
kepada Badan Usaha dengan alasan di luar ketentuan persyaratan registrasi
yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemberian Nomor Registrasi
Pasal 26
(1) Pemberian nomor registrasi dilakukan oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah setelah
proses registrasi dilakukan.
(2) Proses registrasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a. BSAN/BSAD atau BSLN/BSLD menyerahkan berkas dokumen permohonan
registrasi kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah dan selanjutnya BPRU
Nasional/BPRU Daerah memberikan tanda terima yang memuat nama badan
usaha dan tanggal penerimaannya.
b. BPRU Nasional/BPRU Daerah harus mengembalikan berkas permohonan
yang tidak lengkap.
(3) BPRU Nasional/BPRU Daerah setelah menerima berkas yang telah lengkap,
segera meregistrasi Badan Usaha dengan menerbitkan SBU sebagai wujud
registrasi, dan menyerahkannya kepada BSAN/BSAD atau BSLN/BSLD, dalam
batas waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari.
(4) Pada saat penyerahan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Badan
Usaha yang telah mempunyai SBU, BSAN/BSAD atau BSLN/BSLD harus
menyerahkan SBU lama yang asli kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(5) BSAN/BSAD menyerahkan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Badan Usaha anggota asosiasi terakreditasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah SBU diterima oleh BSAN/BSAD.
(6) BSLN/BSLD menyerahkan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
TVVN/TVVD untuk selanjutnya diberikan kepada Badan Usaha anggota asosiasi
belum terakreditasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah SBU diterima
oleh TVVN/TVVD.
(7) BSAN/BSAD dan BSLN/BSLD harus membuat rekaman dari setiap SBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 27
BPRU Nasional/BPRU Daerah berhak menolak melakukan registrasi kepada Badan
Usaha apabila :
a. dokumen permohonan registrasi dan/atau data pendukung, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, tidak lengkap, dan/atau foto copy
dokumen kurang jelas, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan ini;
18
b. data yang disampaikan berbeda dengan data yang dimiliki oleh BPRU
Nasional/ BPRU Daerah;
c. kewajiban keuangan yang terkait dengan registrasi Badan Usaha anggota
asosiasi yang tertunggak kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah belum
diselesaikan.
Pasal 28
(1) Badan Usaha dapat mengajukan banding atas klasifikasi dan kualifikasi yang
tercantum dalam SBU, bilamana tidak sesuai dengan permohonan dan data yang
bersangkutan.
(2) Pengajuan banding untuk Badan Usaha kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5
tipe 2, dan Gred 6, ditujukan kepada BSLD/BSAD atau kepada BSLN/BSAN, dan
untuk Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7.
(3) Badan usaha dengan Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5, dan Gred 6, apabila tidak
puas dengan keputusan banding di tingkat BSAD atau BSLD, dapat mengajukan
banding lagi kepada BSLN atau BSAN.
(4) Badan Usaha yang memiliki sedikitnya satu klasifikasi dengan kualifikasi Gred 7
nasional apabila tidak puas dengan keputusan banding di tingkat BSLN atau BSAN
dapat mengajukan banding lagi kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(5) BSAN atau BSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Dewan Pengurus
LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menerima atau
menolak banding yang diajukan setelah melalui penelitian yang seksama.
(6) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, selanjutnya
Dewan Pengurus LPJK Daerah atau LPJK Nasional memerintahkan kepada
BSLN/BSAN/BSLD/BSAN yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan
klasifikasi dan atau kualifikasinya untuk ditetapkan dalam SBU-nya yang baru
dengan keharusan mengembalikan SBU lamanya.
(7) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, SBU yang telah
dikeluarkan tetap berlaku.
(8) Keputusan Dewan Pengurus LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) bersifat final.
Bagian Keempat
NRBU, Masa Berlaku dan TDUP
Pasal 29
(1) SBU dinyatakan sah bilamana pada SBU telah tercantum NRBU-nya dan
ditandatangani oleh Ketua BPRU Nasional dan Ketua Dewan LPJK Nasional
Bidang Perusahaan untuk sertifikat yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu)
klasifikasi dengan kualifikasi Gred 7, serta BPRU Daerah dan Ketua Dewan
Pengurus LPJK Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perusahaan
untuk kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5, dan Gred 6.
(2) Pemberian NRBU ditetapkan sebagai berikut :
a. Diberikan kepada pemohon registrasi yang telah memenuhi persyaratan
registrasi.
19
b. Pemberian NRBU mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 4.
c. Badan Usaha yang pindah asosiasi NRBU-nya tetap kecuali pada kode
asosiasinya yang mengalami perubahan.
d. NRBU diberikan melalui STI-LPJK Nasional dengan memasukkan NPWP
Badan Usaha kedalam STI-LPJK Nasional.
e. NRBU pada SBU yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) klasifikasi
dengan kualifikasi Gred 7 nasional diberikan oleh BPRU Nasional.
f. NRBU pada SBU dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5 dan Gred
6 diberikan oleh BPRU Daerah dimana badan usaha berdomisili.
g. Pemberian NRBU sebagaimana dimaksud pada huruf e, BPRU Nasional harus
meminta konfirmasi ulang data badan usaha terlebih dahulu kepada BPRU
Daerah melalui STI-LPJK Nasional, dan apabila konfirmasi tidak diperoleh
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka BPRU Nasional dapat menerbitkan
NRBU.
h. BPRU Nasional/BPRU Daerah dilarang memberikan NRBU dalam bentuk blok
alokasi NRBU kepada BSLN/BSLD/BSAN/BSAD.
(3) NRBU yang telah diberikan kepada Badan Usaha, tetap berlaku sepanjang Badan
Usaha tersebut melakukan registrasi-ulang.
(4) NRBU dicabut dan tidak dapat digunakan lagi bilamana Badan Usaha selama 2
(dua) tahun berturut-turut tidak melakukan registrasi-ulang.
(5) NRBU akan dihapus atau tidak dapat digunakan lagi jika SBU-nya dicabut.
(6) Badan Usaha yang SBU-nya dicabut, bilamana mengajukan permohonan untuk
mendapatkan SBU kembali dan permohonannya dikabulkan Dewan Pengurus
LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah, maka Badan Usaha yang
bersangkutan akan mendapatkan NRBU baru.
(7) LPJK Nasional/LPJK Daerah berhak menyatakan SBU yang digunakan Badan
Usaha tidak sah, jika terbukti SBU tersebut telah diubah dan/atau berbeda dengan
rekaman SBU yang ada di LPJK.
Pasal 30
(1) Registrasi Badan Usaha dilakukan sepanjang tahun.
(2) SBU yang telah diregistrasi dan mendapat NRBU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1), dinyatakan berlaku apabila telah tertayang dalam situs LPJK,
dan untuk Badan Usaha telah dimuat dalam DRBU bulan berjalan.
(3) Masa berlaku SBU adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dengan
ketentuan wajib melakukan registrasi-ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3.
(4) Registrasi-ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan dilekatkannya leges LPJK pada SBU untuk tahun
berjalan, yang ditandatangani oleh Ketua BPRU Nasional/Ketua BPRU Daerah.
(5) SBU yang tidak melakukan registrasi-ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dinyatakan tidak berlaku untuk tahun yang bersangkutan dan tahun berikutnya.
20
(6) Masa berlaku SBU bagi Badan Usaha baru-berdiri yang belum menjadi anggota
asosiasi, adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dan tahun
berikutnya harus diperpanjang melalui asosiasi.
(7) Masa berlaku SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap tidak
berubah dengan adanya perubahan klasifikasi dan kualifikasi selama berlakunya
SBU tersebut.
Pasal 31
(1) TDUP dinyatakan sah dan berlaku bilamana pada TDUP telah tercantum Nomor
TDUP-nya dan ditandatangani oleh Ketua BPRU Daerah dan Ketua Dewan
Pengurus LPJKD Bidang Perusahaan.
(2) Pendaftaraan Usaha Orang Perseorangan dilakukan sepanjang tahun.
(3) TDUP yang telah terdaftar dan mendapat nomor TDUP, dinyatakan sah apabila
telah tertayang dalam situs LPJK.
(4) Masa berlaku TDUP adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,
dengan ketentuan wajib melakukan registrasi-ulang pada tahun ke-2 dan ke-3.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Orang Perseorangan diatur dalam
peraturan LPJK tersendiri.
Bagian Kelima
Legalisasi SBU
Pasal 32
(1) Legalisasi rekaman SBU adalah bentuk pengesahan atas rekaman (foto copy) SBU
dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut sesuai dengan
aslinya.
(2) Legalisasi rekaman SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(3) Legalisasi rekaman SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan atau tanpa melalui asosiasi.
(4) Legalisasi rekaman SBU dilakukan oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah tempat
SBU tersebut dikeluarkan.
(5) Legalisasi rekaman SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan dengan cara membubuhkan cap dengan kata-kata rekaman sesuai
dengan aslinya, dan ditandatangani oleh Ketua BPRU Nasional/BPRU Daerah,
dengan bentuk cap serta cara membubuhkannya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 5.
(6) Untuk setiap rekaman SBU yang dilegalisasi harus dibuat rekamannya dan
disimpan sebagai arsip di tempat legalisasi dilakukan.
(7) Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenakan biaya
administrasi legalisasi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6-
3, dan BPRU Nasional maupun BPRU Daerah dilarang melakukan pungutan atau
tambahan biaya apapun di luar yang ditetapkan.
21
Bagian Keenam
Biaya Sertifikasi, Registrasi dan Registrasi Ulang
Pasal 33
(1) Biaya sertifikasi, registrasi dan registrasi ulang yang dikenakan kepada Badan
Usaha untuk kegiatan yang ditangani oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah pembagian
penerimaannya diatur sebagai berikut :
a. Untuk badan usaha anggota asosiasi terakreditasi dan belum terakreditasi,
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6-1, dan selanjutnya
pembagian penerimaan antar asosiasi pusat dan cabangnya diatur oleh
asosiasi yang bersangkutan.
b. Untuk Badan Usaha baru-berdiri dan belum menjadi anggota asosiasi,
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6-1, dan merupakan
penerimaan LPJK Nasional/LPJK Daerah, dimana kegiatan tersebut
dilakukan.
(2) Biaya sertifikasi, registrasi dan registrasi ulang yang dikenakan kepada Badan
Usaha akan diterima oleh asosiasi terakreditasi untuk kegiatan sertifikasi, dan oleh
LPJK untuk kegiatan registrasi dan registrasi ulang.
(3) Pembagian penerimaan LPJK kepada LPJK Nasional dan LPJK Daerah diatur
dalam Peraturan LPJK tersendiri, sedangkan pembagian penerimaan asosiasi
kepada pusat dan cabangnya diatur oleh asosiasi yang bersangkutan.
(4) Biaya sertifikasi dan registrasi Badan Usaha berlaku sama di seluruh Indonesia.
(5) Biaya sertifikasi dan registrasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk setiap kualifikasi usaha dikenakannya per subbidang pekerjaan atau bagian
subbidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6-1.
(6) Besaran biaya registrasi-ulang badan usaha untuk tahun ke-2 dan tahun ke-3
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6-2.
(7) Dalam hal badan usaha naik kualifikasi maka biaya sertifikasi dan registrasi yang
harus dibayar adalah selisih antara biaya sertifikasi dan registrasi atas kualifikasi
yang baru dengan kualifikasi yang dimiliki sebelumnya.
(8) Biaya penerbitan dan registrasi-ulang TDUP ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 6-3.
Pasal 34
(1) BPRU Nasional/BPRU Daerah dalam kegiatan registrasi dilarang melakukan
pungutan atau tambahan biaya di luar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33.
(2) Asosiasi dalam kegiatan sertifikasi, dilarang melakukan pungutan atau tambahan
biaya di luar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(3) Pelaksanaan pembayaran biaya sertifikasi dan registrasi dari Badan Usaha kepada
asosiasi, dan dari asosiasi kepada LPJK dilakukan melalui bank dan bukan dalam
bentuk tunai.
22
Bagian Ketujuh
Tata Kerja BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD
Pasal 35
(1) BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen
dan mandiri, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, baik oleh pengurus asosiasi,
LPJK ataupun pihak lain.
(2) BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD wajib memiliki database berisi informasi lengkap
data Badan Usaha yang SBU-nya telah diterbitkan, dan data tersebut harus
ditayangkan pada STI BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD setempat.
(3) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data administrasi,
pengurus, keuangan, personalia, peralatan, dan pengalaman badan usaha,
sebagai sumber informasi bagi siapapun yang memerlukan, serta data tersebut
sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh BPRU Nasional atau BPRU Daerah.
(4) Setiap penetapan klasifikasi dan kualifikasi usaha, diputuskan melalui rapat Sidang
Pemutus BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara
Sidang Pemutus (BASP) yang memuat daftar badan usaha yang memperoleh
klasifikasi dan kualifikasi lengkap dengan tanggal sidang dan tanda tangan
Pemutus yang hadir, serta selanjutnya Berita Acara tersebut diserahkan kepada
BPRU Nasional/BPRU Daerah untuk diproses registrasinya.
(5) BPRU Nasional/BPRU Daerah apabila setelah meneliti persyaratan dan proses
sertifikasi dan ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
ini, segera memproses registrasinya, dan kemudian menyerahkan SBU-nya kepada
BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD untuk diserahkan kepada masing-masing Badan
Usaha yang bersangkutan.
(6) BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD harus memiliki foto copy Sertifikat yang telah
diregistrasi oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah, dan setiap BSLD/BSAD harus
menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat yang diterbitkan oleh BPRU
Daerah kepada BSLN/BSAN.
(7) BSLN wajib membina BSLD dan BSAN wajib membina BSAD dalam semua
kegiatan terkait dengan proses dan mekanisme sertifikasi mengikuti ketentuan
yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional, dan secara terus
menerus melakukan pengawasan melekat, dengan melakukan penilaian atas
kinerja BSLD/BSAD.
(8) BSLN/BSAN dan BSAN/BSAD dilarang menambah biaya dari biaya yang telah
ditetapkan dalam peraturan ini.
(9) Anggota Dewan Pengurus atau Majelis Pertimbangan atau Badan Pelaksana LPJK
Nasional / LPJK Daerah dilarang menjadi pengurus, pemutus maupun asesor
dalam BSAN / BSAD.
(10) Ketua Umum/Ketua, Sekretaris Umum/Sekretaris dan Bendahara
Umum/Bendahara dari Dewan Pengurus, atau Dewan Pertimbangan atau Dewan
Penasehat, Dewan Kehormatan Asosiasi Nasional, Daerah/Kab/Kota dilarang
menjadi Pemutus maupun Asesor BSAN/BSAD.
(11) Dalam hal BSLD/BSAD di satu daerah terkena pembekuan wilayah kerja
operasional untuk melaksanakan sertifikasi, maka pelaksanaannya di daerah
tersebut dialihkan ke BSLN/BSAN atau BSLD/BSAD di wilayah operasi terdekat
yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah.
23
(12) Dalam hal kegiatan sertifikasi asosiasi terkena sanksi pembekuan pada tingkat
nasional secara keseluruhan untuk melaksanakan sertifikasi, maka
pelaksanaannya dialihkan ke BSLN atau BSLD yang ditetapkan dalam Keputusan
Perubahan Akreditasi dari Dewan Pengurus LPJK Nasional.
Pasal 36
(1) Organigram BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD ditetapkan sebagaimana tergambar
dalam Lampiran 7 dan Lampiran 8.
(2) Alur kerja untuk memperoleh sertifikat dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a. Badan Usaha yang memohon klasifikasi yang belum dilayani asosiasi, dan
Badan Ushaha anggota asosiasi yang belum diakreditasi, serta Usaha Orang
Perseorangan mengajukan sertifikatnya kepada BSLN/BSLD dan bagi Badan
Usaha anggota asosiasi terakreditasi mengajukan permohonan sertifikatnya
kepada BSAN/BSAD asosiasinya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam peraturan ini.
b. Badan Usaha tersebut akan menerima tanda terima penyerahan berkas yang
ditandatangani oleh verifikator dan bilamana datanya belum lengkap maka
berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
c. Verifikator dan Validator :
1. memeriksa berkas yang berkaitan dengan validasi dokumen dan
bilamana ternyata kurang atau tidak memenuhi persyaratan maka
validator dapat meminta bukti-bukti lain untuk mendukung dokumen
yang telah diberikan, dan bilamana tidak dapat dipenuhi maka dokumen
tersebut dikembalikan.
2. mencocokkan dokumen yang diserahkan dengan dokumen aslinya, dan
bilamana telah benar maka diberi paraf dan memberikan tanda sah atau
cap pada berkas dokumen yang diserahkan kepada
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD, untuk selanjutnya dokumen aslinya
dikembalikan kepada Badan Usaha yang bersangkutan.
d. Petugas database memeriksa database yang disampaikan oleh pemohon
sertifikat untuk dicocokkan dengan hasil validasi oleh validator sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dan selanjutnya melakukan upload data tersebut ke
situs STI-LPJK Nasional.
e. Validator bersama petugas database :
1. Bertanggung jawab dan menyiapkan data elektronik permohonan
sertifikat yang didasarkan pada database sebagaimana dimaksud pada
huruf d, yang kemudian dicetak pada Formulir Lembar Evaluasi
sebagaimana pada Lampiran 9.
2. Menyerahkan Formulir Lembar Evaluasi kepada Asesor untuk dinilai isi
dokumennya yang akan menjadi Berita Acara Lembar Evaluasi.
f. Asesor melakukan evaluasi data dan memberikan penilaian pada Lembar
Evaluasi Data dan diserahkan kepada Pemutus.
24
g. Pemutus mengadakan Rapat Sidang Pemutus yang dipimpin oleh Ketua
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD dan bilamana diperlukan dapat mengundang
Asesor untuk menghadiri sidang dan menjelaskan hasil penilaiannya.
h. Pemutus membuat keputusan berdasarkan Rapat Sidang Pemutus dan hasil
keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Pengesahan Lembar Evaluasi
(BA-PLE) yang berisi nama-nama pemohon sertifikat untuk selanjunya BAPLE
bersama-sama dengan berkas permohonan sertifikat dikirimkan kepada
BPRU Nasional /BPRU Daerah untuk di evalusi.
(3) Alur kerja untuk pelaksanaan registrasi-ulang sertifikat untuk tahun ke-2 dan tahun
ke-3 dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a. Pemilik sertifikat mengajukan permohonan registrasi-ulang kepada
BSLN/BSLD/BSAN/ BSAD sesuai dengan tempat penerbitan sertifikat dengan
melampirkan sertifikat asli.
1. Petugas database mencetak data terakhir dari sertifikat tersebut yang
diambil dari STI-LPJK Nasional yang selanjutnya dimintakan tanda
tangan kepada badan usaha/pemohon perpanjangan sertifikat tersebut
atas kebenarannya.
2. Apabila data dalam database tidak sama dengan data yang tertera
dalam sertifikat maka sertifikat tersebut ditahan oleh
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD dan dibuat berita acara penahanan sertifikat
yang ditanda tangani oleh pemilik sertifikat.
b. BSLN/BSLD/BSAN/BSAD menyampaikan sertifikat tersebut kepada BPRU
Nasional/BPRU Daerah untuk dilekatkan leges LPJK sesuai tahun berjalan,
ditanda tangani dan dicap, selanjunya sertifikat dikembalikan kepada
BSLN/BSLD/BSAN/BSAD untuk diserakan kepada pemilik sertifikat.
Pasal 37
(1) BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD dalam setiap tahapan proses sertifikasi dan
registrasi harus menggunakan STI-LPJK Nasional yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus LPJK Nasional.
(2) Database badan usaha dan usaha orang perseorangan yang dibuat oleh pemohon,
oleh petugas database BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD di-upload ke situs STI-LPJK
Nasional selanjutnya data tersebut dalam STI-LPJK Nasional akan diberi tanda
pengenal oleh situs dan menjadi data LPJK Nasional.
(3) Pengisian Formulir Lembar Evaluasi untuk penerbitan sertifikat dilakukan
berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Formulir tersebut akan
diberi nomor khusus oleh situs.
(4) Berita Acara Lembar Evaluasi oleh BSLN/BSLD/BSAN/BSAD, yang menentukan
klasifikasi dan kualifikasi usaha harus di-upload kembali dan harus sama dengan
rumusan STI-LPJK Nasional khususnya nilai kumulatif pengalaman badan usaha.
(5) Dalam hal penentuan klasifikasi dan kualifikasi yang tercantum dalam Berita Acara
Lembar Evaluasi oleh BSLN/BASN/BSLD/BSLD berbeda dengan rumusan STILPJK
Nasional maka yang digunakan adalah rumusan STI-LPJK Nasional.
25
(6) Pencetakan sertifikat menggunakan format yang ditetapkan melalui STI-LPJK
Nasional dan dapat dicetak oleh BSLN/BSLD/BSAN/BSAD setelah mendapat
persetujuan BPRU Nasional/BPRU Daerah.
(7) Perkembangan permohonan sertifikat setiap hari dapat dilihat melalui situs STILPJK
Nasional.
(8) Dalam hal STI-LPJK Nasional mengalami gangguan maka pelayanan down load
dari server LPJK Nasional dapat dilakukan langsung antara petugas STI-LPJK
Nasional dan petugas BSLN/BSAN untuk selanjutnya petugas BSLN/BSAN wajib
mendistribusikan ke BSLD/BSAD melalui E-mail.
Pasal 38
(1) Kode Etik BSLN/BSAN/BSLD/BSAD adalah :
a. Bertindak jujur dan adil dalam melakukan penilaian yang hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan secara profesional.
b. Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun dari badan
usaha yang di sertifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
mempengaruhi proses sertifikasi dan hasil penilaiannya.
c. Tidak membeberkan temuan atau informasi yang diperoleh dalam
melaksanakan sertifikasi.
d. Tidak bertindak merugikan reputasi lembaga, asosiasi dan kepentingan sistem
sertifikasi dalam bentuk maupun caranya.
(2) Seluruh unsur yang terkait dengan proses sertifikasi ini harus mentaati dan
membuat Surat Pernyataan mengikatkan diri pada Kode Etik BSLN/BSAN/
BSLD/BSAD.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Bagian Pertama
Penyelenggara Sertifikasi
Pasal 39
(1) LPJK Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi usaha jasa
pelaksana konstruksi secara nasional.
(2) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup
kegiatan menetapkan pengakuan tingkat kompetensi dan kemampuan usaha,
klasifikasi, dan kualifikasi jasa konstruksi, yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat.
(3) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah untuk Badan Usaha yang baru-berdiri yang
belum menjadi anggota asosiasi dan Badan Usaha anggota asosiasi belum
terakreditasi.
b. Asosiasi terakreditasi untuk Badan Usaha anggota asosiasinya.
26
Bagian Kedua
Pelaksana Sertifikasi
Pasal 40
(1) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf
a dilakukan oleh :
a. BSLN untuk melakukan sertifikasi Badan Usaha anggota asosiasi yang belum
terakreditasi, yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7 nasional.
b. BSLD untuk melakukan sertifikasi bagi Badan Usaha baru berdiri yang belum
menjadi anggota asosiasi, dan Badan Usaha anggota asosiasi yang belum
terakreditasi, yang meliputi kualifikasi Gred 6, Gred 5, Gred 4, Gred 3, Gred 2
dan Usaha Orang Perseorangan Gred 1.
(2) Untuk melayani Badan Usaha anggotanya, asosiasi yang belum terakreditasi harus
membentuk Tim Verifikasi dan Validasi yang merupakan satuan kerja tetap dalam
asosiasi yang anggotanya terdiri dari Tenaga Profesional dan bekerja penuh waktu
yang diangkat oleh asosiasi bersangkutan.
(3) Penyelenggaraan sertifikasi asosiasi terakreditasi bagi Badan Usaha anggotanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b untuk :
a. Asosiasi yang melayani sertifikasi secara terpusat dilakukan oleh BSAN untuk
seluruh kualifikasi.
b. Asosiasi yang melayani sertifikasi di tingkat Nasional dan Daerah dilakukan
oleh :
1. BSAN untuk melakukan sertifikasi Badan Usaha anggotanya, yang
memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) klasifikasi dengan kualifikasi Gred
7 nasional.
2. BSAD untuk melakukan sertifikasi bagi Badan Usaha anggotanya yang
meliputi kualifikasi Gred 6, Gred 5, Gred 4, Gred 3, Gred 2.
(4) Dalam hal BSAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, maka
untuk asosiasi yang mempunyai cabang di daerah kabupaten/kota, di samping
verifikator dan validator yang ada di BSAD dapat dibantu oleh verifikator dan
validator di kabupaten/kota.
(5) Struktur organigram BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD terdiri dari unsur :
a. Banding
b. Pengawas
c. Pengurus
d. Pemutus
e. Asesor
f. Database
g. Verifikator dan Validator
(6) BSAN diusulkan oleh Dewan Pengurus asosiasi tingkat nasional kepada Dewan
Pengurus LPJK Nasional, dan BSAN yang telah memenuhi syarat ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Asosiasi tingkat nasional sebagai BSAN, dan selanjutnya
dikukuhkan oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional.
27
(7) BSAD diajukan oleh Dewan Pengurus tingkat Provinsi dan diusulkan oleh Dewan
Pengurus Asosiasi tingkat nasional, kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional
berdasarkan rekomendasi dari LPJK Daerah, dan selanjutnya BSAD dikukuhkan
oleh Dewan Pengurus LPJK Daerah.
(8) BSAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional melalui asosiasi
tingkat pusat, dan BSAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus LPJK Daerah melalui asosiasi tingkat
provinsi.
(9) Persyaratan dan kriteria personil BSLN/BSLD/BSAN/BSAD diatur dalam peraturan
tentang Akreditasi.
Pasal 41
(1) Tugas dan tanggung jawab BSAN/BSAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3):
a. Melakukan verifikasi, validasi dan penilaian atas berkas permohonan
sertifikasi.
b. Menetapkan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan
sertifikasi.
c. Menyerahkan hasil sertifikasi ke BPRU Nasional/BPRU Daerah untuk
diproses registrasinya.
(2) Dalam hal BSAN/BSAD tidak dapat melakukan fungsi dan tugasnya dalam
memberikan pelayanan sertifikasi dari Badan Usaha anggotanya maka
pelaksanaan pelayanan sertifikasi tersebut dilakukan oleh Dewan Pengurus LPJK
Nasional melalui BSLN/BSLD.
(3) BSAN/BSAD dinyatakan tidak dapat melakukan fungsi dan tugasnya dalam
melaksanakan fungsi pelayanan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
jika telah terbukti :
a. Tidak dapat menepati waktu pelayanan sertifikasi sesuai dengan ketentuan
dan tidak dapat memberikan alasan keterlambatan yang dapat diterima
secara normatif kepada Badan Usaha.
b. Menyatakan tidak dapat dan/atau menolak untuk memberikan layanan
sertifikasi kepada Badan Usaha dengan alasan dil uar ketentuan persyaratan
sertifikasi yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
c. Terbukti tidak memberikan pelayanan sertifikasi bagi anggotanya
sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
28
BAB V
PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI
Bagian Pertama
Proses Sertifikasi
Pasal 42
(1) Proses sertifikasi dilakukan sebagai berikut :
a. Pengambilan formulir isian permohonan sertifikasi dilengkapi dengan disket
isian.
b. Pengembalian dokumen formulir isian dan disket sebagaimana dimaksud
pada huruf a, yang telah diisi beserta data pendukungnya.
c. Pemeriksaan dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Persetujuan atau penolakan atas permohonan sertifikasi.
e. Penyerahan hasil sertifikasi kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah untuk
diproses registrasinya.
(2) Badan Usaha yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan sertifikasi
harus menyerahkan data Badan Usaha secara lengkap dalam bentuk mengisi
formulir isian dan soft copy.
(3) Badan Usaha yang mengajukan permohonan SBU wajib mengisi database badan
usaha kedalam STI-LPJK Nasional sesuai format yang telah ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 10 beserta dokumen pendukungnya.
(4) Bagi Badan Usaha yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan
Sertifikasi, mengisi isian permohonan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 11 dilengkapi Lampiran yang memuat data Badan Usaha yang terdiri
atas:
a F1/PL/A01 : Permohonan Sertifikasi.
b F1/PL/A02 : Bentuk Surat Pengantar Badan Usaha.
c F1/PL/A03 : Formulir Permohonan Bidang / Subbidang.
d F1/PL/A04 : Bentuk Surat Pernyataan Badan Usaha.
e F1/PL/A05 : Formulir Isian Data Administrasi.
f F1/PL/A06 : Formulir Isian Data Pengurus.
g F1/PL/A07 : Formulir Isian Data Penanggung Jawab.
h F1/PL/A08 : Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri.
i F1/PL/B01 : Formulir Data Keuangan.
j F1/PL/B02 : Bentuk Neraca Gred 6 dan Gred 7 nasional.
k F1/PL/B03 : Bentuk Neraca Gred 5 tipe 1 (Gred 5 yang sudah beroperasi).
l F1/PL/B04 : Bentuk Neraca Gred 5 tipe 2 (Gred 5 baru).
m F1/PL/B05 : Bentuk Neraca Gred 2, Gred 3 dan Gred 4.
n F1/PL/C01 : Formulir Isian Data Personalia (PJT / PJB).
o F1/PL/C02 : Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Teknik.
p F1/PL/C03 : Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Non Teknik.
q F1/PL/C04 : Surat Pernyataan PJT/PJB
r F1/PL/C05 : Bentuk Daftar Riwayat Hidup.
s F1/PL/D01 : Formulir Isian Pengalaman Badan Usaha.
t F1/PL/E01 : Formulir Isian Data Peralatan.
29
(5) Bagi Usaha Orang Perseorangan yang mengajukan permohonan TDUP, harus
mengisi formulir permohonan TDUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran 12
dilengkapi dengan Lampiran yang memuat data Usaha Orang Perseorangan yang
terdiri atas :
a F1/OP/01 : Formulir Permohonan TDUP
b F1/OP/02 : Surat Permohonan TDUP
c F1/OP/03 : Surat Pernyataan Usaha Orang Perseorangan
(6) Permohonan SBU bagi Badan Usaha baru-berdiri dengan kualifikasi Gred 2 atau
kualifikasi Gred 5 dapat diberikan tanpa keharusan melampirkan pengalaman kerja.
(7) Penyelenggaraaan proses sertifikasi dan penerbitan SBU sesuai dengan Peraturan
ini, dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan untuk
TDUP 30 (tiga puluh) hari kerja.
(8) Untuk daerah-daerah provinsi yang sulit dijangkau, jangka waktu penyelenggaraan
proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan ditetapkan lebih lanjut
oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional.
Bagian Kedua
Perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi
Pasal 43
(1) Setiap Badan Usaha bersifat umum dapat mengajukan permohonan perubahan
klasifikasi yaitu penambahan atau pengurangan subbidang pekerjaan atau bagian
subbidang pekerjaan.
(2) Perubahan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling
cepat setelah 6 (enam) bulan sejak SBU diterbitkan.
(3) Setiap Badan Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan kualifikasi yaitu
peningkatan atau penurunan kualifikasi usaha yang dimilikinya.
(4) Perubahan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
untuk satu tingkat di atas atau di bawah dari kualifikasi yang dimilikinya.
(5) Peningkatan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan paling cepat setelah 6 (enam) bulan sejak SBU diterbitkan, dan
peningkatan kualifikasi usaha berikutnya bagi klasifikasi untuk Gred 2, Gred 3,
Gred 4, dan Gred 5, baru dapat dilakukan 12 (dua belas) bulan kemudian dan
untuk Gred 6, baru dapat dilakukan 18 (delapan belas) bulan kemudian.
Pasal 44
(1) Peningkatan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
dapat dilakukan dengan syarat :
a. ada penambahan pengalaman pekerjaan minimum satu subbidang atau
bagian subbidang pekerjaan.
b. melampirkan bukti autentik berita acara serah terima pertama pekerjaan
Provisional Hand Over (PHO) yang diperoleh dalam 6 (enam) bulan terakhir
sebelum saat permohonan peningkatan kualifikasi diajukan.
30
c. perolehan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf b, harus sudah dicatatkan
pada daftar perolehan pekerjaan sebagai lampiran SBU, yang telah
ditandatangani dan distempel oleh pengguna jasa, serta telah dilaporkan
kepada LPJK Nasional/Daerah dan mendapat NKPK sebelum permohonan
perubahan peningkatan kualifikasi usaha diajukan.
(2) Peningkatan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan :
a. untuk peningkatan ke Gred 3, Badan Usaha yang bersangkutan telah pernah
memiliki Gred 2 sebelumnya, demikian halnya untuk peningkatan ke Gred 4,
Badan Usaha yang bersangkutan telah pernah memiliki Gred 3.
b. untuk peningkatan ke Gred 5 Badan Usaha yang bersangkutan telah pernah
memiliki Gred 4, kecuali Badan Usaha-baru, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
c. untuk peningkatan ke Gred 6 Badan Usaha harus telah memiliki Gred 5, dan
untuk peningkatan ke Gred 7 Badan Usaha telah pernah memiliki Gred 6.
(3) Peningkatan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi bersifat umum dari Gred 3
ke Gred 4 dapat diikuti dengan penambahan maksimum 2 (dua) subbidang
pekerjaan, atau bagian subbidang pekerjaan Gred 3 tanpa pengalaman di Gred 3,
dengan keharusan menghilangkan subbidang pekerjaan atau bagian subbidang
pekerjaan Gred 2 yang dimilikinya, sehingga dapat menjadi maksimum 8 (delapan)
subbidang pekerjaan atau bagian subbidang pekerjaan.
(4) Peningkatan kualifikasi usaha sebanyak 2 (dua) subbidang pekerjaan/bagian
subbidang pekerjaan atau lebih secara bersamaan, harus dilakukan penelitian oleh
BSLN/BSAN/ BSLD/BSAD, atas kelengkapan dokumen Badan Usaha, khususnya
menyangkut pengalaman kerja yang dilengkapi dengan bukti berita acara serah
terima pekerjaan, dan dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran pengalaman
kerja tersebut kepada pemberi kerja.
(5) Penurunan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat
dilakukan paling cepat setelah 12 (dua belas) bulan sejak SBU diterbitkan.
(6) Badan Usaha setiap saat dapat mengajukan perubahan KD yang tercantum dalam
SBU-nya dengan mengajukan permohonan penggantian SBU tanpa mengubah
kualifikasi yang dimilikinya dengan melampirkan bukti autentik adanya tambahan
pengalaman kerja yang telah diserahterimakan pertama dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terakhir sebelum saat permohonan perubahan KD diajukan.
Pasal 45
Permohonan untuk peningkatan kualifikasi SBU harus disertai kelengkapan dokumen
pendukung yang dimiliki Badan Usaha, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Gred 2 naik ke Gred 3, dilampiri pengalaman melaksanakan pekerjaan Gred 2
sesuai dengan subbidangnya dengan total nilai Rp 200.000.000,00 yang diperoleh
dalam kurun waktu 7 tahun atau perolehan paket tertinggi dengan NPt =
Rp 75.000.000,00.
(2) Gred 3 naik ke Gred 4, dilampiri pengalaman melaksanakan pekerjaan Gred 3
sesuai dengan subbidangnya dengan total nilai Rp 600.000.000,00 yang diperoleh
dalam kurun waktu 7 tahun atau perolehan paket tertinggi dengan NPt =
Rp 150.000.000,00
31
(3) Gred 4 naik ke Gred 5, dilampiri pengalaman melaksanakan pekerjaan Gred 4
sesuai dengan subbidangnya dengan total nilai Rp 2.000.000.000,00 yang
diperoleh dalam kurun waktu 7 tahun atau perolehan paket tertinggi dengan NPt =
Rp 500.000.000,00
(4) Gred 5 naik ke Gred 6, dilampiri pengalaman melaksanakan pekerjaan Gred 5
sesuai dengan subbidangnya dengan total nilai Rp 7.000.000.000,00 yang
diperoleh dalam kurun waktu 7 tahun atau perolehan paket tertinggi dengan NPt =
Rp 5.000.000.000,00
(5) Gred 6 naik ke Gred 7, dilampiri pengalaman melaksanakan pekerjaan Gred 6
sesuai dengan subbidangnya dengan total nilai Rp 25.000.000.000,00 yang
diperoleh dalam kurun waktu 7 tahun atau perolehan paket tertinggi dengan NPt =
Rp 10.000.000.000,00
Pasal 46
(1) Badan Usaha yang mengajukan perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi harus
mengisi formulir isian secara lengkap dengan menyertakan data pendukung bukti
perubahan tersebut.
(2) Badan Usaha yang mengajukan perubahan data administratif yang bukan
menyangkut klasifikasi dan kualifikasi, harus menyampaikan data pendukung bukti
perubahan tersebut.
(3) Badan Usaha yang mengajukan permohonan perubahan SBU dengan adanya
perubahan data administrasi dan atau perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi,
formulir isian permohonan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 13
dilengkapi dokumen yang memuat data badan usaha terdiri dari :
a. F2/PL/A01 : Surat Permohonan Perubahan SBU.
b. F2/PL/B02 : Surat Pernyataan Badan Usaha.
c. F2/PL/B03 : Surat Perubahan Klasifikasi dan/atau Kualifikasi Usaha.
(4) Badan Usaha yang mengajukan permohonan perpanjangan SBU dengan tidak
mengubah klasifikasi dan kualifikasinya, formulir isian permohonan sertifikasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 14 dilengkapi dengan dokumen yang
memuat data Badan Usaha terdiri dari :
a. F3/PL/A01 : Surat Permohonan Perpanjangan SBU.
b. F3/PL/B02 : Surat Pernyataan Badan Usaha.
(5) Formulir isian permohonan sertifikasi baru, perubahan, dan perpanjangan SBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), formatnya tidak boleh
diubah dan harus dilengkapi dengan lampiran data pendukungnya.
Pasal 47
(1) Pemeriksaan dokumen bagi Asosiasi Terakreditasi dilakukan oleh BSAN/BSAD,
dan bagi asosiasi belum terakreditasi dilakukan oleh BSLN/BSLD.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap.
32
(3) Pemeriksaan dokumen oleh BSAN/BSAD dilakukan sebagai berikut :
a. Bagi Asosiasi Terakreditasi yang tidak memiliki cabang, BSAN memeriksa
seluruh dokumen yang diberikan oleh Badan Usaha anggotanya dan
dicocokkan dengan data aslinya.
b. Bagi Asosiasi Terakreditasi yang memiliki cabang, setiap BSAD memeriksa
seluruh dokumen yang diberikan oleh Badan Usaha anggotanya dan
dicocokkan dengan data aslinya.
c. Dokumen Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5
dan Gred 6 yang telah diperiksa BSAN/BSAD dan telah sesuai dengan
dokumen aslinya, selanjutnya dibubuhi cap yang menandakan telah dilakukan
pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut.
d. Dokumen Badan Usaha yang memiliki sedikitnya 1 (satu) klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7 yang telah diperiksa pada tingkat BSAD dan sesuai dengan
aslinya, selanjutnya dibubuhi paraf dan cap yang menandakan telah dilakukan
pemeriksaan dan dikirimkan ke BSAN untuk diproses lebih lanjut.
(4) Pemeriksaan dokumen permohonan sertifikasi oleh BSLN/BSLD dilakukan sebagai
berikut :
a. Bagi Asosiasi belum Terakreditasi yang tidak memiliki cabang, dibentuk TVVN
yang beranggotakan dari asosiasi tersebut yang bekerja sebagai sub-ordinat
dari BSLN untuk melakukan koordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan
validasi untuk memeriksa kelengkapan seluruh dokumen yang diberikan oleh
Badan Usaha anggotanya.
b. Bagi Asosiasi belum Terakreditasi yang memiliki cabang, dibentuk TVVD dari
asosiasi tersebut yang bekerja sebagai sub-ordinat dari BSLD untuk
melakukan koordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan validasi untuk
memeriksa kelengkapan seluruh dokumen yang diberikan oleh Badan Usaha
anggotanya.
c. Dokumen permohonan sertifikasi dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4,
Gred 5 dan Gred 6 yang telah diperksa oleh TVVD dan terbukti sesuai dengan
dokumen aslinya, dibubuhi paraf dan cap yang menandakan telah dilakukan
pemeriksaan.
d. Dokumen tersebut dikirimkan kepada BSLD untuk diproses lebih lanjut dan
setelah diperiksa oleh BSLD selanjutnya dokumen aslinya dikembalikan TVVD
untuk diserahkan kepada pemilik dokumen yang bersangkutan.
e. Dokumen badan usaha yang memiliki sedikitnya 1 (satu) klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7 yang telah diperiksa oleh TVVD dan terbukti sesuai dengan
dokumen aslinya, dibubuhi paraf dan cap yang menandakan telah dilakukan
pemeriksaan.
f. Dokumen tersebut dikirimkan kepada TVVN untuk diperiksa, dan setelah
diverifikasi oleh BSLN, seluruh dokumen asli dikembalikan kepada TVVN
untuk diserahkan kepada pemilik dokumen.
(5) Petunjuk pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Data administrasi yang diteliti dan diproses adalah :
1. Perseroan Terbatas, Akte pendirian dan Akte perubahannya yang terakhir
yang dibuat oleh notaris telah disahkan oleh menteri terkait
2. Badan Usaha Nasional bukan badan hukum yang meliputi antara lain CV,
FA, UD (usaha Dagang), dan PB (Perusahaan Bangunan), akte
pendirian/akte perubahannya yang dibuat oleh notaris harus didaftar di
Pengadilan Negeri setempat.
33
3. Surat keterangan domisili dan SITU yang masih berlaku
4. NPWP
5. SBU tahun sebelumnya diperiksa apakah sudah diregistrasi-ulang, dan jika
belum maka harus diregistrasi terlebih dahulu dan Badan Usaha yang
bersangkutan harus menyelesaikan kewajibannya, baik kepada asosiasi
maupun LPJK, dan LPJK tidak akan memproses registrasi-ulang bila
kewajiban tersebut belum diselesaikan.
b. Keuangan
1. Badan Usaha kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, dan Gred 5 baru, neraca
keuangannya untuk tahun terakhir dibuat sendiri dengan harus dibubuhi
meterai cukup.
2. Badan Usaha kualifikasi Gred 5 yang sudah beroperasi, neraca
keuangannya untuk tahun terakhir dibuat sendiri dengan harus dibubuhi
meterai cukup dan diketahui atau dicap oleh Kantor Akuntan Publik.
3. Bagi Badan Usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
kualifiksi Gred 6 dan Gred 7, neraca keuangannya untuk minimum 2 (dua)
tahun sebelumnya harus dibuat oleh Kantor Akuntan Publik dilengkapi
dengan opini dan harus dapat menunjukkan aslinya jika diperlukan, dan
bukan dalam bentuk neraca yang hanya diketahui atau diberi cap oleh
Kantor Akuntan Publik.
c. Tenaga PJBU, PJT, PJB
1. Tenaga PJBU harus tercantum di dalam akta pendirian dan atau
perubahannya.
2. Untuk setiap Badan Usaha harus memiliki PJT sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 2.
3. Untuk setiap Badan Usaha kualifikasi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7 nasional
harus memiliki PJB sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
d. Pengalaman Badan Usaha
1. Daftar pengalaman Badan Usaha melaksanakan pekerjaan diisi
berdasarkan formulir isian permohonan sertifikasi dengan melampirkan
kelengkapan data berupa rekaman dari kontrak, PHO dan/atau FHO. .
2. Dalam hal dokumen tersebut pada huruf d.1. diragukan keabsahannya,
dapat dimintakan klarifikasi kepada pengguna jasa yang bersangkutan atau
sumber lain yang terkait.
Pasal 48
(1) Keabsahan data administrasi, keuangan, dan pengalaman sifatnya mutlak.
(2) Tahapan evaluasi sahnya dokumen dilakukan dengan mendahulukan penilaian
atas data administrasi dan keuangan serta dapat dilanjutkan dalam menilai
pengalaman jika data administrasi dan keuangan tersebut lengkap dan sah.
(3) Dalam hal data administrasi dan atau keuangan dan atau pengalaman yang
disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak benar, maka keseluruhan dokumen
dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diperbaiki.
34
Pasal 49
(1) Untuk Badan Usaha dan anggota Asosiasi Terakreditasi dalam menyampaikan
permohonan SBU baru, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7 harus menyampaikan :
1. 4 (empat) rangkap dokumen permohonan SBU lengkap dengan data
pendukungnya kepada Asosiasi yang selanjutnya didistribusikan oleh
pengurus Asosiasi daerahnya masing-masing 1 (satu) set kepada BSAD,
BSAN, BPRU Daerah, dan BPRU Nasional, setelah terlebih dahulu
diberi cap tanda pemeriksaan telah sesuai dengan aslinya oleh BSAD.
2. Dalam hal asosiasi terakreditasi tidak memiliki wilayah kerja operasional
tertentu, maka dokumen Badan Usaha dapat dimintakan
pengesahannya oleh BSAN kepada BPRU Daerah dimana Badan Usaha
berdomisili, selanjutnya didistribusikan oleh pengurus Asosiasi
daerahnya masing-masing 1 (satu) set kepada BSAD wilayah terdekat
yang ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi dan atau BSAN, BPRU
Daerah dimana Badan Usaha berdomisili dan BPRU Nasional.
3. Dalam hal sertifikasi dilakukan oleh BSAN sebagaimana dimaksud pada
huruf a.2, maka 1 (satu) set dokumen berada di Asosiasi tingkat daerah
dimana Badan Usaha berdomisili.
b. Untuk Badan Usaha kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5 dan Gred 6
harus menyampaikan :
1. 2 (dua) rangkap dokumen permohonan SBU lengkap dengan data
pendukungnya kepada Asosiasi yang selanjutnya didistribusikan oleh
pengurus Asosiasi daerahnya masing-masing satu set kepada BSAD,
dan BPRU Daerah, setelah terlebih dahulu diberi cap yang menandakan
telah diperiksa dan telah sesuai dengan aslinya oleh BSAD.
2. Dalam hal Asosiasi terakreditasi tidak memiliki wilayah kerja operasional
tertentu, maka dokumen Badan Usaha dapat dimintakan
pengesahannya kepada BPRU Daerah dimana Badan Usaha
berdomisili, selanjutnya didistribusikan oleh pengurus Asosiasi
daerahnya masing-masing 1 (satu) set kepada BSAD wilayah
operasional terdekat yang ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi dan
BPRU Daerah dimana badan usaha berdomisili.
3. Dalam hal sertifikasi dilakukan oleh BSAD wilayah operasional terdekat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf b.2, maka 1 (satu) set
dokumen berada di Asosiasi tingkat daerah dimana Badan Usaha
berdomisili.
(2) Untuk Badan Usaha anggota Asosiasi belum Terakreditasi dalam menyampaikan
permohonan SBU baru mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7 nasional, harus menyampaikan 4 (empat) rangkap dokumen
permohonan SBU lengkap dengan data pendukungnya kepada TVVD yang
selanjutnya didistribusikan masing-masing 1 (satu) set kepada TVVD, TVVN,
35
BSLD dan BSLN setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi
dalam dua tahapan, pertama oleh TVVD dan kedua oleh TVVN serta dalam
setiap tahapan diberi cap yang menandakan pemeriksaan telah sesuai
dengan aslinya.
b. Badan Usaha kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5 dan Gred 6 harus
menyampaikan 2 (dua) rangkap dokumen permohonan SBU lengkap dengan
data pendukungnya kepada TVVD yang selanjutnya didistribusikan oleh
pengurus Asosiasi daerahnya masing-masing 1 (satu) set kepada TVVD dan
BSLD, setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh TVVD
serta diberi cap yang menandakan pemeriksaan telah sesuai dengan aslinya.
(3) Prosedur sertifikasi bagi Badan Usaha anggota Asosiasi Terakreditasi dalam
perpanjangan SBU dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. BSAD mencari arsip dokumen atas nama Badan Usaha tersebut ;
b. BSAD melakukan pemeriksaan atas dokumen permohonan perpanjangan
SBU dengan membandingkan data yang ada dalam arsip dokumen Badan
Usaha periode sebelumnya;
c. Jika ternyata ditemukan berkas dalam dokumen permohonan perpanjangan
SBU yang tidak sama dengan arsip dokumen karena telah mengalami
perubahan, maka yang digunakan adalah data terakhir yang sah ;
d. BSAD kemudian melakukan klarifikasi dengan arsip yang ada di BSAD dan
memberikan tanda sah dalam berkas dokumen permohonan tersebut.
e. Dalam hal permohonan SBU, dimana BPRU Daerah atau BPRU Nasional
atau BSAN belum pernah menerima dokumen Badan Usaha dimaksud, maka
Badan Usaha harus menyerahkan tambahan copy dokumen kepada BSAD
pada saat permohonan diajukan untuk didistribusikan lebih lanjut.
f. BSAD melakukan perbaikan database Badan Usaha yang ada dalam STILPJK
Nasional berdasarkan perubahan data terakhir yang sah.
g. BSAD mencetak formulir lembar evaluasi dan selanjutnya digunakan oleh
asesor dan pemutus untuk dinilai.
h. BSAD meminta kepada BPRU Daerah melakukan klarifikasi data melalui STILPJK
Nasional.
i. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kurangnya satu klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7 nasional, database Badan Usaha yang ada dalam STI-LPJK
Nasional yang dibuat BSAD diteliti kembali oleh BSAN, dan dalam hal BSAN
mencetak kembali formulir lembar evaluasi yang digunakan sebagai Berita
Acara Lembar Evaluasi yang final maka BSAN tetap melampirkan formulir
lembar evaluasi yang dari BSAD.
j. Selanjutnya BSAN dan BSAD mengirimkan Berita Acara Lembar Evaluasi
kepada BPRU Nasional /BPRU Daerah, melalui STI-LPJK Nasional.
k. Setelah BPRU Nasional/BPRU Daerah melakukan penelitian atas seluruh
kebenaran data antara dokumen yang disampaikan dengan database yang
ada di STI-LPJK Nasional, maka jika memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Peraturan ini, BPRU Nasional/BPRU Daerah segera memproses
registrasinya dan SBU dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan cap,
kemudian didistribusikan kepada BSAN/BSAD untuk diserahkan kepada
Badan usaha yang bersangkutan.
36
l. Dalam hal Badan Usaha melakukan perubahan data yang bukan berupa
perubahan klasifikasi dan kualifikasi, maka bukti perubahan data tersebut
wajib dilampirkan dan prosedurnya mengikuti sebagaimana uraian di atas.
(4) Prosedur sertifikasi bagi Badan Usaha anggota Asosiasi belum Terakreditasi
perpanjangan SBU dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. TVVD mencari arsip dokumen atas nama Badan Usaha tersebut ;
b. TVVD melakukan pemeriksaan atas dokumen permohonan perpanjangan
SBU dengan membandingkan data yang ada dalam arsip dokumen Badan
Usaha periode sebelumnya;
c. Jika ternyata ditemukan berkas dalam dokumen permohonan perpanjangan
SBU tidak sama dengan arsip dokumen karena telah mengalami perubahan,
maka yang digunakan adalah data terakhir yang sah ;
d. TVVD kemudian melakukan klarifikasi dengan arsip yang ada di TVVD dan
memberikan cap yang menandakan pemeriksaan telah sesuai dengan aslinya
pada berkas dokumen permohonan tersebut;
e. Dalam hal permohonan SBU, dimana BSLN atau BSLD atau TVVN belum
pernah menerima dokumen Badan Usaha dimaksud, maka Badan Usaha
harus menyerahkan tambahan copy dokumen kepada TVVD pada saat
permohonan diajukan untuk didistribusikan lebih lanjut;
f. TVVD kemudian melaporkan kepada TVVN data Badan Usaha berdasarkan
perubahan data terakhir untuk selanjutnya diserahkan ke BSLN/BSLD untuk
dimasukkan kedalam STI-LPJK Nasional;
g. TVVD/TVVN mencetak formulir lembar evaluasi dan selanjutnya digunakan
oleh asesor dan pemutus yang ada di BSLN/ BSLD untuk dinilai;
h. BSLN/ BSLD melakukan klarifikasi data dalam STI-LPJK Nasional;
i. Badan Usaha yang memiliki sekurang-kuranya 1 (satu) klasifikasi dengan
kualifikasi Gred 7 nasional, database badan usaha yang ada dalam STI-LPJK
Nasional yang dibuat TVVD diteliti kembali oleh TVVN, dan dalam hal TVVN
mencetak kembali formulir lembar evaluasi yang digunakan sebagai Berita
Acara Lembar Evaluasi yang final maka TVVN tetap melampirkan formulir
lembar evaluasi yang dari TVVD;
j. Selanjutnya BSLN dan BSLD mengirimkan Berita Acara Lembar Evaluasi
kepada BPRU Nasional/BPRU Daerah, melalui STI-LPJK Nasional;
k. Setelah BPRU Nasional/BPRU Daerah melakukan penelitian atas seluruh
kebenaran data antara dokumen yang disampaikan dengan database yang
ada di STI-LPJK Nasional, maka jika memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan ini, BPRU Nasional/BPRU Daerah segera memproses
registrasinya dan SBU dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan cap,
kemudian didistribusikan kepada BSAN/BSAD untuk diserahkan kepada
Badan Usaha yang bersangkutan;
l. Dalam hal Badan Usaha melakukan perubahan data yang bukan perubahan
klasifikasi dan kualifikasi, maka bukti perubahan data tersebut wajib
dilampirkan dan prosedurnya mengikuti sebagaimana uraian di atas.
Bagian Ketiga
Blanko SBU, Penetapan Klasifikasi dan Kualifikasi
Pasal 50
(1) Blanko SBU :
a. Untuk Badan Usaha anggota Asosiasi Terakreditasi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 15-1.
b. Untuk Badan Usaha anggota Asosiasi belum Terakreditasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 15-2.
(2) Blanko TDUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran 15-3.
Pasal 51
(1) Penetapan klasifikasi dan kualifikasi untuk Badan Usaha anggota Asosiasi
Terakreditasi sebagai berikut :
a. Klasifikasi dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) subbidang untuk kualifikasi
Gred 7 nasional dilakukan oleh BSAN.
b. Kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5 dan Gred 6 dilakukan oleh BSAD.
(2) Penetapan klasifikasi dan kualifikasi untuk Badan Usaha anggota Asosiasi belum
Terakreditasi, dan Badan Usaha baru-berdiri yang belum pernah menjadi anggota
Asosiasi sebagai berikut :
a. Klasifikasi dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) subbidang untuk kualifikasi
Gred 7 nasional dilakukan oleh BSLN.
b. Kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4, Gred 5 dan Gred 6 diselenggarakan oleh
BSLD.
(3) Dalam 1 (satu) Badan Usaha tidak boleh diberikan klasifikasi subbidang yang sama
untuk kualifikasi yang berbeda.
(4) BSLN/BSLD/BSAN/BSAD dilarang menerbitkan klasifikasi dan kualifikasi
sementara ataupun surat keterangan dalam bentuk apapun yang menyangkut
kompetensi Badan Usaha.
(5) Penetapan klasifikasi dan kualifikasi untuk Badan Usaha yang diterbitkan oleh
BSAD yang tidak mempunyai kewenangan menyelenggarakan sertifikasi di wilayah
kerja operasionalnya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Pengurus
LPJK Nasional tentang Pemberian Akreditasi, dinyatakan tidak berlaku.
(6) Blanko SBU harus diisi lengkap dan benar, terkecuali untuk KD bagi Gred 2, Gred
3, Gred 4 dan Gred 5 baru, tidak perlu diisi.
(7) Blanko SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dalam bentuk tercetak
sebagai berikut :
a Nomor sertifikat :
(a) / (b) / (c) / (d) / (e)
dengan keterangan :
(a) = Nomor urut Badan Usaha di BSA, terdiri dari 4 digit angka yang
dimulai dari nomor 0001 s.d seterusnya
37
38
(b) = Singkatan nama Asosiasi perusahaan dari Badan Usaha yang
bersangkutan, terdiri dari maksimum 10 huruf.
(c) = Kode propinsi, mengikuti Tabel 1 Kode Kabupaten/Kota, terdiri dari 2
digit
angka.
(d) = Bulan penetapan klasifikasi dan kualifikasi, terdiri dari 2 digit angka.
(e) = Tahun penetapan klasifikasi dan kualifikasi, terdiri dari 2 digit angka.
b. Penulisan huruf dan angka dalam SBU menggunakan huruf Arial dengan
huruf ukuran 12 (dua belas) normal, kecuali untuk Nama Badan Usaha harus
dicetak bold dengan huruf kapital ukuran 14 (empat belas) dan untuk Nama
PJBU ukuran 12 (dua belas).
c. Photo terakhir dari PJBU yang tercantum dalam Akta Pendirian Badan Usaha
atau Akta Perubahannya, dengan ukuran 3 x 4 (berwarna).
d. Tanggal penerbitan SBU harus diisi sesuai dengan tanggal saat diterbitkannya
dan ditandatangani oleh Dewan PengurusLPJK Nasional/Daerah.
e. Pada lembar belakang SBU yang berisi klasifikasi dan kualifikasi diberi garis
penutup.
f. SBU ditandatangani oleh Ketua BSLN/BSLD atau Ketua BSAN/BSAD, dan
Ketua Umum/Ketua asosasi, dan Dewan Pengurus LPJK Nasional/Daerah
yang ditetapkan untuk itu, dan Ketua BPRU Nasional/BPRU Daerah dan tidak
boleh diganti ataupun diwakilkan dan penandatanganan harus menggunakan
tinta berwarna biru.
g. Bilamana SBU ditandatangani oleh yang tidak berhak dan dengan warna tinta
selain warna biru sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka SBU dinyatakan
tidak sah.
Pasal 52
(1) Blanko SBU dicetak oleh LPJK Nasional, dan pada blanko SBU tersebut diberi
pengamanan cetakan atau security printing berupa logo LPJK pada setiap seri
pencetakan.
(2) Pada blanko SBU bagi asosiasi terakreditasi tercetak logo LPJK di halaman depan
pojok kiri atas dan logo asosiasi dalam bentuk stiker ditempel di halaman belakang
pojok kanan atas.
(3) Pada blanko SBU bagi asosiasi belum terakreditasi hanya tercetak logo LPJK di
halaman belakang pojok kanan atas dan tidak tercetak logo asosiasi.
(4) LPJK Nasional/LPJK Daerah dan Asosiasi bertanggung jawab atas beban biaya
pencetakan blanko SBU yang dipergunakannya.
(5) Blanko SBU yang telah diisi dengan benar dan di cetak melalui STI-LPJK Nasional
akan muncul kode barcode yang hanya diketahui oleh LPJK Nasional.
(6) Blanko sertifikat yang didistribusikan oleh LPJK Nasional kepada LPJK Daerah dan
asosiasi harus dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LPJK
Daerah/Asosiasi.
(7) LPJK Daerah dapat meminta tambahan blanko kepada LPJK Nasional setelah
melaporkan pemakaian blankonya dan permintaan tersebut akan dipenuhi
bilamana LPJK Daerah telah mempertanggungjawabkan penggunaan blankonya.
39
Bagian Keempat
Sertifikasi Bagi Badan Usaha Pindah Asosiasi
Pasal 53
(1) Badan Usaha yang pindah asosiasi harus membuat surat pernyataan pengunduran
diri dan disampaikan kepada asosiasi sebelumnya di tempat domisilinya dengan
tembusan kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah.
(2) Badan Usaha yang telah memiliki SBU dari satu asosiasi dan kemudian pindah ke
asosiasi terakreditasi maupun ke asosiasi yang belum terakreditasi, diatur sebagai
berikut :
a. SBU dari asosiasi yang lama dinyatakan tidak berlaku dan diserahkan kepada
LPJK, untuk selanjutnya diganti dengan SBU baru yang sertifikasinya
dilakukan oleh BSAN/BSAD dari asosiasi terakreditasi lain dimana badan
usaha tersebut menjadi anggotanya atau dilakukan oleh BSLN/BSLD bagi
asosiasi yang belum terakreditasi.
b. Proses untuk mendapatkan SBU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4).
(3) Badan Usaha yang pindah asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
proses sertifikasi untuk mendapatkan SBU baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menyertakan surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa
badan usaha tersebut tidak mempunyai kewajiban keuangan kepada asosiasi
sebelumnya.
(4) Surat pernyataan tersebut dapat diklarifikasikan oleh BPRU Nasional/BPRU
Daerah kepada asosiasi lamanya sebelum diterbitkannya SBU baru, dan apabila
dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat disampaikan, tidak ada tanggapan dari
asosiasi lamanya maka SBU baru dapat dianggap tidak ada masalah dan dapat
diterbitkan.
(5) Apabila ternyata dikemudian hari terbukti surat pernyataan badan usaha tidak
benar, LPJK dapat mencabut SBU yang dimilikinya.
(6) Badan Usaha yang pindah asosiasi harus menyerahkan kembali data badan
usahanya secara lengkap dalam bentuk mengisi formulir isian dan soft copy
dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari asosiasi lamanya
sebagaimana pada Lampiran 16 kepada asosiasi barunya.
(7) Formulir isian permohonan pindah asosiasi, formatnya tidak boleh diubah dan
harus dilengkapi dengan lampiran data penunjangnya.
BAB VI
KETENTUAN PELENGKAP
Bagian Pertama
Penggunaan STI-LPJK dan Data Registrasi Badan Usaha
Pasal 54
(1) STI-LPJK Nasional dapat digunakan untuk :
a. mengeluarkan surat keabsahan registrasi,
40
b. mengeluarkan surat keterangan tidak dikenakan sanksi dan masuk dalam
daftar hitam LPJK,
c. mengeluarkan surat keterangan kebenaran data badan usaha
d. mengeluarkan surat keterangan telah memberikan laporan perolehan
pekerjaan,
e. memberikan informasi tentang proyek yang sedang dan telah dikerjakan oleh
badan usaha,
f. menampilkan data badan usaha untuk menyeleksi peserta pelelangan.
(2) Pada dasarnya jika terjadi perbedaan data yang ada antara STI-LPJK Nasional dan
SBU, maka yang dinyatakan benar adalah data yang terdapat dalam STI-LPJK
Nasional.
(3) Bilamana diperlukan klarifikasi atas perbedaan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BPRU Nasional/BPRU Daerah melakukan klarifikasi terhadap perbedaan
tersebut kepada BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD. Apabila dari hasil klarifikasi data
yang terdapat di STI-LPJK Nasional adalah data yang benar, maka SBU harus
diganti sesuai prosedur penerbitan SBU. Sebaliknya apabila data yang terdapat di
STI-LPJK Nasional adalah data yang tidak benar, maka BPRU Nasional/BPRU
Daerah harus memperbaiki data STI-LPJK Nasional.
(4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf
c ditetapkan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran 17, Lampiran
18 dan Lampiran 19 dengan masa berlaku selama 1 (satu) bulan sejak tanggal
dikeluarkan.
Bagian Kedua
DRBU dan Penggunaannya
Pasal 55
(1) DRBU berisi data Badan Usaha yang telah memiliki SBU yang diterbitkan oleh
LPJK berdasarkan domisilinya, dan dimuat dalam database STI-LPJK Nasional.
(2) DRBU dalam bentuk tercetak diterbitkan oleh LPJK Nasional untuk lingkup nasional
dan oleh LPJK Daerah untuk lingkup wilayahnya masing-masing, secara periodik
setiap 3 (tiga) bulan sekali dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3) DRBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterbitkan oleh LPJK Nasional
disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan yang diterbitkan oleh LPJK
Daerah disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur dalam
wilayahnya masing-masing serta LPJK Nasional. DRBU tersebut selambatlambatnya
disampaikan 1 (satu) bulan setelah diterbitkan sebagaimana diatur pada
ayat 2.
(4) Hanya Badan Usaha yang tercantum dalam DRBU yang dapat mengikuti
pengadaan jasa konstruksi.
(5) Data Badan Usaha dalam DRBU dapat digunakan sebagai acuan oleh pengguna
jasa dalam pengadaan jasa konstruksi di wilayah Republik Indonesia.
41
(6) DRBU disusun atas dasar wilayah kerja operasional dengan urutan :
a. Daerah Kabupaten/Kota dimana Badan Usaha berdomisili ;
b. Klasifikasi usaha yang terdiri atas bidang/subbidang pekerjaan ;
c. Kualifikasi usaha.
(7) DRBU diterbitkan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran 20.
Pasal 56
(1) DRBU dapat digunakan untuk :
a. mengetahui domisili Badan Usaha ;
b. mengetahui klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha ;
c. acuan Pengguna Jasa untuk menghitung Sisa Kemampuan Keuangan (SKK)
dan Sisa Kemampuan menangani Paket Pekerjaan (SKP) ;
d. acuan Pengguna Jasa untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) bagi Badan
Usaha kualifikasi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7 nasional.
(2) Pengguna jasa dan Badan Usaha dapat memperoleh data status terakhir Badan
Usaha yang tercantum dalam DRBU melalui STI-LPJK Nasional, dengan
memasukkan nama Badan Usaha atau NRBU.
(3) Data Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh melalui
situs LPJK dalam bentuk surat keterangan registrasi yang diberi nomor kode
khusus oleh STI-LPJK Nasional, berisikan data Badan Usaha yang terdapat dalam
database STI-LPJK Nasional. Surat keterangan tersebut berlaku untuk dapat
dipergunakan selama satu bulan sejak diterbitkannya tanpa perlu ditandatangani
oleh pejabat LPJK. Keabsahan surat keterangan tersebut dapat dibuktikan dengan
cara memasukkan nomor kode khusus tersebut kedalam situs LPJK. Surat
keterangan tersebut dapat digunakan untuk melengkapi data badan usaha dalam
SBU, dalam hal diperlukan.
(4) Bagi Badan Usaha yang karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan surat
keterangan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui situs LPJK,
dapat meminta surat keterangan registrasi tersebut kepada LPJK Daerah atau
melalui cabang asosiasi di tingkat kabupaten/kota dimana Badan Usaha tersebut
menjadi anggotanya tanpa dipungut biaya.
Bagian Ketiga
Daftar Perolehan Pekerjaan (DPP) dan Laporan Badan Usaha
Pasal 57
(1) Daftar Perolehan Pekerjaan untuk selanjutnya disebut DPP adalah himpunan daftar
pengalaman pekerjaan yang diperoleh dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir
dari Badan Usaha yang telah memiliki SBU, yang dimuat dalam database STILPJK
Nasional.
(2) Setiap Badan Usaha yang memperoleh pekerjaan harus melaporkan kepada LPJK
dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21
sebagai berikut :
42
a. Bagi Badan Usaha anggota asosiasi terakreditasi melalui BSAN/BSAD yang
selanjutnya BSAN/BSAD tersebut memasukkannya ke situs LPJK.
b. Bagi Badan Usaha anggota asosiasi belum terakreditasi melalui BSLN/BSLD
yang selanjutnya BSLN/BSLD tersebut memasukkannya ke situs LPJK.
(3) Setiap kali Badan Usaha memperoleh pekerjaan baru, harus menambahkan
datanya kedalam DPP.
(4) Data perolehan pekerjaan sesuatu Badan Usaha yang terdapat dalam situs LPJK
dapat dikeluarkan tercetak berupa DPP badan usaha dengan bentuk sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 22.
(5) LPJK Daerah harus mengumumkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
rekapitulasi DPP Badan Usaha dalam tahun berjalan kepada masyarakat untuk
mendapatkan informasi balik, dimana masyarakat dapat melaporkan jika ada data
yang tidak benar, dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 23.
Pasal 58
(1) Kewajiban melaporkan perolehan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. Badan Usaha kualifikasi Gred 2, Gred 3 dan Gred 4, satu kali yaitu selambatlambatnya
60 (enam puluh) hari setelah serah terima pertama pekerjaan
kepada pengguna jasa dengan menggunakan Formulir LP-01
sebagaimanatercantum dalam Lampiran 24.
b. Badan Usaha kualifikasi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7 nasional pemegang
kontrak utama, 2 (dua) kali yaitu :
1. Yang pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
memperoleh pekerjaan, (SPK atau kontrak), dengan menggunakan
Formulir LP-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 24.
2. Yang kedua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima
pertama pekerjaan kepada pengguna jasa, dengan menggunakan Formulir
LP-02 dan Formulir LP-03 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 24.
c. Untuk badan usaha bukan pemegang kontrak utama (sub kontrak), satu kali
yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah serah terima pertama
pekerjaan kepada pemegang kontrak utama dengan menggunakan Formulir
LP-04 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 24.
(2) Setiap pekerjaan yang dilaporkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setelah memperoleh klarifikasi dari BPRU Nasional/BPRU Daerah akan
diberikan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) oleh STI-LPJK Nasional, yang
pemberian nomornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 25.
(3) Bilamana pekerjaan terlambat dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan telah dilakukan serah terima pekerjaan yang kedua, maka pekerjaan tersebut
tetap diberi NKPK dari STI-LPJK Nasional dan kepada Badan Usaha dikenakan
sanksi peringatan atas keterlambatan melaporkan perolehan pekerjaannya.
(4) Bilamana laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diragukan kebenarannya,
BPRU Nasional/BPRU Daerah dapat meminta kepada Badan Usaha yang
bersangkutan untuk memperlihatkan kontrak pekerjaan aslinya atau melakukan
klarifikasi kepada pengguna jasa pemberi pekerjaan.
43
(5) Bilamana Badan Usaha telah menyampaikan laporan kepada BSLN/BSLD atau
BSAN/BSAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), namun BSLN/BSLD
atau BSAN/BSAD tidak memasukannya kedalam situs LPJK, dan kemudian LPJK
menerima pengaduan dari Badan Usaha tersebut, maka LPJK akan memberikan
sanksi kepada BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD yang bersangkutan.
BAB VII
EVALUASI PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Bagian Pertama
Pelaksanaan Evaluasi
Pasal 59
(1) Evaluasi penyelenggaraan sertifikasi dilaksanakan oleh Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh BPRU Nasional untuk tingkat nasional dan BPRU Daerah
untuk tingkat daerah.
(3) Evaluasi penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dimaksudkan agar penyelenggaraan sertifikasi sesuai dengan Peraturan ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Evaluasi
Pasal 60
(1) BPRU Nasional/BPRU Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
menilai laporan tahunan yang dibuat oleh BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD mengenai
penyelenggaraan sertifikasi nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kegiatan
mengenai penyelenggaraan sertifikasi selama 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Dewan
Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah pada setiap bulan Januari.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk melakukan penilaian atas kinerja BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD.
Bagian Ketiga
Audit Data Registrasi
Pasal 61
Audit data registrasi adalah merupakan audit internal yang dilakukan oleh Dewan
Pengurus LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah.
44
Pasal 62
(1) Audit data Badan Usaha adalah pemeriksaan kembali data badan usaha yang
dimasukkan dalam STI-LPJK Nasional.
(2) Audit data Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
bilamana diperlukan oleh BSLN/BSAN dan BSLD/BSAD, atau dilakukan oleh LPJK
Nasional/LPJK Daerah dan hasilnya dilaporkan kepada BPRU Nasional/BPRU
Daerah.
(3) Hasil audit data dijadikan dasar untuk meng-update database bila terjadi perubahan
data pada Badan Usaha, dan peninjauan kembali atas klasifikasi dan kualifikasi
badan usaha dalam SBU.
(4) Bilamana dari hasil audit data ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Badan
Usaha, atau BSLN/BSAN atau BSLD/BSAD, maka LPJK Nasional/LPJK Daerah
akan memberikan sanksi kepada Badan Usaha atau BSLN/BSAN atau
BSLD/BSAD yang bersangkutan sesuai dengan bentuk kesalahannya.
Bagian Keempat
Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi
Pasal 63
(1) Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan
kewenangan :
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan sertifikasi yang dilakukan oleh
BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD.
b. mengusulkan kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional untuk pemberian
sanksi kepada BSLN/BSLD dan BSAN/BSAD, atas penyimpangan dalam
pelaksanaan Sertifikasi yang dilakukan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi yang dilakukan oleh BSLN/BSLD
dan BSAN/BSAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
dilaksanakan oleh BPRU Nasional/BPRU Daerah:
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Pemberi Sanksi dan Yang Dikenakan Sanksi
Pasal 64
(1) Dewan Pengurus LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah memberikan
sanksi kepada Badan Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam
Peraturan ini.
45
(2) Asosiasi dapat memberikan sanksi organisasi kepada Badan Usaha anggota
asosiasi yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 65
Sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikenakan kepada
Badan Usaha yang memiliki SBU.
Bagian Kedua
Jenis, Kategori dan Mekanisme Sanksi
Paragraf 1
Jenis Sanksi
Pasal 66
(1) Jenis sanksi ditetapkan sebagai berikut :
a. Surat Peringatan
b. Pencabutan SBU
c. Masuk dalam Daftar Hitam LPJK
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikeluarkan oleh
Dewan Pengurus LPJK Nasional/Dewan Pengurus LPJK Daerah sebagai berikut :
a. Untuk pelanggaran ringan dikenakan dalam 3 (tiga) kali Surat Peringatan
b. Untuk pelanggaran sedang dikenakan dalam 2 (dua) kali Surat Peringatan
c. Untuk pelanggaran berat dikenakan dalam 1 (satu) kali Surat Peringatan
d. Untuk setiap tahapan Surat Peringatan tersebut huruf a dan b, Badan Usaha
diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mematuhi teguran yang tercantum
dalam isi Surat Peringatan sebelumnya,
e. Dalam hal tidak dipatuhinya batas 3 (tiga) kali Surat Peringatan untuk
pelanggaran ringan maka pelanggaran tersebut akan dimasukan dalam
kategori pelanggaran sedang yang pertama, dan selanjutnya bilamana batas
2 (dua) kali Surat Peringatan untuk pelanggaran sedang tidak dipatuhi maka
pelanggaran tersebut akan dimasukan dalam kategori pelanggaran berat.
f. Surat Peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah merupakan
Ssurat Peringatan pertama dan terakhir.
(3) Setiap Surat Peringatan ditembuskan kepada asosiasi dimana badan usaha
tercatat sebagai anggota untuk selanjutnya mendapatkan pembinaan.
(4) Pencabutan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh
Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah berdasarkan usulan BPRU Nasional
/ BPRU Daerah, setelah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari teguran yang tercantum
dalam isi Surat Peringatan untuk kategori pelanggaran berat tidak dipatuhi.
(5) Keputusan pencabutan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan
oleh :
a. Dewan Pengurus LPJK Nasional terhadap SBU yang diterbitkan oleh
BSLN/BSAN.
b. Dewan Pengurus LPJK Daerah terhadap SBU yang diterbitkan oleh
BSLD/BSAD.
46
(6) Setiap surat pencabutan SBU yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah kepada Badan Usaha ditembuskan kepada asosiasi dimana
Badan Usaha tercatat sebagai anggota untuk selanjutnya mendapatkan
pembinaan, dan bilamana diperlukan asosiasi dapat mengenakan sanksi
organisasi.
(7) Contoh bentuk Surat Peringatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 26 dan
contoh Surat Pencabutan SBU sebagaimana tercantum dalam Lampiran 27 dan
Lampiran 28.
(8) Sanksi terhadap Badan Usaha dicatat dalam database Badan Usaha tersebut
dalam STI-LPJK Nasional.
Paragraf 2
Kategori Pelanggaran
Pasal 67
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Usaha pemilik SBU, dikategorikan
sebagai berikut :
a. Pelanggaran Ringan
b. Pelanggaran Sedang
c. Pelanggaran Berat
(2) Pelanggaran Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan
bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Data administrasi identitas Badan Usaha dalam dokumen yang diserahkan
kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah ternyata tidak benar ; atau
b. Badan Usaha mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak
memiliki sertifikat keahlian yang diregistrasi oleh LPJK Nasional dan atau
kompetensinya tidak sesuai dengan jabatan pekerjaannya ; atau
c. PJBU/PJT/PJB yang dipersyaratkan tidak bekerja pada Badan Usaha sesuai
dengan data yang ada dalam STI-LPJK Nasional dan atau terbukti merangkap
jabatan pada Badan Usaha lain dengan usaha sejenis di bidang jasa
konstruksi ; atau
d. Badan Usaha tidak melaporkan perolehan pekerjaan maupun penyelesaian
pekerjaannya kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah, melalui asosiasi bagi
yang asosiasinya telah terakreditasi atau langsung kepada LPJK
Nasional/LPJK Daerah bagi yang asosiasinya belum terakreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dalam batas waktu yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) ; atau
e. Badan Usaha yang melaksanakan pekerjaan keteknikan tidak dilengkapi
dengan PJT dan PJB ; atau
f. Badan Usaha tidak langsung mengganti PJT/PJB yang keluar atau berhenti
dari Badan Usaha tersebut dan atau tidak melaporkan penggantinya kepada
LPJK Nasional/LPJK Daerah.
g. Badan Usaha tidak menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) yang berlaku di tempat kegiatan konstruksi ; atau
47
h. Badan Usaha tidak memberikan data dan atau klarifikasi yang dibutuhkan
dalam proses pemeriksaan oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah atas pengaduan
yang masuk ke LPJK Nasional/LPJK Daerah dalam batas waktu yang
ditetapkan ; atau
i. Badan Usaha dilaporkan oleh asosiasinya telah pindah ke asosiasi lain tanpa
memberitahukan pengunduran diri dari asosiasi lamanya ; atau
j. Badan Usaha dilaporkan oleh asosiasinya tidak menyelesaikan kewajiban
keuangannya kepada asosiasinya ; atau
k. Badan Usaha dilaporkan oleh asosiasinya telah melanggar kode-etik asosiasi.
(3) Pelanggaran Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana
Badan Usaha :
a. telah menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan pelanggaran ringan atau Surat
Peringatan pelanggaran sedang yang pertama, namun dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Peringatan tersebut Badan Usaha tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tertera dalam isi Surat Peringatan
tersebut; atau
b. melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan atau
kualifikasi usaha yang dimilikinya ; atau
c. terbukti meminjamkan SBU-nya kepada Badan Usaha lain untuk digunakan
dalam pelelangan/mendapatkan pekerjaan ; atau
d. dilaporkan oleh asosiasinya telah melanggar kode etik asosiasi untuk yang
kedua kalinya ; atau
e. terbukti telah mempekerjakan tenaga Pegawai Negeri Sipil sebagai PJBU,
PJT dan PJB tanpa seijin dari instansi Pemerintah yang bersangkutan; atau
f. tidak melaporkan kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah atau tidak mengajukan
penggantian SBU-nya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ada
perubahan pada data Badan Usaha.
(4) Pelanggaran Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bilamana Badan
Usaha :
a. telah menerima Surat Peringatan pelanggaran sedang yang kedua, namun
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Peringatan
tersebut, badan usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut ; atau
b. terbukti memalsukan pengalaman pekerjaan dan atau memasukkan data
pengalaman dan atau data keuangan dan atau data personalia yang tidak
benar, yang menyebabkan penetapan klasifikasi maupun kualifikasi usahanya
tidak benar ; atau
c. terbukti memalsukan surat keabsahan registrasi, surat keterangan tidak
sedang dikenakan sanksi dan surat keterangan telah melaporkan perolehan
pekerjaan, yang diterbitkan oleh STI-LPJK Nasional ; atau
d. terbukti memperoleh SBU dengan cara melanggar hukum; atau
e. terbukti mengubah klasifikasi dan atau kualifikasi usaha dalam rekaman SBU
atau rekaman turunan SBU-nya, yang tidak sama dengan SBU aslinya; atau
f. terbukti memiliki lebih dari satu SBU untuk klasifikasi yang sama dengan
kualifikasi berbeda; atau
g. dilaporkan oleh asosiasinya telah melanggar kode etik asosiasi untuk yang
ketiga kalinya.
48
Paragraf 3
Tata Cara Pengenaan Sanksi
Pasal 68
(1) Badan usaha yang terkena sanksi pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) dan telah menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan tetapi
tidak juga mematuhi teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut,
dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak dapat mengikuti proses
pengadaan terhitung sejak dikeluarkannya surat pengenaan sanksi untuk :
a. Pasal 67 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, j, k, l dan m selama 30 (tiga puluh) hari
dan sanksi pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
b. Pasal 67 ayat (2) huruf f, g, h dan i selama 60 (enam puluh) hari dan sanksi
pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
(2) Badan Usaha yang terkena sanksi pelanggaran sedang sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b, c, d dan e dan telah
menerima 2 (dua) kali Surat Peringatan tetapi tidak juga mematuhi teguran yang
tercantum dalam isi surat peringatan tersebut, dikenakan sanksi pembatasan
kegiatan usaha tidak dapat mengikuti proses pengadaan selama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak dikeluarkannya surat pengenaan sanksi dan sanksi
pelanggaraannya dinaikkan menjadi kategori pelanggaraan berat.
(3) Badan Usaha yang terkena pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (4) huruf a dan telah menerima surat peringatan tetapi tidak juga
mematuhi teguran yang tercantum dalam isi Surat Peringatan tersebut dikenakan
sanksi pencabutan SBU.
(4) Badan Usaha yang terkena pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (4) salah satu dari huruf b sampai dengan g dikenakan sanksi
pencabutan SBU.
Pasal 69
(1) Sanksi pencabutan SBU langsung dikenakan dan tidak melalui proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dikenakan terhadap Badan Usaha yang :
a. dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan niaga ; atau
b. diputuskan bersalah oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan
dengan kegiatan usahanya ; atau
c. dengan sengaja mengikuti proses pengadaan pada saat sedang menjalani
sanksi pembatasan kegiatan usaha tidak boleh mengikuti pelelangan ; atau
d. terbukti atas kesalahannya mengakibatkan kegagalan bangunan yang
menimbulkan terjadinya korban jiwa ; atau
e. terbukti melakukan pengrusakan pada STI-LPJK Nasional; atau
f. terbukti memalsukan SBU ; atau
g. terkena sanksi organisasi dari asosiasinya untuk kategori pemberhentian
sementara atau pembekuan keanggotaan.
(2) Sanksi pencabutan SBU langsung secara terbatas dikenakan kepada Badan Usaha
yang terkena sanksi oleh pengguna jasa pada bidang atau subbidang atau bagian
subbidang pekerjaan tertentu pada wilayah tertentu untuk waktu tertentu.
49
Bagian Ketiga
Peninjauan Kembali Pengenaan Sanksi
Pasal 70
(1) Badan Usaha yang keberatan terhadap sanksi peringatan yang dikenakan oleh
BPRU Daerah, dapat mengajukan peninjauan kembali sanksi tersebut kepada
Dewan Pengurus LPJK Daerah dengan mengajukan bukti-bukti pendukungnya,
dan LPJK Daerah dapat menolak pengajuan keberatan atau menerima pengajuan
keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut.
(2) Badan Usaha yang masih keberatan terhadap keputusan Dewan Pengurus LPJK
Daerah yang menolak pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada Dewan
Pengurus LPJK Nasional dengan mengajukan tambahan bukti-bukti
pendukungnya. LPJK Nasional dapat menolak pengajuan keberatan atau
menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan sanksi tersebut.
(3) Badan Usaha yang keberatan terhadap keputusan pemberian sanksi pencabutan
SBU oleh Dewan Pengurus LPJK Daerah, dapat mengajukan peninjauan kembali
atas keputusan tersebut kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional dengan
mengajukan bukti-bukti pendukungnya. LPJK Nasional dapat menolak pengajuan
keberatan atau menerima pengajuan keberatan dengan membatalkan pengenaan
sanksi tersebut.
(4) Keputusan LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
bersifat final.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemeriksaan Pengaduan SBU
Pasal 71
(1) Masyarakat atau pengguna jasa dapat memberi masukan atau pengaduan apabila
ditemui ada ketidakbenaran data Badan Usaha yang tercantum dalam STI-LPJK
Nasional atau SBU kepada :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah ;
b. Asosiasi tingkat nasional/daerah dimana Badan Usaha tersebut menjadi
anggotanya.
(2) Ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Data administrasi berupa :
1. Alamat Badan Usaha
2. NPWP
b. Data personalia Badan Usaha berupa :
1. Nama PJBU
2. Nama PJT
3. Nama PJB.
50
c. Klasifikasi dan atau kualifikasi usaha.
d. Data pengalaman Badan Usaha.
e. Informasi yang terkait dengan perolehan pekerjaan.
(3) Masukan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan
kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah akan ditindaklanjuti oleh BPRU
Nasional/BPRU Daerah dan yang disampaikan kepada asosiasi akan ditindaklanjuti
oleh BSAN/BSAD adalah yang identitas pemberi masukan/pengaduan jelas dan
permasalahan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkannya, dan LPJK
akan menjaga kerahasian pemberi masukan atau pengaduan.
(4) Masyarakat dan pengguna jasa dapat memberi masukan atau pengaduan apabila
ditemui ada ketidakbenaran data Badan Usaha yang tercantum dalam DRBU
kepada :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah ;
b. Asosiasi tingkat nasional/daerah dimana Badan Usaha tersebut menjadi
anggotanya.
(5) Penanganan atas pengaduan dilakukan sebagai berikut :
a. Tahapan Penanganan
1. Penerimaan laporan, pengaduan dan temuan
2. Perintah pelaksanaan pemeriksaan,
3. Pemeriksaan pengaduan,
4. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, dan
5. Penetapan sanksi.
b. Prosedur Penanganan Pengaduan
1. Penerimaan laporan, pengaduan atau temuan
2. Masyarakat atau pengguna jasa dapat melaporkan kepada LPJK
Nasional/LPJK Daerah tentang data Badan Usaha yang tidak benar.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus berbentuk surat
resmi beserta lampirannya.
4. Setiap pengaduan yang masuk kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan ditangani oleh BPRU
Nasional/BPRU Daerah dengan mencatat pengaduan, memberi nomor
urut pengaduan dan setelah melakukan klarifikasi, melaporkannya
kepada Dewan Pengurus LPJK Nasional/ LPJK Daerah.
5. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan
kepada asosiasi, harus diteruskan kepada LPJK Nasional/LPJK Daerah
setelah melakukan klarifikasi selambat-lambatnya dalam 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat pengaduan diterima.
51
c. Penugasan Pemeriksaan
Setelah pengaduan diterima oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah, maka Dewan
Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah segera menerbitkan Surat Penugasan
Pemeriksaan kepada BPRU Nasional / BPRU Dearah.
d. Pemeriksaan pengaduan
1. Dewan Pengurus LPJK Nasional/LPJK Daerah dalam melakukan
pemeriksaan kepada Badan Usaha yang diadukan dapat menyertakan
BPRU Nasional/BPRU Daerah, BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD dari
asosiasi dimana Badan Usaha menjadi anggotanya.
2. Untuk kebutuhan pemeriksaan, BPRU Nasional/BPRU Daerah dapat
meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau pengguna jasa
yang menyampaikan pengaduan.
3. Bilamana diperlukan BPRU Nasional/BPRU Daerah dapat meminta
keterangan tambahan kepada pihak lain yang terkait dengan masalah yang
diadukan.
e. Pembuatan Berita Acara pemeriksaan
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dengan dikonfirmasikan kepada
BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD yang menyelenggarakan klasifikasi dan
kualifikasi usaha dan selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah.
f. Penetapan sanksi
Penetapan sanksi atas pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh badan
usaha, dillaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, 67, 68, dan 69.
g. Bilamana hasil pemeriksaan menunjukkan terjadinya pelanggaran dengan
sepengetahuan BSLN/BSLD atau BSAN/BSAD, maka Dewan Pengurus LPJK
Nasional/LPJK Daerah akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan kepada BSLN/ BSLD atau kepada BSAN/BSAD
tersebut.
h. Seluruh proses penanganan pengaduan harus diselesaikan selambatlambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak penugasan pemeriksaan dikeluarkan.
Bagian Kelima
Daftar Hitam LPJK
Pasal 72
Badan Usaha yang dapat dimasukkan dalam Daftar Hitam LPJK bila :
a. terbukti menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. dikenakan sanksi oleh pengguna jasa tidak boleh mengikuti pelelangan dan atau
melaksanakan kegiatan konstruksi tertentu, untuk wilayah kerja tertentu, selama
kurun waktu tertentu ; atau
52
c. Tidak memiliki SBU tetapi terbukti mengikuti proses pengadaan atau bahkan
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Pasal 73
Badan Usaha yang dikenakan sanksi oleh LPJK Nasional/LPJK Daerah ditayangkan
dalam STI-LPJK Nasional.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 74
(1) Asosiasi terakreditasi harus membuat petunjuk pelaksanaan klasifikasi dan
kualifikasi bagi anggotanya sebagai petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci yang
mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan ini.
(2) Dalam petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
tercantum rincian kategori pelanggaraan dan kriteria sanksi yang dapat dikenakan
kepada anggotanya.
(3) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan
kepada LPJK Nasional dan LPJK Daerah.
(4) Dalam hal ketentuan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbeda dengan Peraturan ini, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat
dalam Peraturan ini.
(5) Asosiasi harus melakukan sosialisasi kepada anggotanya tentang Peraturan ini dan
petunjuk Pelaksanaan asosiasi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
(1) Konversi adalah perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha dari yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Dewan LPJK Nasional Nomor
75/KPTS/LPJK/D/XI/2002, dan Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006, ke dalam
klasifikasi dan kualifikasi usaha yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.
(2) Badan Usaha yang telah memiliki SBU dengan klasifikasi dan kualifikasi usahanya
mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Dewan LPJK Nasional Nomor
75/KPTS/LPJK/D/XI/2002, dan Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006, dapat
mengajukan registrasi untuk tahun 2008 melalui asosiasinya yang meneruskan
kepada BSAN/BSAD bagi asosiasi yang terakreditasi, dan kepada BSLN/BSLD
bagi asosiasi yang belum terakreditasi, dengan mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
53
a. Konversi klasifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 29.
b. Konversi kualifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 30.
(3) Bilamana dalam konversi klasifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 29, terdapat lebih dari satu subbidang pekerjaan atau bagian subbidang
pekerjaan dari klasifikasi usaha sebelumnya, maka badan usaha dapat
mengajukan sub bidang pekerjaan atau bagian subbidang pekerjaan sebanyakbanyaknya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 dengan kualifikasi usaha
tetap mengikuti konversi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 30, dengan
ketentuan badan usaha harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan pada
subbidang atau bagian subbidang pekerjaan yang diajukannya.
(4) Bilamana dalam konversi klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
terdapat subbidang atau bagian subbidang pekerjaan dimana Badan Usaha belum
mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan tersebut, maka untuk subbidang
atau bagian subbidang tersebut diberikan dengan kualifikasi satu Gred di
bawahnya, dengan tetap mengacu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(5) Badan Usaha yang mempunyai SBU dengan subbidang tertentu, dapat
melaksanakan pekerjaan bagian subbidang dalam subbidang yang tercantum
dalam SBU.
(6) Badan Usaha yang mempunyai SBU dengan bagian subbidang tertentu, hanya
dapat melaksanakan pekerjaan bagian subbidang yang tercantum dalam SBU.
Pasal 76
(1) Badan Usaha yang mengajukan registrasi dengan konversi klasifikasi dan
kualifikasi usaha untuk tahun 2008, secara bersamaan dapat mengajukan
tambahan atau pengurangan klasifikasi usaha; dan atau peningkatan atau
penurunan kualifikasi berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sebagaimana
yang ditetapkan dalam konversi pada Pasal 75 ayat (1).
(2) Tata cara dan persyaratan untuk tambahan atau pengurangan klasifikasi usaha;
dan atau peningkatan atau penurunan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
Pasal 77
(1) Registrasi SBU tahun 2008 dilakukan dengan memperhatikan Peraturan LPJK
Nomor 01 / LPJK Tahun 2007 tentang Perpanjangan Masa Berlaku SBU Jasa
Konstruksi Tahun 2007.
54
(2) Badan Usaha yang telah memiliki SBU tahun 2007 yang akan mengurus SBU
tahun 2008 bila tidak terjadi perubahan klasifikasi maupun kualifikasi antara
permohonan registrasi tahun 2008 dengan SBU tahun 2007 dilakukan melalui
mekanisme sebagai berikut :
a. Badan Usaha mengajukan permohonan registrasi tahun 2008 melalui
asosiasianya masing-masing dan wajib melampirkan print out data penilaian
sendiri (Self Assessment Data/SAD).
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a. tidak perlu menyertakan
berkas dokumen Badan Usaha.
c. Asosiasi dapat langsung mencetak berita acara secara on line melalui LPJK
setelah perubahan data diperbaharui melalui proses klarifikasi LPJK Nasional
/ LPJK Daerah.
d. Setelah ditandatangani asesor dan pemutus BSAD/TVVD mengajukan
persetujuan proses registrasi kepada BSAP/TVVN-nya masing-masing.
e. BSAN/TVVN / BSAD/TVVD mencetak SBU setelah mendapat persetujuan.
f. Setelah disahkan BSAD/BSAN dan Ketua asosiasi Dewan Pengurus dan
BPRU Nasional/BPRU Daerah mengesahkan SBU setelah sebelumnya
dilakukan approval oleh admin LPJK Nasional/LPJK Daerah.
(3) Badan Usaha yang telah memiliki SBU tahun 2006 namun pada tahun 2007 tidak
melakukan registrasi, maka apabila mengajukan permohonan registrasi tahun 2008
harus menyelesaikan kewajiban biaya registrasi tahun-tahun sebelumnya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 78
(1) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, akan diatur
lebih lanjut oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana
Konstruksi ini, Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11
Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2008
DEWAN PENGURUS
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
H.M. Malkan Amin
Ketua Umum
Dadan Krisnandar
Sekretaris Umum
DAFTAR LAMPIRAN
1. Lampiran 1 : Klasifikasi Bidang / subbidang / bagian subbidang pekerjaan
2. Lampiran 2 : Persyaratan penetapan Gred dan kompetensi badan usaha
3. Lampiran 3 : Batasan jumlah subbidang badan usaha
4. Lampiran 4 : Pemberian NRBU
5. Lampiran 5 : Bentuk Cap Legalisasi Rekaman SBU
6. Lampiran 6 : Biaya - biaya
7. Lampiran 7 : Organigram BSLN / BSLD
8. Lampiran 8 : Organigram BSAN / BSAD
9. Lampiran 9 : Formulir Lembar Evaluasi
10. Lampiran 10 : Database badan usaha
11. Lampiran 11 : Formulir permohonan SBU
12. Lampiran 12 : Formulir TDUP
13. Lampiran 13 : Formulir perubahan SBU
14. Lampiran 14 : Formulir perpanjangan SBU
15. Lampiran 15 : Bentuk SBU
16. Lampiran 16 : Surat pernyataan pengunduran diri
17. Lampiran 17 : Surat Keabsahan Registrasi
18. Lampiran 18 : Surat Keterangan Tidak Dikenakan Sanksi
19. Lampiran 19 : Surat Keterangan Kebenaran Data Badan Usaha
20. Lampiran 20 : Daftar Registrasi Badan Usaha (DRBU)
21. Lampiran 21 : Daftar Perolehan Pekerjaan
22. Lampiran 22 : Buku Daftar Perolehan Pekerjaan (DPP)
23. Lampiran 23 : Rekapitulasi Daftar Perolehan Pekerjaan
24. Lampiran 24 : Laporan Perolehan Pekerjaan Konstruksi
25. Lampiran 25 : Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK)
26. Lampiran 26 : Surat Peringatan
27. Lampiran 27 : Surat Pencabutan SBU Melalui Surat Peringatan
28. Lampiran 28 : Surat Pencabutan SBU Tanpa Melalui Surat Peringatan
29. Lampiran 29 : Konversi Klasifikasi Usaha
30. Lampiran 30 : Konversi Kualifikasi Usaha
TABEL – TABEL
1. Tabel 1 : Daftar Kode Kabupaten / Kota
2. Tabel 2 : Daftar Asosiasi Perusahaan
3. Tabel 3 : Daftar Kode Propinsi
KLASIFIKASI BIDANG / SUBBIDANG / BAGIAN SUBBIDANG PEKERJAAN
USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
KODE BIDANG SUBBIDANG
BAGIAN
SUBBIDANG
URAIAN
KETERANGAN
2100
ARSITEKTURAL
21001
Perumahan tunggal dan
koppel
• Jasa pelaksana untuk bangunan rumah hunian
atau pemukiman tunggal dan koppel maksimum
4 lantai
Termasuk perawatannya
* Perseorangan
diperbolehkan
21002
Perumahan multi hunian
• Jasa pelaksana untuk bangunan rumah hunian
bertingkat tinggi yang lebih dari 4 lantai
Termasuk perawatannya
21003
Bangunan pergudangan
dan industri
• Jasa pelaksana untuk bangunan industri seperti
pergudangan, pabrik, bangunan untuk instalasi
ketenagalistrikan, bangunan untuk instalasi
telekomunikasi, dan sejenisnya.
Termasuk perawatannya
21004
Bangunan komersial
• Jasa pelaksana untuk bangunan gedung
hiburan umum
• Jasa pelaksana untuk bangunan gedung hotel,
motel, tempat penginapan, hostel, restoran dan
bangunan-bangunan sejenis, bangunan
komersial baik bertingkat lebih dari 2 (dua)
lantai atau tidak bertingkat, bangunan pusat
perbelanjaan, dan sejenisnya.
Termasuk perawatannya
LAMPIRAN 1
1
2
21005
Bangunan - bangunan non
perumahan lainnya
• Jasa pelaksana untuk bangunan gedung
pendidikan, seperti sekolah, akademi,
universitas, perpustakaan, gedung arsip dan
museum
• Jasa pelaksana bangunan gedung kesehatan,
seperti rumah sakit, Puskesmas dan
sanatorium
• Jasa pelaksana untuk gedung perkantoran
• Jasa pelaksana untuk instalasi sport dalam
ruang, sport-halls umum, atau rekreasi seperti
ice rinks, gymnasia, tennis dalam ruang, dan
lainnya yang sejenis
• Jasa pelaksana untuk struktur kolam renang
• Jasa-jasa yang terkait dengan konstruksi lantai
untuk sport dalam ruang dan rekreasi
• Jasa pelaksana untuk bangunan bukan
perumahan yang tidak diklasifikasikan di bagian
lain, seperti bangunan untuk kepentingan
agama seperti mesjid, gereja dan sejenisnya,
atau penjara, bunker dan sejenisnya
• Jasa pelaksana untuk bangunan fasilitas umum
lainnya, seperti stasiun kereta api, terminal bis,
terminal udara, terminal pelabuhan, gedung
perparkiran
Termasuk perawatannya
21006
Fasilitas pelatihan sport
diluar gedung, fasilitas
rekreasi
• Jasa pelaksana untuk struktur stadion dan
sarana olah raga lainnya di udara terbuka
seperti sepak bola, baseball, balap motor, balap
sepeda dan pacuan kuda
• Jasa pelaksana untuk sarana rekreasi seperti
lapangan golf, taman bermain, dan fasilitas
taman rekreasi dan sejenisnya
Termasuk perawatannya
3
21007
Pertamanan
• Taman kota
• Taman dan pohon pelindung jalan
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
21100
Finishing
Bangunan
21101
Pekerjaan
pemasangan
instalasi asesori
bangunan
• Jasa pemasangan instalasi draperis and
curtains
• Jasa pemasangan instalasi blinds and awning
• Jasa pemasangan papan petunjuk baik yang
bercahaya maupun tidak
• Jasa pekerjaan instalasi yang tidak
berhubungan dengan struktur dasar bangunan
• Jasa pemasangan instalasi asesori bangunan
lainnya
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
21102
Pekerjaan dinding
dan jendela kaca
• Jasa instalasi glass cladding, dinding kaca
(curtain wall) dan produk kaca lainnya
• Termasuk dalam pekerjaan ini adalah jasa
pekerjaan pemasangan kaca jendela
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
21103
Pekerjaan interior
• Jasa pelaksana interior bangunan
• Jasa finishing dalam bangunan lainnya
termasuk pengecatan, pemasangan lantai,
dinding, langit-langit, pemasangan wallpaper
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
21200
Pekerjaan
Berketerampilan
21201
Pekerjaan kayu
• Jasa pembuatan kusen jendela dan pintu, daun
jendela
• Pekerjaan perkayuan dan pembuatan mebel
*Perseorangan
diperbolehkan
4
21202
Pekerjaan logam
• Jasa pengelasan
• Jasa pemasangan pagar, railing tangga dan
yang sejenis terbuat dari logam
• Jasa dekorasi logam atau besi dan jasa
pekerjaan ornamental atau arsitektural logam
• Jasa pemasangan terali
*Perseorangan
diperbolehkan
21300
Perawatan Gedung
/ Bangunan
21301
Perawatan Gedung /
Bangunan
• Perawatan perumahan tunggal dan koppel
• Perawatan multi hunian
• Perawatan bangunan pergudangan dan industri
• Perawatan bangunan komersial
• Perawatan bangunan-bangunan nonperumahan
lainnya
Meliputi : Pemeliharaan secara berkala thd,
arsitektur (bukan perubahan struktur, dan/atau
perbaikan dan/atau mengganti bagian bangunan).
*Perseorangan
diperbolehkan.
Subbidang kode
21001, 21002,
21003, 21004,
21005 diperboleh
kan.
22000
SIPIL
22001
Jalan raya, jalan
lingkungan
• Jasa pelaksana pembangunan diluar jalan
layang, seperti jalan raya, jalan lingkungan,
jalan untuk kendaraan lain, jalan untuk pejalan
kaki, serta tempat parkir kendaraan
• Jasa instalasi penghalang tabrakan, tembok
median, rambu lalu-lintas dan sejenisnya
• Jasa pengecatan marka jalan, tempat parkir
dan permukaan lainnya
Termasuk perawatannya
5
22002
Jalan kereta api
• Jasa pelaksana jalan kereta api mencakup :
o Jasa pemasangan bantalan dan rel
o Jasa pemasangan switch gear, points dan
perlintasan kereta
o Jasa instalasi sistem pengendalian dan
keamanan dari jalur jalan kereta api dan
rambu lalu lintas pada perlintasan kereta
• Jasa pelaksana jalan kereta api sistem
funicular dan kereta gantung
Termasuk perawatannya
22003
Lapangan terbang dan
runway
• Jasa pelaksana di pelabuhan udara, termasuk
taxiways, dan apron untuk pesawat terbang
Termasuk perawatannya
22004
Jembatan
• Jasa pelaksana jembatan jalan raya.
• Jasa pelaksana jembatan kereta api
• Jasa pelaksana jembatan penyeberangan
pejalan kaki
Termasuk perawatannya
22005
Jalan layang
• Jasa pelaksana pembangunan jalan yang beda
elevasi untuk jalan raya dan jalan kereta api
termasuk jasa instalasi tembok pengaman dan
rambu lalu-lintas
Termasuk perawatannya
22006
Terowongan
• Jalan yang menembus pegunungan untuk jalan
raya dan jalan kereta api
Termasuk perawatannya
22007
Jalan bawah tanah
• Jalan yang dibuat dibawah tanah (sub way)
Termasuk perawatannya
6
22008
Pelabuhan atau dermaga
• Jasa pelaksana pelabuhan, marina, dermaga,
piers, jetties, docks dan instalasi pelabuhan
lainnya
• Jasa pelaksana penahan gelombang
• Jasa pelaksana penahan tanah
Termasuk perawatannya
22009
Drainase Kota
• Saluran drainase kota
• Drainase jalan
Termasuk perawatannya
22010
Bendung
• Bendung,
• Sabo Dam
• Bendung Gerak (Barrage)
• Groundsill/Bottom controller
Termasuk perawatannya
22011
Irigasi dan Drainase
• Saluran irigasi, drainase irigasi, bangunan
utama/pelengkap irigasi
Termasuk perawatannya
22012
Persungaian Rawa dan
Pantai
• Bangunan Pengarah Arus
• Bangunan Pengaman tebing sungai/pantai
• Bangunan Pengendali/Pengatur Banjir
• Tanggul Banjir
• Normalisasi Sungai
Termasuk perawatannya
22013
Bendungan
• Bendungan, Embung
Termasuk perawatannya
22014
Pengerukan dan
Pengurugan
• Pengerukan
• Reklamasi
• Pematangan Lahan
Termasuk perawatannya
7
22100
Pekerjaan
Persiapan
22101
Pekerjaan
Penghancuran
• Jasa penghancuran dan perobohan bangunan
gedung dan struktur lainnya
• Jasa penghancuran jalan dan jalan raya
• Pembersihan lahan dan pembersihan dibawah
lapisan tanah
22102
Pekerjaan Penyiapan
dan pengupasan
lahan
• Jasa penyiapan dan pengupasan lahan
• Jasa penyiapan untuk tanah pertanian seperti
pencetakan sawah dan pembukaan lahan
• Jasa pembukaan area / pemukiman
transmigrasi
• Jasa penyiapan untuk pekerjaan konstruksi
termasuk pekerjaan peledakan dan
pembersihan batuan, stabilisasi tanah, tes
pengeboran dan jasa coring, geofisika, geologi
untuk konstruksi
• Jasa penyiapan lahan pertambangan termasuk
pembangunan terowongan
• Pengeboran horizontal untuk pemasangan
kabel atau pipa drainase
22103
Pekerjaan Pengga
lian dan pemindahan
tanah
• Jasa penggalian dan pemindahan tanah skala
besar untuk pembuatan tanggul atau
pemaprasan atau cutting, untuk konstruksi jalan
raya, jalan KA, bendung / bendungan, saluran
drainase
• Jasa penggalian untuk pemisahan lapisan atas
tanah yang terkontaminasi
8
22200
Pekerjaan Struktur
22201
Pekerjaan
pemancangan
• Jasa pelaksana khusus pemancangan pondasi
22202
Pekerjaan
pelaksanaan pondasi
• Jasa pelaksana khusus bermacam - macam
type pondasi
Termasuk untuk perbaikannya
*Perseorangan
diperbolehkan
22203
Pekerjaan kerangka
konstruksi atap
• Jasa pelaksana khusus untuk kerangka atap
bangunan
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
22204
Pekerjaan atap dan
kedap air
• Jasa pelaksana yang meliputi pemasangan
semua jenis penutup atap
• Jasa pelaksana untuk pancuran atap dan
saluran air hujan, atap sirap dan atap logam
• Jasa pembuatan kedap air pada atap rumah
tingkat dan atap teras
• Jasa pembuatan kedap air untuk konstruksi luar
dan struktur
• Termasuk pekerjaan water proofing,
penanggulangan kebocoran dan sejenisnya
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
9
22205
Pekerjaan
Pembetonan
• Jasa penegakan kerangka beton bertulang
yang membutuhkan keahlian khusus atau
peralatan karena ukurannya atau metode yang
digunakan
• Konstruksi beton untuk kubah atau konstruksi
shell beton tipis
• Jasa pelaksana pembesian untuk pekerjaan
konstruksi beton bertulang
• Pemilihan pembentukan beton dan jasa
pembuatan beton lainnya seperti pondasi
umum, dasar jalan, jalan beton, raft
foundations, tiang penyangga, lantai dan
sebagainya
• Jasa yang meliputi pembentukan dan
penguatan konstruksi
22206
Pekerjaan konstruksi
baja
• Jasa pelaksana khusus pemasangan kerangka
baja
• Jasa pelaksana pembuatan bagian-bagian
komponen struktur baja untuk gedung dan
struktur lainnya seperti jembatan, atau menara
transmisi listrik
• Pemasangan sheet pile
• Jasa pelaksana pekerjaan mengelas dan
menyambung baja
Termasuk perawatannya
22207
Pekerjaan pema
sangan perancah
pembetonan
Jasa pelaksana pemasangan perancah
pembetonan, termasuk penyewaan struktur
scaffolding
*Perseorangan
diperbolehkan
22208
Pekerjaan pelaksana
khusus lainnya
Jasa pengerukan sungai, pelabuhan dan alur
kapal
10
22300
Pekerjaan Finishing
Struktur
22301
Pekerjaan pengas
palan
• Jasa pelaksana pekerjaan penggelaran dan
pemadatan aspal beton
Termasuk perawatannya
23000
MEKANIKAL
23001
Instalasi pemanasan,
ventilasi udara, dan AC
dalam bangunan
• Jasa pemasangan peralatan pemanas, ventilasi
udara, pendinginan dan AC, termasuk
pekerjaan perpipaan dan ducting
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
23002
Perpipaan air dalam
bangunan
• Jasa pemasangan yang meliputi sistem
perpipaan utama air panas dan dingin, instalasi
sprinkler, pipa air kotor, pipa drain
• Jasa pemasangan perlengkapan saniter
• Jasa pemasangan sistem pemadam kebakaran
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
23003
Instalasi pipa gas dalam
bangunan
• Jasa instalasi pipa untuk gas, oksigen di rumah
sakit dan peralatan pengoperasian gas lainnya
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
23004
Insulasi dalam bangunan
• Jasa insulasi thermal termasuk bahan isolasi
penahan panas untuk dinding luar
• Jasa insulasi thermal untuk pipa air panas dan
dingin, ketel uap dan saluran pembuangan
• Jasa insulasi suara
• Jasa pekerjaan insulasi anti kebakaran
Termasuk perawatannya
11
23005
Instalasi lift dan escalator
• Jasa pemasangan khusus untuk lift, eskalator,
travelator
Termasuk perawatannya
23006
Pertambangan dan
manufaktur
• Jasa pelaksana untuk pertambangan dan
manufaktur seperti loading and discharging
stations, winding shafts, chemical plants, iron
foundaries, blast furnaces, dan coke oven
Termasuk perawatannya
23007
Instalasi thermal,
bertekanan, minyak, gas,
geothermal (Pekerjaan
Rekayasa)
• Instalasi anjungan lepas pantai (platform)
• Instalasi fasilitas produksi, penyimpanan
minyak dan gas lainnya
Termasuk perawatannya
23008
Konstruksi Alat angkut dan
alat angkat (Pekerjaan
Rekayasa)
• Jasa pelaksana untuk konstruksi alat angkut
dan angkat
• Jasa pemasangan conveyor
Termasuk perawatannya
23009
Konstruksi perpipaan
minyak, gas, energi
(Pekerjaan Rekayasa)
• Jasa pelaksana instalasi pipa minyak, gas dan
energi di darat
• Jasa pelaksana instalasi pipa minyak, gas dan
energi di bawah laut
Termasuk perawatannya
23010
Fasilitas produksi, penyim
panan minyak dan gas
(Pekerjaan Rekayasa)
• Jasa pelaksana instalasi fabrikasi fasilitas
produksi, penyimpanan minyak dan gas didarat
dan lepas pantai
• Jasa pelaksana instalasi fabrikasi bejana tekan
(pressure vessel) dan tangki
• Jasa pelaksana instalasi fabrikasi boiler
• Jasa pelaksana instalasi fabrikasi module
Termasuk perawatannya
12
23011
Jasa penyedia peralatan
kerja konstruksi
• Jasa penyewaan peralatan untuk melakukan
pembangunan dan perobohan gedung dan
pekerjaan-pekerjaan sipil lengkap dengan
operatornya.
24000
ELEKTRIKAL
24001
Pembangkit tenaga listrik
semua daya
• Jasa pelaksana instalasi elektromekanik dan
instalasi kelistrikan pembangkit tenaga listrik
semua daya, pembangkit tenaga listrik energi
baru dan terbarukan
Termasuk perawatannya
24002
Pembangkit tenaga listrik
dengan daya maksimal 10
MW / unit
• Jasa pelaksana instalasi elektromekanik dan
instalasi kelistrikan pembangkit tenaga listrik
dengan daya maksimal 10 MW/unit,
pembangkit tenaga listrik energi baru dan
terbarukan
Termasuk perawatannya
24003
Pembangkit tenaga listrik
energi baru dan terbarukan
• Jasa pelaksana pemasangan Tenaga Listrik
Energi Baru dan Terbarukan antara lain : Surya,
Angin (Bayu), Mikro Hydro, Gelombang Laut
Termasuk perawatannya
24004
Jaringan transmisi tenaga
listrik tegangan tinggi dan
ekstra tegangan tinggi
• Jasa pelaksana jaringan transimisi tenaga listrik
tegangan tinggi / ekstra tegangan tinggi
termasuk instalasi listrik gardu induk
• Jasa pelaksana untuk jaringan transmisi
tenaga listrik di bawah tanah atau di atas tanah
dan di bawah lautan
Termasuk perawatannya
13
24005
Jaringan transmisi tele
komunikasi dan atau
telepon
• Jasa pelaksana jaringan transmisi
telekomunikasi dan atau telepon di atas
permukaan tanah, termasuk pekerjaan untuk
menara transmisi telekomunikasi
• Jasa pelaksana jaringan transmisi
telekomunikasi dan atau telepon di bawah
tanah atau di bawah lautan
Termasuk perawatannya
24006
Jaringan distribusi tenaga
listrik tegangan menengah
• Jasa pelaksana jaringan distribusi tenaga listrik
tegangan menengah, termasuk untuk jalur listrik
kereta api, instalasi listrik gardu hubung dan
gardu distribusi
Termasuk perawatannya
24007
Jaringan distribusi tenaga
listrik tegangan rendah
• Jasa pelaksana jaringan distribusi tenaga listrik
tegangan rendah dan penerangan jalan umum
Termasuk perawatannya
24008
Jaringan distribusi tele
komunikasi dan atau
telepon
• Jasa pelaksana jaringan distribusi
telekomunikasi dan atau telepon termasuk jasa
pelaksana untuk menara distribusi
telekomunikasi
• Jasa pelaksana stasiun telekomunikasi dan
antena untuk distribusi telekomunikasi
• Jasa pelaksana untuk jalur kabel televisi
dibawah permukaan tanah
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
24009
Instalasi kontrol dan
instrumentasi
• Jasa pelaksana instalasi kontrol dan
instrumentasi untuk sistem pengendali tenaga
listrik
Termasuk perawatannya
14
24010
Instalasi listrik gedung
dan pabrik
• Jasa pemasangan instalasi listrik di dalam dan
di luar gedung, pabrik, maupun jaringan
konstruksi
• Jasa pemasangan instalasi listrik dan
peralatan untuk sistem tenaga listrik darurat
• Jasa pemasangan alat pembatas daya listrik
dan meteran listrik
• Jasa pemasangan alarm kebakaran
• Jasa pemasangan alarm pencuri
• Jasa pemasangan antena segala macam tipe
antena termasuk antena satelit TV dan jalur
televisi kabel di dalam gedung
• Jasa pemasangan penangkal petir
• Jasa pemasangan instalasi listrik khusus,
seperti instalasi listrik kapal, instalasi listrik
tahan api dan yang sejenisnya
Termasuk perawatannya
*Perseorangan
diperbolehkan
24011
Instalasi listrik lainnya
• Jasa pemasangan instalasi untuk sistem
penerangan dan tanda untuk jalan,
rel kereta api, bandara, pelabuhan dan yang
sejenis
Termasuk perawatannya
25000
TATA
LINGKUNGAN
25001
Perpipaan minyak
• Jasa pelaksana pipa untuk distribusi minyak dan
gas di atas permukaan tanah, dibawah tanah,
atau dibawah lautan termasuk konstruksi untuk
pompa
• Jasa pelaksana pipa untuk distribusi bukan air,
minyak dan gas di atas permukaan tanah atau di
bawah lautan termasuk konstruksi untuk pompa
Termasuk perawatannya
15
25002
Perpipaan gas
• Jasa pelaksana perpipaan gas untuk distribusi di
perkotaan termasuk konstruksi untuk pompa
Termasuk perawatannya
25003
Perpipaan air bersih /
limbah
• Jasa pelaksana pipa untuk distribusi air termasuk
konstruksi untuk pompa
• Jasa pelaksana perpipaan air bersih untuk
distribusi termasuk konstruksi untuk pompa
• Jasa pelaksana untuk perpipaan air kotor dan
limbah, termasuk konstruksi untuk pompa
• Jasa pelaksana instalasi air pemadam kebakaran
Termasuk perawatannya
25004
Pengolahan air bersih
• Jasa pelaksana untuk instalasi pengolahan air
bersih, penjernihan dan penyulingan air laut.
Termasuk perawatannya
25005
Instalasi pengolahan
limbah
• Jasa pelaksana untuk pembuatan instalasi
pengolahan limbah air kotor dan kotoran
Termasuk perawatannya
25006
Pekerjaan pengeboran air
tanah
• Jasa pelaksana pengeboran atau penggalian
sumber air
• Jasa instalasi untuk pemompaan dan sistem
perpipaan sumber air
Termasuk perawatannya
25007
Reboisasi / Penghijauan
• Jasa pelaksana untuk pembibitan
• Jasa pelaksana untuk penanaman
Termasuk perawatannya
PERSYARATAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
JUMLAH KEUANGAN PERSONALIA PENGALAMAN KETERANGAN
NO GOL KUALI BATAS NILAI PAKET KEKAYAAN KEMAMPUAN NILAI MINIMUM KUMULATIF BATASAN JUMLAH
USAHA FIKASI SATU PEK BERSIH KEUANGAN SESAAT PJBU PJT PJB \ SUBBIDANG/BAGIAN SUBBIDANG
PEKERJAAN SESAAT (SELURUH PAKET) selama 7 tahun terakhir sesuai sub-bid
(Rp) (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
PER 0 Diri sendiri minimal berpengalaman dalam Jasa Konstruksi Harus memiliki NPWP
1 ORANGAN Gred 1 s/d 2 tidak persyaratkan bersertifikat sesuai bidang : A/S/M/E/T yang dibuktikan dgn SKT Tingkat I Pengalaman sesuai dengan bagian subbidang Maksimum 2
50 000.000
1 orang berpengalaman Bagi badan usaha yang baru berdiri
0 50.000.000 90.000.000 1 org dalam Jasa Konstruksi Tidak Pengalaman BU tidak dipersyaratkan harus memiliki PJT yang bersertifikat
Gred 2 s/d 3 s/d s/d bersertifikat keterampilan kerja (SKT) dipersyaratkan Maksimum 4 Keterampilan kerja yang memiliki
300.000.000 600.000.000 1.080.000.000 minimal tingkat III pengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun.
(boleh dirangkap oleh PJBU) dalam Jasa Konstruksi
Jumlah subbidang maksimal = 3 sub bidang
K
E 0 100.000.000 180.000.000 1 orang berpengalaman Pengalaman melaksanakan pekerjaan Pernah memiliki SBU K3 atau Gred 2
2 C Gred 3 s/d 3 s/d s/d 1 org dalam Jasa Konstruksi Tidak K3 / Gred 2 sesuai sub bidangnya dng total nilai Maksimum 6 dan Badan Usaha lama yang telah memiliki
I 600.000.000 bersertifikat keterampilan kerja (SKT) Rp 200.000.000,00 dalam kurun waktu 7 tahun
L 800.000.000 1.440.000.000 minimal tingkat II dipersyaratkan atau perolehan paket tertinggi dengan NPs = dari Gred 2 dapat diberikan tambahan Pengalaman sesuai dalam lampiran ini
(boleh dirangkap oleh PJBU) Rp. 75.000.000,00 4 subbid/bagsubbid tanpa pengalaman
Maksimum 8
0 400.000.000 720.000.000 1 orang berpengalaman Pengalaman melaksanakan pekerjaan tidak boleh ada subbid/bagsubbid pekerjaan Pernah memiliki SBU K2 atau Gred 3
Gred 4 s/d 3 s/d s/d 1 org dalam Jasa Konstruksi Tidak K2 / Gred 3 sesuai sub bidangnya dng total nilai Gred 2 dari Gred 3 dapat diberikan tambahan dan Badan Usaha lama yang telah memiliki
1.000.000.000 1.000.000.000 1.800.000.000 bersertifikat keterampilan kerja (SKT) dipersyaratkan Rp. 600.000.000,00 dalam kurun waktu 7 tahun 2 subbid/bagsubbid tanpa pengalaman Pengalaman sesuai dalam lampiran ini
tingkat I atau perolehan paket tertinggi dengan NPs =
(boleh dirangkap oleh PJBU) Rp. 150.000.000,00
M Pengalaman melaksanakan pekerjaan Bagi badan usaha yang baru berdiri
E > 1.000.000.000 1.000.000.000 4.200.000.000 1 orang berpengalaman 1 orang berpengalaman K1 / Gred 4 sesuai sub bidangnya dng total nilai Maksimum 10 harus memiliki PJB yang bersertifikat
N s/d 5 s/d s/d 1 org dalam Jasa Konstruksi dalam Jasa Konstruksi Rp. 2.000.000.000 dalam kurun waktu 7 tahun tidak boleh ada subbid/bagsubbid pekerjaan Keahlian kerja yang memiliki pengalaman
3 E Gred 5 10.000.000.000 10.000.000.000 42.000.000.000 bersertifikat keahlian kerja (SKA) bersertifikat keahlian kerja (SKA) atau perolehan paket tertinggi dengan NPs = Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 sekurang kurangnya 5 tahun sesuai dengan
N minimal Muda minimal Muda sesuai bidangnya Rp. 500.000.000,00 dari Gred 4 dapat diberikan tambahan bidang yang dimohon. Jumlah sub bidang
G Bagi Badan Usaha baru berdiri, nilai minimum 4 subbid/bagsubbid tanpa pengalaman maksimal = 4 sub bidang.
A (boleh dirangkap oleh PJBU) (tidak boleh dirangkap oleh PJBU/PJT) pekerjaannya diukur dari pengalaman PJT/PJB Berbadan Hukum PT
H yang dimilikinya dgn NPS = Rp. 500.000.000,00 dan Badan Usaha lama yang telah memiliki
Pengalaman sesuai dalam lampiran ini
Sekurang-kurangnya dalam organisasi
> 1.000.000.000 8 3.000.000.000 64.000.000.000 1 orang berpengalaman 1 orang berpengalaman Pengalaman melaksanakan pekerjaan Maksimum 12 badan usaha memiliki divisi terpisah untuk
Gred 6 s/d s/d s/d 1 org dalam Jasa Konstruksi dalam Jasa Konstruksi M / Gred 5 sesuai sub bidangnya dng total nilai tidak boleh ada subbid/bagsubbid pekerjaan perencanaan, operasional, keuangan, dan
25.000.000.000 25.000.000.000 160.000.000.000 bersertifikat keahlian kerja (SKA) bersertifikat keahlian kerja (SKA) Rp. 7.000.000.000,00 dalam kurun waktu 7 tahun Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 administrasi personalia
B minimal Madya minimal Muda sesuai bidangnya atau perolehan paket tertinggi dengan NPs = dari Gred 5 dapat diberikan Berbadan Hukum PT
E Rp. 5.000.000.000,00 tambahan 4 subbid/bagsubbid pekerjaan Pernah mempunyai SBU M / Gred 5
S (boleh dirangkap oleh PJBU) (tidak boleh dirangkap oleh PJBU/PJT) Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 dan Badan Usaha lama yang telah memiliki
4 A Pengalaman sesuai dalam lampiran ini
R 1 orang berpengalaman dlm Jasa Konstruksi
bersertifikat keahlian kerja (SKA) Pengalaman melaksanakan pekerjaan Sesuai Kompetensinya Badan usaha hrs bersertifikat ISO 9000-94
> 1.000.000.000 8 10.000.000.000 64.000.000.000 1 org 1 orang berpengalaman minimal Madya sesuai bidangnya B2 / Gred 6 sesuai sub bidangnya dng total nilai tidak boleh ada subbidang, atau versi 2000.
Gred 7 s/d atau s/d s/d dalam Jasa Konstruksi (tidak boleh dirangkap oleh PJBU/PJT) Rp. 25.000.000.000,00 dalam kurun waktu 7 tahun bagian subbidang pekerjaan Gred 2, Berbadan Hukum PT
tak terbatas 1,2 N tak terbatas tak terbatas bersertifikat keahlian kerja (SKA) atau perolehan paket tertinggi dengan NPs = Gred 3 dan Gred 4 Pernah mempunyai SBU B2 / Gred 6
N = Jumlah minimal Madya Rp. 10.000.000.000,00 dan Badan Usaha lama yang telah memiliki
paket sesaat Pengalaman sesuai dalam lampiran ini
(tidak boleh dirangkap oleh PJBU)
NPs = Nilai Pekerjaan sekarang (Net Present Value )
Keterangan : A = Arsitektur ; S = Sipil ; M = Mekanikal ; E = Elektrikal ; T = Tata Lingkungan
LAMPIRAN 2
BATASAN JUMLAH SUB BIDANG/BAGIAN SUB BIDANG USAHA JASA PELAKSANA BERSIFAT UMUM
NO GRED JUMLAH SUB BIDANG, BAG SUB BIDANG *) BATAS KUALIFIKASI KETERANGAN
1 Gred 1 Maksimum 2 Hanya untuk usaha orang perseorangan
2 Gred 2 Maksimum 4 Boleh tanpa pengalaman
3 Gred 3 Maksimum 6 Jumlah sub bidang, bagian sub bidang pekerjaan Gred 3
dapat diberikan berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif
kontrak kerja konstruksi yang ditetapkan sebagaimana dalam
Lampiran 2 ditambah maksimum 4 sub bidang pekerjaan tanpa
pengalaman Gred dibawahnya.
4 Gred 4 Maksimum 8 Tidak boleh ada Sub Bidang, Jumlah sub bidang, bagian sub bidang pekerjaan Gred 4
Bag Sub Bid Pekerjaan Gred 2 dapat diberikan berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif
kontrak kerja konstruksi yang ditetapkan sebagaimana dalam
Lampiran 2 ditambah 2 sub bidang pekerjaan tanpa pengalaman
Gred 3.
5 Gred 5 Maksimum 10 Tidak boleh ada Sub Bidang, Jumlah sub bidang, bagian sub bidang pekerjaan Gred 5 dapat
Bagian Sub Bidang Pekerjaan diberikan berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif kontrak
Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 kerja konstruksi yang ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran 2
ditambah maksimum 4 sub bidang pekerjaan tanpa pengalaman.
6 Gred 6 Maksimum 12 Tidak boleh ada Sub Bidang, Jumlah sub bidang, bagian sub bidang pekerjaan Gred 6 dan Gred 7
Bagian Sub Bidang Pekerjaan dapat diberikan berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif
Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 kontrak kerja konstruksi yang ditetapkan sebagaimana dalam
Lampiran 2 ditambah 4 sub bidang pekerjaan tanpa pengalaman
Gred 5.
7 Gred 7 Sesuai Kompetensinya Tidak boleh ada Sub Bidang,
Bagian Sub Bidang Pekerjaan
Gred 2, Gred 3, dan Gred 4
*) Catatan
Penetapan angka maksimum adalah untuk
▪ Sub bidang Pekerjaan atau Bagian Sub Bidang Pekerjaan, atau
▪ Sub bidang Pekerjaan + Bagian Sub Bidang Pekerjaan
LAMPIRAN 3
LAMPIRAN 28
KEPALA SURAT LPJK Nasional / LPJK Daerah
Bentuk Surat Sanksi Pencabutan SBU
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth :
Direktur PT / CV……………………………
di
……………………
Perihal : Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU)*
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pelanggaraan Berat sesuai ketentuan Peraturan LPJK Nomor :
............., huruf b / c / d / e / f / g** yang dilakukan oleh PT / CV .......... yang Saudara
pimpin berupa :
………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………...…………………………...............
dengan ini kepada PT / CV .................. dikenakan sanksi Pencabutan Sertifikat Badan
Usaha (SBU), dan dengan demikian SBU atas nama PT / CV ....... dengan nomor
registrasi ............ dinyatakan tidak berlaku.
Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan untuk dimaklumi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah ………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Instansi Pemerintah terkait
2. Pemerintah Daerah Propinsi/Kab/Kota …………………
3. LPJK Nasional / Daerah………………………
4. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat
secara langsung.
**) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN 29
Sub Bid B Sub Bid
ARSITEKTUR ARSITEKTURAL
1 AP001 Perumahan dan Permukiman 1 21001 Perumahan tunggal dan kopel, termasuk perawatannya
2 21005 Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya
2 AP002 Gedung dan Pabrik 1 21002 Perumahan multi hunian, termasuk perawatannya
2 21003 Bangunan pergudangan dan industri, termasuk perawatannya
3 21004 Bangunan komersial, termasuk perawatannya
4 21005 Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya
5 21006 Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi,
termasuk perawatannya
21101 Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan
21102 Pekerjaan dinding dan jendela kaca
21201 Pekerjaan kayu
21202 Pekerjaan logam
22101 Pekerjaan penghancuran
22201 Pekerjaan pemancangan
22202 Pekerjaan pelaksanaan pondasi
22203 Pekerjaan kerangka konstruksi atap
22204 Pekerjaan atap dan kedap air
22205 Pekerjaan pembetonan
22206 Pekerjaan konstruksi baja
22207 Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
3 AP003 Pertamanan 21007 Pertamanan, termasuk perawatannya
4 AP004 Interior 21103 Pekerjaan interior
5 AP005 Perawatan Bangunan / Gedung 21301 Perawatan Gedung / Bangunan
DENGAN BIDANG / SUB BIDANG / BAGIAN SUB BIDANG PERATURAN 11 a TAHUN 2008
KONVERSI BIDANG / SUB BIDANG SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002
DAN BIDANG / SUB BIDANG / BAGIAN SUB BIDANG PERATURAN 11 TAHUN 2006
NO. Kode Kode
PERATURAN 11 a TAHUN 2008
Bidang / Sub Bidang NO. Bidang / Sub Bidang / Bagian Sub Bidang
SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002
Sub Bid B Sub Bid
NO. Kode Kode
PERATURAN 11 a TAHUN 2008
Bidang / Sub Bidang NO. Bidang / Sub Bidang / Bagian Sub Bidang
SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002
SIPIL SIPIL
1 SP002 Jalan, Jembatan, Landasan dan Lokasi 1 22001 Jalan raya, jalan lingkungan, termasuk perawatannya
Pengeboran Darat 2 22003 Lapangan terbang dan runway, termasuk perawatannya
3 22004 Jembatan, termasuk perawatannya
4 22005 Jalan layang, termasuk perawatannya
5 22006 Terowongan, termasuk perawatannya
6 22007 Jalan bawah tanah, termasuk perawatannya
22101 Pekerjaan penghancuran
22201 Pekerjaan pemancangan
22205 Pekerjaan pembetonan
22206 Pekerjaan Konstruksi baja
22207 Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
22301 Pekerjaan pengaspalan
2 SP001 Drainase dan Jaringan Pengairan 1 22009 Drainase Kota, termasuk perawatannya
2 22011 Irigasi dan Drainase, termasuk perawatannya
3 22012 Persungaian Rawa dan Pantai, termasuk perawatannya
3 SP003 Jalan, Jembatan Kereta Api 22002 Jalan kereta api, termasuk perawatannya
4 SP004 Bendung dan Bendungan 1 22010 Bendung, termasuk perawatannya
2 22013 Bendungan, termasuk perawatannya
5 SP005 Bangunan Bawah Air 22011 Irigasi dan drainase, termasuk perawatannya
6 SP007 Dermaga, Penahan Gelombang dan Tanah 22008 Pelabuhan atau dermaga, termasuk perawatannya
("Break Water & Retaining Wall")
22201 Pekerjaan pemancangan
22205 Pekerjaan pembetonan
22206 Pekerjaan Konstruksi baja
22207 Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
7 SP006 Reklamasi dan Pengerukan 22014 Pengerukan dan Pengurugan
22102 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
22208 Pekerjaan pelaksana khusus lainnya
8 SP008 Pembukaan Areal / Permukiman 22102 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
Sub Bid B Sub Bid
NO. Kode Kode
PERATURAN 11 a TAHUN 2008
Bidang / Sub Bidang NO. Bidang / Sub Bidang / Bagian Sub Bidang
SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002
9 SP009 Pencetakan Sawah dan Pembukaan Lahan 22102 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
10 SP010 Pengupasan termasuk ("Land Clearing") 22102 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
11 SP011 Penggalian / Penambangan 22103 Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
12 SP012 Konstruksi Tambang dan Pembangkit 23006 Pertambangan dan manufaktur, termasuk perawatannya
MEKANIKAL MEKANIKAL
1 MP001 Instalasi Tata Udara / AC dan Pelindung Kebakaran 1 23001 Instalasi pemanasan, ventilasi udara, dan AC dalam bangunan
termasuk perawatannya
2 23004 Insulasi dalam bangunan, termasuk perawatannya
2 MP002 Instalasi Lift dan Eskalator 23005 Instalasi lift dan eskalator, termasuk perawatannya
3 MP003 Instalasi Industri dan Pembangkit 23006 Pertambangan dan manufaktur, termasuk perawatannya
4 MP004 Instalasi termal dan bertekanan 23010 Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas,
termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
5 MP005 Instalasi Minyak, Gas dan Geothermal 1 23007 Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal,
termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
2 23010 Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas,
termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
6 MP006 Konstruksi Alat Angkut dan Fasilitas Lepas Pantai 1 23008 Konstruksi alat angkut dan alat angkat,
termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
2 23010 Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas,
termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
7 MP007 Konstruksi Perpipaan Minyak / Gas / Energi 1 23003 Instalasi pipa gas dalam bangunan, termasuk perawatannya
2 23009 Konstruksi perpipaan minyak, gas dan energi,
termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
3 23010 Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas,
termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
4 25001 Perpipaan minyak termasuk perawatannya
5 25002 Perpipaan gas termasuk perawatannya
Sub Bid B Sub Bid
NO. Kode Kode
PERATURAN 11 a TAHUN 2008
Bidang / Sub Bidang NO. Bidang / Sub Bidang / Bagian Sub Bidang
SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002
8 MP008 Penyewaan Alat Berat / Alat Konstruksi 23011 Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi
22101 Pekerjaan penghancuran
22102 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
22103 Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
ELEKTRIKAL ELEKTRIKAL
1 EPOO1 Instalasi kelistrikan dan pembangkit 1 24001 Pembangkit tenaga listrik semua daya
2 24002 Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10 MW/unit
3 240023 Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan
termasuk perawatannya
2 EPOO2 Jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan 1 24004 Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan
ekstra tegangan tinggi, termasuk perawatannya
2 24006 Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah,
termasuk perawatannya
3 24007 Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah,
termasuk perawatannya
3 EP003 Instalasi Pemancar Radio, sarana bantu navigasi 24011 Instalasi listrik lainnya, termasuk perawatannya
udara dan laut
4 EP004 Instalasi kelistrikan gedung dan pabrik 1 24010 Instalasi listrik gedung dan pabrik, termasuk perawatannya
2 24011 Instalasi listrik lainnya, termasuk perawatannya
5 EP005 Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api 24011 Instalasi listrik lainnya, termasuk perawatannya
6 EP006 Jaringan dan instalasi sentral telekomunikasi 24005 Jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon
termasuk perawatannya
24008 Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon
termasuk perawatannya
7 EP007 Instalasi kontrol dan instrumentasi 24009 Instalasi kontrol dan instrumentasi, termasuk perawatannya
TATA LINGKUNGAN TATA LINGKUNGAN
1 TP001 Bangunan Pengolahan Air Bersih dan Air Limbah 1 25004 Pengolahan air bersih, termasuk perawatannya
2 25005 Instalasi pengolahan limbah, termasuk perawatannya
2 TP002 Perpipaan Air dan Limbah 1 23002 Perpipaan air dalam bangunan (plumbing), termasuk perawatannya
2 25003 Perpipaan air bersih / limbah termasuk perawatannya
PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI BADAN USAHA/ORANG PERSEORANGAN
JASA KONSTRUKSI (NRBU)
Pemberian nomor registrasi kepada badan usaha/Orang Perseorangan jasa konstruksi
sejumlah 17 digit yang diatur sebagai berikut :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Digit 1 (1 nomor ) : Jenis usaha 1 = Jasa Perencanaan
2 = Jasa Pelaksanaan
3 = Jasa Pengawasan
4 = Jasa Terintegrasi
Digit 2 s.d. 5 (4 nomor ) : Kode Kabupaten / Kota dimana Badan Usaha berdomisili
menurut kode BPS (Tabel 1)
Digit 6 (1 nomor) : Kode bidang pekerjaan
1. Arsitektural
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Elektrikal
5. Tata Lingkungan
Digit 7 s.d. 8 (2 nomor) : Nomor urut kode asosiasi / LPJK (Tabel 2)
Digit 9 (1 nomor) : Bentuk Usaha 1 = Badan Usaha Nasional
2 = Badan Usaha Nasional PMA
3 = Badan Usaha Asing
4 = Orang Perseorangan
Digit 10 dan 11 ( 2 nomor) : Kode Propinsi berdasarkan penetapan LPJK (Tabel 3)
Digit 12 s.d. 17 (6 nomor) : Nomor urut registrasi yang tercatat di LPJK Daerah Propinsi
berdasarkan pencatatan yang dimulai dengan nomor
urut ditulis dari belakang 000001.
Badan Usaha yang telah diberikan nomor urut pada
tahun 2003 tidak perlu diganti /diubah
Nomor urut ini tetap dipakai untuk Badan Usaha yang
bersangkutan walaupun ada perubahan/penambahan
jenis/bidang usaha kecuali selama 2 tahun berturut-turut
tidak melakukan registrasi ulang atau terkena sanksi
pencabutan
LAMPIRAN 4
Sub Bid B Sub Bid
NO. Kode Kode
PERATURAN 11 a TAHUN 2008
Bidang / Sub Bidang NO. Bidang / Sub Bidang / Bagian Sub Bidang
SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002
3 TP003 Reboisasi / Penghijauan 25007 Reboisasi / Penghijauan, termasuk perawatanny
4 TP004 Pengeboran Air Tanah 25006 Pekerjaan pengeboran air tanah, termasuk perawatannya
PEKERJAAN TERINTEGRASI
1 TI001 Infrastruktur
2 TI002 Industri
LAMPIRAN 30
KONVERSI KUALIFIKASI SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 DENGAN
KUALIFIKASI USAHA PERATURAN REGISTRASI INI
NO KUALIFIKASI
SK 75 PERLEM 11 PERLEM 11 a
KETERANGAN
1 Gred 1 Gred 1 Usaha orang
perseorangan
2 Kecil 3 (K3) Gred 2 Gred 2
3 Kecil 2 (K2) Gred 3 Gred 3
4 Kecil 1 (K1) Gred 4 Gred 4
5 Menengah (M) Gred 5 Gred 5
6 Besar 2 (B2) Gred 6 Gred 6
7 Besar 1 (B1) Gred 7 Gred 7 Termasuk badan usaha
asing dan kantor
perwakilan asing
TABEL 1
DAFTAR KODE KABUPATEN KOTA
SELURUH INDONESIA
[01] Prop. Nanggroe Aceh Darussalam [03] Prop. Sumatera Barat
[1101] Kab. Simeulue [1301]Kab. Kepulauan Mentawai
[1102] Kab. Aceh Singkil [1302] Kab. Pesisir Selatan
[1103] Kab. Aceh Selatan [1303] Kab. Solok
[1104] Kab. Aceh Tenggara [1304] Kab. Sawahlunto/Sijunjung
[1105] Kab. Aceh Timur [1305] Kab. Tanah Datar
[1106] Kab. Aceh Tengah [1306] Kab. Padang Pariaman
[1107] Kab. Aceh Barat [1307] Kab. Agam
[1108] Kab. Aceh Besar [1308] Kab. Lima Puluh Koto
[1109] Kab. Pidie [1309] Kab. Pasaman
[1110] Kab. Bireuen [1310] Kab. Solok Selatan
[1111] Kab. Aceh Utara [1311] Kab. Dharmas Raya
[1112] Kab. Aceh Barat Daya [1312] Kab. Pasaman Barat
[1113] Kab. Gayo Lues [1371] Kota Padang
[1114] Kab. Aceh Tamiang [1372] Kota Solok
[1115] Kab. Nagan Raya [1374] Kota Padang Panjang
[1116] Kab. Aceh Jaya [1375] Kota Bukittinggi
[1117] Kab. Bener Meriah [1376] Kota Payakumbuh
[1171] Kota Banda Aceh [1377] Kota Pariaman
[1172] Kota Sabang
[1173] Kota Langsa [04] Prop. Riau
[1174] Kota Lhokseumawe
[1401] Kab. Kuantan SIngingi
[02] Prop. Sumatera Utara [1402] Kab. Indragiri Hulu
[1403] Kab. Indragiri Hilir
[1201] Kab. Nias [1404] Kab. Pelalawan
[1202] Kab. Mandailing Natal [1405] Kab. Siak
[1203] Kab. Tapanuli Selatan [1406] Kab. Kampar
[1204] Kab. Tapanuli Tengah [1407] Kab. Rokan Hulu
[1205] Kab. Tapanuli Utara [1408] Kab. Bengkalis
[1206] Kab. Toba Samosir [1409] Kab. Rokan Hilir
[1207] Kab. Labuhan Batu [1471] Kota Pekan Baru
[1208] Kab. Asahan [1473] Kota Dumai
[1209] Kab. Simalungun
[1210] Kab. Dairi [05] Prop. Jambi
[1211] Kab. Karo
[1212] Kab. Deli Serdang [1501] Kab. Kerinci
[1213] Kab. Langkat [1502] Kab. Merangin
[1214] Kab. Nias Selatan [1503] Kab. Sarolangun
[1215] Kab. Humbang Hasundutan [1504] Kab. Batang Hari
[1216] Kab. Pakpak Bharat [1505] Kab. Muaro Jambi
[1217] Kab. Samosir [1506] Kab. Tanjung Jabung Timur
[1218] Kab. Serdang Bedagai [1507] Kab. Tanjung Jabung Barat
[1271] Kota Sibolga [1508] Kab. Tebo
[1272] Kota Tanjung Balai [1509] Kab. Bungo
[1273] Kota Pematang Siantar [1571] Kota Jambi
[1274] Kota Tebing Tinggi
[1275] Kota Medan
[1276] Kota Binjai
[1277] Kota Padang Sidempuan 1
[06] Prop. Sumatera Selatan [3203] Kab. Cianjur
[3204] Kab. Bandung
[1601] Kab. Ogan Komering Ulu [3205] Kab. Garut
[1602] Kab. Ogan Komering Ilir [3206] Kab. Tasikmalaya
[1603] Kab. Muara Enim [3207] Kab. Ciamis
[1604] Kab. Lahat [3208] Kab. Kuningan
[1605] Kab. Musi Rawas [3209] Kab. Cirebon
[1606] Kab. Musi Banyu Asin [3210] Kab. Majalengka
[1607] Kab. Banyuasin [3211] Kab. Sumedang
[1608] Kab. Ogan Komering Ulu Selatan [3212] Kab. Indramayu
[1609] Kab. Ogan Komering Ulu Timur [3213] Kab. Subang
[1610] Kab. Ogan Ilir [3214] Kab. Purwakarta
[1671] Kota Palembang [3215] Kab. Karawang
[1672] Kota Prabumulih [3216] Kab. Bekasi
[1673] Kota Pagar Alam [3271] Kota Bogor
[1674] Kota Lubuk Linggau [3272] Kota Sukabumi
[3273] Kota Bandung
[07] Prop. Bengkulu [3274] Kota Cirebon
[3275] Kota Bekasi
[1701] Kab. Bengkulu Selatan [3276] Kota Depok
[1702] Kab. Rejang Lebong [3277] Kota Cimahi
[1703] Kab. Bengkulu Utara [3278] Kota Tasikmalaya
[1704] Kab. Kaur [3279] Kota Banjar
[1705] Kab. Seluma
[1706] Kab. Mukomuko [11] Prop. Jawa Tengah
[1707] Kab. Lebong
[1708] Kab. Kepahiang [3301] Kab. Cilacap
[1771] Kota Bengkulu [3302] Kab. Banyumas
[3303] Kab. Purbalingga
[08] Prop. Lampung [3304] Kab. Banjarnegara
[3305] Kab. Kebumen
[1801] Kab. Lampung Barat [3306] Kab. Purworejo
[1802] Kab. Tanggamus [3307] Kab. Wonosobo
[1803] Kab. Lampung Selatan [3308] Kab. Magelang
[1804] Kab. Lampung Timur [3309] Kab. Boyolali
[1805] Kab. Lampung Tengah [3310] Kab. Klaten
[1806] Kab. Lampung Utara [3311] Kab. Sukoharjo
[1807] Kab. Way Kanan [3312] Kab. Wonogiri
[1808] Kab. Tulang Bawang [3313] Kab. Karanganyar
[1871] Kota Bandar Lampung [3314] Kab. Sragen
[1872] Kota Metro [3315] Kab. Grobogan
[3316] Kab. Blora
[09] Prop. D K I Jakarta [3317] Kab. Rembang
[3318] Kab. Pati
[3101] Kab. Adm. Kepulauan Seribu [3319] Kab. Kudus
[3171] Kota Jakarta Selatan [3320] Kab. Jepara
[3172] Kota Jakarta Timur [3321] Kab. Demak
[3173] Kota Jakarta Pusat [3322] Kab. Semarang
[3174] Kota Jakarta Barat [3323] Kab. Temanggung
[3175] Kota Jakarta Utara [3324] Kab. Kendal
[3325] Kab. Batang
[10] Prop. Jawa Barat [3326] Kab. Pekalongan
[3327] Kab. Pemalang
[3201] Kab. Bogor [3328] Kab. Tegal
[3202] Kab. Sukabumi [3329] Kab. Brebes
2
[3371] Kota Magelang [14] Prop. Kalimantan Barat
[3372] Kota Surakarta
[3373] Kota Salatiga [6101] Kab. Sambas
[3374] Kota Semarang [6102] Kab. Bengkayang
[3375] Kota Pekalongan [6103] Kab. Landak
[3376] Kota Tegal [6104] Kab. Pontianak
[6105] Kab. Sanggau
[12] Prop. D I Yogyakarta [6106] Kab. Ketapang
[6107] Kab. Sintang
[3401] Kab. Kulon Progo [6108] Kab. Kapuas Hulu
[3402] Kab. Bantul [6109] Kab. Sekadau
[3403] Kab. Gunung Kidul [6110] Kab. Melawi
[3404] Kab. Sleman [6171] Kota Pontianak
[3471] Kota Yogyakarta [6172] Kota Singkawang
[13] Prop. Jawa Timur [15] Prop. Kalimantan Tengah
[3501] Kab. Pacitan [6201] Kab. Kotawaringin Barat
[3502] Kab. Ponorogo [6202] Kab. Kotawaringin Timur
[3503] Kab. Trenggalek [6203] Kab. Kapuas
[3504] Kab. Tulungagung [6204] Kab. Barito Selatan
[3505] Kab. Blitar [6205] Kab. Barito Utara
[3506] Kab. Kediri [6206] Kab. Sukamara
[3507] Kab. Malang [6207] Kab. Lamandau
[3508] Kab. Lumajang [6208] Kab. Seruyan
[3509] Kab. Jember [6209] Kab. Katingan
[3510] Kab. Banyuwangi [6210] Kab. Pulang Pisau
[3511] Kab. Bondowoso [6211] Kab. Gunung Mas
[3512] Kab. Situbondo [6212] Kab. Barito Timur
[3513] Kab. Probolinggo [6213] Kab. Murung Raya
[3514] Kab. Pasuruan [6271] Kota Palangka Raya
[3515] Kab. Sidoarjo
[3516] Kab. Mojokerto [16] Prop. Kalimantan Selatan
[3517] Kab. Jombang
[3518] Kab. Nganjuk [6301] Kab. Tanah Laut
[3519] Kab. Madiun [6302] Kab. Kota Baru
[3520] Kab. Magetan [6303] Kab. Banjar
[3521] Kab. Ngawi [6304] Kab. Barito Kuala
[3522] Kab. Bojonegoro [6305] Kab. Tapin
[3523] Kab. Tuban [6306] Kab. Hulu Sungai Selatan
[3524] Kab. Lamongan [6307] Kab. Hulu Sungai Tengah
[3525] Kab. Gresik [6308] Kab. Hulu Sungai Utara
[3526] Kab. Bangkalan [6309] Kab. Tabalong
[3527] Kab. Sampang [6310] Kab. Tanah Bumbu
[3528] Kab. Pamekasan [6311] Kab. Balangan
[3529] Kab. Sumenep [6371] Kota Banjarmasin
[3571] Kota Kediri [6372] Kota Banjar Baru
[3572] Kota Blitar
[3573] Kota Malang [17] Prop. Kalimantan Timur
[3574] Kota Probolinggo
[3575] Kota Pasuruan [6401] Kab. Pasir
[3576] Kota Mojokerto [6402] Kab. Kutai Barat
[3577] Kota Madiun [6403] Kab. Kutai
[3578] Kota Surabaya [6404] Kab. Kutai Timur
[3579] Kota Batu [6405] Kab. Berau
3
[6406] Kab. Malinau [7371] Kota Ujung Pandang
[6407] Kab. Bulongan [7372] Kota Pare-Pare
[6408] Kab. Nunukan [7373] Kota Palopo
[6409] Kab. Penajam Paser Utara
[6471] Kota Balikpapan [21]. Prop.Sulawesi Tenggara
[6472] Kota Samarinda
[6473] Kota Tarakan [7401] Kab. Buton
[6474] Kota Bontang [7402] Kab. Muna
[7403] Kab. Kendari
[18] Prop. Sulawesi Utara [7404] Kab. Kolaka
[7405] Kab. Konawe Selatan
[7101] Kab. Bolaang Mengondow [7406] Kab. Bombana
[7102] Kab. Minahasa [7407] Kab. Wakatobi
[7103] Kab. Sangihe Talaud [7408] Kab. Kolaka Utara
[7104] Kab. Kepulauan Talaud [7471] Kota Kendari
[7105] Kab. Minahasa Selatan [7472] Kota Baubau
[7106] Kab. Minahasa Utara
[7171] Kota Manado [22] Prop. Bali
[7172] Kota Bitung
[7173] Kota Tomohon [5101] Kab. Jembrana
[5102] Kab. Tabanan
[19] Prop. Sulawesi Tengah [5103] Kab. Badung
[5104] Kab. Gianyar
[7201] Kab. Banggai Kepulauan [5105] Kab. Klungkung
[7202] Kab. Banggai [5106] Kab. Bangli
[7203] Kab. Morowali [5107] Kab. Karang Asem
[7204] Kab. Poso [5108] Kab. Buleleng
[7205] Kab. Donggala [5171] Kota Denpasar
[7206] Kab. Toli-Toli
[7207] Kab. Buol [23] Prop. Nusa Tenggara Barat
[7208] Kab. Parigi Moutong
[7209] Kab. Tojo Una-Una [5201] Kab. Lombok Barat
[7271] Kota Palu [5202] Kab. Lombok Tengah
[5203] Kab. Lombok Timur
[20] Prop. Sulawesi Selatan [5204] Kab. Sumbawa
[5205] Kab. Dompu
[7301] Kab. Selayar [5206] Kab. Bima
[7302] Kab. Bulukumba [5207] Kab. Sumbawa Barat
[7303] Kab. Bantaeng [5271] Kota Mataram
[7304] Kab. Jeneponto [5272] Kota Bima
[7305] Kab. Takalar
[7306] Kab. Gowa [24] Prop. Nusa Tenggara Timur
[7307] Kab. Sinjai
[7308] Kab. Maros [5301] Kab. Sumba Barat
[7309] Kab. Pangkajene Kepulauan [5302] Kab. Sumba Timur
[7310] Kab. Barru [5303] Kab. Kupang
[7311] Kab. Bone [5304] Kab. Timor Tengah Selatan
[7312] Kab. Soppeng [5305] Kab. Timor Tengah Utara
[7313] Kab. Wajo [5306] Kab. Belu
[7314] Kab. Sidenreng Rappang [5307] Kab. Alor
[7315] Kab. Pinrang [5308] Kab. Lembata
[7316] Kab. Enrekang [5309] Kab. Flores Timur
[7317] Kab. Luwu [5310] Kab. Sikka
[7318] Kab. Tana Toraja [5311] Kab. Ende
[7322] Kab. Luwu Utara [5312] Kab. Ngada
[7325] Kab. Luwu Timur [5313] Kab. Manggarai
4
[5314] Kab. Rote Ndao [3602] Kab. Lebak
[5315] Kab. Manggarai Barat [3603] Kab. Tangerang
[5371] Kota Kupang [3604] Kab. Serang
[3671] Kota Tangerang
[25] Prop. Maluku [3672] Kota Cilegon
[8101] Kab. Maluku Tenggara Barat [29] Prop. Gorontalo
[8102] Kab. Maluku Tenggara
[8103] Kab. Maluku Tengah [7501] Kab. Boalemo
[8104] Kab. Buru [7502] Kab. Gorontalo
[8105] Kab. Kepulauan Aru [7503] Kab. Pohuwato
[8106] Kab. Seram Bagian Barat [7504] Kab. Bone Bolango
[8107] Kab. Seram Bagian Timur [7571] Kota Gorontalo
[8171] Kota Ambon
[30] Prop. Kepulauan Bangka Belitung
[26] Prop. Papua
[1901] Kab. Bangka
[9401] Kab. Merauke [1902] Kab. Belitung
[9402] Kab. Jayawijaya [1903] Kab. Bangka Barat
[9403] Kab. Jayapura [1904] Kab. Bangka Tengah
[9404] Kab. Nabire [1905] Kab. Bangka Selatan
[9408] Kab. Yapen Waropen [1906] Kab. Belitung Timur
[9409] Kab. Biak Numfor [1971] Kota Pangkal Pinang
[9410] Kab. Paniai
[9411] Kab. Puncak Jaya [31] Prop. Kepulauan Riau
[9412] Kab. Mimika
[9413] Kab. Boven Digoel [2001] Kab. Karimun
[9414] Kab. Mappi [2002] Kab. Kepulauan Riau
[9415] Kab. Asmat [2003] Kab. Natuna
[9416] Kab. Yahukimo [2004] Kab. Lingga
[9417] Kab. Pegunungan Bintang [2071] Kota Batam
[9418] Kab. Tolikara [2072] Kota Tanjung Pinang
[9419] Kab. Sarmi
[9420] Kab. Keerom [32] Prop. Irian Jaya Barat
[9426] Kab. Waropen
[9427] Kab. Supiori [9101] Kab. Fak-Fak
[9471] Kota Jayapura [9102] Kab. Kaimana
[9103] Kab. Teluk Wondama
[27] Prop. Maluku Utara [9104] Kab. Teluk Bintuni
[9105] Kab. Manokwari
[8201] Kab. Maluku Utara [9106] Kab. Sorong Selatan
[8202] Kab. Halmahera Tengah [9107] Kab. Sorong
[8203] Kab. Kepulauan Sula [9108] Kab. Raja Ampat
[8204] Kab. Halmahera Selatan [9171] Kota Sorong
[8205] Kab. Halmahera Utara
[8206] Kab. Halmahera Timur [33] Prop. Sulawesi Barat
[8271] Kota Ternate
[8272] Kab. Tidore Kepulauan [7601] Kab. Majene
[7602] Kab. Polewali Mamasa
[28] Prop. Banten [7603] Kab. Mamasa
[3601] Kab. Pandeglang [7604] Kab. Mamuju
[7605] Kab. Mamuju Utara
5
TABEL 2
DAFTAR ASOSIASI PERUSAHAAN
NO KODE NAMA KETERANGAN
1 01 LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
2 02 GAPENSI Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia
3 03 GAPENRI Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia
4 04 GABPEKNAS Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional
5 05 AKI Asosiasi Kontraktor Indonesia
6 06 AKAINDO Asosiasi Kontraktor Air Indonesia
7 07 AKLI Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia
8 08 INKINDO Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
9 09 AABI Asosiasi Aspal Beton Indonesia
10 10 APPAKSI Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat / Alat Konstruksi Indonesia
11 11 APSPI Asosiasi Perusahaan Survey dan Pemetaan Indonesia
12 12 APBI Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia
13 13 APNATEL Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi
14 14 ASPEKINDO Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia
15 15 AKSI Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia
16 16 GAPEKSINDO Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia
17 17 ASKUMINDO Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia
18 18 AKSDAI Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia
19 19 AKMI Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia
20 20 AKJI Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
21 21 AKGEPI Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia
22 22 AKTALI Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia
23 23 ASPEKNAS Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional
24 24 APKOMATEK Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia
25 50 ASPERTANAS Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional
26 51 APPATINDO Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia
27 52 GAPEKNAS Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia
28 53 APJALIN Asosiasi Perawatan Jalan dan Jembatan Indonesia
29 54 GAPKAINDO Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia
30 58 GAKINDO Gabungan Kontraktor Indonesia
31 59 AKSINDO Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia
32 60 ASKONI Asosiasi Konsultan Nasional Indonesia
33 61 AKLANI Asosiasi Kontraktor Landscape Indonesia
34 62 APAKSINDO Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia
35 63 GAPKINDO Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia
36 65 ASKINDO Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia
37 85 AKBARINDO Asosiasi Kontraktor Bangunan Air Indonesia
38 86 PERKINDO Persatuan Konsultan Indonesia
TABEL 3
KODE PROPINSI BERDASARKAN PENETAPAN LPJK
No Propinsi Kode
1 Nangroe Aceh Darussalam 01
2 Sumatera Utara 02
3 Sumatera Barat 03
4 Riau 04
5 Jambi 05
6 Sumatera Selatan 06
7 Bengkulu 07
8 Lampung 08
9 DKI Jakarta 09
10 Jawa Barat 10
11 Jawa Tengah 11
12 DI Yogyakarta 12
13 Jawa Timur 13
14 Kalimantan Barat 14
15 Kalimantan Tengah 15
16 Kalimantan Selatan 16
17 Kalimantan Timur 17
18 Sulawesi Utara 18
19 Sulawesi Tengah 19
20 Sulawesi Selatan 20
21 Sulawesi Tenggara 21
22 Bali 22
23 Nusa Tenggara Barat 23
24 Nusa Tenggara Timur 24
25 Maluku 25
26 Papua 26
27 Maluku Utara 27
28 Banten 28
29 Gorontalo 29
30 Kepulauan Bangka Belitung 30
31 Kepulauan Riau 31
32 Irian Jaya Barat 32
33 Sulawesi Barat 33
NOMOR SERI FORMULIR
1 Nama Pemohon : ……………………………………….
2 Alamat : ……………………………………….
……………………………………….
Kabupaten/Kota……………………………………….
Propinsi ……………………………………….
Kode area Nomor telepon
3 Nomor Telepon :
4 Nomor Fax : ……………………………………….
5 E-mail : ……………………………………….
6 Situs Usaha : ……………………………………….
7 Nomor Hand Phone yang dapat
dihubungi :
8 NPWP . . . . . -
Isikan dan cek 6 digit Kode Pendaftaran pada Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP)
Jenis Usaha Kode propinsi No. Pendaftaran Orang Perseorangan
Tanda tangan dan nama jelas Petugas LPJK yg mendaftarkan
…………………………..
DIISI OLEH LPJK
LPJK DAERAH PROPINSI :
FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN USAHA ORANG PERSEORANGAN
LAMPIRAN 12 - 2
F1/OP/01
NOMOR SERI FORMULIR NAMA ASOSIASI :
FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN SBU
1 Nama Badan Usaha : ……………………………………….
2 Bentuk Badan Usaha ( PT , CV dll ) : ……………………………………….
3 Tanggal, Bulan, Tahun didirikan dalam Akta : ……………………………………….
4 Propinsi tempat didirikan : ……………………………………….
5 Alamat Badan Usaha : ……………………………………….
: ……………………………………….
: ……………………………………….
Kode area Nomor telepon
6 Nomor Telepon Badan Usaha :
7 Nomor Fax.Badan Usaha : ……………………………………….
8 E-mail Badan Usaha : ……………………………………….
9 Situs Badan Usaha : ……………………………………….
10 Nomor Hand Phone yang dapat
dihubungi :
11 NPWP . . . . . -
12 Asosiasi lain dari Badan Usaha 1 : ……………………………………….
2: ……………………………………….
3: ……………………………………….
4 : ……………………………………….
DIISI OLEH LPJK
Isikan dan cek 6 digit Kode Registrasi pada Sertifikat Badan Usaha lama
Jenis Usaha Kode propinsi No. Registrasi BU
Tanda tangan dan nama jelas Petugas LPJK yg meregistrasi
…………………………..
LAMPIRAN 13 - 1
F1/PL/A01
NOMOR SERI FORMULIR
NOMOR REGISTRASI LPJK
Diisi oleh LPJK
FORMULIR PERMOHONAN
PERUBAHAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
PENGISIAN FORMULIR DALAM MENETAPKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
DIGUNAKAN SELF ASSESMENT / PENILAIAN SENDIRI
KEBENARAN DATA BADAN USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA
DAN ASOSIASI PADA TINGKAT CABANG DIMANA BADAN USAHA TERDAFTAR
NAMA BADAN USAHA : ……………………………………………………..
ASOSIASI : ……………………………………………………..
PROPINSI : ……………………………………………………..
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(Construction Services Development Board)
LAMPIRAN 13
NOMOR SERI FORMULIR
NOMOR REGISTRASI LPJK
Diisi oleh LPJK
FORMULIR PERMOHONAN
PERPANJANGAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
KUALIFIKASI KEMAMPUAN KOMPETENSI
Gred 2 JUMLAH
Gred 3 UMUM
Gred 4
Gred 5 SPESIALIS
Gred 6
Gred 7
PENGISIAN FORMULIR DALAM MENETAPKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
DIGUNAKAN SELF ASSESMENT / PENILAIAN SENDIRI
KEBENARAN DATA BADAN USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA
DAN ASOSIASI PADA TINGKAT CABANG DIMANA BADAN USAHA TERDAFTAR
NAMA BADAN USAHA : ……………………………………………………..
ASOSIASI : ……………………………………………………..
PROPINSI : ……………………………………………………..
Formulir ini disiapkan oleh Asosiasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(Construction Services Development Board)
LAMPIRAN 14
BIAYA SERTIFIKASI DAN REGISTRASI
BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
ANGGOTA ASOSIASI TERAKREDITASI, BELUM TERAKREDITASI, DAN BADAN USAHA BELUM MASUK ASOSIASI
PER SUBBIDANG / BAGIAN SUBBIDANG
ASOSIASI TERAKREDITASI ASOSIASI BELUM TERAKREDITASI BADAN USAHA BELUM MASUK ASOSIASI
NO KUALIFIKASI
GRED SERTIFIKASI REGISTRASI TOTAL
SERTIFIKASI REGISTRASI TOTAL SERTIFIKASI REGISTRASI TOTAL
ASOSIASI LPJK ASOSIASI LPJK LPJK LPJK LPJK
1 Gred 2 45.000 10.000 55.000 15.000 30.000 10.000 55.000 75.000 10.000 85.000
2 Gred 3 65.000 15.000 80.000 20.000 45.000 15.000 80.000 100.000 15.000 115.000
3 Gred 4 80.000 20.000 100.000 25.000 55.000 20.000 100.000 125.000 20.000 145.000
4 Gred 5 200.000 50.000 250.000 50.000 150.000 50.000 250.000 300.000 50.000 350.000
5 Gred 6 275.000 75.000 350.000 75.000 275.000 75.000 425.000 400.000 75.000 475.000
6 Gred 7 375.000 125.000 500.000 100.000 275.000 125.000 500.000 500.000 125.000 625.000
Catatan :
1 Biaya tersebut diatas ditambah dengan biaya bagi pengembangan jasa konstruksi
dan sistem informasi LPJK Nasional sebesar Rp 25.000 per serttifikat
2 Biaya sertifikasi dan registrasi dibayar ditempat dimana sertifikasi dan registrasi dilakukan
3 Pembayaran untuk Gred 7 dilakukan di LPJK Nasional / asosiasi pusat
LAMPIRAN 6 - 1
BIAYA REGISTRASI ULANG TAHUN KE-2 DAN TAHUN KE-3
BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
ANGGOTA ASOSIASI TERAKREDITASI DAN BELUM TERAKREDITASI
PER SUB BIDANG / BAGIAN SUB BIDANG
ASOSIASI TERAKREDITASI ASOSIASI BELUM TERAKREDITASI
NO KUALIFIKASI
GRED SERTIFIKASI REGISTRASI TOTAL
SERTIFIKASI REGISTRASI TOTAL
ASOSIASI LPJK ASOSIASI LPJK LPJK
1 Gred 2 10.000 10.000 20.000 5.000 5.000 10.000 20.000
2 Gred 3 20.000 15.000 35.000 10.000 10.000 15.000 35.000
3 Gred 4 25.000 20.000 45.000 12.500 12.500 20.000 45.000
4 Gred 5 50.000 50.000 100.000 25.000 25.000 50.000 100.000
5 Gred 6 75.000 75.000 150.000 37.500 37.500 75.000 150.000
6 Gred 7 100.000 125.000 225.000 50.000 50.000 125.000 225.000
Catatan :
1 Biaya tersebut diatas ditambah dengan biaya bagi pengembangan jasa konstruksi
dan sistem informasi LPJK Nasional sebesar Rp 15.000 per serttifikat
2 Biaya sertifikasi dan registrasi dibayar ditempat dimana sertifikasi dan registrasi dilakukan
3 Pembayaran untuk Gred 7 dilakukan di LPJK Nasional / asosiasi pusat
LAMPIRAN 6 - 2
BIAYA LEGALISASI
BADAN USAHA DAN USAHA ORANG PERSEORANGAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
ANGGOTA ASOSIASI TERAKREDITASI, BELUM TERAKREDITASI, DAN BU BELUM MASUK ASOSIASI
PER LEMBAR SBU
KUALIFIKASI ASOSIASI TERAKREDITASI ASOSIASI BELUM TERAKREDITASI BADAN USAHA BELUM MASUK ASOSIASI USAHA ORANG PERSEORANGAN
NO GRED
LPJK LPJK LPJK LPJK
1 GRED 1 - - - 10.000
2 GRED 2 10.000 10.000 10.000 -
3 GRED 3 10.000 10.000 10.000 -
4 GRED 4 10.000 10.000 10.000 -
5 GRED 5 10.000 10.000 10.000 -
6 GRED 6 10.000 10.000 10.000 -
7 GRED 7 10.000 10.000 10.000 -
LAMPIRAN 6 - 3
KUALIFIKASI
GRED
GRED 1 40.000 10.000 50.000
1 Pendaftaran dilakukan oleh BSLD dan sepenuhnya menjadi hak BSLD (LPJKD)
2 Biaya tersebut diatas ditambah dengan biaya bagi pengembangan jasa konstruksi
dan sistem informasi LPJK Nasional sebesar Rp 20.000 per TDUP
3 Biaya pendaftaran dibayar ditempat dimana pendaftaran dilakukan
KUALIFIKASI
GRED
GRED 1 10.000 10.000 20.000
1 Pendaftaran dilakukan oleh BSLD dan sepenuhnya menjadi hak BSLD (LPJKD)
2 Biaya tersebut diatas ditambah dengan biaya bagi pengembangan jasa konstruksi
dan sistem informasi LPJK Nasional sebesar Rp 10.000 per TDUP
3 Biaya pendaftaran dibayar ditempat dimana pendaftaran dilakukan
Catatan :
BIAYA
SERTIFIKASI REGISTRASI TOTAL
DI BIDANG JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
BIAYA PENDAFTARAN
USAHA ORANG PERSEORANGAN
PER SUBBIDANG / BAGIAN SUBBIDANG
BIAYA REGISTRASI ULANG TAHUN KE-2 DAN TAHUN KE-3
USAHA ORANG PERSEORANGAN
DI BIDANG JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
PER SUBBIDANG / BAGIAN SUBBIDANG
Catatan :
BIAYA
SERTIFIKASI *) REGISTRASI TOTAL
LAMPIRAN 6 -4
LAMPIRAN 11 - 2
F1/PL/A02
KEPALA SURAT BADAN USAHA
Nomor : …………………….., 20..
Lampiran :
Kepada Yth
Ketua BSAN / BSAD atau BSLN / BSLD *)
di
………………….
Perihal : Permohonan Sertifikat Badan Usaha
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha
(SBU) sesuai usaha pada badan usaha kami sebagai berikut :
1. Klasifikasi ....... kualifikasi Kecil Gred .......
2. Klasifikasi ....... kualifikasi Kecil Gred .......
3. Klasifikasi ....... kualifikasi Kecil Gred .......
dst
Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung sebagai berikut :
....................................................
Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon, *)
PT / CV . ………………………….
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Badan Usaha
(......................................................)
Tanda tangan dan nama jelas
Catatan : *) Pemohon harus dilakukan oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
LAMPIRAN 11 - 4
F1/PL/A04
KEPALA SURAT BADAN USAHA
SURAT PERNYATAAN
BADAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..……………………………..
Alamat : ……………………………..……………………………..
……………………………..……………………………..
Telepon : ……………………………..……………………………..
Jabatan : Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Nama Ibu Kandung : ……………………………..……………………………..
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar;
2. kami akan mematuhi segala ketentuan kode etik asosasi, ketentuan asosiasi dan
LPJK serta peraturan perundangan yang berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi
bilamana kami melanggarnya;
3. apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen yang telah kami berikan
tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada Daftar
Sanksi Badan Usaha dan atau dikeluarkan dari Daftar Registrasi Badan Usaha;
4. bilamana badan usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3
maka kami akan menerima ketentuan yang ditetapkan termasuk diumumkan melalui
situs asosiasi dan LPJK.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………………….. 20..
PT / CV ………………………
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Materai
sesuai
ketentuan
dan cap
badan
usaha
Badan Usaha
(..............................................)
Tanda tangan dan nama jelas
SURAT PERNYATAAN
Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..………………………..
Tempat dan tgl lahir : ……………………………..………………………..
Alamat : ……………………………..………………………..
Jabatan dalam Badan Usaha : ………………………..……………………………..
Dengan ini menyatakan sesungguhnya bukan / tidak menjabat sebagai pegawai negeri
sipil dan benar bekerja penuh waktu sebagai PJBU / PJT / PJB *) pada Badan Usaha :
Nama : ……………………….……………………………..
Alamat : ……………………….……………………………..
……………………….……………………………..
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
.................................... 20..
Diketahui : Yang menyatakan
( Direktur Utama / Penanggung Jawab) ( ……………………. )
Tanda tangan dan nama jelas
* Diisi oleh Direksi / Penanggung Jawab Badan Usaha /Penanggung Jawab Teknis/Penanggung Jawab
Bidang dan Tenaga Teknik
* Khusus untuk Penanggung Jawab Teknik dan Bidang wajib diketahui oleh Direktur Utama/
Penanggung Jawab Badan Usaha
LAMPIRAN 11 - 8
F1/PL/A08
Materai
Sesuai
ketentuan
dan cap
Badan
Usaha
LAMPIRAN 11 - 17
F1/PL/C04
SURAT PERNYATAAN
(PENANGGUNG JAWAB TEKNIK / PENANGGUNG JAWAB BIDANG /
TENAGA TEKNIK)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..……………………………..
Tempat dan tgl lahir : ……………………………..……………………………..
Pendidikan Terakhir : ……………………………..……Jurusan :……………
Nomor Ijazah terakhir : ………………………………........................................
NRKA/NRKT : ……………………………..……………………………..
Nama Ibu Kandung : ……………………………..……………………………..
adalah benar-benar Penanggung Jawab Teknik / Penanggung Jawab Bidang *)
.................... dan bekerja penuh waktu pada badan usaha :
Nama : …………………………….……………………………..
Alamat : …………………………….……………………………..
…………………………….……………………………..
Dengan rincian pengalaman kerja sebagaimana terlampir.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan kami sanggup dikenakan
sanksi dan dituntut di pengadilan apabila ada keterangan yang diberikan tidak benar.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................ 20..
Yang menyatakan
Mengetahui
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Badan Usaha
(…………………….)
Tanda tangan dan nama jelas
Materai
Sesuai
ketentuan
dan cap
Badan
Usaha
* coret salah satu dan diisi sesuai dengan bidangnya
LAMPIRAN 11 - 18
F1/PL/C05
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
PENANGGUNG JAWAB TEKNIK DAN PENANGGUNG JAWAB BIDANG
SERTA TENAGA TEKNIK
Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
…………………………………………………………………
Agama : …………………………………………………………………
Status : …………………………………………………………………
NRKA/NRKT : …………………………………………………………………
Tahun lulus : …………………………………………………………………
Nama Ibu Kandung : …………………………………………………………………
Riwayat Pendidikan : ( uraian nama sekolah, lokasi sekolah, tahun lulus )
1. ……………
2. ……………
dan seterusnya
Kursus-kursus yang diikuti : (sebutkan nama kursus, tempat, lama hari, nomer sertifikat)
1. ………
2. ………..
dan seterusnya
Pengalaman kerja (tahun s.d tahun, proyek, lokasi, besarnya nilai proyek, nama badan
usaha tempat bekerja, jabatan di tempat kerja)
1. ………….
2. ………….
dan seterusnya
Yang membuat
( ……………………)
Tanda tangan dan nama jelas
2
No Bidang pekerjaan NAMA **) NAMA IBU KANDUNG
1.
No Bidang pekerjaan NAMA **) NAMA IBU KANDUNG
1 Arsitektural 1
2 Sipil 2
3 Mekanikal 3
4 Elektrikal 4
5 Tata Lingkungan 5
No
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
3 Data Sumber Daya Manusia 1 Pendidikan S2 -tek S1-tek D3-tek STM S1 non tek D3 non tek SLTA Lain-lain
2 Jumlah
*) Lampirkan fotocopy KTP
**) Lampirkan Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil dan Lampirkan Daftar Riwayat Hidup
Bila tidak cukup gunakan tambahan formulir dan kelompokkan dalam bidang
E. Data Tenaga Teknik Ahli / Terampil / Non Teknik
ALAMAT NRKA /NRKT *
D. Data Penanggung Jawab Bidang (PJB)
ALAMAT NRKA /NRKT *
C. Data Penanggung Jawab Teknik (PJT)
NAMA **) ALAMAT NRKA/NRKT*) BIDANG PEKERJAAN
LAMPIRAN 11 - 7
F1/PL/A07
I . DATA ADMINISTRASI
No. Urut Pendaftaran LPJK Diisi oleh petugas LPJK
No. seri : ………………………. ASOSIASI Diisi oleh petugas Asosiasi
A UMUM
1 Nama Badan Usaha Bentuk Badan Usaha : PT / CV /
2 Alamat Badan Usaha
3 Kabupaten / Kota
4 Propinsi
5 Nomor Telepon ,
B
a. Akte Pendirian asli *)
b. Akte Perubahan Terakhir 1 *)
c. Akte Perubahan Terakhir 2 *)
d. Akte Perubahan Terakhir 3 *)
e. Akte Perubahan Terakhir 4 *)
2 Pengesahan Badan Usaha oleh Instansi berwenang
a. Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *)
b. Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman*)
c. Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT *)
3 NPWP *) - - -
4 Keanggotaan Asosiasi *)
1 …………………………………………………. ………………………………………………….
2 …………………………………………………. ………………………………………………….
3 …………………………………………………. ………………………………………………….
5 Izin bagi Penanaman Modal *) Nomor Izin tetap …………………………………………………………………………………….
Tgl Pengeluaran izin ………………………………………………….
6 Masa laku SBU berakhir Tgl ……..bulan …. Tahun ……
Lampirkan rekaman SBU
*) Lampirkan bukti-bukti pendukung
**) Bagi Badan Usaha cabang tidak perlu mengisi formulir ini cukup menggunakan sertifikat kantor pusat
NO Registrasi SBU
Fax
Kode pos
Kota
JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
FORMULIR ISIAN PERMOHONAN REGISTRASI BADAN USAHA
LANDASAN HUKUM
Nama Asosiasi Nomor Anggota
No.Akte Tanggal
Nomor Tanggal
LAMPIRAN 11-5
F1/PL/A05
DATA PENGURUS
1 A. Komisaris (Bagi PT)
No NAMA ALAMAT NAMA IBU KANDUNG NOMOR KTP *)
1
2
3
4
5
B. Direksi (bagi PT) / Pimpinan / Penanggung jawab untuk non PT
No NAMA **) ALAMAT NAMA IBU KANDUNG NOMOR KTP *)
1
2
3
4
5
*) Lampirkan fotocopy KTP
**) Lampirkan Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri dan Lampirkan Daftar Riwayat Hidup
LAMPIRAN 11 - 6
F1/PL/A06
DATABASE USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
A. AKTE PENDIRIAN F. KEUANGAN
1 Nomor Akta Pendirian 1 Tahun SPT pertama
2 Nama Notaris Pembuat Akta 2 Tahun SPT kedua
3 Alamat Kantor Notaris 3 Nilai SPT tahun pertama
4 Tanggal Akta Pendirian 4 Nilai SPT tahun Kedua
5 Kode Kabupaten tempat notari 5 Tahun pemasukan pertama
6 Nomor Pengesahan Menter 6 Tahun pemasukan kedua
7 Tanggal Pengesahan Menteri 7 Tahun pemasukan ketiga
8 Nomor Pengesahan Pengadilan Negeri 8 Tahun pemasukan keempat
9 Tanggal Pengesahan Pengadilan Negeri 9 Tahun pemasukan kelima
10 Nomor Pengesahan Lembar Negara 10 Pemasukan Tahun pertama
11 Tanggal Pengesahan Lembar Negara 11 Pemasukan Tahun Kedua
12 Pemasukan Tahun Ketiga
B. AKTE PERUBAHAN 13 Pemasukan Tahun Keempat
14 Pemasukan Tahun Kelima
1 Tanggal Akta Perubahan
2 Nomor Akta Perubahan G. PENGALAMAN PEKERJAAN
3 Nama Notaris Pembuat Akta
4 Alamat Kantor/Tempat Kerja Notaris 1 Tahun Proyek
5 Kode Kab/Kota tempat Akta dibuat 2 Nama Paket Pekerjaan
3 Kilasan tentang proyek
C. BADAN USAHA 4 Nomor Kontrak yang dilaksanakan
5 Nomor Kode Pekerjaan Kontruksi
1 Nomor Registrasi Badan Usaha (6 digit) 6 Nomor Berita Acara Serah Terima
2 Nama Badan Usaha 7 Tanggal Pekerjaan dimulai
3 Alamat domisili Badan Usaha 8 Tanggal Pekerjaan Selesai
4 Kode Pos Badan Usaha 9 Nilai kontrak pekerjaan
5 Nomor telepon Badan Usaha 10 Nilai kontrak pekerjaan dihitung tahun sekarang
6 Nomor fax badan usaha 11 Kode Sub Bidang Klasifikasi
7 Alamat Email Badan Usaha 12 Pengguna Jasa atau pemberi proyek
8 Alamat situs / website badan usaha 13 Kode Propinsi tempat proyek
9 Nomor Pokok Wajib Pajak
10 BentukBadan Usaha(Nasional,PMDN,PMA) H. PERALATAN
11 Jenis Badan Usaha (Pelaksana)
12 Golongan Badan Usaha (Besar,Menengah,kecil) 1 Jenis atau nama peralatan
13 Kekayaan bersih badan usaha 2 Jumlah peralatan
14 Kode Kab/Kota domisili badan usaha 3 Kapasitas pakai peralatan
4 Merk peralatan
5 Nomor seri peralatan
D. PEMILIK SAHAM 6 Tahun pembuatan
7 Kondisi sekarang
1 Nama Pemilik saham 8 Lokasi / letak peralatan
2 Jenis kepemilikan saham (perseorangan,badan usaha) 9 Harga beli peralatan
3 Nomor KTP pemilik saham
4 Alamat pemilik saham I. TENAKER
5 Kode Kab/Kota domisili pemilik
6 Jumlah lembar saham yang dimiliki 1 Nama Tenaga Kerja
7 Nilai saham perlembarnya 2 Jabatan tenaga kerja (PJBU/PJT/PJB)
8 Modal Dasar 3 Bidang yang ditanganinya
9 Modal disetorkan 4 Sub bidang yang ditanganinya
5 Alamat tenaga kerja
E. PENGURUS 6 Kode Kab/Kota
7 Nomor KTP
1 Nama Pengurus 8 Pendidikan terakhir
2 Jabatan yang di pegang 9 Nomor Iajazah
3 Alamat tempat tinggal pengurus 10 Tanggal Lahir
4 Kode Kab/Kota 11 Tempat Lahir
5 Nomor KTP 12 Agama
6 Pendidikan terakhir 13 Nomor Registrasi Tenaga Ahli untuk PJT, PJB
7 Nomor Ijazah lulusan terakhir
8 Tanggal Lahir J. DRBU
9 Tempat Lahir
10 Agama 1 Kode Sub bidang Klasifikasi
2 Kode Asosiasi
3 Kemampuan Dasar
4 Kualifikasi
5 Tahun
LAMPIRAN 10
III.A DATA TENAGA KERJA
PJT atau PJB (pilih salah satu)
Nama ( Lengkap ) Tempat Nama Pendidikan akhir *) Pengalaman Status dlm Badan Usaha
No Hanya untuk Tenaga Teknik yang Tgl Lahir Ibu Kandung dan No. Ijasah NRTA/NRTK Kerja di bidangnya sbg Direksi/Penanggung
dipersyaratkan sebagai PJT/PJB (Tahun ) Jawab Teknik / Bidang
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Formulir ini hanya digunakan utk tenaga teknik sbg Penanggung Jawab Direktur Utama / Penanggung Jawab
Badan Usaha /Direksi dan Penanggung jawab bidang/penanggung jawab subbidang Badan Usaha
2 Lampirkan rekaman ijasah terakhir, dan Sertifikat pelatihan, *)
3 Lampirkan surat perikatan tenaga teknik
4 Lampirkan NRTA/NRTK untuk tenaga teknik dilengkapi dengan surat pernyataan Tanda tangan dan nama jelas
tenaga teknik, serta daftar riwayat hidup lengkap dng riwayat pekerjaan
LAMPIRAN 11 - 14
F1/PL/C01
P n
III.B DATA TENAGA KERJA
TENAGA TEKNIK BADAN USAHA (ahli dan terampil)
Nama ( Lengkap ) Tempat Nama Pendidikan akhir *) rofesi /Keahlia Pengalaman
No Jabatan dlm Badan Usaha Tgl Lahir Ibu Kandung dan No. Ijasah NRTA/NRTK Bidang Kerja Lama
Tenaga Teknik **) (Tahun)
1 2 3 4 5 6 7 8
Bagi Tenaga Teknik yang tidak menjadi persyaratan badan usaha tetapi bekerja di badan usaha ybs, Direktur Utama / Penanggung Jawab
*) Lampirkan rekaman ijasah terakhir dan Sertifikat pelatihan Badan Usaha
**) Lampirkan NRTA/NRTK untuk tenaga teknik dilengkapi dengan surat pernyataan
tenaga teknik serta daftar riwayat hidup lengkap dng riwayat pekerjaan
Tanda tangan dan nama jelas
LAMPIRAN 11 - 15
F1/PL/C02
III.C DATA TENAGA KERJA
TENAGA NON TEKNIK BADAN USAHA
Nama ( Lengkap ) Tempat Pendidikan akhir *) Pengalaman
No Jabatan dlm Badan Usaha Tgl / Lahir dan No. Ijasah Profesi/Keahlian Bidang Kerja / Lama
Keahlian (Tahun)
1 2 3 4 5 6 7
Direktur Utama / Penanggung Jawab
*) Lampirkan rekaman ijasah terakhir, dan riwayat hidup lengkap dng Riwayat pekerjaan Badan Usaha
Tanda tangan dan nama jelas
LAMPIRAN 11 - 16
F1/PL/C03


Untuk Gred 2, Gred 3 dan Gred 4
AKTIVA PASIVA
NO. TAHUN "N" NO. TAHUN "N"
I. AKTIVA LANCAR Rp .......... I. KEWAJIBAN LANCAR
1 Kas dan Bank Rp .......... 1 Utang Usaha Rp ..........
2 Piutang Usaha Rp .......... 2 Utang Bank (Jangka Pendek) Rp ..........
3 Persediaan Rp .......... 3 Uang Muka Rp ..........
4 Piutang Pajak Rp .......... 4 Utang Pajak Rp ..........
5 Piutang Lainnya Rp .......... 5 Utang Lainnya Rp ..........
6 Pekerjaan Dalam Proses Rp .......... TOTAL KEWAJIBAN LANCAR (d) Rp ..........
TOTAL AKTIVA LANCAR (a) Rp ..........
II. AKTIVA TETAP Rp .......... II. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG (e) Rp ..........
1 Peralatan Proyek Rp ..........
2 Inventaris Rp ..........
3 Peralatan Lainnya Rp .......... III MODAL
4 Komulasi Penyusutan Rp .......... 1 Modal Disetor Rp ..........
TOTAL AKTIVA TETAP (b) Rp .......... 2 Laba Ditahan Rp ..........
III. Aktiva lainnya ( c ) Rp ..........
Rp .......... Rp ..........
Total Kekayaan Bersih = Modal Disetor + Laba Ditahan
................., tanggal ...............
PT/CV. ...................................
Materai Direktur Utama/Penanggung
sesuai ketentuan Jawab Badan Usaha
dan cap
badan usaha
Tanda tangan dan nama jelas
NERACA BADAN USAHA
Per 31 DESEMBER Tahun "N"
(dalam ribuan rupiah)
TOTAL AKTIVA TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL
LAMPIRAN 11 - 13
F1/PL/B05
1. Susunan Pemilikan saham
No. Nama Pemilik saham Alamat Presen
dan No KTP * Jumlah lbr Nilai Rp Total Rp tasi (%) Dasar
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH 100%
* Lampirkan rekaman dan gunakan Formulir sendiri
** Bagi Badan Usaha yang telah Go Publik/ Milik Negara Formulir isian disesuaikan sendiri
2. Lampirkan SPT PPH badan 2 tahun terakhir
3 Omzet Badan Usaha selama 5 ( lima ) tahun terakhir
Tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DATA KEUANGAN
Saham Modal
LAMPIRAN 11 - 9
F1/PL/B01
Disetor
9
F1/PL/B01 - a
F1/PL/B01 - b
l ( Rp )
RAN 11 - 9
L/B01
IV. DATA PENGALAMAN PEKERJAAN
SUB BIDANG :
Tahun No / Tanggal Waktu Pelaksanaan
No Nama Paket Pekerjaan *) Nama Proyek & alamat Kontrak dan NKPK **) Pekerjaan Nilai Kontrak ***)
Lokasi Propinsi Pengguna Jasa / Pemberi Tugas B.A / Tgl Serah Terima Mulai Selesai Akhir dan Jumlah
Total Kontrak
1 2 3 4 5 6 7 8
Total = Rp
Catatan :
* ) Lampirkan rekaman kontrak dan BA serah terima pekerjaan Direktur Utama / Penanggung Jawab
serta PPN proyek tersebut atau SPT Tahunan pada saat proyek dilaksanakan Badan Usaha
**) NKPK adalah nomer yang diberikan olek LPJK setelah melaporkan pekerjaannya
Bila belum punya harap dikosongkan
***) Untuk perhitungan evaluasi , Nilai Kontrak dapat dikonversi
Untuk PMA hanya pengalaman di Indonesia yang ditulis Tanda tangan dan nama jelas
Pengalaman yang ditullis cukup yang nilainya besar di sub bidangnya dalam 7 tahun terakhir
LAMPIRAN 11 - 19
F1/PL/D01
Kapasitas Merk, Tipe dan Keadaan Taksiran
No Lokasi Tahun atau keluaran Nomor mesin / (baik / rusak) Harga Sekarang
sekarang Pembuatan pada saat in Peralatan atau diseta (dalam ribuan rupiah
(Propinsi) rakan dng %
1 2 3 4 5 6 7 8
Catatan : bila diperlukan dapat dibuat rincian tersendiri untuk setiap jenis
dan lengkapi dengan surat-surat bukti-bukti pemilikan
Tanda tangan dan nama jelas
Badan Usaha
V. DATA PERALATAN
(HANYA YANG MILIK SENDIRI)
Jenis/ Macam / Alat
Direktur Utama / Penanggung Jawab
LAMPIRAN 11 - 20
F1/PL/E01
FORMULIR PERMOHONAN BIDANG, SUBBIDANG DAN BAGIAN SUBBIDANG
NAMA BADAN USAHA :
NO BIDANG SUB BIDANG / BAGIAN SUBBIDANG NO KODE GRED KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
Pemohon
( …………………………….. )
Direktur Utama / Penanggung jawab
LAMPIRAN 11 - 3
F1/PL/A03
NOMOR SERI FORMULIR NAMA ASOSIASI :
1 Nama Badan Usaha : ……………………………………….
2 Bentuk Badan Usaha ( PT , CV dll ) : ……………………………………….
3 Tanggal, Bulan, Tahun didirikan dalam Akta : ……………………………………….
4 Propinsi tempat didirikan : ……………………………………….
5 Alamat Badan Usaha : ……………………………………….
: ……………………………………….
: ……………………………………….
Kode area Nomor telepon
6 Nomor Telepon Badan Usaha :
7 Nomor Fax.Badan Usaha : ……………………………………….
8 E-mail Badan Usaha : ……………………………………….
9 Situs Badan Usaha : ……………………………………….
10 Nomor Hand Phone yang dapat
dihubungi :
11 NPWP . . . . . -
12 1 : ……………………………………….
2: ……………………………………….
3: ……………………………………….
4 : ……………………………………….
Isikan dan cek 6 digit Kode Registrasi pada Sertifikat Badan Usaha lama
Jenis Usaha Kode propinsi No. Registrasi BU
Tanda tangan dan nama jelas Petugas LPJK yg meregistrasi
FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI
…………………………..
DIISI OLEH LPJK
Keanggotaan badan usaha dari asosiasi lain
LAMPIRAN 11 - 1
F1/PL/A01
LAMPIRAN 12 - 3
F1/OP/02
Nomor : …………………….., 20..
Lampiran :
Kepada Yth
Ketua BSLD .........................
di
.........................
Perihal : Permohonan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP)
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan Tanda Daftar Usaha
Orang Perseorangan (TDUP) sesuai usaha kami sebagai berikut :
1. klasifikasi ....... (kode) dengan Keterampilan Kerja ..........................................
2. klasifikasi ....... (kode) dengan Keterampilan Kerja ..........................................
Bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. KTP
b. Rekaman SKA / SKT-K
c. Rekaman NPWP, dan
d. Riwayat hidup
Demikian permohonan kami dan atas perkenan Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(......................................................)
Tanda tangan dan nama jelas
LAMPIRAN 12 - 4
F1/OP/03
SURAT PERNYATAAN
USAHA ORANG PERSEORANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..……………………………..
Alamat : ……………………………..……………………………..
……………………………..……………………………..
Nama Ibu kandung : ……………………………..……………………………..
Telepon : ……………………………..……………………………..
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar.
2. kami akan mematuhi segala ketentuan LPJK serta peraturan perundangan yang
berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi bilamana kami melanggarnya;
3. apabila di kemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen yang telah kami berikan
tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada Daftar
Sanksi Usaha dan atau dikeluarkan dari Daftar Registrasi Usaha; dan
4. bilamana usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3 maka
kami akan menerima sanksi termasuk diumumkan melalui situs LPJK.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………………….. 20..
Pemohon
(..............................................)
Tanda tangan dan nama jelas
Materai
sesuai
ketentuan
LAMPIRAN 13 - 2
F2/PL/A01
Nomor : …………………….., 20..
Lampiran :
Kepada Yth :
Ketua BSAN / BSAD atau BSLN / BSLD *)
di
………………….
Perihal : Permohonan Perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan mendapatkan perubahan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) sesuai dengan usaha pada badan usaha kami sebagai berikut :
1. klasifikasi ....... kualifikasi usaha Gred ....... (data yang lama)
2. klasifikasi ....... kualifikasi usaha Gred ....... (data yang lama)
3. klasifikasi ....... kualifikasi usaha Gred ....... (data yang lama)
dst
Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung sebagai berikut :
....................................................
Demikian permohonan kami dan atas perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Pemohon, *)
PT / CV ………………………….
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Badan Usaha
(......................................................)
Tanda tangan dan nama jelas
Catatan : *) Pemohon harus dilakukan oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
KEPALA SURAT BADAN USAHA
LAMPIRAN 13 - 3
F2/PL/B02
KEPALA SURAT BADAN USAHA
SURAT PERNYATAAN
BADAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..……………………………..
Alamat : ……………………………..……………………………..
……………………………..……………………………..
Telepon : ……………………………..……………………………..
Jabatan : Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar;
2. kami akan mematuhi segala ketentuan Kode Etik Asosasi, ketentuan asosiasi dan LPJK
serta peraturan perundangan yang berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi bilamana kami
melanggarnya;
3. apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak
benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada Daftar Sanksi Badan
Usaha dan atau dikeluarkan dari Daftar Registrasi Badan Usaha; dan
4. bilamana badan usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3 maka
kami akan menerima ketentuan yang ditetapkan termasuk diumumkan melalui situs
asosiasi dan LPJK.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………………….. 20..
PT / CV ………………………
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Materai
Sesua
ketentuan
dan cap
badan
usaha
Badan Usaha
(............................................)
Tanda tangan dan nama jelas
FORMULIR PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
USAHA JASA PELAKSANA BERSIFAT UMUM / SPESIALIS*)
SBU TAHUN SEBELUMNYA....... SBU TAHUN YANG DIMINTA.........
NO
Bidang / Sub Bidang
Kode
Sub Bidang
Kualifikasi
Bidang / Sub Bidang /
Bagian sub bidang
Kode
Sub Bidang
/
Bag. Sub
Bidang
Gred
KETERANGAN
1 Arsitektur Arsitektural
1
2
3
2 Sipil Sipil
1
2
3
3 Mekanikal Mekanikal
1
2
3
4 Elektrikal Elektrikal
1
2
3
5 Tata Lingkungan Tata Lingkungan
1
2
3
LAMPIRAN 13 - 4
LAMPIRAN 13 - 5
LAMPIRKAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG TERKAIT DENGAN PERUBAHAN
a F1/PL/A05 : Formulir Isian Data Administrasi.
b F1/PL/A06 : Formulir Isian Data Pengurus.
c F1/PL/A07 : Formulir Isian Data Penanggung Jawab.
d F1/PL/A08 : Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri.
e F1/PL/B01 : Formulir Data Keuangan.
f F1/PL/B02 : Bentuk Neraca Gred 6 dan Gred 7.
g F1/PL/B03 : Bentuk Neraca Gred 5 tipe 1 (Gred 5 yang sudah beroperasi).
h F1/PL/B04 : Bentuk Neraca Gred 5 tipe 2 (Gred 5 baru).
i F1/PL/B05 : Bentuk Neraca Gred 2, Gred 3 dan Gred 4.
j F1/PL/C01 : Formulir Isian Data Personalia (PJT / PJB).
k F1/PL/C02 : Formulir Isian Data Personalia berlatar belakang Teknik.
l F1/PL/C04 : Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik / Penanggung Jawab Bidang.
m F1/PL/C05 : Bentuk Daftar Riwayat Hidup.
n F1/PL/D01 : Formulir Isian Pengalaman Badan Usaha.
.
LAMPIRAN 8a - 2
F2/PL/A01
KEPALA SURA T BADAN USAHA
Nomor : …………………….., 20..
Lampiran :
Kepada Yth :
Ketua KSAN / KSAD atau KSLN / KSLD *)
di
………………….
Perihal : Permohonan Perubahan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan perubahan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha.
Bersama ini kami lampirkan berkas - berkas dokumen pendukung sebagai berikut :
....................................................
(memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) )
Demikian permohonan kami dan atas perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Pemohon, *)
PT / CV ………………………….
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Badan Usaha
(......................................................)
Nama Jelas
Catatan : *) Pemohon harus dilakukan oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Lamp-8-perub-sbu
PERMOHONAN KLASIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA UMUM
NO BIDANG / SUB BIDANG KoSdBeU S TuAbH BUidNa nSgE BELUMNYGAre..d.. ... SKBoUd eT ASHuUb NB iYdaAnNgG DIMINGTAre.d... ..... KETERANGAN
A Arsitektural
1
2
3
4
B 1 Sipil
2
3
4
C 1 Mekanikal
2
3
4
D 1 Elektrikal
2
3
4
E 1 Tata Lingkungan
2
3
4
LAMPIRAN 8a - 3
Lamp-8-perub-sbu
LAMPIRAN 8a - 4
PERMOHONAN KLASIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA PEKERJAAN SPESIALIS
NO SUB BIDANG / BAGIAN SUB BIDANG SPESIALIS KODE SUB BIDANG /
BAGIAN SUB BIDANG
GRED KETERANGAN
Lamp-8-perub-SUJK-hal4
LAMPIRAN 8a - 5
F2/PL/B02
KEPALA SURAT BADAN USAHA
SURAT PERNYATAAN
BADAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..……………………………..
Alamat : ……………………………..……………………………..
……………………………..……………………………..
Telepon : ……………………………..……………………………..
Jabatan : Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar.
2. kami akan mematuhi segala ketentuan Kode Etik Asosasi, ketentuan asosiasi dan LPJK
serta peraturan perundangan yang berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi bilamana kami
melanggarnya.
3. apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak
benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada Daftar Sanksi Badan
Usaha dan atau dikeluarkan dari Daftar Registrasi Badan Usaha.
4. bilamana badan usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3 maka
kami akan menerima ketentuan yang ditetapkan termasuk diumumkan melalui situs
asosiasi dan LPJK.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………………….. 20..
PT / CV ………………………
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Materai
Sesua
ketentuan
Badan Usaha
dan cap
badan
usaha
(............................................)
Nama Jelas
Lamp-8-perub-SUJK-hal5
LAMPIRAN 14 - 1
F3/PL/A01
Kop Surat Badan Usaha
KEPALA SURAT BADAN USAHA
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth
Ketua BSAN / BSAD atau BSLN / BSLD *)
di
………………….
Perihal : Permohonan Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan keterangan sebagai berikut :
1. Data badan usaha :
a. klasifikasi ....... kualifikasi usaha Gred ....... (data yang lama)
b. klasifikasi ....... kualifikasi usaha Gred ....... (data yang lama)
c. klasifikasi ....... kualifikasi usaha Gred ....... (data yang lama)
dst
2. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ada / tidak ada *) perubahan
Klasifikasi / Kualifikasi pada Sertifikat yang saat ini kami miliki.
**) = Bila ada perubahan data atau tambahan data wajib disampaikan ke Asosiasi dan
LPJK sebagai berikut ;
a. Dokumen wajib
1. Rekaman SBU lama (Lampiran 1)
2. Rekaman KTA Asosiasi (Lampiran 2)
3. Pas foto penanggung jawab/Direktur Utama terbaru ukuran 3 x 4 (3 lembar per
bidang yang akan digunakan untuk 1 arsip di asosiasi, 1 arsip di LPJK dan 1
ditempel di SBU)
4. Surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar (Lampiran 3)
b. Daftar pemilihan klasifikasi / kualifikasi ( Lampiran 4 )
c. Dokumen Pendukung ( Lampiran 5 )
1. Data Administrasi
a. Perubahan Alamat.
b Perubahan Akta Notaris
2. Data Keuangan
a. Neraca perusahaan terbaru (minimal 2 tahun sebelum permohonan ini).
b. Laporan audit oleh Akuntan Publik bagi badan usaha Gred 7 dan Gred 6.
3. Data tenaga kerja
a. Surat pernyataan bukan sebagai pegawai negeri
b. Rekaman sertifikat PJT / PJB
c. Rekaman KTP
d. Surat Pernyataan Tenaga Teknik tentang keterikatan dengan badan usaha
e. Riwayat hidup tenaga ahli / terampil
4. Data pengalaman
a. Rekaman kontrak pekerjaan yang diperoleh dalam 1 tahun terakhir.
b. Rekaman kontrak pekerjaan yang lalu yang belum dilaporkan.
Demikian permohonan perpanjangan SBU ini kami sampaikan dan atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.
………………………………, 200..
Pemohon, ***)
( ……………………………..)
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Catatan :
*) coret yang tidak perlu
**) Surat ini untuk perpanjangan SBU baik yang mengalami perubahan klasifikasi / kualifikasi
usaha atau yang tidak mengalami perubahan dan untuk tambahan informasi pada STILPJK
Nasional.
1. Untuk perpanjangan SBU badan usaha yang tidak melakukan perubahan, datanya
harus telah ada di asosiasinya dan satu set arsipnya tersimpan di LPJK di tempat
registrasi SBU.
2. Sedangkan untuk SBU badan usaha yang mengalami perubahan klasifikasi / kualifikasi
usaha dan atau badan usaha pindah asosiasi, formulir isiannya menggunakan
permohonan sertifikasi.
***) Surat permohonan harus ditanda tangani oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab
Badan Usaha.
FORMULIR PERPANJANGAN PERMOHONAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
USAHA JASA PELAKSANA BERSIFAT UMUM /SPESIALIS*)
NO BIDANG / SUB BIDANG /
BAGIAN SUB BIDANG
KODE SUB BIDANG
/ BAGIAN SUB
BIDANG
GRED
KETERANGAN
1 Arsitektural
1
2
3
4
2 Sipil
1
2
3
4
3 Mekanikal
1
2
3
4
4 Elektrikal
1
2
3
4
5 Tata Lingkungan
1
2
3
4
LAMPI RAN 14 - 2
LAMPIRAN 14 - 3
F3/PL/B02
KEPALA SURAT BADAN USAHA
SURAT PERNYATAAN
BADAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..……………………………..
Alamat : ……………………………..……………………………..
……………………………..……………………………..
Telepon : ……………………………..……………………………..
Jabatan : Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar;
2. kami akan mematuhi segala ketentuan Kode Etik Asosasi, ketentuan asosiasi dan LPJK
serta peraturan perundangan yang berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi bilamana kami
melanggarnya;
3. apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen yang telah kami berikan tidak
benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada Daftar Sanksi Badan
Usaha dan atau dikeluarkan dari Daftar Registrasi Badan Usaha; dan
4. bilamana badan usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3 maka
kami akan menerima ketentuan yang ditetapkan termasuk diumumkan melalui situs asosiasi
dan LPJK.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………………….. 20..
PT / CV ………………………
Direktur Utama / Penanggung Jawab
Materai
sesuai
ketentuan
dan cap
badan
usaha
Badan Usaha
(............................................)
Tanda tangan dan nama jelas
Surat Keabsahan Registrasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
……………….
(Construction Services Development Board)
………………………………………………….
Telp: +62-…………..
Fax : +62-…………...
Website: http://www.lpjk.org/
Email:…………………
SURAT KEABSAHAN REGISTRASI
Nomor Akses :……….
(berlaku sampai dengan tanggal .............)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa :
Nama Badan Usaha : ………………………………………
Alamat Badan Usaha : ………………………………………
telah teregistrasi di LPJK dengan keterangan sebagai berikut :
Nomor Registrasi Badan Usaha : ………………………………………
Bidang : ………………………………………
Kode Sub bidang : ………………………………………
BIDANG SUB BIDANG DIBUAT TABEL
Demikian surat keabsahan registrasi ini dibuat untuk klarifikasi terhadap SBU dan tidak
untuk digunakan sebagai pengganti SBU.
LAMPIRAN 17
Dikeluarkan tanggal ......................................
1. Surat keterangan ini diproses menggunakan STI-LPJK Nasional.
2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.org
konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi
lebih lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat.
DAFTAR REGISTRASI BADAN USAHA ( DRBU )
JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
PERIODE ………… S/D …………………………..
Propinsi : ………………………………..
Kabupaten / Kota : ………………………………..
No. NAMA BADAN USAHA ALAMAT PJBU NRBU KODE KLASIFIKASI KUALIFIKASI ASOSIASI
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan : *) Diurutkan berdasarkan abjad
LAMPIRAN 20
Sampul buku Halaman 1
Daftar Perolehan Pekerjaan atau disingkat DPP
BUKU DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN adalah daftar pekerjaan konstruksi yang telah
selesai dilaksanakan oleh badan usaha
BADAN USAHA :
ALAMAT : Bilamana telah menyelesaikan pekerjaan baru, badan usaha harus
memasukkan data tambahan kepada LPJK dimana SBU dikeluarkan
TELEPON : dengan menyerahkan data pendukung yang sah
KABUPATEN /KOTA :
KODE POS : DPP hanya dapat dicetak berdasarkan tayangan di situs LPJK yang
tidak bertanda bintang
PROPINSI :
Cetakan ini merupakan log data badan usaha
JENIS USAHA : pada STI-LPJK Nasional
NRBU : DPP dapat digunakan untuk keperluan pengguna jasa
Buku ini dicetak berdasarkan data di STI-LPJK Nasional dan digunakan
sebagai log data badan usaha
Dapat dicetak setiap saat
Tgl cetak Tgl cetak
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(Construction Services Development Board)
LAMPIRAN 22
Halaman 2
No Bidang / Sub bidang / Bagian sub bidang pekerjaan Thn Gred Kemampuan Dasar
1 2 3 4 5
Arsitektural, Sipil, Mekanikal,
Elektrikal dan Tata Lingkungan
1 …………………(Kode )
2
3
456789
10
Tgl cetak
REKAPITULASI PEKERJAAN YANG PERNAH DIKERJAKAN
Halaman 3
No Pengguna Jasa Nama Paket Proyek Nilai Rp Mulai Selesai NKPK
1 2 3 4 5 6 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Tgl cetak

Halaman 4
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN BADAN USAHA
Yang bertanda tangan dibawah ini kami
Nama :
Jabatan :
Nama badan usaha :
Alamat :
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa perusahaan kami telah
mendapatkan pekerjaan konstruksi
Nama Pemberi Kerja :
Nama Paket Proyek :
Lokasi :
Nilai Pekerjaan :
Mulai :
Selesai :
NKPK :
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat diketahui
…………….tgl ………..
Diketahui Yang membuat
PT / CV
( Pengguna Jasa ) ( …………….)
Diketahui
(LPJK Daerah)
Tgl cetak
LAMPIRAN 18
Surat Keterangan Tidak Dikenakan Sanksi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
……………….
(Construction Services Development Board)
………………………………………………….
Telp: +62-…………..
Fax : +62-…………...
Website: http://www.lpjk.org/
Email:…………………
SURAT KETERANGAN TIDAK DIKENAKAN SANKSI
DAN ATAU MASUK DALAM DAFTAR HITAM LPJK
Nomor Akses :……….
(berlaku sampai dengan tanggal .............)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa :
Badan Usaha : ………………………………………
Alamat Badan Usaha : ………………………………………
Kabupaten / Kota : ………………………………………
Kodepos : ………………………………………
Telepon : ………………………………………
Fax : ………………………………………
Propinsi : ………………………………………
Nomor Registrasi Badan Usaha : ………………………………………
Pimpinan Badan Usaha : ………………………………………
sebagaimana disebut di atas tidak dalam status terkena sanksi dan masuk dalam
daftar hitam LPJK.
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Date/time - ......................................
Catatan :
1. Surat keterangan ini diproses menggunakan STI-LPJK Nasional
2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.org /
konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi lebih
lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat.
LAMPIRAN 24 – 1
KODE LP - 01
Nomor : ………, tgl, bulan, tahun
KEPALA SURAT BADAN USAHA
Lampiran :
Kepada Yth
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
Propinsi ……………………………………………
Melalui :
Pimpinan Cabang Asosiasi ………………………….
Jl. ……………………………………………………
di –
……………………………….
Perihal : Laporan Perolehan Pekerjaan Konstruksi
Dengan hormat,
Dengan ini kami laporkan bahwa :
Nama badan usaha :
Alamat badan usaha :
NRBU :
telah memperoleh pekerjaan :
Nama paket pekerjaan :
Nilai Pekerjaan : Rp. …………………..
Sumber dana proyek :
Nomor SPK / Kontrak :
Tanggal Kontrak :
Jangka waktu pelaksanaan :
Tanggal mulai pelaksanaan :
Tanggal selesai pekerjaan :
Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
PT/CV. …………………….
(............................................)
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Catatan :
1. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat SBU dikeluarkan atau
melalui Cabang Asosiasinya masing-masing pada tingkat Kabupaten/Kota, yang
kemudian akan meneruskannya kepada LPJK, selambat-lambatnya :
a. Bagi usaha jasa konstruksi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7, 30 (tiga puluh) hari
setelah memperoleh pekerjaan (SPK atau kontrak)
b. Bagi usaha jasa konstruksi Gred 2, Gred 3 dan Gred 4, 60 (enam puluh) hari
sejak serah terima pertama pekerjaan kepada pengguna jasa.
2. Setelah surat ini diserahkan dan telah dilakukan klarifikasi, badan usaha akan
mendapatkan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) untuk pekerjaan tersebut.
LAMPIRAN 24 – 2
KODE LP - 02
KEPALA SURAT BADAN USAHA
Nomor : ………, tgl, bulan, tahun
Lampiran :
Kepada Yth
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
Propinsi ……………………………………………
Melaui :
Pimpinan Cabang Asosiasi ………………………….
Jl. ……………………………………………………
di –
……………………………….
Perihal : Laporan Penyelesaian Pekerjaan
Dengan hormat,
Dengan ini kami laporkan sebagai berikut :
Nama paket pekerjaan :
Nama badan usaha :
Alamat badan usaha :
NRBU :
Sumber dana proyek :
Nilai kontrak awal :
N K P K :
Tanggal kontrak :
Amandemen
(yang berisi perubahan nilai kontrak) : (jika ada, ditulis nilai perubahan kontrak)
Tgl. mulai proyek dilaksanakan :
Tgl. Berita Acara serah terima pertama pekerjaan :
Demikian laporan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
PT/CV. …………………….
(...........................................)
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Tembusan :
Satker/Pimpro ……………………..
Catatan :
1. Ketentuan pelaporan ini berlaku bagi badan usaha Gred 5, Gred 6 dan Gred 7.
2. Surat ini dapat diserahkan langsung kepada LPJK ditempat SBU dikeluarkan atau
melalui Cabang Asosiasinya masing-masing pada tingkat Kabupaten/Kota, yang
kemudian akan meneruskannya kepada LPJK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari sejak serah terima pertama pekerjaan kepada pengguna jasa.
Nama badan usaha yang mendapat pekerjaan sub kontrak :
NRBU :
Paket pekerjaan induk :
a) Nama paket pekerjaan induk & Lokasi
b) Nama pekerjaan / no sub bidang / bag.sub bidang Nama badan usaha
No c) Tgl mulai / Tgl selesai NKPK pemegang kontrak induk NRBU Kode jenis pekerjaan a) Tgl mulai /
d) Nama Pengguna Jasa sub kontrak / kode sub Nilai akhir sub kontrak b) Tgl selesai
e) Tgl Kontrak Pekerjaan bidang
f) Nomor Kontrak
1 2 3 4 5 6 7 8
a) ………..
a) …………………………………. b) ………..
b) ………………………………….
c) ………………………………….
d) ………………………………….
e) ………………………………….
f) ………………………………….
1 Form ini dapat digunakan bagi Laporan
Perolehan Pekerjaan dan juga Penyelesaian Dilaporkan oleh
Pekerjaan kepada LPJK / Asosiasi yang bersangkutan Nama badan usaha :
Tgl
2 Setiap pekerjaan harus disertai bukti pendukung yang sah dari
pemegang kontrak induk Nama Direksi
Cap dan tanda tangan
LAPORAN PEROLEHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SEBAGAI SUB KONTRAK
Pekerjaan yang diperoleh sebagai sub kontrak
LAMPIRAN 24 – 3
KODE LP - 03
KODE NILAI KONTRAK
NAMA NRBU SUB BIDANG/ NAMA X (Rp.1.000,00) Tanggal Tanggal
NO SUB KOTRAKTOR BAGIAN SUB BIDANG PEKERJAAN Mulai Selesai
1 2 3 4 5 6 7 8
Form ini harus disertakan untuk badan usaha yang memberikan pekerjaan Dilaporkan oleh
kepada pihak lain, disampaikan bersamaan dengan Laporan Penyelesaian Nama badan usaha :
Pekerjaan kepada LPJK / Asosiasi yang bersangkutan Tgl :
Nama Direksi
Cap dan tanda tangan
LAPORAN AKHIR BAGI BADAN USAHA YANG MEMBERIKAN SUB KONTRAK KEPADA BADAN USAHA LAIN
Periode Kontrak
LAMPIRAN 24 – 4
KODE LP - 04
Surat Keterangan Kebenaran Data Badan Usaha LAMPIRAN 19
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
……………….
(Construction Services Development Board)
………………………………………………….
Telp: +62-…………..
Fax : +62-…………...
Website: http://www.lpjk.org/
Email:…………………
SURAT KETERANGAN KEBENARAN DATA BADAN USAHA
Nomor Akses :……….
(berlaku sampai dengan tanggal .............)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan ini menyatakan bahwa :
Nama badan usaha : ………………………………………
Alamat badan usaha : ………………………………………
Kabupaten / kota : ………………………………………
Kode pos : ………………………………………
Telepon : ………………………………………
Fax : ………………………………………
Propinsi : ………………………………………
Nomor Registrasi Badan Usaha : ………………………………………
Nama pimpinan badan usaha : ………………………………………
sebagaimana disebut di atas tercatat pada sistem informasi LPJK mempunyai
kompetensi usaha, klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut :
Kekayaan bersih : ………………………………………
Kemampuan keuangan : ………………………………………
Kemampuan menangani paket : …………………… paket pekerjaan
Klasifikasi : ………………………………………
Kualifikasi : ………………………………………
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Date/time - ......................................
Catatan :
1. Surat keterangan ini diproses menggunakan STI-LPJK Nasional
2. Kebenaran surat keterangan ini dapat dilihat pada http://www.lpjk.org
konfirmasi_surat.php, dengan memasukkan nomor akses. Jika diperlukan informasi lebih
lanjut, dapat menghubungi LPJK setempat.
PEMBERIAN
NOMOR KODE PEKERJAAN KONSTRUKSI (NKPK)
Pemberian Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi kepada proyek konstruksi sejumlah 17 digit yang
diatur sebagai berikut :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Penjelasan
1 digit 1 dan 2 = Kode propinsi ( lokasi pekerjaan )
2 digit 3 = Jenis Usaha Badan Usaha
1 Konsultansi Perencanaan
2 Pelaksanaan
3 Konsultansi Pengawasan
4 Terintegrasi
3 digit 4 = Sumber pendanaan proyek
1 = APBN
2 = APBD
3 = Loan melalui Pemerintah
4 = BUMN
5 = SWASTA
4 digit 5 - 6 = Tahun awal pekerjaan dilaksanakan oleh
badan usaha
5 digit 7 - 10 = Nomor urut pekerjaan pada sistem informasi
LPJK Nasional per tahun Nomor tersebut dapat
diperoleh melalui STI-LPJK Nasional berdasarkan
propinsi lokasi proyek
6 digit 11 - 16 Kode sub bidang
7 digit 17 Type Kontrak
1 = Utama
2 = Sub kontrak
3 = Joint Operation/Kerjasama/Konsorsium
LAMPIRAN 25
LAMPIRAN 26 - 1
Bentuk Surat Peringatan Pertama
Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan I (pertama) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran atas Peraturan LPJK Nomor : …………………..,
yang dilakukan oleh PT / CV .......... yang Saudara pimpin, berupa :
……………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………...………………………….............................
dengan ini kami beritahukan bahwa PT / CV ........... dikenakan sanksi Peringatan I
(pertama) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*. Untuk itu kami minta Saudara selaku
penanggung jawab badan usaha untuk memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………..
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian
sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional / Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN 26 - 2
Bentuk Surat Peringatan Kedua
Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan / Sedang*
Dengan hormat,
Menunjuk Surat Peringatan I (pertama) tanggal .......... dengan nomor ...................,
kepada PT / CV .............. yang Saudara pimpin, ternyata sampai dengan batas waktu 30
(tiga puluh) hari yang ditetapkan PT / CV ............. belum memenuhi apa yang diminta dalam
isi Surat Peringatan I (pertama) tersebut.
Dengan Saudara tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan I (pertama) Kategori
Pelanggaraan Ringan / Sedang* tersebut maka sesuai Peraturan LPJK Nomor : .............
kepada PT / CV............... dikenakan sanksi Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan
Ringan / Sedang*. Untuk itu kami mengingatkan Saudara selaku penanggung jawab badan
usaha untuk segera memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..
………………… ………………………………………………………………………………..
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak juga memenuhi / mengabaikan Surat
Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Sedang ini, maka kepada PT / CV .................
akan dikenakan sanksi Kategori Pelanggaraan Berat serta dikenakan sanksi pembatasan
kegiatan usaha tidak dapat mengikuti pelelangan selama 60 (enam puluh) hari**.
Demikian peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional / Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) coret yang tidak perlu
**) alinea ini digunakan untuk Kategori Pelanggaraan Sedang
LAMPIRAN 26 - 3
Bentuk Surat Peringatan Ketiga
Untuk Kategori Pelanggaraan Ringan
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan
Dengan hormat,
Menunjuk Surat Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan Ringan tanggal ..........
dengan nomor : ................... kepada PT / CV .............. yang Saudara pimpin, ternyata
sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditetapkan PT / CV ................ belum
memenuhi juga apa yang diminta dalam isi Surat Peringatan II (kedua) Kategori
Pelanggaraan Ringan tersebut.
Dengan tidak memenuhi / mengabaikan Peringatan II (kedua) Kategori Pelanggaraan
Ringan tersebut maka sesuai Peraturan LPJK Nomor :......... , kepada PT / CV...............
dikenakan sanksi Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan. Untuk itu kami
mengingatkan kembali Saudara selaku penanggung jawab badan usaha untuk segera
memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..
………………… ………………………………………………………………………………..
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak juga memenuhi / mengabaikan Surat
Peringatan III (ketiga) Kategori Pelanggaraan Ringan ini, maka kepada PT / CV .................
akan dikenakan sanksi Kategori Pelanggaraan Sedang serta dikenakan sanksi pembatasan
kegiatan usaha tidak dapat mengikuti pelelangan selama 30 (tiga puluh) hari.
Demikian peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional /Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat/daerah ……………………
LAMPIRAN 26 - 4
Bentuk Surat Peringatan Untuk Kategori
Pelanggaraan Berat
KEPALA SURAT LPJK NASIONAL / LPJK DAERAH
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth
Direktur PT / CV …..……………………………
di
……………………
Perihal : Peringatan Kategori Pelanggaraan Berat*
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran yang dikategorikan sebagai Pelanggaraan Berat
sesuai Peraturan LPJK Nomor : ………………….. , yang dilakukan oleh PT / CV ..........
yang Saudara pimpin, berupa :
……………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………...………………………….............................
dengan ini kami beritahukan bahwa PT / CV ........... dikenakan Peringatan pertama dan
terakhir dengan Kategori Pelanggaraan Berat. Untuk itu kami minta Saudara selaku
penanggung jawab badan usaha untuk memenuhi :
…………………………………………………………………………………………………..............
………………………………………………………………………………………………….. ...........
dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat
peringatan ini.
Kami mengingatkan bilamana Saudara tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan ini,
maka kepada PT / CV ................. akan dikenakan sanksi pencabutan SBU.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian
sepenuhnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah……………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab / Kota ……….(domisili Badan Usaha)
2. LPJK Nasional / Daerah ………………………..
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat yang
terkena sanksi secara berjenjang dari kategori pelanggaraan ringan, kemudian kategori
pelanggaraan sedang dan selanjutnya kategori pelanggaraan berat.
LAMPIRAN 27
KEPALA SURAT LPJK Nasional / LPJK Daerah
Bentuk Surat Sanksi Pencabutan SBU
Nomor : ……………….., ……………..20..
Lampiran :
Kepada Yth :
Direktur PT / CV……………………………
di
……………………
Perihal : Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU)*
Dengan hormat,
Menunjuk Surat Peringatan pertama dan terakhir dengan Kategori Pelanggaraan Berat
tanggal .......... dengan nomor : .................., ternyata sampai dengan batas waktu 30 (tiga
puluh) hari yang ditetapkan Saudara selaku penanggung jawab badan usaha tidak juga
memenuhi apa yang diminta dalam isi Surat Peringatan tersebut.
Dengan tidak memenuhi / mengabaikan Surat Peringatan tersebut maka dengan ini kepada
PT / CV .................. dikenakan sanksi Pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan
dengan demikian SBU dinyatakan tidak berlaku.
Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan untuk Saudara ketahui.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional / Daerah ………………………
…………………………..
Tembusan kepada Yth :
1. Pemerintah Daerah Kab/Kota …………………
2. LPJK Nasional / Daerah………………………
3. Asosiasi tingkat pusat / daerah ……………………
*) bentuk surat peringatan ini digunakan bagi pengenaan kategori pelanggaraan berat yang
terkena sanksi secara berjenjang dari kategori pelanggaraan ringan, kemudian kategori
pelanggaraan sedang dan selanjutnya kategori pelanggaraan berat.
LAMPIRAN 5
I. Bentuk Cap Legalisasi Rekaman SBU di BPRU Nasional
Mengetahui sesuai dengan aslinya
BPRU Nasional
……………………….
Ketua
II. Bentuk Cap Legalisasi Rekaman SBU di BPRU Daerah
Mengetahui sesuai dengan aslinya
BPRU Daerah Propinsi……………
………………………..
Ketua
BANDING
PENGAWAS
PEMUTUS
KETUA BSLN/BSLD
VALIDASI
PENILAI
BANDING
PENGAWAS
VERIFIKASI
ASESOR
PEMUTUS
VERIFIKATOR
VALIDATOR
DATABASE KEUANGAN
SEKRETARIAT BENDAHARA
STRUKTUR ORGANIGRAM BSLN / BSLD
KETERANGAN :
1. Asesor dan Pemutus dapat bekerja paruh waktu
2. Bagi asosiasi yang belum terakreditasi dibentuk TVVN-TVVD
3. Unsur BSLN/BSLD adalah :
a. Banding
b. Pengawas
c. Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
d. Pemutus (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
e. Asesor (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
f. Database (profesional-penuh waktu)
g. Verifikator / Validator (asosiasi, profesional – penuh waktu)
LAMPIRAN 7
BANDING
PENGAWAS
PEMUTUS
KETUA BSAN/BSAD
VALIDASI
PENILAI
BANDING
PENGAWAS
VERIFIKASI
ASESOR
PEMUTUS
VERIFIKATOR
VALIDATOR
DATABASE KEUANGAN
SEKRETARIAT BENDAHARA
STRUKTUR ORGANIGRAM BSAN / BSAD
KETERANGAN :
1. Asesor dan Pemutus dapat bekerja paruh waktu
2. Jika asosiasi mempunyai cabang didaerah kabupaten / kota maka verifikator dan validator 1 ada di
kab/kota dan pada BSAD di provinsi ditempatkan validator 2
3. Unsur BSAN/BSAD adalah :
a. Banding
b. Pengawas
c. Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, data base)
d. Pemutus (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
e. Asesor (asosiasi dan stake holder profesional – paruh waktu)
f. Database (profesional-penuh waktu)
g. Verifikator / Validator (asosiasi, profesional – penuh waktu)
LAMPIRAN 8
BERITA ACARA
HASIL PEMERIKSAAN BERKAS PERMOHONAN
BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
1 PROPINSI :
2 NAMA ASOSIASI :
3 KABUPATEN / KOTA :
LEMBAR EVALUASI ADMINISTRASI
1 Nama Badan Usaha :
2 Alamat Badan Usaha :
Jalan :
Kabupaten/Kota :
Propinsi : Kodepos :
Website : Telpon :
E-mail : Fax :
3NPWP :
4 Tahun Berdiri :
5 Akta badan usaha Akta Perubahan
Tahun : Tahun :
Nomor : Nomor :
Nama Notaris : Nama Notaris :
Alamat Notaris : Alamat Notaris :
Kabupaten/Kota : Kabupaten/Kota :
Akta Perubahan Akta Perubahan
Tahun : Tahun :
Nomor : Nomor :
Nama Notaris : Nama Notaris :
Alamat Notaris : Alamat Notaris :
Kabupaten / Kota : Kabupaten/Kota :
6 Pengesahan
Menteri kehakiman dan HAM tanggal :
Pengadilan negeri tanggal :
Lembaran Negara tanggal :
7 Status badan usaha : Nasional / PMA / PMDN
8 Jika PMA/PMDN
Nomor SPT :
DIEVALUASI OLEH
PETUGAS DATABASE ASESOR
( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas)
PEMUTUS
( nama jelas dan tandatangan)
LAMPIRAN 9
Lampiran 4
DATABASE BADAN USAHA
AKTE PENDIRIAN
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 No_Akte_Pendirian Num 50 Nomer Akte Pendirian
2 Nama Notaris Text 50 Nama Notaris Pembuat Akte
3 Alamat Text 50 Alamat Kantor Notaris
4 Tgl_Akte_Pendirian Date 8 Tanggal Akte Pendirian
5 Kota_Kabupaten Text 4 Kode Kabupaten tempat notaris
6 No_Pengesahan_Menteri Text 50 Nomer Pengesahan Menteri
7 Tgl_Pengesahan_Menteri Date 8 Tanggal Pengesahan Menteri
8 No_Pengesahan_PN Text 50 Nomer Pengesahan Pengadilan Negeri
9 Tgl_Pengesahan_PN Date 8 Tanggal Pengesahan Pengadilan Negeri
10 No_Pengesahan_LN Text 50 Nomer Pengesahan Lembar Negara
11 Tgl_Pengesahan_LN Date 8 Tanggal Pengesahan Lembar Negara
AKTE PERUBAHAN
No Nama Jenis Panjang Keterangan
1 Tanggal Date 8 Tanggal Akte Perubahan
2 Nomer Text 50 Nomer Akte Perubahan
3 Nama_Notaris Text 50 Nama Notaris Pembuat Akte
4 Alamat Text 100 Alamat Kantor/Tempat Kerja Notaris
5 Kabupaten Text 4 Kode Kab/Kota tempat akte dibuat
BADAN USAHA
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 ID_Badan_Usaha_LPJKD Number interger Nomer Registrasi Badan Usaha (6 digit)
2 Nama Text 50 Nama Badan Usaha
3 Jalan Text 100 Alamat domisili Badan Usaha
4 Kodepos Text 5 Kode Pos Badan Usaha
5 Telepon Text 15 Nomer telepon Badan Usaha
6 Fax Text 15 Nomer fax badan usaha
7 Email Text 100 Alamat Email Badan Usaha
8 Website Text 100 alamat situs / website dipunya badan usaha
9 NPWP Text 20 Nomer Pokok Wajib Pajak
10 Bentuk_BU Text 1 BentukBadan Usaha(Nasional,PMDN,PMA)
11 Jenis_BU Text 1 Jenis Badan Usaha (Pelaksana)
12 Golongan_BU Text 1 Golongan Badan Usaha (Besar,Menengah,kecil)
13 Kekayaan_Bersih Text 25 Kekayaan bersih badan usaha
14 ID_Kabupaten Text 4 Kode Kab/Kota domisili badan usaha
15 No_SPT Text 20 Nomer
PEMILIK SAHAM
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 Nama Text 50 Nama Pemilik saham
2 Jenis_Pemilik Text 1 Jenis kepemilikan saham (perseoranga,badan usaha)
3 No_KTP Text 50 Nomer KTP pemilik saham
4 Jalan Text 50 Alamat pemilik saham
5 Kabupaten Text 4 Kode Kab/Kota domisili pemilik
6 Jumlah_lembar Text 25 Jumlah lembar saham yang dimiliki
7 Nilai Text 25 Nilai saham perlembarnya
8 Modal_Dasar Text 25 Modal Dasar
9 Modal_Disetor Text 25 Modal disetorkan
PENGURUS
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 Nama Text 100 Nama Pengurus
2 Jabatan Text 50 Jabatan yang di pegang
3 Jenjang Number 1 Jenjang jabatan
4 Jalan Text 50 Alamat Pengurus
5 Kabupaten Text 4 Kode Kab/Kota
6 No_KTP Text 50 Nomer KTP
7 Pendidikan Text 50 Pendidikan terakhir
8 No_Ijazah Text 50 Nomer Ijazah lulusan terakhir
9 Tgl_Lahir Date 8 Tanggal Lahir
10 Tempat_Lahir Text 30 Tempat Lahir
11 Jenis_Jabatan Text 1 Jenis jabatan
KEUANGAN
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 Tahun_SPT1 Text 4 Tahun SPT pertama
2 Tahun_SPT2 Text 4 Tahun SPT kedua
3 SPT1 Text 25 Nilai SPT tahun pertama
4 SPT2 Text 25 Nilai SPT tahun Kedua
5 Tahun_Omset1 Text 4 Tahun pemasukan pertama
6 Tahun_Omset2 Text 4 Tahun pemasukan kedua
7 Tahun_Omset3 Text 4 Tahun pemasukan ketiga
8 Tahun_Omset4 Text 4 Tahun pemasukan keempat
9 Tahun_Omset5 Text 4 Tahun pemasukan kelima
10 Omset1 Text 25 Pemasukan Tahun pertama
11 Omset2 Text 25 Pemasukan Tahun Kedua
12 Omset3 Text 25 Pemasukan Tahun Ketiga
13 Omset4 Text 25 Pemasukan Tahun Keempat
14 Omset5 Text 25 Pemasukan Tahun Kelima
PENGALAMAN PEKERJAAN
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 Tahun Text 4 Tahun Proyek
2 Nama_Paket_Pekerjaan Text 255 Nama Paket Pekerjaan
3 Deskripsi Memo Kilasan tentang proyek
4 Nomor_Kontrak Text 50 Nomer Kontrak yang dilaksanakan
5 NKPK Text 50 Nomer Kode Pekerjaan Kontruksi
6 Nomor_BA_Serah_Terima Text 50 Nomor Berita Acara Serah Terima
7 Tgl_Pekerjaan_Mulai Date 8 Tanggal Pekerjaan dimulai
8 Tgl_Pekerjaan_Selesai Date 8 Tanggal Pekerjaan Selesai
9 Nilai_Kontrak Text 25 Nilai kontrak pekerjaan
10 Present_Value_Nilai_Kontrak Text 25 Nilai kontrak pekerjaan dihitung tahun sekarang
11 ID_Sub_Bidang_Klasifikasi Text 5 Kode Sub Bidang Klasifikasi
12 Pemberi_Tugas Text 50 Pengguna Jasa atau pemberi proyek
13 Lokasi Text 2 Kode Propinsi tempat proyek
PERALATAN
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 Jenis Text 50 Jenis atau nama peralatan
2 Jumlah Text 50 Jumlah peralatan
3 Kapasitas Text 50 Kapasitas pakai peralatan
4 Merk Text 50 Merk peralatan
5 Nomor Text 50 Nomor seri peralatan
6 Tahun Text 4 Tahun pembuatan
7 Kondisi Text 5 Kondisi sekarang
8 Lokasi Text 2 Lokasi/letak peralatan
9 Harga Text 25 Harga Peralatan
TENAKER
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 Nama Text 100 Nama Tenaga Kerja
2 Status Text 50 Status tenaga kerja (PJT/PJBU….)
3 Bidang Text 50 Bidang yang ditanganinya
4 Sub_Bidang Text 50 Sub bidang yang ditanganinya
5 Jalan Text 50 Alamat tenaga kerja
6 Kabupaten Text 4 Kode Kab/Kota
7 No_KTP Text 50 Nomer KTP
8 Pendidikan Text 50 Pendidikan terakhir
9 No_Ijazah Text 50 Nomer Iajazah
10 Tgl_Lahir Date 8 Tanggal Lahir
11 Tempat_Lahir Text 50 Tempat Lahir
12 NRTA Text 30 Nomer Registrasi Tenaga Ahli
DRP
No Nama Field Jenis Lebar Keterangan
1 ID_Sub_Bidang_Klasifikasi Text 5 Kode Sub bidang Klasifikasi
2 ID_Asosiasi_Badan_Usaha Text 2 Kode Asosiasi
3 Kemampuan_Dasar Text 25 Kemampuan Dasar
4 Kualifikasi Text 1 Kualifikasi
5 Tahun Date 8 Tahun
LEMBAR EVALUASI KEUANGAN
Susunan pemilikan saham
No. Nama Pemilik saham Alamat Saham Presen Modal ( Rp )
dan No KTP * Jumlah lbr Nilai Rp Total Rp tasi (%) Dasar Disetor
1 2 3 4 5 6 7 8 9
JUMLAH 100%
SPT PPH Badan 2 tahun terakhir
Thn ……… Pembayaran kewajiban pajak : Rp. …………
Thn ……… Pembayaran kewajiban pajak : Rp. …………
Omzet Badan Usaha selama 5 ( lima ) tahun terakhir
Tahun …………… Rp. …………
Tahun …………… Rp. …………
Tahun …………… Rp. …………
Tahun …………… Rp. …………
Tahun …………… Rp. …………
Kekayaan Bersih Badan Usaha Thn ….. Rp. ……….
PETUGAS DATABASE ASESOR PEMUTUS
( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas)
LAMPIRAN 9 - 2
LEMBAR EVALUASI PENGALAMAN
SUB BIDANG :
No BA serah Terima Tgl Pelaksanaan
No Tahun Nama Paket Pekerjaan No Kontrak Bila tidak ada lihat Pekerjaan Nilai Kontrak Present Value
PPN atau TTd Pinpro Mulai Selesai Nilai Kontrak
atau SPT/PPH Badan
1 2 3 4 5 6 7 8 8
Total = Rp
PETUGAS DATABASE ASESOR PEMUTUS
( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas)
LAMPIRAN 9 - 4
1
No NAMA ALAMAT / KOTA
1
2
3
4
5
No NAMA **) ALAMAT / KOTA
1
2
3
4
5
Cek dengan kemungkinan duplikasi dengan badan usaha lain
Cek surat pernyataan bukan sebagai pegawai negeri
Cek riwayat pengalaman
PETUGAS DATABASE ASESOR PEMUTUS
( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas)
LEMBAR EVALUASI PENGURUS
1. Komisaris ( Bagi PT )
2. Direksi / Pimpinan / Penanggung jawab untuk non PT
TGL LAHIR NO KTP
DATA PENGURUS BADAN USAHA
TGL LAHIR NO KTP
LAMPIRAN 9 - 1
LEMBAR EVALUASI PERALATAN
HANYA UNTUK GRED 6 DAN GRED 7
Jenis / Macam / Alat
Kapasitas Merk, Tipe dan Keadaan Taksiran
No Lokasi Tahun atau output Nomor mesin / (baik / rusak) Harga Sekarang
sekarang Pembuatan pada saat ini Peralatan atau di (dalam ribuan rupiah)
(Propinsi) setarakan dng %
1 2 3 4 5 6 7 8
PETUGAS DATABASE ASESOR PEMUTUS
( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas)
LAMPIRAN 9 - 5
1
No
1
2
No ALAMAT / KOTA NO. IJASAH
12
No NO. IJASAH
1 ARSITEKTURAL
2 SIPIL
3 MEKANIKAL
4 ELEKTRIKAL
5 TATA LINGKUNGAN
No NO. IJASAH
1
2
3
ASESOR PEMUTUS
( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas)
PETUGAS DATABASE
( tanda tangan dan nama jelas)
Bila tidak cukup gunakan tambahan formulir dan kelompokkan dalam bidang
NRKA / NRKT *
NRKA / NRKT *
NRKA / NRKT *
GRED 2, GRED 3 DAN GRED 4 CUKUP SATU ORANG TENAGA TEKNIS YAKNI PENANGGUNG JAWAB TEKNIS BADAN USAHA
NAMA
LEMBAR EVALUASI PENANGGUNG JAWAB BADAN USAHA DAN BIDANG USAHA
3
Alamat / Kota No KTP
Penanggung Jawab Badan Usaha
NAMA
Penanggung jawab Teknik
BIDANG PEKERJAAN
4 Tenaga Teknik Ahli / Terampil untuk memenuhi syarat kualifikasi
NAMA **) ALAMAT / KOTA BIDANG PEKERJAAN
NAMA ALAMAT / KOTA
GRED 5, GRED 6 DAN GRED 7 MAKA PENANGGUNG JAWAB TEKNIS 1 ORANG DITAMBAH PENANGGUNG JAWAB PER BIDANG
Penanggung jawab Bidang
BIDANG PEKERJAAN
LAMPIRAN 9 - 3
RANGKUMAN LEMBAR EVALUASI
Berdasarkan data badan usaha yang disampaikan maka kami Asesor menetapkan bahwa badan usaha
ini dapat diberikan klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut :
No Klasifikasi Kualifikasi Paraf
Permintaan BU Evaluasi Internet Usulan Asesor 1 Usulan Asesor 2 Hasil Rapat Sidang Pemutus
1 2 3 4 5 6 7
12345667
Demikian Berita Acara pemeriksaan berkas sertifikasi ini dibuat dengan evaluasi melibatkan Asesor dan kepada
Badan Usaha dapat diberikan klasifikasi / kualifikasi sebagaimana diatas
Kota :
Tanggal :
DI EVALUASI OLEH
PETUGAS DATABASE ASESOR 1 ASESOR 2
( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas) ( tanda tangan dan nama jelas)
DITETAPKAN
PEMUTUS
( tanda tangan dan nama jelas)
REGISTRASI LPJKN/D
Tanggal
( tanda tangan dan nama jelas)
LAMPIRAN 9 - 6
SERTIFIKAT BADAN USAHA
JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
Nomor : ........................................................
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan berdasarkan
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha
Jasa Pelaksana Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional menetapkan
bahwa :
Nama Badan Usaha : ......................................................................................................................
Nama Pimpinan /PJBU : ......................................................................................................................
Alamat Badan Usaha : ......................................................................................................................
.................................................................................... kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
E-mail : ......................................................................................................................
NPWP : ......................................................................................................................
Jenis Usaha : Jasa Pelaksana
Sifat Usaha : Umum / Spesialis
Kemampuan Keuangan : Rp. ..............................................................................................................
Nomor Registrasi :
Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan serta dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa
pelaksana konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi
sebagaimana yang tercantum di halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ....................................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Nasional / Daerah ......................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam SBU dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
3. Untuk kepentingan leges sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3X 4
Penanggung
Jawab Badan
Usaha
Lampiran 15-1
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
LOGO
ASOSIASI
Nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Bidang Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Golongan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Anggota Asosiasi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
KLASIFIKASI KEMAMPUAN DASAR
No. Nomor
Kode SUBBIDANG / BAGIAN SUBBIDANG
KUALIFIKASI
Tahun Nilai (juta Rp)
Keterangan :
KD = Kemampuan Dasar (dalam jutaan rupiah) pada saat Sertifikasi.
KD = 2 X Nilai Paket Pekerjaan tertinggi (setelah dikonversi) yang diperoleh selama kurun waktu 7 tahun terakhir.
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK BSA LPJK BSA
( )
( )
( )
( )
Badan Sertifikasi Asosiasi ...................... Badan/Dewan Pimpinan Pusat/Daerah ............................................
Nasional / Daerah .................................. Asosiasi ..................................
.......................................... ..........................................
Ketua Ketua Umum
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam SBU ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
2. Untuk kepentingan leges sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Data yang tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.org. dan dilarang melaminating daftar ini.
2. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat.
3. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
4. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
5. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
NKPK
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
Lampiran 17
Lampiran 15-2
SERTIFIKAT BADAN USAHA
JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
Nomor : ........................................................
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan berdasarkan
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha
Jasa Pelaksana Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, menetapkan
bahwa :
Nama Badan Usaha : ......................................................................................................................
Nama Pimpinan /PJBU : ......................................................................................................................
Alamat Badan Usaha : ......................................................................................................................
.....................................................................................kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
E-mail : ......................................................................................................................
NPWP : ...................................................................................................................... ............
Jenis Usaha : Jasa Pelaksana
Sifat Usaha : Umum / Spesialis
Kemampuan Keuangan : Rp. ..............................................................................................................
Nomor Registrasi : ....................................................................................................................
Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan serta dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa
pelaksana konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi
sebagaimana yang tercantum di halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ....................................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Nasional / Daerah .................................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam SBU dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org
e
Pekerj an org.
3. Untuk kepentingan leges sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3X 4
Penanggung
Jawab Badan
Usaha
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
Nama Badan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Bidang Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Golongan Usaha : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Anggota Asosiasi : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
KLASIFIKASI KEMAMPUAN DASAR
No. Nomor
Kode SUBBIDANG / BAGIAN SUBBIDANG
KUALIFIKASI
Tahun Nilai (juta) Rp
Keterangan :
KD = Kemampuan Dasar (dalam jutaan rupiah) pada saat Sertifikasi.
KD = 2 X Nlai Paket Pekerjaan tertinggi (setelah dikonversi) yang diperoleh selama kurun waktu 7 tahun terakhir.
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK TVV LPJK TVV
( )
( )
( )
( )
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / Daerah...........................................
Badan Sertifikasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
` Nasional / Daerah ................................
..........................................
Ketua
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam SBU ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
2. Untuk kepentingan leges, sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Data yang tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.org. dan dilarang melaminating daftar ini.
2. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat.
3. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
4. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
5. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
NKPK
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
Lampiran 15 - 3
TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
Nomor : ………………………..
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
bahwa Usaha Orang Perseorangan wajib memiliki Sertifikat, dan berdasarkan Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana
Konstruksi, dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, menetapkan bahwa :
Nama : ......................................................................................................................
Alamat : ......................................................................................................................
.....................................................................................kode pos : ................
Kabupaten/Kota : ......................................................................................................................
Provinsi : ......................................................................................................................
Nomor Telepon : ..................................................................... No. Fax : ................................
NPWP : ......................................................................................................................
Jenis usaha : Jasa Pelaksana
Nomor Registrasi : ....................................................................................................................
Dinyatakan memiliki keterampilan kerja serta dapat melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana yang tercantum di
halaman belakang sertifikat ini.
Sertifikat ini dinyatakan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan, dan berakhir pada
tanggal ...................., serta harus diregistrasi ulang pada tahun ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga).
Ditetapkan di : ..............................................................
Pada tanggal : ..............................................................
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah......................................................................
Badan Pelaksana Registrasi Usaha Bidang Perusahaan
LPJK Daerah ...........................................
......................................... ..........................................
Ketua Ketua
Keterangan :
1. Sertifikat ini harus dilampiri Daftar Perolehan Pekerjaan, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat.
2. Data yang tertera dalam TDUP dan Daftar Perolehan Pekerjaan dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
3. Untuk kepentingan leges sertifikat ini dilarang dilaminasi.
LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
National Construction Services Development Board
Foto 3 X 4
RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
USAHA ORANG PERSEORANGAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jenis Usaha : Jasa Pelaksana
KLASIFIKASI
No. Nomor
Kode SUBBIDANG / BAGIAN SUBBIDANG
KUALIFIKASI Nomor SKA/SKT - K
Telah dilakukan registrasi ulang
Tahun ke-2 Tahun ke-3
LPJK LPJK
( )
( )
No. Seri : . . . . . . . . . . . .
Dewan Pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah...........................................
Badan Sertifikasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
` Daerah .............................................
..........................................
Ketua
Keterangan :
1. Data yang tertera dalam TDUP ini dapat diklarifikasi melalui www.lpjk.org.
2. Untuk kepentingan leges, sertifikat ini dilarang dilaminasi.
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
2. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
3. Kebenaran data yang ada dalam sertifikat ini dapat dilihat pada Daftar registrasi Badan Usaha (DrBU) dengan alamat www.lpjk.org dan dilarang melaminating sertifikat ini.
4. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
NKPK
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
LAMPIRAN 16
KEPALA SURAT BADAN USAHA
…………, tgl, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.
Ketua Umum BPD / BPC Asosiasi………..
di
…………..
Perihal : Pengunduran diri sebagai anggota asosiasi
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan kepada Saudara, bahwa terhitung sejak hari …….,
tgl……. bulan….., tahun……, kami menyatakan :
• mengundurkan diri sebagai anggota asosiasi………;
• segala akibat pengunduran diri ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kami; dan
• dengan pengunduran ini kami tidak ada sangkut paut lagi dengan asosiasi
……….......
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas perhatian Saudara kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT / CV ...................................
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
................................
(Tanda tangan dan nama jelas)
Tembusan Yth.
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
LAMPIRAN 16 - 1
KEPALA SURAT BADAN USAHA
……, tgl, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.
Ketua BPRU Nasional / BPRU Daerah ………..
di
…………..
Perihal : Pemberitahuan Pindah Asosiasi
Dengan hormat,
Berdasarkan surat kami Nomor : ................ tanggal ............perihal......................
yang ditujukan kepada Ketua Umum BPD / BPC asosiasi............., dengan ini
kami sampaikan kepada Saudara, bahwa terhitung mulai tanggal .................
badan usaha kami telah mengundurkan diri sebagai anggota dari asosiasi .........
dan menjadi anggota Asosiasi............ bukti keanggotaan terlampir.
Selanjutnya pengajuan permohonan registrasi, akan kami ajukan melalui BSAN /
BSAD / TVVN / TTVD …………………….. sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT / CV ................................
Driektur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
.................................
( Tanda tangan dan nama jelas)
Tembusan kepada :
1. Ketua Umum BPD/BPC Asosiasi (baru)
2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
LAMPIRAN 16 - 2
KEPALA SURAT BADAN USAHA
SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............................
Jabatan : ............................
Alamat : ............................
Dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan :
1. Terhitung sejak tanggal......, bulan.........., tahun......., badan usaha kami telah
mengundurkan diri sebagai anggota asosiasi ...........;
2. Terhitung sejak tanggal ....., bulan ........., tahun ......., badan usaha kami telah
pindah dan menjadi anggota asosiasi ...............;
3. Badan usaha kami telah melunasi seluruh kewajiban kami selaku anggota
asosiasi..............; dan
4. Apabila ternyata kami masih mempunyai kewajiban keuangan kepada
asosiasi ........, kami akan segera melunasi.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya atas kehendak
sendiri dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
.............., tanggal, bulan, tahun
Yang menyatakan,
PT / CV ...............................
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha
Materai
sesuai
ketentuan
dan cap
badan
usaha
.........................
(Tanda tangan dan Nama jelas)
Copy disampaikan kepada :
1. Ketua Umum BPD/BPC Asosiasi
2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah
REKAPITULASI DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN
Propinsi : …………………………..
Periode 6 Bulan : …………. s/d …..………
Tanggal Cetak : …………………………..
Bidang Sub bidang /
Bagian sub bidang Jumlah badan usaha Jumlah proyek Jumlah paket
Nilai kontrak
LAMPIRAN 23
LAPORAN PEROLEHAN PEKERJAAN
Propinsi : ..................................
Tahun : ..................................
Tanggal Cetak : ……………………….
No NRBU Nama Badan Usaha
Sub bidang /
Bagian Sub
bidang
Nama Proyek Nomor
Kontrak
Nama Paket
pekerjaan
Tanggal
Mulai
Tanggal
Selesai
Nilai Kontrak
LAMPIRAN 24
DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
Nama Badan Usaha :
Bidang Usaha :
Anggota Asosiasi :
Keterangan : 1. Data tersebut dalam Daftar Perolehan Pekerjaan ini dapat di klarifikasi melalui situs LPJK dengan alamat www.lpjk.org.
2. Dilarang melaminasi daftar perolehan pekerjaan ini.
3. Daftar Perolehan Pekerjaan ini berlampiran SBU dan TDUP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai keabsahan sertifikat.
4. Apabila lembar ini tidak mencukupi, dapat ditambah dengan cara memperbanyak lembar ini.
5. Kebenaran data isian diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
6. Pengisian dengan diketik / huruf cetak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
No
NKPK
Lokasi
Pekerjaan
Nomor
Kode
(Kab/Kota)
Pengguna
Jasa
Nilai
Kontrak
(Juta)
Rp
Nomor &
Tanggal
Kontrak/SPK
TTD & Stempel
(Diisi Pengguna
Jasa pada saat
penandatanganan
kontrak)
Jangka
Waktu
(hk)
Tgl
Mulai Tgl
Selesai
Tgl/No
PHO
Tgl/No
Nama Pekerjaan
(sesuai kontrak)
FHO
Dari LPJKN /
LPJKD
Lampiran 21

Tidak ada komentar: